Kamis, 05 Maret 2009

Hak-hak atas tanah lain

HAK MEMBUKA TANAH 

 Hak ini hanya dapat dimiliki oleh WNI dan diatur oleh PP dan dengan memperoleh hak milik atas tanahnya.

HAK MEMUNGUT HASIL HUTAN

 Sama dengan hak membuka hutan

HAK-HAK LAIN sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UUPA :
 a. Hak gadai.
  Hak ini hanya dapat dimiliki oleh WNI. Hak gadai adalah hak gadai atas tanah 
  yang berasal dari hukum adat yang dikenal dengan nama jual gadai.
 b. Hak usaha bagi hasil
  Adalah hak yang berasal dari hukum adat yang dikenal dengan hak menggarap. 
  Hak ini diperoleh dari perjanjian bagi hasil. Mengenai hak ini diatur dalam 
  UU no.2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.

Hak Sewa

Hak sewa adalah hak seseorang untuk mempergunakan tanah milik orang lain dengan membayar pada pemiliknya sejumlah uang sebagai uang sewa. Hak ini terjadi karena perjanjian sewa-menyewa antara para pihak yang bersangkutan. 
 Dalam hal batas waktu dalam hak ini, tidak ditentukan dengan kata lain tergantung pada perjanjian sewa-menyewa yang mengatur.
 Yang boleh memiliki :
WNI
WNA
Badan hukum yang tunduk dan berkedudukan di Indonesia
Badan hukum yang tunduk dan berkedudukan di luar negeri /asing

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau tanah milik orang lain. Cara memperolehnya adalah :
Permohonan hak pada tanah negara
usul pemegang hak pengelolaan pada tanah hak pengelolaan
perjanjian dengan pemilik tanah
Konversi atas tanah yang tunduk pada hukum kolonial
Hak pakai dapat dimiliki oleh :
WNI
WNA yang berkedudukan di Indonesia
Badan hukum yang ada dan tunduk pada hukum Indonesia
Badan hukum yang ada dan tunduk pada hukum asing
 Jangka waktunya :
Jika dari tanah negara : 10 tahun
Jika dari tanah hak milik : sesuai perjanjian
Jika digunakan oleh instansi pemerintah dan perwakilan negara asing : selama digunakan
Pengalihannya :
- Jika dari tanah yang dikuasai oleh negara : persetujuan pejabat yang bersangkutan
Jika dari tanah hak milik : selama dari perjanjian itu dimungkinkan.

Hak Guna Bangunan

HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. HGB dapat dimiliki oleh :
 -WNI
 -Badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
 HGB dapat terjadi pada tanah :
Yang dikuasai negara
Di atas tanah pengelolaan
DI atas tanah hak milik
Konversi dari hak atas tanah yang lama.
 Jangka waktu sebuah HGB :
Jika diperoleh dari negara : 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Diperoleh di atas tanah milik orang lain : tergantung perjanjiannya.
Hasil konversi : 20 tahun.
 Ciri dari HGB :
Dapat beralih
Dapat dialihkan 
Harus didaftarkan menurut peraturan yang berlaku.
Dapat dijadikan jaminan hutang.
 Hapusnya HGB karena :
Jangka waktu berakhir
Dihentikan karena jangka waktu berakhir karena syarat tidak dipenuhi
Dilepaskan oleh pemegang hak
Dicabut untuk kepentingan umum
Ditelantarkan
Tanahnya musnah
Melanggar syarat yang ada.

Hak Guna Usaha (HGU)

 HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk diusahakan untuk pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan) . Jangka waktu yang diberikan untuk tanah jenis ini adalah :
 a. Untuk tanaman keras : 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
 b. Untuk tanaman muda : 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
 Adapun luas tanah yang bisa diberikan hak ini minimal adalah 5 ha. Jika lebih dari 25 ha perlu investasi modal yang layak dan tekhnik perusahaan yang baik. Dalam hal ini, hak macam ini dapat diberikan kepada:
 a. WNI
 b. Badan hukum tertentu.
 HGU dapat terjadi karena :
 a. Penetapan pemerintah dengan permohonan hak.
 b. Konversi atas hak-hak atas tanah semasa pemerintah kolonial.
 Ciri-ciri HGU :
 a. Dapat beralih karena pewarisan
 b. Dapat dipindah tangankan 
 c. Didaftarkan kepemilikannya.
 d. Dapat dijadikan jaminan hutang.
 HGU hapus karena :
 a. Jangka waktu berakhir
 b. Dihentikan sebelum masa berlaku berakhir karena syarat tidak dipenuhi.
 c. Dilepaskan oleh pemilik hak
 d. Dicabut untuk kepentingan umum
 e. Ditelantarkan
 f. Musnah tanahnya.
 g. Melanggar syarat yang ada.

