Rabu, 17 September 2008

Konstitusi

By                 : Roy Sanjaya
Category     : Law
      Yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi, konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan/ aturan-aturan dasar yang timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
      Dalam memahami pengertian konstitusi, suatu konstitusi dibagi atas 3 tingkat :

1. Pengertian sosial politik

    Dalam tahap ini, konstitusi belum merupakan suatu pengertian hukum dan baru sebatas mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa. Konstitusi dalam hal ini memiliki pengertian hukum sekunder sebab yang primer dalam hal ini adalah bangunan masyarakat.

2. Pengertian hukum

    Dalam hal ini, konstitusi menjadi keputusan dari suatu keputusan normatif yang kemudian harus berlaku. Dalam pengertian politik, hal ini dapat diartikan sebagai suatu kenyataan yang berlaku serta memiliki sanksi jika dilanggar. Konstitusi pada tahap ini mulai mengandung pengertian hukum yang tidak selalu tertulis.
     Hukum yang ada dapat ditulis untuk :
      a. Mencapai kesatuan hukum
      b. Kesederhanaan hukum
      c. Kepastian hukum

3. Sebagai peraturan hukum

    Konstitusi dalam pengertian ini telah menjadi suatu bentuk peraturan hukum yang tertulis dan dalam hal ini, suatu undang-undang dasar merupakan salah satu bagian dari konstitusi.

    Dalam membicarakan konstitusi, banyak pihak yang mengartikan konstitusi adalah sama dengan UUD. Hal itu sebenarnya lebih diakibatkan dari :
    1. kodifikasi
    2. UUD = pedoman untuk memerintah

    Menurut Laselle, konstitusi memiliki 2 pengertian:
1. Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil)
2. Apa yang ditulis di atas kertas tentang lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah
    dalam suatu negara.

    Adapun pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt adalah sebagai berikut :
1. Konstitusi dalam arti absolut
    Dalam pengertian ini konstitusi mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Dalam hal ini, konstitusi menentukan segala yang ada dalam negara itu.

2. Konstitusi dalam arti relatif
    Hal ini ditimbulkan dari adanya proses relatifening dalam konstitusi itu sendiri yang dikarenakan oleh konsititusi yang dianggap sebagai suatu naskah penting yang sulit diubah-ubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum dalam suatu negara.

3.Konstitusi dalam arti positif
    Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan suatu bentuk keputusan tertinggi dari rakyat suatu negara.

4. Konstitusi dalam arti ideal
    Konstitusi dalam pengertian ini awalnya adalah ideal bagi kaum borjuis di mana dalam pengertian ini, konstitusi adalah wadah untuk menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konsitusi yang sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam arti relatif.

    Berdasarkan pada pendapat Prof. K.C. Wheare, sifat dari suatu konstitusi adalah :
1. tertulis dan tidak tertulis
2. Fleksibel atau rigid
     Hal ini berkaitan dengan mudah atau tidaknya suatu konstitusi diamandemen, meski demikian, jika suatu konstitusi terlalu sering diamandemen maka bukanlah tidak mungkin jika hal itu memicu suatu bentuk kemerosotan. Hal itu disebabkan karena mengubah konstitusi dapat berarti :
1. Seacara artifisial dipaksa dibuat
    Hal ini dilakukan dengan cara-cara yang ilegal (misal :revolusi)
2. Kehidupan sosial masyarakat yang sudah berubah.
     Berkaitan dengan perubahan konstitusi yang dijelaskan di atas, Georg Jellinek membedakan perubahan konstitusi dalam 2 hal :

1. verfassungsanderung
    Dalam hal ini, perubahan konstitusi dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan (dalam hal ini adalah UUD)

2. verfassungwandlung
    Perubahan dilakukan dengan cara selain cara dalam verfassungsanderung.

    Berdasarkan fungsinya, konsitusi dibagi menjadi 2:
1. Membagi kekuasaan negara, dan
2. Membatasi kekuasaan pemerintah dalam suatu negara.
    Dalam kaitannya dengan fungsi konstitusi dalam membagi kekuasaan negara, ada dua bentuk pembagian kekuasaan, yaitu:

A. Vertikal
     Merupakan pembagian berdasarkan tingkatnya. Ada 3 jenis konstitusi berdasarkan hal ini:
     1. Konstitusi unitaris
          Merupakan bentuk konstitusi yang ada di negara kesatuan.
     2. Konstitusi federalis
          Merupakan bentuk konstitusi yang ada di bentuk negara federal
     3. Konstitusi konfederalis
          Konstitusi ini ada dalam negara konfederasi (sekarang sudah tidak ada).

B. Horizontal
    Merupakan bentuk pembagian kekuasaan menurut fungsinya

    Berbicara tentang tujuan konstitusi, sebenarnya tujuan tiap negara dalam konstitusi adalah memelihara serta mengembangkan kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya.
     Ada tiga tingkatan dalam pelaksanaan sebuah konstitusi :
1. Normatif
    Konstitusi dijalankan sebagaimana mestinya.
2. Nominal
    Konstitusi tidak dijalankan dan hanya namanya saja.
3. Semantik
    Konstitusi dilaksanakan dan diperlakukan penuh tapi hanya untuk memberi bentuk dan tempat yang ada guna melaksanakan kekuasaan politik.