Rabu, 02 Desember 2009

Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005

                                                    Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005
                                                         Tanggal. 28 Februari 2007

A. Kaidah Hukum : - Pemindahbukuan RAK antar bank yang dilakukan oleh
pengawai bank adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.
- Mengambil uang untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
B. Identitas Terdakwa
1. Nama : Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi
2. Umur : 35 tahun
3. Alamat : Desa Rumengkor Dusun IV, Kecamatan Tombulu,
Kabupaten Minahasa
4. Pekerjaan/Jabatan : Karyawan PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan

C. Pasal dan Kerugian Anggaran
1. Pasal yang Didakwakan :
a. Pertama :
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;
2. Kerugian Keuangan Anggaran :
a. Jumlah : Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
b. Berasal dari : Penyelewengan dana transaksi pada Bank Sulut Cabang
Kawangkoan.

D. Kasus Posisi :
Bahwa sebelum waktu kejadian atau tepatnya pada tanggal 16 Februari 2004 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan dan juga sebagai Bendahara Gereja Katolik ST. Rumengkor telah mengajukan permohonan menjadi penabung Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) pada Bank Sulut Cabang Kawangkoan dengan nomor rekening 02-11- 008059.7 ;
BahwaTerdakwa mengajukan permohonan dan mendapatkan rekening dimaksud adalah tanpa sepengetahuan Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor selaku pemilik rekening, sehingga keberadaan dan penggunaan rekening yang dipegang oleh Terdakwa tersebut tidak pernah diketahui oleh pihak pengurus Gereja ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2005 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan setelah memeriksa dan melihat daftar rekonsiliasi rekening yang terbuka ternyata masih ada dana transaksi yang belum diselesaikan, lalu Terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor dengan cara mengambil 2 (dua) lembar slip pemindahbukuan, lalu Terdakwa menulis slip tersebut dengan tangan yaitu slip yang pertama sebesar Rp. 400.000.000,- dan slip kedua sebesar Rp. 200.000.000,- , sehingga total dana yang dipindahbukukan seluruhnya Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan praktek perbankkan karena Rekening Antar Kantor (RAK) hanya digunakan untuk transaksi antara Kantor Pusat maupun Kantor Cabang lainnya bila ada tagihan ataupun kewajiban melalui proses Antar Kantor di lingkungan Bank Sulut dan bukan transaksi langsung dengan nasabah ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Sulut Cq. Pemda Sulut selaku pemegang saham PT. Bank Sulut sebesar Rp. 600.000.000,- dan telah dimasukkannya ke rekening Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor Cq. Dolfy Palar dengan Nomor : 02-11- 008059-7, kemudian Terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi penarikan melalui kas secara tunai seluruhnya sebesar Rp. 379.500.000,- dan melalui ATM sebesar Rp. 16.300.000,-, pada bank yang ada di lingkungan PT. Bank Sulut sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 395.800.000,- dimana uang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa yaitu untuk membeli sebidang tanah kebun di Desa Rumengkor sebesar Rp. 16.000.000,- untukservis kendaraan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- , sedangkan selebihnya Terdakwa pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di pub-pub, kemudian sisanya sebesar Rp. 204.200.000,- telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Akibat perbuatan Terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 600.000.000,-


E. Dakwaan
a. Pertama
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;

F. Tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara
4. Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

G. Putusan PN
a. Putusan :
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat
juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ;
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an. DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp.
175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

I. Putusan MA (kasasi) :
a. Alasan-Alasan Pengajuan Kasasi :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
b. Putusan :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DOLFIE
CHRISTIAN EFRAIM PALAR DOLFI;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
c. Pertimbangan Hukum :
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;

J. Analisis :
Secara harafiahnya, korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran (S. Wojowasito—W.JS. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris Indonesia, Indonesia-Inggris, Penerbit: Hasta, Bandung). Korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, yakni yang menyangkut tentang masalah penyuapan, ekonomi, dan kepentingan umum. Adapun terhadap tindak pidana korupsi itu dapat dibagi menjadi dua menurut sifatnya, yaitu :
Korupsi yang bermotif terselubung
Korupsi yang bermotif ganda

