Rabu, 02 Desember 2009

Putusan MA No. 2744 K/Pid/2006

                                                        Putusan MA No. 2744 K/Pid/2006
                                                                Tanggal, 31 Januari 2007

A. Kaidah Hukum : Apabila jaksa / penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa uang negara dalam tindak pidana korupsi telah digunakan untuk kepentingan terdakwa, maka tuntutan perihal uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang bersangkutan tidak dapat dikabulkan oleh MA


B. Identitas Terdakwa :
Nama : Adi Nursyah
Umur : 37 tahun
Alamat : Jalan Abdul Hamid Hakim No. 52, Padang Panjang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Pekerjaan/ Jabatan : Mantan Direktur Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang.

C. Pasal dan Kerugian Anggaran
Pasal yang Didakwakan :
a. Kesatu :
- Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
- Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
2. Kerugian Keuangan :
a. Jumlah : Rp. 685.000.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah)
b. Berasal dari : Penyelewengan dana penyertaan modal II dari Pemda Padang Panjang yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang.

D. Kasus Posisi :
Bahwa Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang didirikan pada tanggal 11 Juli 1995 dengan dasar Perda Kota Madya Daerah Padang Panjang Tk.II Nomor : 8 Tahun 1995 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor : 8 Tahun 2004 dengan nama Perusahaan Daerah Tuah Saiyo, yang bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah, sebagai sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah dan keuangan daerah serta menyerap tenaga kerja dan memupuk kekayaan/mencari keuangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi ;
Modal Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah Padang Panjang yang merupakan aset yang diserahkan, dan Penyertaan Modal Pihak Ketiga dengan persetujuan Kepala Daerah ;
Bahwa penyusunan APBD Kota Padang Panjang tahun 2005, Terdakwa sebagai Direktur Perusahaan Daerah Tuah Saiyo mengajukan permohonan kepada Walikota Padang Panjang untuk minta dana penyertaan modal dari Pemko Padang Panjang yang disetujui sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang digunakan untuk penguatan modal lancar guna operasional perusahaan dalam mendapatkan profit, dalam hal ini adalah untuk melaksanakan program kerja dalam bidang produksi dan pemasaran kulit serta pemasaran batu kapur berikut pengadaan timbangan elektronik untuk batu kapur ;
Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku direktur adalah sesuai dengan pasal 9 Perda No.9 tahun 2004;
Bahwa Dana Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Tuah Saiyo sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang dianggarkan pada APBD tahun 2005 dimasukkan pada pos pembiayaan dimana dana tersebut dicairkan dalam dua tahap yaitu tahap I tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 600.000.000,- dan tahap II tanggal 12 Juli 2005 sebesar Rp. 400.000.000,-;
Proses pencairan Dana Penyertaan Modal tahap I sebesar Rp.600.000.000,- dilakukan Terdakwa dengan cara mengajukan permohonan pencairan dana penyertaan modal kepada Walikota Padang Panjang berupa Proposal tertanggal 3 Maret 2005 melalui Bagian Perekonomian Pemko Padang Panjang. Proposal tersebut disetujui oleh Walikota Padang Panjang dan dana penyertaan modal tersebut dicairkan melalui bagian Keuangan yang menerbitkan SPMU untuk mencairkan dana tersebut di Kas Daerah (Bank Nagari) pada tanggal 24 Maret 2005. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan;
Pencairan Dana Penyertaan Modal tahap II sebesar Rp 400.000.000,- dilakukan Terdakwa dengan cara mengajukan permohonan pada tanggal 30 Mei 2005 kepada Walikota melalui Kabag Perekonomian lalu Kabag Perekonomian membuat telaahan staf kepada Walikota dan laporan tersebut dinaikkan kepada Asisten III yang ditanggapi dengan telaahan staf dan rekomendasi bahwa uang di perusahaan masih ada lebih kurang Rp.422.000.000,- kalau perusahaan membutuhkan uang agar dilampirkan Proposal untuk apa penggunaan dana yang Rp. 400.000.000,- lagi dan rekomendasi tersebut disetujui oleh Walikota pada tanggal 28 Juni 2005 yang pada intinya menolak permohonan Terdakwa . Karena permohonan tersebut ditolak maka Terdakwa menemui Walikota untuk meminta agar dana Penyertaan Modal dicairkan, atas pertemuan tersebut Walikota meminta agar Kabag Perekonomian untuk menemui Walikota keesokan harinya di kantor. Kemudian keesokan harinya Kabag Perokonomian menemui Walikota tapi telaahan staf dari Asisten III ditarik Terdakwa dan tidak diberikan kepada Kabag Perekonomian, sehingga dana tersebut disetujui pada tanggal 29 Juni 2005 oleh Walikota untuk dicairkan oleh Terdakwa pada Bagian Keuangan Pemko Padang Panjang tanggal 12 Juli 2005 tanpa diketahui Walikota bahwa permohonan itu telah ditolak sebelumnya;
Bahwa Dana Penyertaan Modal yang diterima Perusahaan Daerah Tuah Saiyo sebesar Rp, 1.000.000.000,- sesuai Program kerja yang diajukan Terdakwa diperuntukkan guna membiayai program kerja Perusahaan Daerah Tuah Saiyo yaitu untuk meningkatkan Kinerja lndustri yang sudah ada terutama dalam bidang kulit dan batu kapur dengan beberapa program yang telah direalisasikan oleh Terdakwa selama penggunaannya.
Bahwa dalam menggunakan dana perusahaan.Terdakwa melakukan tanpa sepengetahuan atau seizin Badan Pengawas Perusahaan Daerah Tuah Saiyo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 9 huruf c Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2004, hal ini tampak dari fakta bahwa tidak seluruh dana digunakan untuk membiayai program kerja dimaksud tetapi digunakan untuk hal lain di luar kepentingan Program kerja yaitu kepentingan pihak ke 3 yang tidak ada kaitan dengan Perusahaan Daerah Tuah Saiyo dan dalam pengeluaran dana tersebut dari kas perusahaan Terdakwa lakukan dengan prosedur yang salah yang tidak lazim dalam pengelolaan uang perusahaan (uang negara). yaitu pada tanggal 17 Mei 2005 Terdakwa mengaku menerima telpon HP dari seseorang yang mengaku sebagai Walikota Padang Panjang Suir Syam untuk meminjam dana tersebut. Atas permintaannya Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang di rekening Bank Nagari Padang Panjang sebesar Rp. 30.000.000.- yang slip pengambilan uang tersebut ditandatangani oleh Terdakwa kemudian Terdakwa perintahkan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening An. Mayun Winangun oleh saksi MUNZIR melalui Bank BNI Padang Panjang atas nama Suir Syam ;