Hak milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik merupakan hak yang terkuat, terutama dalam hal mempertahankan hak atas tanahnya.
 Dalam menggunakan hak ini, pemilik dapat menggunakan tanah yang dimaksud sesuai dengan keinginannya dengan tetap memandang fungsi sosial dari tanah tersebut.
 Ciri-ciri lain dari hak milik adalah :
 - Dapat dibebani hak atas tanah lainnya
 - Dapat dijadikan jaminan hutang
 - Dapat dialihkan
 - Dapat dilepaskan
 - Dapat diwakafkan.
 Tanah dengan hak milik dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik untuk perumahan maupun untuk pertanian. Dalam hal kepemilikan atas hak milik, yang dapat memiliki hak milik adalah :
 - WNI
 - Badan hukum tertentu
 Sementara itu, adapun orang asing dapat memiliki hak milik karena :
 - Warisan
 - Perkawinan
 - WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
 Dan hak milik dapat diperoleh dengan cara :
 - Menurut hukum adat
 - Penetapan pemerintah
 - Ketentuan UU
 Dan hapus karena :
 - Tanah jatuh kepada negara, karena :
  a. Untuk kepentingan umum.
  b. Penyerahan secara sukarela
  c. tanah ditelantarkan
  d. Diserahkan pada orang yang tidak berhak untuk mendapatkannya
 - Tanahnya musnah.

Sejarah hukum agraria di Indonesia

I.Zaman Hindia Belanda
 Prinsip yang dianut oleh pemerintah kolonial pada saat itu adalah untuk memperoleh hasil yang istimewa kepada pihak penjajah dan kepastian hak, akibatnya dari hal itu adalah hukum agraria yang ada menjadi begitu beraneka ragam. 
 Pada masa itu, hukum agraria dibagi menjadi beberapa macam menurut:
 a. Sistem pemerintahan:
  - Daerah gubernemen
  Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama pemerintah pusat.
  - Daerah swapraja
  Daerah yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah pusat.
  Akibat dari adanya pemberlakuan hukum ini adalah : dikenal istilah tanah 
  mentah di daerah swapraja dimana terhadap tanah itu, berlaku hukum adat.
 b. Wilayah Jawa dan Luar Jawa
 c. Agrarische wet
  Hukum ini dimaksudkan untuk menguntungkan pemerintah penjajah dengan 
  cara mempersempit kesempatan pengusaha swasta untuk mendapat jaminan 
  atas tanah. Kepada para pengusaha hanya diberikan hak sewa atas tanah 
  kosong selama 20 tahun yang dikenal dengan nama hak persoonlijk. Tanah macam itu tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
  Pada tahun 1860-1870 diajukan suatu rancangan undang-undang yang 
  ketentuannya ada sebagai berikut :
  - Tanah negara dapat diberikan hak erfpacht paling lama 90 tahun
  - Persewaan tanah tidak dibenarkan
  - Persewaan tanah antara pribumi dan golongan lain diatur
  - Hak tanah adat diganti menjadi hak eigendom
  - Tanah komunal diganti menjadi milik
  - Undang-undang hanya berlaku di Jawa dan Madura
  Undang-undang ini disetujui tetapi tidak mengabulkan permohonan tentang hak 
  tanah adat diganti menjadi eigendom dengan S. 1870-55.
 d. Pernyataan tanah negara
  Berlaku untuk luar daerah Jawa dan Madura.
  Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai tanah milik, dianggap sebagai 
  tanah negara dalam artian dimiliki oleh negara.
 e. Menurut BW
  Dikenal beberapa istilah tanah :
  - Hak eigendom
  - Hak opstal
  - Hak pinjam pakai
  - Hak erpacht
  - Hak pinjam 
 f. Menurut hukum adat
  Dikenal konsep hak ulayat, yaitu hak satu persekutuan dalam masyarakat 
  hukum adat untuk mengusahakan tanah di wilayah hukum adatnya
  Tanah ulayat dapat menjadi hak milik jika hubungan antara anggota 
  masyarakat hukum adat itu renggang.

 II. Masa Penjajahan Jepang
  Tidak ada suatu perbuahan yang terjadi dalam masa penjajahan Jepang karena masa penjajahan yang begitu singkat.

 III. Awal Kemerdekaan
  Ada beberapa peraturan baru untuk mengganti peraturan agraria masa kolonial, antara lain :
  - Pengawasan terhadap penindakan atas tanah
  Mengutamakan hak warga negara.
  - Penguasaan atas tanah-tanah
  - Pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat
  - Penghapusan tanah partikelir
  Yang dimaksud dengan tanah partikelir adalah berkenaan dengan hak 
  pertuanan yang meliputi :
  1. Hak mengangkat atau memberhentikan kepala desa
  2. Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang penggantinya
  3. Hak meminta pungutan
  4. Hak mendirikan pasar dan meminta biaya pemakaian jalan dan 
  penyeberangan.
  5. Hak yang sederajat dengan hak pertuanan.

 IV. Lahirnya UUPA
  Merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara utuh hukum pertanahan masa kolonial. Adapun dasar penyusunan UUPA adalah :
 - Bahwa negara RI adalah negara yang sebagian besar rakyatnya masih bercocok 
  tanam dan semuanya memiliki fungsi yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
 - Hukum agraria yang lama dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial.
 - Hukum agraria yang berlaku bersifat dualisme.
 - Hukum negara tersebut tidak menjamin kepastian hukum rakyat.