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 2 Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001

“ (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah);
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal itu meliputi:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terbukti dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor yang bertentangan dengan praktek perbankan karena RAK hanya dapat dilakukan untuk menangani transaksi antara kantor pusat dengan kantor cabang.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

1. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini, Terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai salah satu karyawan PT. Bank Sulawesi Utara dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) yang tidak sesuai dengan praktek perbankan untuk kepentingan pribadinya.

d. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

2. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Analisis Dakwaan Kedua jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-undang No.15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003

“Setiap orang yang dengan sengaja :
a. Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain.
f. Membawa ke luar negri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana denga mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketauinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).”

Adapun unsur dari pasal 3 ayat (1) a UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang
yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini,
unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan TAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana
Ada penempatan harta kekayaan milik suatu pihak dimana harta kekayaan yang dimaksud merupakan hasil dari suatu tindak pidana.
Unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah terbukti menempatkan uang yang berasal dari transaksi yang belum terselesaikan oleh bank ke dalam rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor, padahal seharusnya uang tersebut merupakan hak dari dimana Terdakwa bekerja.
Penyedia Jasa Keuangan
Adapun maksud dari unsur ini tidak lain adalah adanya keterlibatan penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan tindak pidana (dalam hal ini adalah bank. Unsur ini terpenuhi sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, terdakwa menggunakan sebuah rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melakukan tindak pidananya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dan unsur dari pasal 3 ayat (1) c UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini, unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan RAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana
Bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah adanya suatu bentuk penggunaan dari harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur ini telah terbukti sebab Terdakwa telah menggunakan uang hasil tindak pidananya untuk berbagai macam keperluan seperti membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dalam kasus ini, penerapan pasal telah tepat karena terdakwa telah menempatkan uang hasil tindak pidana (dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi) ke dalam sebuah rekening atas nama Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor yang rupa-rupanya keberadaan rekening itu sendiri tidak diketahui oleh gereja yang bersangkutan.
Huruf c dalam pasal ini juga telah tepat diterapkan mengingat Terdakwa telah pula menggunakan uang hasil tindak pidananya itu untuk kepentingan pribadinya (dalam hal ini adalah dengan membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya).

Analisis Putusan Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua. --> benar karena Terdakwa memang telah melakukan tindak pidana demikian.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;--> benar apabila dibandingkan dengan asas proporsionalitas dimana pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; --> Berguna sebagai petunjuk dalam menyelesaikan perkara lain.

5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta
dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ; --> putusan ini tidak sepenuhnya tepat jika mempertimbangakn asas proporsionalitas, mengingat dalam hal ini, negara ikut menyita harta kekayaan pribadi milik Terdakwa yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (dalam hal ini adalah 1 unit kendaraan Kia Carens dan gaji milik terdakwa).

Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Sedangkan putusan PT adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an.
DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Dalam hal ini satu hal yang perlu untuk dicermati adalah alasan pengajuan kasasi oleh Tergugat yang tertulis sebagai berikut :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
Dan pertimbangan hukum yang menolak pengajuan kasasi tersebut:
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;
Sesungguhnya dalam menangani hal ini, MA tidak salah dalam menggunakan wewenangnya dan mengutarakan pertimbangan hukum yang demikian dalam memutus perkara ini. Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan kewenangan MA dalam menangani kasasi dimana dalam hal ini, MA hanya bertugas untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. MA tidak berwenang untuk menangani kasasi dimana dasar pengajuan kasasinya lebih didasarkan pada besarnya pemidanaan yang dikenakan kepada terdakwa.
Adapun hal tersebut telah diperkuat dengan adanya Yurisprudensi MA No. 1170 K/Pid/2003 yang berbunyi sebagai berikut :

“Mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalah wewenang judex factie tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan oleh undang-undang.”