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2005 Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang ke Bank Nagari Padang Panjang sebesar Rp. 50.000.000,-. Slip pengambilan uang tersebut ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan MUNZIR untuk mengirim uang tersebut ke rekening An. Heru Henrianto melalui Bank BNI Padang Panjang atas nama Suir Syam ;
Masih pada tanggal 18 Mei 2006 kembali Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang dari rekening perusahaan sebesar Rp. 100.000.000,- slip pengambilan uang tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan transfer uang tersebut sebenarnya dilakukan Terdakwa sendiri tetapi karena ramai, Terdakwa meminta isterinya untuk mengisi aplikasi dan mentransfer uang tersebut ke rekening An. Teguh Riyanto sebesar Rp. 50.000.000,- dan rekening An Mayun Winangun sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2005 Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang dari rekening perusahaan di Bank Nagari An. Teguh Riyanto sebesar Rp. 130.000.000,-. Pengambilan uang tersebut dilakukan melalui slip pengambilan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan pengambilan dilakukan 2 kali, yang pertama sebesar Rp. 100.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dan kemudian Terdakwa perintahkan saksi MUNZIR untuk mentransfer uang melalui Bank BNI Padang Panjang ke rekening An. Heru Henrianto sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama H.M. Tamrin dan ke rekening Teguh Riyanto sebesar Rp. 30.000.000,- atas nama H.M. Tamrin dan ke rekening An. Mayun Winangun sebesar Rp. 50.000.000,- dengan pengirim Suir Syam ;
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2005 Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang dari rekening Bank Nagari Padang Panjang sebesar Rp. 50.000.000,- pengambilan uang tersebut melalui slip pengambilan uang yang Terdakwa tanda tangani sendiri dan kemudian Terdakwa perintahkan saksi MUNZIR untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Teguh Riyanto sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama HM. Tamrin ;
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2005 Terdakwa memerintahkan Munzir untuk mengambil uang dari rekening perusahaan sebesar Rp. 15.000.000,- pengambilan uang dilakukan melalui slip pengambilan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan kemudian Terdakwa memerintahkan saksi MUNZIR untuk mentransferkan uang tersebut ke rekening An. Teguh Riyanto sebesar Rp 15.000.000,- atas nama Suir Syam;
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2005 Terdakwa perintahkan saksi Munzir untuk mengambil uang dari rekening perusahaan sebesar Rp. 150.000.000,- pengambilan uang tersebut melalui slip pengambilan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa perintahkan stafnya yaitu Erita Syahminan untuk mentransfer melalui BNI Padang Panjang ke rekening An. Eddy Mulyono sebesar Rp. 55.000.000,- atas nama Suir Syam dan ke rekening An. Heru Henrianto sebesar Rp.55.000.000,- Atas nama Suir Syam. Sisa uang sebesar Rp 40.000.000,- dimasukkan ke rekening perusahaan oleh Terdakwa melalui Erita Syahminan;
Pada tanggal 14 Juli 2005 pagi harinya Terdakwa transfer uang bersama saksi Erita Syahminan ke rekening An. IDRIS dengan cara pemindah bukuan dari rekening perusahaan di Bank BNI Padang Panjang sebesar Rp. 50.000.000,-;
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2005 setelah mentransfer uang ke IDRIS Terdakwa perintahkan saksi MUNZIR untuk mengambil uang dari rekening perusahaan di Bank Nagari sebesar Rp. 150.000.000,- pengambilan uang tersebut melalui slip pengambilan uang yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa kemudian Terdakwa bersama saksi Erita Syahminan pergi ke BNI Bukittinggi untuk mentransfer uang ke rekening An. Eddy Mulyono sebesar Rp. 50.000.000,- dengan pengirim An. Suir Syam, kemudian ke rekening An. Heru Henrianto sebesar Rp. 50.000.000,- dan ke rekening An. Agustina sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama Suir Syam, sedangkan aplikasi pengiriman uang yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mentransfer sejumlah uang (dana perusahaan) ke beberapa nomor rekening tertentu, tanpa tujuan yang jelas dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Walikota Padang Panjang sebagai orang yang diakui Terdakwa telah memintanya melalui HP untuk mentransfer, padahal Terdakwa tahu Nomor HP yang masuk tersebut bukan Nomor HP Walikota Padang Panjang yang lazim, melainkan nomor yang lain yang menurut Terdakwa diperoleh dari orang lain dan naifnya lagi perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa berulang-ulang sampai 15 kali pengiriman ke 6 nomor rekening dalam rentang waktu antara tanggal 17 Mei sampai 14 Juli 2005 yang merupakan jangka waktu 2 bulan merupakan jangka waktu yang panjang dan jangka waktu yang cukup untuk berfikir dan konfirmasi. Mengingat bahwa apabila dilihat jarak antara Kantor Terdakwa dengan Kantor Walikota Padang Panjang adalah suatu hal yang mustahil Terdakwa tidak bertemu atau tidak sempat bertemu dengan Walikota Padang Panjang untuk melakukan konfirmasi, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Perusahaan Daerah dan melanggar prinsip " Prudencial " yaitu prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan uang Negara ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf f dan h perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2004 tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang yang mana Direktur wajib menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba rugi Perusahaan Daerah setiap tahun. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan Perda Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kodya Tk.II Kota Padang dan berdasarkan ketentuan yang lazim, penyimpanan dana di Bank tersebut atas nama Rekening Perusahaan. Dana di Bank tersebut atas nama Rekening Perusahaan Daerah dan Specimentnya ditanda tangani oleh Direktur dan bagian keuangan untuk menghindari pengeluaran/penarikan uang yang dilakukan orang pribadi, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Akibat perbuatan Terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 685.000.000,-;

