Secara pokok ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu:
1.The Principle of judicial independence
Diwujudkan dalam sikap hakim yang bebas dalam memutus suatu perkara yang dihadapinya
2.The Principle of judicial impartiality
Diwujudkan dengan sikap hakim yang netral atau tidak memihak dalam menghadapi suatu perkara dimana sikap imparsial tersebut tidak terbatas pada tindakan hakim tetapi bagaimana sikap hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Adapun kedua prinsip itu merupakan suatu prasyarat pokok sistem di semua negara yang disebut hukum modern, meski demikian dari perspektif hakim sendiri berkembang pula pemikiran mengenai prinsip-prinsip lain yang dianggap penting. Salah satu perkembangan atas prinsip-prinsip itu adalah apa yang tertuang dalam The Bangalore Principles yang meliputi:
1.Indepedensi
2.Ketidakberpihakan
3.Integritas
Merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara yang menjalankan tugas jawabannya.
4.Kepantasan dan sopan santun
5.Kesetaraan
Merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang.
6.Kecakapan dan keseksamaan
Jumat, 29 Januari 2010
Sejarah Sistem Peradilan Indonesia
Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional baik dari segi pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek lain yang bersifat prosedural dimana seluruh komponen tersebut saling berkait dengan sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum
Adapun tujuan dari adanya suatu sistem peradilan nasional adalah untuk mewujudkan keadilan hukum bilamana sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain sebagai berikut :
a. Materi hukum materiil dan hukum acara.
Hukum materiil berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan-larangan, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil dengan kata lain, suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi keputusan.
b. Prosedural
Yakni proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pengadilan
c. Budaya hukum
Para pihak yang berkait dalam proses peradilan
d. Hirarki
Kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing- masing.
1. Masa Kerajaan
- Sistem peradilan dikuasai sepenuhnya oleh raja karena konsep Trias Politica belum dikenal (kekuasaan raja masih absolut) dengan hukum adat daerah masing-masing sebagai hukum yang berlaku.
- Perubahan terhadap sistem peradilan terjadi pada abad VII hingga abad XIV dimana penggunaan hukum adat juga ditambah dengan hukum agama Hindu. Pada masa ini mulai dikenal suatu bentuk pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu. Peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu itu meliputi perkara pradata (perkara yang menjadi urusan raja) dan perkara padu (bukan urusan raja).
- Perubahan berikutnya terjadi pada abad XIV dimana hukum di Indonesia mendapat pengaruh dari hukum Islam. Hukum Islam pada masa itu mulai menggantikan kedudukan hukum Hindu. Tempat pengadilan pada masa ini adalah di serambi Mesjid Agung. Perkara pada urusan pengadilan ini disebut kisas. Pimpinan pengadilan pada masa ini beralih dari raja pada penghulu sebagai perpanjangan tangan raja dengan dibantu oleh beberapa alim ulama sebagai anggotanya. Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat pada masa ini dan raja akan mengambil keputusan sesuai dengan usulan dari pengadilan.
2.Masa Kolonial Belanda
Dibagi dalam 2 daerah :
a. Daerah langsung
Merupakan daerah yang diperintah langsung oleh Belanda. Peradilan itu meliputi :
1. Landraad
2. Raad van Justitie--> peradilan tingkat banding (tingkat pertama untuk orang Eropa)
3. Hooggerechtshof-->peradilan tingkat kasasi
b. Daerah tidak langsung
Merupakan daerah pemerintahan tidak langsung Belanda yang diwakili oleh raja-raja. Lembaga peradilannya meliputi:
1.Peradilan gubernemen
2.Peradilan swapraja
Terhadap orang Indonesia, ada tiga peradilan pemerintah meliputi:
1.Peradilan distrik
Untuk perkara ringan
2.Peradilan kabupaten
Untuk perkara yang lebih besar
3.Landraad
Ada suatu dualisme sistem peradilan.
3.Masa pendudukan Jepang
Berdasarkan pada UU No. 14 tahun 1942, pemerintahan pendudukan Jepang mendirikan pengadilan-pengadilan sipil yang mengadili perkara pidana dan perdata. Pengadilan-pengadilan sipil itu antara lain:
1. Gunsei Hooin (pengadilan pemerintahan balatentara)
Berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda
2.Semua badan pengadilan dan pengadilan dari pemerintah Hindia Belanda kecuali beberapa diantaranya yang diubah, seperti:
- Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)
- Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim kepolisian)
- Regentscahgerecht menjadi Ken Hooin (pengadilan kabupaten)
Dan berdasarkan UU No.34 tahun 1942 (Osamu Seirei), dibentuk pula :
1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi)
2. Saikoo Hooin (pengadilan Agung)
Akan tetapi sistem peradilan pada saat itu tidak dapat berlangsung dengan sebagaimana mestinya karena kebanyakan orang yang ditangkap oleh pemerintah pendudukan Jepang saat itu tidak pernah melalui proses pengadilan.
