By : Roy Sanjaya
Category : Law
Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
a. Langsung
Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang
memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
b. Tidak langsung
Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
a. Jasmaniah
Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
- Mencegah perang semesta
- Mengendalikan manusia
Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
segala cara.
b. Ekonomi
Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
a. Patriachaal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
monarki.
b. Patrimonial
Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
tanah memiliki hak:
- Mengangkat kades.
- Memungut pajak
- Mengerahkan tenaga rakyat.
c. Teori Perjanjian
Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
tokoh pengusung teori ini:
1. Thomas Hobbes
Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
2. John Locke
Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
- Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
- Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
3. Jean Jacques Rousseau
DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
menyerahkan kekuasaannya pada raja.
sumber : ilmu negara
Kamis, 25 September 2008
Selasa, 23 September 2008
Syarat sahnya suatu perikatan
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Ada 4 syarat untuk sahnya suatu perikatan:
1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.
Yang dimaksudkan dengan sepakat adalah bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian
itu harus sepakat, setuju atas hal-hal pokok dari perjanjian tersebut.
2. Cakap untuk mengadakan suatu perjanjian
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cakap para pihak menurut hukum, yaitu orang yang
sudah dewasa dan sehat akal pikirannya. Adapun orang-orang yang tidak cakap menurut
hukum dengan mengacu pada ketentuan pasal 1330 KUHPer adalah:
a. Belum dewasa
b. Berada di bawah pengampuan
c. pihak lain yang dilarang oleh UU
3. Tentang hal tertentu
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa dalam suatu perjanjian, haruslah ada apa yang
dijanjikan sehingga perjanjian itu melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
terlibat.
4. Klausa yang halal
Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di
masyarakat.
Sumber : Hukum Perikatan
Category : Law
Ada 4 syarat untuk sahnya suatu perikatan:
1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.
Yang dimaksudkan dengan sepakat adalah bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian
itu harus sepakat, setuju atas hal-hal pokok dari perjanjian tersebut.
2. Cakap untuk mengadakan suatu perjanjian
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cakap para pihak menurut hukum, yaitu orang yang
sudah dewasa dan sehat akal pikirannya. Adapun orang-orang yang tidak cakap menurut
hukum dengan mengacu pada ketentuan pasal 1330 KUHPer adalah:
a. Belum dewasa
b. Berada di bawah pengampuan
c. pihak lain yang dilarang oleh UU
3. Tentang hal tertentu
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa dalam suatu perjanjian, haruslah ada apa yang
dijanjikan sehingga perjanjian itu melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
terlibat.
4. Klausa yang halal
Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di
masyarakat.
Sumber : Hukum Perikatan
Label:
Indonesia contract law
Langganan:
Postingan (Atom)