E. Dakwaan
- Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
- Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

F. Tuntutan :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Nursyah dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 685.000.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
3. Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan pada yang berhak;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

G. Putusan PN
a. Putusan :
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut”;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada PD. Tuah Saiyo.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan PN Padang Panjang tanggal 10 Agustus 2006 No. 22/PID.B/2006/PN.PP;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini saja ditetapkan Rp 1.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

I. Putusan MA (kasasi) :
a. Alasan-Alasan Pengajuan Kasasi :
1. Pemohon kasasi I :
Bahwa hakim PN Sumatra Barat tidak menerapkan hukum dengan sebagai mana mestinya dimana hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 685.000.000,- tidak dikabulkan dalam putusan PN Sumatra Barat.
Bahwa tujuan uang pengganti tersebut adalah dalam rangka ganti kerugian atas keuangan negara.
2. Pemohon kasasi II :
Bahwa PN Sumatra Barat tidak menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan sebagaimana mestinya.
Bahwa baik PN Sumatra Barat dan PT Padang telah keliru dalam menerapkan unsur merugikan keuangan negara;
Bahwa pengadilan telah juga salah dalam menerapkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
b. Putusan :
Menolak permohonan kasasi baik dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum maupun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa;
c. Pertimbangan Hukum :
1. Terhadap permohonan pemohon Kasasi I
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie sudah tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum, sebab Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa uang sebesar Rp. 685.000.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa ;
2. Terhadap permohonan pemohon Kasasi II
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan- alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang No. 8 Tahun 1981) ;

K. Analisis :
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan oleh rakyat kepada mereka.

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No.2744 K/Pid/2006, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)”

Adapun yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma keadilan yang berlaku dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Perlu dipahami jika perbuatan tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil.
Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :

Setiap orang
Perbuatan melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Direktur Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang yang merupakan sebuah BUMD pada saat melakukan tindak pidana korupsinya. Jadi unsur ini telah terbukti.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terpenuhi mengingat dalam melakukan tindak pidananya, Terdakwa telah melanggar beberapa ketentuan yang tercantum dalam Perda Padang Panjang dan beberapa tindakan lain yang dianggap bertentangan seperti menarik telaah staf dari Asisten III, mentransfer dana perusahaan dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu serta melanggar prinsip Prudencial.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Unsur ini telah terpenuhi mengingat dalam melakukan tugasnya sebagai
Direktur sebuah BUMD, Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain
sebab dana yang berasal dari rekening BUMD yang bersangkutan telah dipindahkan
secara melawan hukum ke beberapa rekening, seperti :
Rekening An. Nayun Winangun (Rp 130.000.000,-)
Rekening An. Teguh Riyanto (Rp 145.000.000,-)
Rekening An. Heru Harianto (Rp 205.000.000,-)
Rekening An. Eddy Mulyono (Rp 105.000.000,-)
Rekening An. Idris (Rp 50.000.000,-)
Rekening An. Agustina (Rp 50.000.000,-)
Dan Terdakwa juga telah menikmati uang dari hasil tipikorya yang tampak dari aktivitas Terdakwa yang sering melakukan penarikan dana dari ATM.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang
adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan perekonomian daerah telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan rekan-rekannya (yang dalam hal ini berjumlah sebesar Rp 635.000.000,-)
2. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001