4.Masa Kemerdekaan
Wilayah peradilan terbagi 3, yaitu:
- Daerah yang dikuasai Republik
Berdasarkan UU No.19 tahun 1948, peradilan Indonesia terdiri dari:
a. Peradilan umum
b. Peradilan TUN
c. Peradilan ketentaraan
Dilengkapi dengan kejaksaan dalam peradilan umum yang terdiri dari:
a. Kejaksaan negeri
b. Kejaksaan tinggi
c. Kejaksaan agung
- Daerah yang dikuasai Belanda
Lembaga pengadilan yang dibentuk adalah berupa Landrechter- landrechter untuk menangani masalah-masalah perkara pidana sipil
- Daerah negara-negara bagian:
a. Negara Pasundan
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah Negara
b.Negara Sumatra Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah negara
c. Negara Indonesia Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari :
- Negorijrechtbanken
- Districtsgerechten
- Pengadilan Negara
- Mahkamah Justitie
Adapun tujuan dari adanya suatu sistem peradilan nasional adalah untuk mewujudkan keadilan hukum bilamana sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain sebagai berikut :
a. Materi hukum materiil dan hukum acara.
Hukum materiil berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan-larangan, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil dengan kata lain, suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi keputusan.
b. Prosedural
Yakni proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pengadilan
c. Budaya hukum
Para pihak yang berkait dalam proses peradilan
d. Hirarki
Kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing- masing.
Sejarah
1. Masa Kerajaan
- Sistem peradilan dikuasai sepenuhnya oleh raja karena konsep Trias Politica belum dikenal (kekuasaan raja masih absolut) dengan hukum adat daerah masing-masing sebagai hukum yang berlaku.
- Perubahan terhadap sistem peradilan terjadi pada abad VII hingga abad XIV dimana penggunaan hukum adat juga ditambah dengan hukum agama Hindu. Pada masa ini mulai dikenal suatu bentuk pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu. Peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu itu meliputi perkara pradata (perkara yang menjadi urusan raja) dan perkara padu (bukan urusan raja).
- Perubahan berikutnya terjadi pada abad XIV dimana hukum di Indonesia mendapat pengaruh dari hukum Islam. Hukum Islam pada masa itu mulai menggantikan kedudukan hukum Hindu. Tempat pengadilan pada masa ini adalah di serambi Mesjid Agung. Perkara pada urusan pengadilan ini disebut kisas. Pimpinan pengadilan pada masa ini beralih dari raja pada penghulu sebagai perpanjangan tangan raja dengan dibantu oleh beberapa alim ulama sebagai anggotanya. Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat pada masa ini dan raja akan mengambil keputusan sesuai dengan usulan dari pengadilan.
2.Masa Kolonial Belanda
Dibagi dalam 2 daerah :
a. Daerah langsung
Merupakan daerah yang diperintah langsung oleh Belanda. Peradilan itu meliputi :
1. Landraad
2. Raad van Justitie--> peradilan tingkat banding (tingkat pertama untuk orang Eropa)
3. Hooggerechtshof-->peradilan tingkat kasasi
b. Daerah tidak langsung
Merupakan daerah pemerintahan tidak langsung Belanda yang diwakili oleh raja-raja. Lembaga peradilannya meliputi:
1.Peradilan gubernemen
2.Peradilan swapraja
Terhadap orang Indonesia, ada tiga peradilan pemerintah meliputi:
1.Peradilan distrik
Untuk perkara ringan
2.Peradilan kabupaten
Untuk perkara yang lebih besar
3.Landraad
Ada suatu dualisme sistem peradilan.
3.Masa pendudukan Jepang
Berdasarkan pada UU No. 14 tahun 1942, pemerintahan pendudukan Jepang mendirikan pengadilan-pengadilan sipil yang mengadili perkara pidana dan perdata. Pengadilan-pengadilan sipil itu antara lain:
1. Gunsei Hooin (pengadilan pemerintahan balatentara)
Berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda
2.Semua badan pengadilan dan pengadilan dari pemerintah Hindia Belanda kecuali beberapa diantaranya yang diubah, seperti:
- Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)
- Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim kepolisian)
- Regentscahgerecht menjadi Ken Hooin (pengadilan kabupaten)
Dan berdasarkan UU No.34 tahun 1942 (Osamu Seirei), dibentuk pula :
1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi)
2. Saikoo Hooin (pengadilan Agung)
Akan tetapi sistem peradilan pada saat itu tidak dapat berlangsung dengan sebagaimana mestinya karena kebanyakan orang yang ditangkap oleh pemerintah pendudukan Jepang saat itu tidak pernah melalui proses pengadilan.
4.Masa Kemerdekaan
Wilayah peradilan terbagi 3, yaitu:
- Daerah yang dikuasai Republik
Berdasarkan UU No.19 tahun 1948, peradilan Indonesia terdiri dari:
a. Peradilan umum
b. Peradilan TUN
c. Peradilan ketentaraan
Dilengkapi dengan kejaksaan dalam peradilan umum yang terdiri dari:
a. Kejaksaan negeri
b. Kejaksaan tinggi
c. Kejaksaan agung
- Daerah yang dikuasai Belanda
Lembaga pengadilan yang dibentuk adalah berupa Landrechter- landrechter untuk menangani masalah-masalah perkara pidana sipil
- Daerah negara-negara bagian:
a. Negara Pasundan
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah Negara
b.Negara Sumatra Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah negara
c. Negara Indonesia Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari :
- Negorijrechtbanken
- Districtsgerechten
- Pengadilan Negara
- Mahkamah Justitie
Langganan:
Postingan (Atom)