Minggu, 21 Desember 2008

3 Pilar ekonomi dan krisis keuangan global

Kategori : Opinion
Oleh : Roy Sanjaya

Krisis keuangan global kini telah memberikan dampaknya pada sektor perekonomian Indonesia, maka berdasarkan dari hal di atas, saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai apa dan bagaimana solusi yang bisa dilakukan sekaligus memberikan penjelasan pada tiga pilar ekonomi yang menjadi artikel kali ini.

Tiga Pilar ekonomi dan krisis keuangan global

Ekonomi adalah sebuah bidang yang sangat krusial dalam sebuah negara, jika sebuah negara diibaratkan sebagai sebuah rumah, maka ekonomi itu adalah ibarat landasan dan tiang dari rumah itu yang sangat harus dijaga oleh sang pemilik agar rumah tersebut dapat kokoh berdiri dalam waktu yang lama. Hal yang sama juga berlaku bagi ekonomi, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ekonomi adalah penggerak dari semua bidang dalam negara seperti :
- Politik
- Hukum
- Kebudayaan
serta penjaga agar seluruh unsur dari negara yang berdasarkan pada Konferensi Montevideo adalah sebagai berikut :
- Pemerintah yang berdaulat
- Wilayah
- Rakyat
- Kemampuan untuk berkomunikasi dengan negara lain.
tentunya semua argumen ini berdasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di dunia yang dalam hal ini dibuktikan dari runtuhnya negara Uni Soviet pada tahun 1991 yang disebabkan oleh kondisi keuangan negara yang sangat parah pada saat itu dan krisis yang dialami oleh Indonesia pada tahun 1965 yang salah satunya disebabkan oleh nilai rupiah yang sangat terpuruk. Ekonomi negara terpuruk, satu negara dapat bubar, kebijakan politik negara dapat berubah dan banyak hal yang dapat terjadi.
Berkaitan dengan hal itu, pertama-tama perlu kita ketahui bahwa perekonomian Indonesia digerakkan oleh 3 pilar, yakni :
1. Negara dengan BUMN-nya
2. Swasta
3. Koperasi dan UKM
Dan krisis yang dialami oleh Indonesia adalah selalu berada disekitar 3 pilar ini. Dalam kaitannya dengan krisis keuangan yang sedang dihadapi oleh dunia termasuk Indonesia pada dewasa ini, tampak bahwa pemerintah sekarang sepertinya tidak bisa belajar dari kesalahan yang dilakukan oleh Orba dalam membangun ekonomi Indonesia sebab pertumbuhan yang ada pada saat sekarang adalah bukan pertumbuhan secara riil melainkan pertumbuhan ekonomi konglomerasi dimana pertumbuhan ekonomi konglomerasi adalah suatu bentuk pertumbuhan ekonomi yang hanya diwakili oleh sebagian kelompok (kelompok ini disebut konglomerat) yang menutup keadaan ekonomi kelompok lain yang kurang sehingga pertumbuhan yang ada adalah meningkat dalam beberapa hal, mis: GDP.
Pemerintah juga tampak terlalu percaya pada sistem ekonomi kapitalis dimana seperti yang kita ketahui bahwa sistem ekonomi seperti ini adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan pada para pihak untuk memupuk modal/kapital secara sebesar-besarnya tanpa adanya suatu upaya kontrol. Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa sistem ekonomi kapitalis adalah suatu wahana yang paling mudah untuk mengembangkan perekonomian suatu negara (contoh : RRT, Vietnam, Inggris, dll) akan tetapi perlu kita ingat bahwa ada beberapa hal yang disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalis yang semuanya bersumber dari keuangan yang menyebabkan Marx membuat sistem sosialisme. Masalah itu adalah begitu besarnya perbedaan antara pihak yang mampu secara ekonomi dengan pihak yang kurang mampu secara ekonomi dalam kehidupan yang implikasi berikutnya adalah begitu dominannya kaum mampu terhadap yang kurang mampu, seperti yang digambarkan oleh John Perkins dalam bukunya yang berjudul The Confession of the Economic Hitman mengenai kondisi buruh dan lingkungan di sekitar pabrik Nike di Indonesia yang sangat menyedihkan (Upah rendah dan lingkungan yang jorok) dan yang paling hebat dari begitu percayanya pemerintah terhadap sistem ekonomi Kapitalis ini adalah penjualan asset negara kepada pihak asing dan dalam beberapa kali pembicaraan juga yang sangat ironis adalah sikap pemerintah yang justru bangga terhadap penjualan asset itu padahal jika kita menilik pada konstitusi negara Indonesia (UUD'45) jelas sudah ditegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah berdasarkan asas kekeluargaan dan bukan dibangun atas dasar individualisme, egoisme dan liberalisme sehingga jelas mengingat bahwa batang tubuh UUD'45 tentunya adalah sarana untuk mewujudkan cita-cita negara (terutama dalam hal mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur) tidak akan berjalan dengan baik jika mengandalkan sistem ekonomi seperti ini.