“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”

Dalam hal ini perlu adanya alat-alat bukti lain antara lain keterangan ahli yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

4. Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Jika ada beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

Dapat dilihat jika pasal ini mengatur tentang perbuatan berlanjut dan apabila kita kaitkan dengan kasus ini, maka unsur ini adalah terpenuhi karena selama melakukan tindak pidananya, Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum ( penarikan telaah ekonomi, menarik dana tidak sesuai prosedur, melanggar Perda, melanggar prinsip Prudencial, dll)

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No.2744 K/Pid/2006, antara lain:
1. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diganti dengan UU No. 20 tahun 2001

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur dalam pasal ini meliputi :
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Direktur Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang yang merupakan sebuah BUMD pada saat melakukan tindak pidana korupsinya. Jadi unsur ini telah terbukti.

B. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Unsur ini telah terpenuhi mengingat dalam melakukan tugasnya sebagai
Direktur sebuah BUMD, Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain
sebab dana yang berasal dari rekening BUMD yang bersangkutan telah dipindahkan
secara melawan hukum ke beberapa rekening, seperti :
Rekening An. Nayun Winangun (Rp 130.000.000,-)
Rekening An. Teguh Riyanto (Rp 145.000.000,-)
Rekening An. Heru Harianto (Rp 205.000.000,-)
Rekening An. Eddy Mulyono (Rp 105.000.000,-)
Rekening An. Idris (Rp 50.000.000,-)
Rekening An. Agustina (Rp 50.000.000,-)
Dan Terdakwa juga telah menikmati uang dari hasil tipikorya yang tampak dari aktivitas Terdakwa yang sering melakukan penarikan dana dari ATM.

C. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dimaksud dengan wewenang adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun unsur dari pasal ini terbukti dengan adanya pelanggaran terhadap Pasal 9 Perda No.9 Tahun 2004 dimana wewenang seorang direktur adalah sebagai berikut:
a. Memimpin, mengurus dan membina perusahaan daerah menurut kebijaksanaan
yang digariskan Badan Pengawas dan Kepala Daerah ;
b. Menyampaikan rencana kerja lima tahunan clan rencana kerja anggaran
Perusahaan Daerah tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat
pengesahan ;
c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan
Badan Pengawas ;
d. Membina Pegawai Perusahaan Daerah ;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah ;
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan ;
g. Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan ;
h. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi Perusahaan Daerah setiap tahun ;
Tetapi Terdakwa tidak melakukannya.

D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Perusahaan Daerah Tuah Saiyo Padang Panjang
adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan perekonomian daerah telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan rekan-rekannya (yang dalam hal ini berjumlah sebesar Rp 635.000.000,-)

2. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001

“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”

Dalam hal ini perlu adanya alat-alat bukti lain antara lain keterangan ahli yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

4. Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Jika ada beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

Dapat dilihat jika pasal ini mengatur tentang perbuatan berlanjut dan apabila kita kaitkan dengan kasus ini, maka unsur ini adalah terpenuhi karena selama melakukan tindak pidananya, Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum ( penarikan telaah ekonomi, menarik dana tidak sesuai prosedur, melanggar Perda, melanggar prinsip Prudencial, dll)

Analisis putusan Pengadilan
Putusan PN :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan sebagai
perbuatan berlanjut”; Tepat sebab perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-
unsur dari pasal yang didakwakan dan memang benar jika Terdakwa telah
melakukan tipikor dalam serangkaian perbuatan yang berlanjut.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun; Penjatuhan pidana
telah tepat tetapi lamanya dirasa kurang sebab tidak sesuai dengan perbuatan yang
telah Terdakwa lakukan.

3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara
yang dijatuhkan ;  Tepat karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

4. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada
Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga)
bulan ;  Sebenarnya kurang tepat apabila dibandingkan dengan total kerugian
negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa.

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

6. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada PD. Tuah Saiyo Agar
barang yang dijadikan barang bukti tersebut dapat segera digunakan sesuai dengan
tujuan PD Tuah Saiyo.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,-

Putusan PT :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;

Menguatkan putusan PN Padang Panjang tanggal 10 Agustus 2006 No. 22/PID.B/2006/PN.PP;

Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini saja ditetapkan Rp 1.000,-

Putusan MA :

Menolak permohonan kasasi baik dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum maupun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa;

