Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik merupakan hak yang terkuat, terutama dalam hal mempertahankan hak atas tanahnya.
Dalam menggunakan hak ini, pemilik dapat menggunakan tanah yang dimaksud sesuai dengan keinginannya dengan tetap memandang fungsi sosial dari tanah tersebut.
Ciri-ciri lain dari hak milik adalah :
- Dapat dibebani hak atas tanah lainnya
- Dapat dijadikan jaminan hutang
- Dapat dialihkan
- Dapat dilepaskan
- Dapat diwakafkan.
Tanah dengan hak milik dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik untuk perumahan maupun untuk pertanian. Dalam hal kepemilikan atas hak milik, yang dapat memiliki hak milik adalah :
- WNI
- Badan hukum tertentu
Sementara itu, adapun orang asing dapat memiliki hak milik karena :
- Warisan
- Perkawinan
- WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Dan hak milik dapat diperoleh dengan cara :
- Menurut hukum adat
- Penetapan pemerintah
- Ketentuan UU
Dan hapus karena :
- Tanah jatuh kepada negara, karena :
a. Untuk kepentingan umum.
b. Penyerahan secara sukarela
c. tanah ditelantarkan
d. Diserahkan pada orang yang tidak berhak untuk mendapatkannya
- Tanahnya musnah.
Kamis, 05 Maret 2009
Sejarah hukum agraria di Indonesia
I.Zaman Hindia Belanda
Prinsip yang dianut oleh pemerintah kolonial pada saat itu adalah untuk memperoleh hasil yang istimewa kepada pihak penjajah dan kepastian hak, akibatnya dari hal itu adalah hukum agraria yang ada menjadi begitu beraneka ragam.
Pada masa itu, hukum agraria dibagi menjadi beberapa macam menurut:
a. Sistem pemerintahan:
- Daerah gubernemen
Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama pemerintah pusat.
- Daerah swapraja
Daerah yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah pusat.
Akibat dari adanya pemberlakuan hukum ini adalah : dikenal istilah tanah
mentah di daerah swapraja dimana terhadap tanah itu, berlaku hukum adat.
b. Wilayah Jawa dan Luar Jawa
c. Agrarische wet
Hukum ini dimaksudkan untuk menguntungkan pemerintah penjajah dengan
cara mempersempit kesempatan pengusaha swasta untuk mendapat jaminan
atas tanah. Kepada para pengusaha hanya diberikan hak sewa atas tanah
kosong selama 20 tahun yang dikenal dengan nama hak persoonlijk. Tanah macam itu tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
Pada tahun 1860-1870 diajukan suatu rancangan undang-undang yang
ketentuannya ada sebagai berikut :
- Tanah negara dapat diberikan hak erfpacht paling lama 90 tahun
- Persewaan tanah tidak dibenarkan
- Persewaan tanah antara pribumi dan golongan lain diatur
- Hak tanah adat diganti menjadi hak eigendom
- Tanah komunal diganti menjadi milik
- Undang-undang hanya berlaku di Jawa dan Madura
Undang-undang ini disetujui tetapi tidak mengabulkan permohonan tentang hak
tanah adat diganti menjadi eigendom dengan S. 1870-55.
d. Pernyataan tanah negara
Berlaku untuk luar daerah Jawa dan Madura.
Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai tanah milik, dianggap sebagai
tanah negara dalam artian dimiliki oleh negara.
e. Menurut BW
Dikenal beberapa istilah tanah :
- Hak eigendom
- Hak opstal
- Hak pinjam pakai
- Hak erpacht
- Hak pinjam
f. Menurut hukum adat
Dikenal konsep hak ulayat, yaitu hak satu persekutuan dalam masyarakat
hukum adat untuk mengusahakan tanah di wilayah hukum adatnya
Tanah ulayat dapat menjadi hak milik jika hubungan antara anggota
masyarakat hukum adat itu renggang.
II. Masa Penjajahan Jepang
Tidak ada suatu perbuahan yang terjadi dalam masa penjajahan Jepang karena masa penjajahan yang begitu singkat.
III. Awal Kemerdekaan
Ada beberapa peraturan baru untuk mengganti peraturan agraria masa kolonial, antara lain :
- Pengawasan terhadap penindakan atas tanah
Mengutamakan hak warga negara.
- Penguasaan atas tanah-tanah
- Pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat
- Penghapusan tanah partikelir
Yang dimaksud dengan tanah partikelir adalah berkenaan dengan hak
pertuanan yang meliputi :
1. Hak mengangkat atau memberhentikan kepala desa
2. Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang penggantinya
3. Hak meminta pungutan
4. Hak mendirikan pasar dan meminta biaya pemakaian jalan dan
penyeberangan.