Jika kemudian dikatakan bahwa tujuan negara adalah sebuah utopia juga memang tidak salah sebab definisi dari adil dan makmur itu juga adalah relatif akan tetapi pertanyaan yang timbul kemudian tentunya adalah apakah bisa dikatakan adil dan makmur jika :
- Orang mampu menekan yang kurang mampu
- Menggunakan sistem ekonomi yang laksana hukum rimba
Dikatakan demikian dan terbatas pada hal ekonomi karena ekonomi adalah dasar manusia untuk melakukan sesuatu (ingat history of materialism) meskipun terdapat beberapa pengecualian (misal pada para nabi ). Situasi ekonomi dapat membuat manusia menjadi manusia yang paling beringas.
Jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kapitalis adalah berhasil, perlu kita lihat negara ini:
- Iran, Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lain dengan Ekonomi Syariahnya
- Kuba dengan Komunismenya
Dan lihat juga beberapa kegilaan sistem kapitalis di negara berikut :
- Indonesia dari Orba sampai sekarang.
- Kuba pada masa sebelum Fidel Castro.
- Iran pada masa kekuasaan Shah.
Dari hal-hal di atas seharusnya pemerintah bukannya bangga dengan sistem kapitalisnya dan menitik beratkan semuanya kepada sektor swasta dan lebih menitik beratkan pada sektor koperasi dan UKM dengan melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan yang lebih mengedapankan rakyat sebagai kumpulan SDM untuk membangun ekonomi negara dan melepaskan pilar swasta untuk berkembang sendiri sebab pada dasarnya mereka adalah kelompok yang sudah tinggal landas dan mandiri dengan pengecualian pada bidang perbankan yang masih memerlukan peranan BI sebagai bank sentral dan tentunya dengan beberapa pembatasan dan itupun mengenai beberapa hal tertentu yang mengarah pada kepentingan nasional (misal :ketenagakerjaan dan mengenai peran asing). Membenahi BUMN dan TIDAK MENJUAL BUMN PADA SEKTOR ASING sebab seperti yang diinginkan oleh Bung Karno dalam konsep BERDIKARI-nya dimana memenuhi kebutuhan sendiri dengan tenaga sendiri dan kerja sama yang sederajat dengan bangsa lain (jika menelaah pada isi pidato Nawaksara). serta melakukan konsep seperti yang diutarakan oleh Bung Hatta dengan Koperasinya dan Che Guevara dengan pemikirannya untuk memajukan UKM untuk membangun perekonomian. Beberapa caranya dapat berupa:
- Membantu Koperasi dan UKM untuk memasarkan barang hasil produksinya (jika bergerak dalam bidang produksi)-> perlu ditingkatkan lagi.
- Memberikan pinjaman untuk mengembangkan usaha -> masih harus diefektifkan
- Meningkatkan kualitas SDM dengan TIDAK MEMBATASI KESEMPATAN PENDIDIKAN
- Mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan pada kehendak "pemodal" dan lebih mengarah pada kepentingan nasional.
Adapun beberapa alasan yang menjadikan Koperasi dan UKM sebagai sarana untuk membangun perekonomian negara adalah :
- kedua sektor itu adalah sektor yang menjangkau penduduk dengan sangat efektif (baik dalam
hal peningkatan kesejahtraan dan perluasan pekerjaan).
- Koperasi adalah sesuai dengan konstitusi.
Dan bukannya justru mengutamakan investasi asing (beresiko) dan bursa saham (tidak nyata) yang serba dilanda ketidak jelasan dan ketidakpastian, terutama dalam hal ini adalah investasi asing dimana John Perkins dalam buku Confession of Economy Hitman mengutarakan bagaimana caranya yang waktu itu berdasarkan keinginan Amerika untuk membuat Indonesia :
- Terus berutang dan jika bisa dibangkrutkan
- Memihaknya dalam beberapa politik luar negeri Amerika, dan
- Menjadikan Indonesia berada di dalam pengaruh Amerika
Dimana diutarakan bahwa orang-orang seperti demikian masuk dan mengacaukan perekonomian melalui apa yang dikenal dengan nama investasi asing dimana pada umumnya data-data pertumbuhan ekonomi yang diajukan pada pemerintah dimanipulasi dengan sedemikian rupa agar perekonomian Indonesia tetap mengalami pertumbuhan yang meningkat akan tetapi sebenarnya menuju ke pertumbuhan ekonomi konglomerasi. Jadi dari keseluruhan ini pemerintah tetap harus berperan dalam menjaga perekonomian nasional dan :
- Membenahi BUMN
- Membiarkan sektor swasta bergerak sendiri dengan beberapa batasan
- Memajukan koperasi dan UKM sebagai sarana pembangun ekonomi negara paling utama.
- Mencegah penerapan sistem kapitalisme lebih jauh lagi
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan
- BERDIKARI
Jika hal ini diterapkan maka Perekonomian Indonesia akan dapat bertahan dan bahkan terhindar dari krisis ekonomi dunia yang terjadi