Melihat putusan yang telah dijatuhkan di atas, maka kita akan melihat suatu hal yang cukup unik dalam putusan MA ini dimana hal yang unik tersebut berkenaan pada pengenaan pemberian hukuman uang pengganti terhadap Terdakwa.
Sebenarnya jika kita cermati pada putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh MA sebelumnya, bukan untuk kali pertamanya kewajiban untuk membayar uang pengganti tidak dikenakan pada Terdakwa, seperti halnya yang terjadi pada Yurisprudensi MA No. 849 K/Pid/2004. Dalam putusan tersebut tidak ada suatu kewajiban yang dibebankan pada Terdakwa untuk membayar uang pengganti jika Penuntut umum tidak bisa membuktikan jika uang hasil tindak pidana korupsi tersebut telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
Beranjak dari hal tersebut, apakah putusan MA yang demikian adalah tepat? Dalam hal ini, tidak bisa dikatakan mana yang benar dan mana yang salah, sebab untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman, tentunya segalanya harus berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan selama persidangan.
Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana hal ini bisa terjadi. Tidak ada kesalahan terhadap dakwaan yang telah dikenakan terhadap Terdakwa. Maka berdasarkan hal tersebut, penulis hanya akan memberikan suatu penjelasan singkat terhadap pengenaan kewajiban untuk mengembalikan uang hasil korupsi.
Ketentuan mengenai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi sebenarnya diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 yang bunyinya sebagai berikut:

“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;”

Kembali dalam hal ini penulis akan kembali memberikan penjelasan perihal pidana tambahan berdasarkan pasal yang didakwakan (dalam hal ini adalah Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001) perihal pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa. Dalam hal ini penentuan besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan tidak bisa begitu saja dibebankan kepada Terdakwa melainkan harus berdasarkan pada bukti yang kuat tentang hal itu (dalam hal ini adalah keterangan ahli) yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta benda yang diperoleh terpidana dari tindak pidana korupsinya. Dikatakan demikian sebab pelaksanaan pidana tambahan ini hanya sebatas hingga sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian perihal “harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” tidak terbatas pada harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang masih dikuasai oleh terpidana pada waktu pengadilan menjatuhkan keputusannya, melainkan juga termasuk harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang penguasaannya telah dialihkan pada orang lain. Hal yang serupa juga terjadi pada kasus ini, dimana pidana tambahan dapat dibebankan sesuai dengan jumlah yang secara nyata telah diterima dan dinikmati oleh Terdakwa.
Jadi, seperti yang kita ketahui bahwa tujuan diberlakukannya UU Tipikor adalah untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara yang hilang akibat tindak pidana yang bersangkutan. Jika dikaitkan dengan kasus ini, kita mendapatkan suatu hal baru bahwa meskipun Terdakwa bersalah karena tindakan yang dilakukannya, berkaitan dengan uang pengganti masih harus dibuktikan apakah Terdakwa menggunakan uang tersebut secara utuh atau tidak (dalam hal ini seperti dinikmati bersama dengan orang lain). Semua ini kembali pada prinsip keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles yang lebih mengutamakan kelayakan dalam tindakan manusia, dimana hukuman yang dijatuhkan haruslah sepadan dengan apa yang dilakukan sehingga ia pantas untuk dihukum demikian disamping mengejar efek jera pada pelaku tindak pidana yang bersangkutan.

H. Daftar Pustaka

Amrullah, M. Arief, Dr., S.H., M.Hum., Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,Malang : Bayumedia, 2004.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2009.



Putusan MA No. 2471 K/Pid/2006

                                                      Putusan MA No. 2471 K/Pid/2006
                                                                 Tanggal 15 Maret 2007

A. Kaidah Hukum : Walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum berdasarkan pasal 14 KUHP, untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan dan meringankan;

B. Identitas terdakwa :
Nama : Ir. HARIS FADILAH bin H.IMAM HAMBALI;
Umur : 39 tahun;
Alamat : Perum Korpri Blok C IX No. 16 Sukarame, Bandar Lampung;
Pekerjaan / jabatan : Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan / PNS pada Pemda Kabupaten
Way Kanan;

C. Pasal dan Kerugian Anggaran :
a. Pasal yang didakwakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
b. Kerugian Anggaran :
Jumlah : Rp. 556.111.712,18 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan belas sen)
Berasal dari : penyelewengan dana proyek pengadaan obat Kabupaten Way Kanan