Lagipula apakah putusan dari PN dan PT tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang? Tidak. Putusan itu sudah tepat mengingat salah satu fungsi hukum adalah untuk memberikan efek jera pada pelakunya dan berdasarkan pada Yurisprudensi MA No. 2350 K/Pid/2005:

“Putusan Judex Factie tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut haruslah ditolak.”

Maka jelaslah jika tiada kesalahan dalam putusan ini sehingga putusan ini benar adanya dan telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam menemukan keadilan berdasarkan hukum.


H. Daftar Pustaka

Amrullah, M. Arief, Dr., S.H., M.Hum., Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,Malang : Bayumedia, 2004.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2009.


Putusan MA No. 1581 K/Pid/2006

                                                         Putusan MA No. 1581 K/Pid/2006
                                                                   Tanggal. 2 April 2007

A.Kaidah Hukum : Pengajuan Kasasi dengan dasar putusan bebas tidak murni harus didukung dengan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut;

B. Identitas Terdakwa
1. Nama : Luddin Dg. Nyampa
2. Umur : 55 tahun
3. Alamat : Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo,
Kabupaten Gowa
4. Pekerjaan : PNS

C. Pasal dan Kerugian Anggaran
1. Pasal yang didakwakan :
a. Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun1999, yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
b. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dngan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
2. Kerugian keuangan anggaran :
a. Jumlah : Rp.76.743.261,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)
b. Berasal dari : Penyelewengan dan dalam penyaluran beras OPK