5. Hak yang sederajat dengan hak pertuanan.
IV. Lahirnya UUPA
Merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara utuh hukum pertanahan masa kolonial. Adapun dasar penyusunan UUPA adalah :
- Bahwa negara RI adalah negara yang sebagian besar rakyatnya masih bercocok
tanam dan semuanya memiliki fungsi yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
- Hukum agraria yang lama dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial.
- Hukum agraria yang berlaku bersifat dualisme.
- Hukum negara tersebut tidak menjamin kepastian hukum rakyat.
Prinsip yang dianut oleh pemerintah kolonial pada saat itu adalah untuk memperoleh hasil yang istimewa kepada pihak penjajah dan kepastian hak, akibatnya dari hal itu adalah hukum agraria yang ada menjadi begitu beraneka ragam.
Pada masa itu, hukum agraria dibagi menjadi beberapa macam menurut:
a. Sistem pemerintahan:
- Daerah gubernemen
Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama pemerintah pusat.
- Daerah swapraja
Daerah yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah pusat.
Akibat dari adanya pemberlakuan hukum ini adalah : dikenal istilah tanah
mentah di daerah swapraja dimana terhadap tanah itu, berlaku hukum adat.
b. Wilayah Jawa dan Luar Jawa
c. Agrarische wet
Hukum ini dimaksudkan untuk menguntungkan pemerintah penjajah dengan
cara mempersempit kesempatan pengusaha swasta untuk mendapat jaminan
atas tanah. Kepada para pengusaha hanya diberikan hak sewa atas tanah
kosong selama 20 tahun yang dikenal dengan nama hak persoonlijk. Tanah macam itu tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
Pada tahun 1860-1870 diajukan suatu rancangan undang-undang yang
ketentuannya ada sebagai berikut :
- Tanah negara dapat diberikan hak erfpacht paling lama 90 tahun
- Persewaan tanah tidak dibenarkan
- Persewaan tanah antara pribumi dan golongan lain diatur
- Hak tanah adat diganti menjadi hak eigendom
- Tanah komunal diganti menjadi milik
- Undang-undang hanya berlaku di Jawa dan Madura
Undang-undang ini disetujui tetapi tidak mengabulkan permohonan tentang hak
tanah adat diganti menjadi eigendom dengan S. 1870-55.
d. Pernyataan tanah negara
Berlaku untuk luar daerah Jawa dan Madura.
Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai tanah milik, dianggap sebagai
tanah negara dalam artian dimiliki oleh negara.
e. Menurut BW
Dikenal beberapa istilah tanah :
- Hak eigendom
- Hak opstal
- Hak pinjam pakai
- Hak erpacht
- Hak pinjam
f. Menurut hukum adat
Dikenal konsep hak ulayat, yaitu hak satu persekutuan dalam masyarakat
hukum adat untuk mengusahakan tanah di wilayah hukum adatnya
Tanah ulayat dapat menjadi hak milik jika hubungan antara anggota
masyarakat hukum adat itu renggang.
II. Masa Penjajahan Jepang
Tidak ada suatu perbuahan yang terjadi dalam masa penjajahan Jepang karena masa penjajahan yang begitu singkat.
III. Awal Kemerdekaan
Ada beberapa peraturan baru untuk mengganti peraturan agraria masa kolonial, antara lain :
- Pengawasan terhadap penindakan atas tanah
Mengutamakan hak warga negara.
- Penguasaan atas tanah-tanah
- Pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat
- Penghapusan tanah partikelir
Yang dimaksud dengan tanah partikelir adalah berkenaan dengan hak
pertuanan yang meliputi :
1. Hak mengangkat atau memberhentikan kepala desa
2. Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang penggantinya
3. Hak meminta pungutan
4. Hak mendirikan pasar dan meminta biaya pemakaian jalan dan
penyeberangan.
5. Hak yang sederajat dengan hak pertuanan.
IV. Lahirnya UUPA
Merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara utuh hukum pertanahan masa kolonial. Adapun dasar penyusunan UUPA adalah :
- Bahwa negara RI adalah negara yang sebagian besar rakyatnya masih bercocok
tanam dan semuanya memiliki fungsi yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
- Hukum agraria yang lama dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial.
- Hukum agraria yang berlaku bersifat dualisme.
- Hukum negara tersebut tidak menjamin kepastian hukum rakyat.
Langganan:
Postingan (Atom)