D. Kasus Posisi :
Dalam tahun anggaran 2001 Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (AST) sebesar Rp 804.580.000,- yang dialokasikan guna Proyek Pengadaan Obat dan Pelayanan Kesehatan Dasar (POPKD) untuk pembelian obat-obatan dasar yang akan didistribusikan ke puskesmas-puskesmas di Kabupaten Way Kanan dan untuk pelaksanaannya ditunjuk Srikandi sebagai Pimpro (Pimpinan Proyek) dan Retna Sawitri sebagai Bendahara Proyek dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B/235-a/KU/WK/HK/2001 tanggal 22 Oktober 2001 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek ABT Kabupaten Way Kanan tahun Anggaran 2001
Bahwa dalam perencanaan pengadaan Obat-obatan ini pada saat diajukan untuk disetujui DPRD Kabupaten Way Kanan melibatkan Bagian Pembangunan Pemerintah Daerah Way Kanan yang pada saat itu Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, kemudian pada saat Anggaran Biaya Tambahan tersebut disetujui DPRD Kabupaten Way Kanan, untuk pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, ternyata Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan serta Administrasi Pembangunan, namun ternyata Terdakwa mengambil alih seluruh pelaksanaan Administrasi Proyek maupun pengadaan obat-obatan tersebut yang bukan tugas dan wewenangnya tetapi tugas dan wewenang Pemimpin Proyek, sehingga Terdakwa tidak berwenang atas pelaksanaan Proyek tersebut;
Mula-mula pada bulan Desember 2001, Terdakwa dan Raden Arianto bin Muhammad Zaini mendatangi rumah Sudiyono (belum tertangkap) selaku Direktur CV. 939 di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan maksud kedatangan Terdakwa bersama-sama dengan Raden Aryanto bin Muhammad Zaini untuk meminjam/menunjuk Perusahaan milik Sudiyono yang bernama CV. 939 yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi untuk melaksanakan proyek pengadaan obat farmasi, sedangkan perusahaan tersebut tidak mempunyai Sertifikasi dan Klasifikasi untuk pengadaan obat Farmasi, karena perusahaan yang dapat melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar adalah penyedia barang PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang mempunyai Sertifikasi dan klasifikasi seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 442/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tanggal11 Mei 2001 dan KEPPRES 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Instansi Pemerintah;
Namun Terdakwa dan Raden Arianto bin Muhammad Zaini tetap memakai perusahaan tersebut dan mendapatkan kelengkapan Administrasi CV. 939 dari Sudiyono berupa antara lain foto copy akte pendirian Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Untuk Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikasi Perusahaan dan kertas Kop CV. 939 yang kosong yang sudah ditandatangani dan di stempel sebanyak 7 lembar, selanjutnya setelah mendapatkan blanko-blanko tersebut, Terdakwa menyodorkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 442/3/III.05.WK/POPKD/2001 tanggal 10 Desember 2001 yang telah dipersiapkan untuk ditandatangani oleh Sudiyono sebagai Direktur CV. 939 dan saksi Srikandi sebagai Pemimpin Proyek (PIMPRO), lalu melengkapinya dengan Administrasi proyek lainnya untuk dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) kepada CV. 939, serta meminta Sudiyono untuk menandatangani berkas-berkas kelengkapan proyek lainnya yang sudah disiapkan berupa Penawaran Proyek, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran dan Bukti Kas Pengeluaran serta meminta foto copy KTP;
Kemudian setelah terbit Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan kelengkapan surat untuk pencairan dana tersebut, lalu Terdakwa membuat Surat Kuasa dari Sudiyono selaku Direktur CV 939 yang memberikan kuasa kepada Raden Aryanto untuk mencairkan termin Proyek Pengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 804.580.000,- kemudian surat kuasa tersebut dari Terdakwa diserahkan kepada Raden Aryanto untuk mencairkan uang tersebut, lalu pada tanggal 28 Desember 2001 Raden Aryanto bin Muhammad Zaini bersama-sama Terdakwa mencairkan uang tersebut pada Bank Lampung Cabang Pembantu Bukit Kemuning, setelah dipotong PPh dan PPn dana tersebut cair sebesar Rp. 738.371.226.00,- dan setelah uang tersebut dapat dicairkan oleh Raden Aryanto, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan dititipkan pada Bank Lampung Cabang Pembantu Bukit Kemuning ,sedangkan Terdakwa tidak berhak atas uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2002 Terdakwa menarik uang titipan tersebut dan memasukan ke Bank BNI Cabang Kota Bumi dan membuka 2 rekening atas nama Terdakwa dengan setoran tunai masing-masing sebesar Rp 720.000.000,- dan Rp 10.500.000,-
Selanjutnya rekening pada Bank BNI Cabang Kota Bumi tersebut ditarik oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 29 Januari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp. 500.000.000.00,- , tanggal 04 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp 100.000.000.00,- , tanggal 08 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp.10.000.000.00,- , 13 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp.120.000.000.00,- , sedangkan dana tersebut oleh Terdakwa hanya sebagian kecil saja yang dibelikan obat-obatan, dan obat-obatan tersebut dikirim pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan Surat Pengantar CV Teguh Pratama yang diterima oleh Herman Hamid pada tanggal 31 Januari 2002, sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yaitu seharusnya obat-obatan yang dibeli sebanyak 137 jenis dengan total jumlah obat sebanyak 63.717 jenis obat dengan total harga Rp. 804.580.000.00,- namun hanya dibelikan obat-obatan sebanyak 91 jenis dengan jumlah total 11.310,80 satuan, sehingga diperoleh selisih jumlah obat sebanyak 52.406.20 satuan;
Akibat perbuatan Terdakwa dan teman-temannya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 556.111.712,18,-

E. Dakwaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

F. Tuntutan :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi.” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 556.111.712,18 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam tempo selama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk negara
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) untuk tetap dalam berkas perkara sementara barang bukti berupa obat-obatan agar dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