D. Kasus Posisi :
- Bahwa pada pelaksanaan Proyek Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras Pra Sejahtera Tahun 2000 yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat keluarga miskin atau mengatasi rawan pangan karena merosotnya bahan pangan, maka Pemerintah Daerah Kab. Gowa khususnya pemerintah Kecamatan Bontonompo sesuai data keluarga Pra Sejahtera dari BKKBN mengajukan permintaan beras OPK Pra Sejahtera untuk bulan Agustus 2000 sebanyak 44,118 Kg dengan surat Nomor : 463/180/social tanggal 28 Agustus 2000 ;
- Kemudian atas dasar surat yang disebutkan di atas, Kasub Dolog Wilayah VII Panaikang di Makassar membuat 3 lembar Rekap Pengeluaran Beras untuk Kecamatan Bontonompo, masing-masing :
a. Nomor : 068/10/00/112/Brs-Ada/OPK/tanggal 20 Oktober 2000 sebanyak 6.020 Kg ;
b. Nomor : 070/1 0/00/112/Brs-Ada/OPK/ tanggal 21 Oktober 2000 sebanyak 10.580 Kg ;
c. Nomor : 075/10/00/112/Brs-Ada/OPK/ tanggal 23 Oktober 2000 sebanyak 27.518 Kg ;
Yang seluruhnya berjumlah 44.118 Kg ;
- Selanjutnya Terdakwa selaku penanggung jawab di lapangan dalam penyaluran beras OPK Pra Sejahtera untuk Kec. Bontonompo, telah menandatangani Tanda Terima Beras OPK alokasi Bulan Agustus 2000 dari Kontraktor Angkutan Beras (Kaharuddin Dg. Muang) dan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) beras alokasi bulan Agustus 2000 kemudian diajukan kepada Camat Bontonompo untuk ditandatangani seolah-olah beras tersebut telah diterima di titik distribusi, namun kenyataannya tidak pernah ada beras yang diterima atau disalurkan kepada penerima manfaat tanpa alasan yang jelas karena sebelumnya Kaharuddin Dg. Muang selaku Kontraktor Angkutan Beras dan Royke Victor Walewangko selaku Satgas Dolog telah menghubungi Terdakwa lebih dahulu dengan mengatakan bahwa beras alokasi bulan Agustus 2000 tidak bisa keluar apabila tidak ada uang tunai, sehingga atas pemberitahuan tersebut lalu Terdakwa menyampaikan kepada Camat Bontonompo mengenai hal itu dan oleh Camat Bontonompo mengatakan tidak bisa menyanggupi karena tidak mempunyai uang kontan serta menyarankan kepada Terdakwa agar beras itu tidak usah diambil, namun rupanya Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan Camat Bontonompo telah menghubungi Kaharuddin Dg. Muang untuk dicarikan uang kontan dengan jaminan beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 dijual kepada pedagang beras, selanjutnya Kaharuddin Dg. Muang bersama dengan Royke Victor Walewangko menjual beras dimaksud kepada pedagang beras bernama Sanderi seharga Rp. 1.300,-per Kg dengan rincian uang penjualan sebesar Rp.1.000,- per Kg disetorkan kembali ke Dolog sedangkan uang penjualan beras sebesar Rp.300,- per Kg itu dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu uang penjualan beras sebesar Rp. 250.- per Kg diserahkan kepada Terdakwa dan uang penjualan beras sebesar Rp. 50.-per Kg diberikan kepada LSM Yasari, di mana uang hasil penjualan beras sebesar Rp. 250 per Kg yang seluruhnya berjumlah Rp. 11.029.500,- hanya diserahkan kepada Terdakwa Rp. 8.400.000 , sedangkan sisanya Rp. 2.629.500,-diambil oleh Kaharuddin Dg. Muang sebagai biaya angkutan ;
- Bahwa uang sebesar Rp.8.400.000,- yang diterima Terdakwa tersebut lalu diserahkan kepada Camat Bontonompo sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.400.000 langsung dibagi-bagikan kepada Tim Desa/Kelurahan. Adapun mengenai uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang telah diserahkan kepada Camat Bontonompo kemudian dibagi-bagikan lagi yaitu Terdakwa dan Sekcam Bontonompo masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan sisanya Rp.2.000.000,- dipakai oleh Camat untuk membuat pagar di kantor Kec. Bontonompo ;
- Atas tindakan Terdakwa yang telah menanedatangani tanda terima beras di titik distribusi dan menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 kepada Camat Bontonompo untuk ditandatangani, maka berdasarkan BAST tersebut kemudian oleh Kaharuddin Dg. Muang dan Royke Victor Walewangko melaporkan kepada Bendaharawan Sub. Dolog Wilayah VII Makassar bahwa beras tersebut telah sampai di titik distribusi atau penerima manfaat, sehingga atas penyampaian tersebut maka negara membayar semua biaya-biaya yang harus dikeluarkan, yang totalnya mencapai Rp.76.743.261,- padahal biaya-biaya tersebut seharusnya tidak dikeluarkan pemerintah karena berasnya tidak sampai kepada penerima manfaat ;
- Akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyalurkan beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 sebanyak 44.118 Kg, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 76.743.261.-;

E. Dakwaan
a. Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun1999,
yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke- 1 KUHPidana
b. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

F. Tuntutan
1. Menyatakan Terdakwa Luddin Dg. Nyampa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) hurut b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (dalam dakwaan primair)
2. Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan
3. Menyatakan Terdakwa Luddin Dg. Nyampa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurut b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (dalam dakwaan subsidair) ;
4. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Luddin Dg. Nyampa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.629.500,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
5. Menyatakan barang bukti berupa tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

G. Putusan PN
a. Putusan :
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "Korupsi secara bersama - sama " sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
2. Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
3. Memulihkan hak Terdakwa LUDDIN DG. NYAMPA dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
4. Memerintahkan agar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
b. Pertimbangan hukum : -