catatan :
- Mengenai :
1. Pentingnya Indonesia dalam kepentingan luar negeri negara lain
2. BERDIKARI
3. Kebijakan untuk sektor swasta demi kepentingan nasional
4. Perjanjian pengeboran minyak yang ideal.

Akan dijelaskan lebih rinci di bagian lain.

Minggu , 21 Desember 2008

Sabtu, 25 Oktober 2008

Analisis asas pemerintahan yang baik dengan kaitannya dengan UU penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

By : Roy sanjaya
Category : Law

Dalam kaitannya dengan asas-asas yang telah dibicarakan sebelumnya, Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, apabila diperhatikan dengan seksama rupa-rupanya telah memuat asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 3

Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.

Yang mana sebenarnya telah mencakup kedua kategori asas pemerintahan yang baik apabila melihat pada penjelasan sebelumnya di atas jika dilihat dari sudut pandang sebagai berikut. Pertama yang akan dibahas adalah mengenai asas kepastian hukum. Perihall asas ini adalah serupa dengan asas pemerintahan yang baik yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu penyelenggara Negara dalam menjalankan kinerjanya harus dapat menggunakan wewenangnya sebaik mungkin dengan cara menghindari cara-cara yang menyebabkan hukum suatu Negara goncang. Goncangnya suatu Negara dalam hal ini adalah goncangan dalam hukum yang mengatur sebuah Negara, sebab seperti yang kita ketahui hukum adalah salah satu landasan sekaligus tiang Negara apabila mengacu pada pendapat Prof. Miriam Budiarjo dalam buku Dasar-dasar ilmu Politik. Berikut ini adalah pengertian asas kepastian umum menurut penjelasan pasal 3 angka1 UU no.28 tahun 1999:

“Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Negara “

Asas yang kedua adalah perihal asas tertib penyelenggaraan Negara, yang dimaksud dengan asas ini apabila mengacu pada penjelasan UU no.28 tahun 1999 adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Asas ini mencakup banyak hal yang terdapat dalam asas pemerintahan yang baik, sebab asas ini memiliki suatu hubungan atau kaitan dengan asas yang lain sebab apabila semua asas itu dijalankan, maka asas ini tentunya terlaksana sebab akan tercipta suatu pemerintahan yang teratur dalam menjalankan wewenangnya dengan mengikuti peraturan yang telah dibuatnya dan dapat menjaga suatu keadaan yang seimbang antara unsur-unsur yang ada dalam suatu Negara serta dapat mengendalikan semua aspek-aspek yang vital dalam kehidupan bernegara (misal:ekonomi, politik, agama). Asas ini lebih mengacu pada visi yang ingin diharapkan dapat dicapai dalam rangka mencapai tujuan dari Negara Indonesia.
Sedangkan asas yang berikutnya adalah asas kepentingan yang seperti tertulis dalam penjelasan dan artinya secara umum, asas ini dimaksudkan agar pemerintah senatiasa mendahulukan kepentingan umum dalam melakukan kegiatannya. Dalam asas ini terlihat jelas bahwa seluruh asas yang berkaitan dengan Asas yang perihal prosedur atau proses pengambilan keputusan yang apabila dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan menjadi batal demi hukum yang mana telah dijabarkan sebelumnya. Asas ini lantas diperkuat dalam beberapa pasal dalam UU no.28 tahun 1999 seperti pada pasal 8 (yang mana menyangkut asas yang memberikan hak pada rakyat untuk membela kepentingannya).
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Tampak dengan jelas asas non-diskriminatif tercakup dalam asas ini dan asas tidak sewenang-wenang dan asas pelarangan penyalah gunaan kekuasaan juga tercakup didalamnya sebab peyelenggaraan pemerintah yang transparan adalah salah satu cara untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan dan kesewenangan pemerintah dalam bertindak. Asas ini diterapkan dalam pasal 5 UU no.28 tahun 1999 tentang kewajiban pejabat Negara.
Asas proporsionalitas dan asas profesionalitas adalah dua asas yang menyangkut penyelenggara Negara itu sendiri dimana asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban sedangkan asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian dengan berdasar pada kode etik menurut UU yang berlaku. Kedua asas ini mencerminkan asas pelarangan penyalah gunaan kekuasaan sebab penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri adalah penyalah gunaan wewenang dan hak kewajiban yang melekat pada pemerintah dalam hubungannya dengan rakyat.yang dalam hal ini tunduk pada hukum dan kekuasaan Negara itu sendiri.
Asas yang terakhir adalah asas akuntabilitas, asas akuntabilitas adalah asas yang menekankan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan asas penyelenggaraan Negara berdasarkan pada UU no.28 tahun 1999 adalah bahwa Negara telah mencakup semua asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraannya dalam arti ideal, hanya saja masalahnya ada pada pelaksanaan asas itu sendiri dalam kebutuhan praktik dimana seringkali ruh atau esensi dari UU itu sendiri seringkali disimpangkan sebagai akibat dari pengaruh politik dalam pemerintahan yang berimbas pada penegakkan hukum itu sendiri, yang tercermin dalam beberapa “perbuatan” yang controversial (misal: pilih tebang dalam pemberantasan korupsi, kapitalisme dalam ekonomi) dimana ruh dari peraturan itu, pemerintahan yang transparan, tahu batasan wewenangnya dan lain sebagainya menjadi terbatas pada sebuah utopia. Pelaksanaan yang baik telah dilakukan, pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat yang marak, transparansi yang baik. Tetapi kebudayaan nepotisme masih tercermin dengan tegas dan kewajiban pejabat Negara sering dilupakan dan terkesan dijadikan sebagai suatu yang berat sehingga ketidakmampuan melakukan kewajiban itu seringkali dijadikan alasan dalam menuntut hak. Jadi pada dasarnya Ruhnya sudah ada, tercermin dalam undang-undang, akan tetapi tidak didorong oleh nafsu yang dalam hal ini adalah hasrat (sebab nafsu seringkalo dikonotasikan negatif) dalam mencapai ruh itu sendiri yang hakikatnya adalah kebebasan (dalam hal ini adalah lepas dari KKN dan diskriminasi) walaupun kita semua memahami bahwa sebuah Negara tentunya terdiri dari bermacam-macam hasrat yang membentuknya sebagai Negara tetapi sungguh tidak bisa dijadikan alasan jika hal itu menjadi ketidakberdayaan Negara sebab bagaimana Negara bisa ada jika rakyat tidak memiliki hasrat yang mendorong perbuatan untuk membentuk Negara (dalam hal ini sesuai dengan Hegel dalam buku Filsafat Sejarah). Negara yang demikian adalah gagal dalam mengarahkan tujuan rakyatnya pada satu hal. Yang dibutuhkan oleh Negara dalam mencapai tujuan utama dari UU ini adalah keseriusan pelaksanaan, misi untuk mencapai visi UU itu sendiri.


Sumber : Hukum Administrasi negara, DAsar-dasar Ilmu Politik, Filsafat Sejarah, UU
no.28 tahun 1999