By : Roy sanjaya
Category : Law
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang baik, asas ini dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
1. Asas perihal prosedur atau proses pengambilan keputusan yang apabila
dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan menjadi
batal demi hukum.
Yang termasuk dalam asas ini adalah:
- Asas yang melarang kepentingan pribadi terlibat dalam putusan
Administrasi Negara. Baik langsung dan tidak langsung.
- Asas yang memberi kesempatan pada rakyat untuk membela
kepentingannya apabila merasa dirugikan akibat putusan itu.
- Asas yang menyatakan bahwa pertimbangan wajib cocok dengan
atau membenarkan dictum daripada keputusan itu.
2. Asas yang mengenai kebenaran dari fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar
pembuatan keputusan. Yang termasuk asas ini meliputi :
- Asas larangan kesewenang-wenangan.
- Asas larangan detournement de pouvoir. (penyalahgunaan wewenang)
- Asas kepastian hukum
- Asas larangan melakukan diskriminasi hukum
- Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kesewenang-wenangan dalam hal ini adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan, akibat hal itu adalah suatu ketimpangan.
Sumber : Hukum Administrasi negara
Sabtu, 25 Oktober 2008
Kamis, 25 September 2008
Teori-teori yang memberi dasar-dasar hukum bagi kekuasaan negara
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
a. Langsung
Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang
memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
b. Tidak langsung
Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
a. Jasmaniah
Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
- Mencegah perang semesta
- Mengendalikan manusia
Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
segala cara.
b. Ekonomi
Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
a. Patriachaal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
monarki.
b. Patrimonial
Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
tanah memiliki hak:
- Mengangkat kades.
- Memungut pajak
- Mengerahkan tenaga rakyat.
c. Teori Perjanjian
Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
tokoh pengusung teori ini:
1. Thomas Hobbes
Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
2. John Locke
Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
- Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
- Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
3. Jean Jacques Rousseau
DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
menyerahkan kekuasaannya pada raja.
sumber : ilmu negara
Category : Law
Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
a. Langsung
Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang
memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
b. Tidak langsung
Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
a. Jasmaniah
Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
- Mencegah perang semesta
- Mengendalikan manusia
Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
segala cara.
b. Ekonomi
Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
a. Patriachaal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
monarki.
b. Patrimonial
Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
tanah memiliki hak:
- Mengangkat kades.
- Memungut pajak
- Mengerahkan tenaga rakyat.
c. Teori Perjanjian
Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
tokoh pengusung teori ini:
1. Thomas Hobbes
Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
2. John Locke
Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
- Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
- Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
3. Jean Jacques Rousseau
DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
menyerahkan kekuasaannya pada raja.
sumber : ilmu negara
Langganan:
Postingan (Atom)