H. Putusan MA (kasasi) :
a. Alasan pengajuan kasasi :
Bahwa Hakim Majelis dalam pertibangannya telah keliru menyatakan Terdakwa tidak bertanggung jawab terhadap tidak tersalurnya beras OPK Pra Sehtera alokasi bulan Agustus 2000 kepada penerima manfaat di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa dengan alasan Terdakwa selaku PPLKB kecamatan Bontonompo sebagai penanggung jawab di lapangan dalam penyaluran beras OPK Pra Sejahtera di Kecamatan Bontonompo bukan termasuk kategori sebagai suatu jabatan tetapi hanya merupakan penerima mandat dari Camat Bontonompo selaku Ketua Tim Penyaluran beras OPK di tingkat Kecamatan serta Terdakwa bukanlah sebagai pejabat penentu kebijakan atau pengambil keputusan, tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian.
Bahwa Hakim Majelis dalam pertimbangannya telah keliru yang menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta Terdakwa telah menandatangani dan telah membuat BAST beras OPK alokasi bulan Agustus 200 seolah-olah beras tersebut telah diterima oleh penerima manfaat, padahal dalam persidangan Terdakwa telah mengakui pernah menandatangani tanda terima beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 dalam bentuk blangko kosong serta mengaku pula pernah membuat BAST beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 dengan maksud untuk memperlancar keluarnya beras pada bulan - bulan berikutnya
Bahwa Hakim Majelis dalam pertimbangannya telah keliru yang menyatakan beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 tidak turun padahal nyata - nyata beras tersebut sudah keluar dari gudang Dolog yakni tanggal 21, 22 dan 23 Oktober 2000 sesuai keterangan saksi-saksi.
Bahwa terhadap BAST yang dipermasalahkan oleh Hakim Majelis karena BAST tersebut ada sebelum berasnya turun, dimana berasnya turun atau dikeluarkan dari gudang Dolog tanggal 21, 22 dan 23 Oktober 2000 sedangkan DO beras alokasi bulan Agustus 2000 dibuat tanggal 31 Agustus 2000, sebenarnya hal ini telah dijelaskan oleh para saksi bahwa beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 untuk Kecamatan Bontonompo memang baru dikeluarkan dari gudang Dolog pada tanggal 21, 22 dan 23 Oktober 2000 karena DO-nya sempat ditahan oleh Pimpinan Sub Dolog Wilayah VII Makassar mengingat ada keterlambatan pembayaran beras bulan Juli 2000 yang belum disetor ke Dolog.
Bahwa hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa tidak turunnya beras OPK Pra Sejahtera alokasi bulan Agustus 2000 bukan hanya dialami oleh Kecamatan Bontonompo saja tetapi Kecamatan lain juga yang mengalami. Ini dapat diartikan seolah-olah jatah beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 untuk Kecamatan Bontonompo tidak ada masalah, padahal kenyataannya tidaklah demikian
Bahwa alasan Hakim Majelis tidak mempertimbangkan keterangan saksi Kaharuddin Muang (Kontraktor Angkutan) dan saksi Royke Victor Welewangko (Satgas Dolog) dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan kedua saksi dan keterangannya yang dibacakan di persidangan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal hal ini bukan murni kesalahan Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga karena Ketua Majelis tidak pernah meminta untuk menghadirkan kedua saksi yang bersangkutan dalam persidangan.
Dalam kasus yang sama di PN Sungguminasa, Pengadilan telah menjatuhkan keputusan yang berbeda untuk kasus yang sama.

b. Putusan :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/ Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara.
c. Pertimbangan Hukum :
Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan- alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut ;

I. Analisis
Korupsi berasal dari bahasa latin 'Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis sebagai kata “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H., 1985: 143). Adapun secara harfiahnya, korupsi berarti sesuatu yang buruk, jahat dan merusak.
Ciri dari perbuatan korupsi adalah sebagai berikut :
Melibatkan lebih dari satu orang.
Dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada di dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembuhkan perbuatannya.
Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
Pelaku menyembunyikan perbuatannya di balik pembenaran hukum
Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk memperngaruhi keputusan-keputusan itu.
Mengandung unsur penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum.
Setiap bentuk korupsi adalah penghianatan kepercayaan.

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No.1581 K/Pid/2006, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)”

Adapun yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma keadilan yang berlaku dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Perlu dipahami jika perbuatan tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil.

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :

Setiap orang
Perbuatan melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Pengawas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB) Kec. Bontonompo dan juga selaku penanggung jawab di lapangan dalam penyaluran beras OPK Pra Sejahtera. Jadi dalam hal ini, terdakwa bekerja sebagai seorang pegawai negeri sehingga unsur ini terbukti.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Dalam hal ini, tindakan terdakwa selaku penanggung jawab dalam operasi penyaluran beras OPK yang mengakibatkan beras tidak sampai pada tangan yang berhak dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran. Hal ini ditambah dengan turut terlibatnya Terdakwa dalam menikmati uang hasil korupsi tersebut yang secara jelas bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Jadi unsur perbuatan melawan hukum dalam hal ini telah terbukti.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam hal ini, terdakwa telah menikmati sebagian uang hasil tindak pidana korupsi itu untuk dirinya sendiri sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jelas jika unsur ini telah terbukti.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, unsur tersebut dipenuhi karena akibat perbuatan terdakwa dan beberapa orang yang lain, negara mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar tanpa pernah mencapai sasaran.

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001

“Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana
korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan
barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
pemerintah kepada terpidana.”

Adapun dalam penerapan pasal ini, sebenarnya agak kurang tepat apabila yang dimaksudkan dari kata “jumlahnya sama” itu diterapkan, mengingat uang yang diterima oleh terdakwa dalam hal ini adalah sebesar Rp 1.000.000,- bukan Rp.2.629.500,- yang merupakan jumlah uang pengganti yang dituntut oleh negara melalui jaksa penuntut umum.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dakwaan Subsidair :
1. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diganti dengan UU No. 20 tahun 2001

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur dalam pasal ini meliputi :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Pengawas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB) Kec. Bontonompo dan juga selaku penanggung jawab di lapangan dalam penyaluran beras OPK Pra Sejahtera. Jadi dalam hal ini, terdakwa bekerja sebagai seorang pegawai negeri sehingga unsur ini terbukti.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam hal ini, terdakwa telah terlibat dan turut menikmati sebagian uang hasil tindak pidana korupsi itu untuk dirinya sendiri sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jelas jika unsur ini telah terbukti.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini tampak jelas suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku Pengawas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB) Kec. Bontonompo dan juga selaku penanggung jawab di lapangan dalam penyaluran beras OPK Pra Sejahtera dimana terbukti bahwa akibat perbuatan terdakwa, beras OPK tersebut tidak sampai pada orang yang membutuhkan.

e. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, unsur tersebut dipenuhi karena akibat perbuatan terdakwa dan beberapa orang yang lain, negara mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk beras fiktif yang tidak pernah mencapai sasaran.

2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.



Analisis putusan
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan "Korupsi secara bersama - sama " sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
2. Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
3. Memulihkan hak Terdakwa LUDDIN DG. NYAMPA dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
4. Memerintahkan agar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Jika diperhatikan secara seksama, maka ada dasarnya putusan itu hanya menyatakan satu hal, yaitu bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, singkat kata, Terdakwa dinyatakan bebas murni.
Dalam hal putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Evi Hartati, S.H. dalam bukunya yang berjudul Tindak pidana korupsi mengemukakan bahwa putusan pengadilan dapat berupa :
Putusan yag menyatakan tidak berwenang mengadili.
Putusan ini bersumber pada pasal 156 ayat (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

“Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan , maka sidang dilanjutkan”

Hal ini dapat terjadi setelah persidangan dimulai dan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dengan eksepsi dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum
Dapat dijatuhkan dengan memenuhi syarat-syarat yang ada. Syarat tersebut tercantum dalam pasal 153 ayat (4) KUHAP yang rumusannya adalah sebagai berikut:

“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.”

Adapun yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dari pasal 153 KUHAP adalah sebagai berikut:

“(2) a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa
dan saksi.
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang
mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Hal ini dapat terjadi karena jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan. Adapun berkenaan dengan putusan ini juga memiliki yurisprudensi, yaitu Putusan MA No. 808/K.Pid/1984 :

“Dakwaan tidak cermat, kurang jelas, dan tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum”

Putusan yang menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima
Putusan ini dapat dijatuhkan karena :
Pengaduan yang diharuskan bagi penuntutan dalam delik aduan tidak ada.
Nebis In Idem
Daluarsa.
Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum
Putusan ini dapat dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (pasal 191 ayat (2) KUHAP). Hal ini disebabkan karena:
Materi hukum pidana yang didakwakan tidak cocok dengan tindak pidana.
Keadaan istimewa, seperti:
a. Tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
b. Overmacht (Pasal 48 KUHP)
c. Adanya pembelaan Terdakwa ( Pasal 49 KUHP)
d. Ketentuan Undang-undang ( Pasal 50 KUHP)
e. Perintah jabatan (Pasal 51 KUHP)
e. Putusan bebas
Ada 2 macam putusan bebas, yaitu :
Bebas murni
Terdakwa bebas dari segala dakwaan yang dikenakan padanya, dan
2. Bebas tidak murni
Apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim.
Putusan Pemidanaan
Apabila Terdakwa dinyatakan bersalah.
Berkaitan dengan kasus ini, penulis akan lebih mencermati pada putusan bebas murni yang dijatuhkan pada Terdakwa dalam kasus ini. Perlu diketahui bahwa terhadap putusan bebas (baik murni ataupun tidak murni) pasal 244 KUHAP yang berbunyi :

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas” Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”

Hal inilah yang mendasari mengapa Jaksa segera melakukan kasasi tanpa harus melalui tahap banding di Pengadilan Tinggi. Hal ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi.”dan juga Yurisprudensi MA No. 1825 K/Pid/ 2005 serta Yurisprudensi MA No. 1294 K/ Pid/ 2005 dimana keduanya menyatakan bahwa:

“- Pembebasan Murni dari segala hukuman yang dijatuhkan adalah membebaskan
terdakwa dari semua dakwaan.
- Fungsi dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memiliki kesamaan, yaitu judex
factie yang merupakan pengadilan yang memeriksa penerapan hukum dari putusan tingkat pertama. Jadi, pada pembebasan muni tidak perlu melewati pengadilan tinggi.”

Dengan demikian sesungguhnya tindakan Jaksa Penuntut umum yang mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut telah sesuai dan telah tepat untuk dilakukan.
Akan tetapi masalah yang kemudian muncul adalah apakah pemberian putusan bebas murni (bebas dari segala dakwaan) tersebut adalah tepat dan sesuai? Sesungguhnya apabila kita mencermati keseluruhan isi putusan, maka kita akan menemukan fakta bahwa penjatuhan putusan tersebut adalah tidak tepat. Hal ini ditunjukkan pada bagian duduk perkara kasus ini dimana yang menjadi dimasalahkan sebagai tindakan korupsi adalah tindakan terdakwa sebagai berikut:
Menandatangani tanda terima beras OPK alokasi bulan Agustus 2000 dan mengajukannya kepada Camat Bontonompo untuk ditandatangani seolah-olah beras tersebut telah diterima di titik distribusi, padahal nyatanya tidak pernah ada beras yang disalurkan tanpa alasan yang jelas.
Membantu Kaharudin Dg. Muang bersama dengan Royke Walewangko dalam menjual beras OPK yang seharusnya disalurkan tersebut
Turut menikmati hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
Seperti yang kita ketahui bahwa hukum pidana pada hakikatnya adalah untuk mencari suatu kebenaran materiil, maka putusan yang demikian tidak dapat dikatakan sebagai putusan yang tepat. Hakim dalam hal ini kurang bijaksana dalam menerapkan hukum serta mempertimbangkan peran Terdakwa dalam perkara ini, sebab perlu diketahui bahwa dalam perkara ini, Terdakwa adalah seorang penanggung jawab lapangan dari operasi beras OPK, dan juga dengan memahami kasus posisi yang bersangkutan seperti yang tertulis di atas, kita akan menemukan jika Terdakwa memang telah terlibat dalam serangkaian kegiatan korupsi tersebut. Bandingkan dengan Yurisprudensi MA No. 1119K/Pid/2006 dan Yurisprudensi MA No. 1631K/Pid/2006 yang menyatakan bahwa Turut melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain, sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara. Tampak jelas bahwa hakim sama sekali tidak memandang perbuatan Terdakwa dalam proyek OPK sebagaimana tertulis pada kasus posisi sebagai suatu tindak pidana apalagi sebagai suatu tindakan dimana Terdakwa bisa dimintakan pertanggung jawabannya, padahal dalam kenyataannya Terdakwa telah melakukan hal yang telah didakwakan padanya.
Seharusnya apabila putusan bebas tersebut dikarenakan hakim tidak yakin dengan apa yang didapat dan dipahaminya selama persidangan berlangsung, maka seharusnya tidak tepat apabila putusan yang dijatuhkan adalah bebas murni, mengingat apabila dilihat dari duduk perkaranya. Putusan tersebut harusnya sesungguhnya merupakan sebuah putusan bebas tidak murni dan oleh karenanya jaksa harus dapat membuktikan kebenaran dari putusan bebas tidak murni tersebut sesuai dengan pasal 67 KUHAP yang merupakan dasar hukumnya yang berbunyi sebagai berikut :

“Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersebut sebenarnya pembebasan tidak murni, hal ini harus diuraikan jaksa dalam memori bandingnya.
Jaksa terlebih dahulu harus dapat membuktikan bahwa sebenarnya putusan pengadilan negeri tidak didasarkan atas pertimbangan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti melainkan Pengadilan Negeri menganggap perbuatan itu tidak terbukti, akan tetapi kurang tepat dalam memberi sebutan dalam amar putusannya, yang seharusnya ”lepas” dari segala tuntutan hukum, menjadi “bebas” dan karena jaksa ternyata tidak dapat membuktikan hal itu dalam memori bandingnya, seharusnya pengadilan tinggi menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima.”

Dan sudah selayaknya Jaksa Penuntut Umum untuk bersikap lebih cermat lagi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi seperti ini.

Penegak seharusnya harus dapat melakukan setiap tugasnya dengan cermat dan benar demi menjaga agar kehidupan demokrasi di Indonesia dapat terus terjaga (dalam hal ini memberikan vonis bersalah dengan hukuman yang setimpal) sebab seperti apa yang dimaksud oleh Niccolo Machiavelli dalam karyanya yang berjudul Discourses on the First Ten Books of Titus Livius, untuk dapat menghilangkan korupsi dalam sebuah negara, diperlukan hukum yang baik dan itikad baik pula dari para pembuatnya. Jika hal itu tidak dapat dilakukan, kebebasan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara itu akan terancam bukan oleh sebuah kepemimpinan yang tidak demokratis, bukan juga karena suatu sistem yang tidak baik melainkan karena perilaku masyarakat (terutama sekali pelaksana pemerintahan) yang korup sehingga membuat segalanya menjadi meyimpang; Dari yang seharusnya untuk kepentingan bersama menjadi untuk kepentingan pribadi. Jika sudah sampai pada tahap demikian, lantas apa guna sebuah negara? Negara tidak akan lagi bisa melakukan tugasnya. Ibarat sebuah pohon, maka negara adalah batang induknya sedangkan semua unsurnya merupakan ranting. Ranting yang membusuk adalah korupsi dan apabila ranting busuk tersebut tidak dapat dibuang, maka ranting itu justru akan membusukkan keseluruhan pohon hingga kering dan mati.

H. Daftar Pustaka

Andi Hamzah, Dr., S.H., KUHP & KUHAP, Cetakan Ketigabelas Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006.
Amrullah, M. Arief, Dr., S.H., M.Hum., Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,Malang : Bayumedia, 2004.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2009.