G. Putusan PN
a. Putusan :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima);
Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang peng- ganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan PN yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusannya menjadi :
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,-
dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way
Kanan;
- Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan
dalam berkas perkara;
- Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan MA (Kasasi) :
a. Alasan-alasan Pengajuan Kasasi :
Bahwa PT Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan yang melanggar Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dimana UU No.20 tahun 2001 tidak mengatur tentang hukuman percobaan.
Bahwa hukuman yang dijatuhkan dalam putusan PT Tanjungkarang tersebut terlalu ringan dan salah menerapkan peraturan dimana dalam hal ini tidak sesuai dengan kehendak dari pembuat undang-undang yang dalam hal ini tampak dalam hal ini tampak dalam putusan PT yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau kemudian dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini Hakim Pengadilan Tinggi telah menerapkan peraturan dengaan tidak semestinya.
b. Putusan :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan putusan PT Tanjungkarang No. 90/Pid/2005/PT.TK, tanggal 23 April 2006
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan untuk tahanan kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima) ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mem- punyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,-
c. Pertimbangan Hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum karena uang sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ternyata digunakan/dinikmati oleh Terdakwa (putusan Pengadilan Negeri hal. 69, 70) maka sudah tepat ditetapkan sebagai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa Ketentuan mengenai hukuman percobaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, adalah sah menurut hukum sebagai berikut :
- Undang-undang tindak pidana korupsi sebagai lex specialis tidak mengatur
secara khusus tentang hukuman percobaan sehingga demikian berlaku ketentuan
umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 KUHP;
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi adalah tentang ”tindak pidana percobaan”, yang merupakan suatu jenis
tindak pidana. Bukan tentang ”hukuman percobaan” yang merupakan suatu
jenis hukuman ;
- Adanya ketentuan khusus tentang ancaman pidana minimum dalam Undang-
UndangTindak Pidana Korupsi yang tingginya berbeda dengan ketentuan dalam
KUHP tidak dapat ditafsirkan bahwa seolah-olah ”hukuman percobaan” tidak
dapat diberlakukan, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam KUHP walaupun
ada ketentuan tentang ancaman pidana minimum 1 hari, ketentuan tentang
hukuman percobaan juga berlaku;
Bahwa namun demikian, walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum, untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam perkara ini, pertimbangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sudah tepat dan benar, sehingga akan diambil alih sebagai pertimbangan Mahkamah Agung ;

I. Analisis
Korupsi dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana khusus. Faktor-faktor penyebab korupsi adalah sebagai berikut :
Lemahnya pendidikan dan etika.
Kolonialisme.
Kurangnya pendidikan (meski tidak selalu demikian).
Kemiskinan.
Tidak adanya sanksi yang keras.
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi.
Struktur pemerintahan.
Perubahan radikal (korupsi sebagai suatu penyakit transisional).
Keadaan masyarakat.

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 2471 K/Pid/2006 antara lain :

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal itu meliputi:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupatan Way Kanan; Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terbukti dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-samaberupa penyelewengan dana proyek pengadaan obat-obatan Kabupaten Way Kanan.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah menempatkan uang yang seharusnya dibelikan obat-obatan pada kedua rekening miliknya dan menarik uang tersebut berkali-kali untuk kepentingannya sehingga hanya sedikit dari jumlah uang tersebut yang digunakan untuk membeli obat-obatan sehingga jumlahnya tidak sesuai.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 556.111.712,18,- akibat perbuatan terdakwa. Jadi unsur ini telah terbukti.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 2471 K/Pid/2006 antara lain :

1. Pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur dalam pasal ini meliputi :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupatan Way Kanan; Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam hal ini, unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah menempatkan uang yang seharusnya dibelikan obat-obatan pada kedua rekening miliknya dan menarik uang tersebut berkali-kali untuk kepentingannya sehingga hanya sedikit dari jumlah uang tersebut yang digunakan untuk membeli obat-obatan sehingga jumlahnya tidak sesuai.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini tampak jelas suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku pada saat menjalankan tugasnya sebagai Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengadaan obat- obatan dimana Terdakwa telah mengambil alih semua tugas Administrasi Proyek yang bukan wewenangnya dan menunjuk sebuah perusahaan yang tidak tersertifikasi dalam pengadaan obat-obatan tersebut hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

e. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, unsur tersebut dipenuhi karena akibat perbuatan terdakwa dan beberapa orang yang lain, negara dirugikan sebesar Rp. 556.111.712,18,-.
2. Pasal 14 KUHP

“ Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.”

Adapun berkaitan dengan pasal ini, perlu diketahui bahwa ketentuan pasal ini juga perlu memperhatikan ketentuan pasal 14a hingga pasal 14f KUHP yang memberikan penjelasan tentang hukuman percobaan lebih lanjut.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Analisis Putusan PN:
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;--> tidak tepat benar, sebab melihat dari kasus posisi yang ada dan dari pasal yang didakwakan Terdakwa jelas telah melakukan tindak pidana korupsi.

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair;-->benar sebab Terdakwa memang telah terbukti melakukan tindak pidana demikian

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun-->
kurang tepat sebab dilihat dari jumlah kerugian negara, hukuman tersebut seharusnya
lebih berat lagi guna memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek
jera bagi pelaku.

5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima); -->Benar sebab telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819, (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; --> Tepat, sebab salah satu tujuan dari diberlakukannya UU Tipikor adalah untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi disamping memberantas tindak pidana itu sendiri.

7. Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan--> tepat sebab sejak semula uang tersebut merupakan uang negara (dalam hal ini adalah Pemda Kabupaten Way Kanan) yang digunakan untuk pembangunan.

8. Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara; -->Berguna untuk petunjuk dalam menyelesaikan perkara lain.

9. Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan--> agar dapat segera disalurkan pada pihak-pihak yang memang membutuhkan sesuai dengan tujuan awal proyek pengadaan obat obatan itu.

10. Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Sedangkan Putusan PT adalah sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

2. Mengubah putusan PN yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusannya menjadi :
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,-
dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way
Kanan;
- Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan
dalam berkas perkara;
- Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Melihat putusan dari PT diatas, maka kita akan menemukan beberapa hal yang berbeda dengan putusan PN yang sebelumnya dimana putusan yang awalnya berbunyi :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun

- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan
pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan
seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima);

- Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819, (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

Menjadi :

- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;

Sebenarnya apabila kita mengamati kasus ini secara garis besar, kita akan menemukan jika sebenarnya keputusan baik yang berasal dari PN maupun PT kali ini bukanlah putusan yang tepat, begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam putusannya. Masalahnya terletak pada besarnya hukuman yang dirasakan terlalu ringan dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Akan tetapi dalam hal ini, saya akan lebih mencermati putusan PT yang mengenakan hukuman pidana selama 1 tahun dimana terdakwa tidak usah menjalani hukuman tersebut tanpa diwajibkan untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsinya. Putusan itu memuat suatu hal yang dinamakan hukuman percobaan.
Berbicara mengenai hukuman percobaan. Sebenarnya apabila kita mencermatinya dengan apa yang terjadi dalam berbagai pengadilan tindak pidana korupsi dewasa ini, bukanlah suatu bentuk keanehan lagi jika hukuman pidana percobaan tersebut diterapkan (meskipun sesungguhnya tidak tepat). Yurisprudensi MA No. 1811 K/Pid/2005 bahkan memberlakukan pidana percobaan terhadap Terdakwa pada tahap MA dengan pertimbangan sebagai berikut :

“Demi keadilan suatu tujuan pemidanaan maka penjatuhan pidana atas diri Terdakwa juga perlu diperhatikan tentang kesalahan Terdakwa, sehingga putusan hakim dapat memikirkan rasa keadilan masyarakat bukan justru membuat ketidakadilan;”

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hukuman percobaan? Yang dimaksud dengan hukuman percobaan adalah suatu bentuk pemidanaan dimana meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan dapat memperbaiki kelakuannya. Hukuman percobaan hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasa 14 a ayat (1) KUHP yang tertulis sebagai berikut :

“Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.”

Lantas jika dilihat dari besarnya hukuman yang dijatuhkan oleh PT (dalam hal ini adalah 1 tahun). Apakah ada suatu kesalahan terhadap hal tersebut? Sebenarnya jika dilihat dari ketentuan pasal 14a ayat (1), tidak ada suatu kesalahan atas hal tersebut. Tetapi hal ini akan membawa kita pada masalah berikutnya dimana kita akan mempertanyakan fungsi dari hukuman percobaan dalam kasus tindak pidana korupsi dengan pertanyaan “apakah tepat jika diterapkan?”.
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan penjatuhan hukuman percobaan dalam suatu kasus tindak pidana korupsi tidak terlepas dari satu pikiran yang berkembang bahwa salah satu yang amat diperlukan dalam peradilan tindak pidana korupsi adalah pengembalian uang negara. Penjeraan terdakwa tidak sekedar memasukkan orang dalam penjara karena penjara bagi koruptor bisa menjadi tempat yang nyaman untuk bersembunyi. Jelas jika titik berat pemikiran seperti ini lebih menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai titik berat.
Meski demikian hal itu akan sangatlah tidak tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Menghukum pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman percobaan tentunya akan sangat bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU Tindak Pidana Korupsi apabila kita menghubungkannya dengan salah satu fungsi hukum yaitu sebagai alat kontrol sosial. Kontrol sosial yang dimaksud dalam hal ini adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi. Putusan hukuman percobaan seperti itu juga selayaknya ditolak karena tidak sesuai juga dengan dua dampak preventif dari hukum, yaitu preventif umum dan khusus. Yang dimaksud dengan preventif umum adalah untuk mencegah agar masyarakat tidak ingin melakukan tindak pidana sedangkan yang dimaksud dengan preventif khusus adalah efek jera pada pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Jika demikian, apakah penjatuhan putusan hukuman percobaan dapat menciptakan efek seperti itu dengan efektif? Justru hal ini menunjukkan jika hakim memiiki keraguan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal Kedua yang akan saya cermati adalah masih berkisar pada putusan PT yang sama sekali tidak mewajibkan Terdakwa untuk membayar pidana pengganti. Dalam hal ini, tidak jelas bagaimana pertimbangan hakim dalam melihat dan memahami perkara yang diberikan padanya untuk diadili. Yurisprudensi MA No 2744 K/Pid/2006 dalam hal ini secara garis besar menyatakan bahwa sekalipun Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal uang pengganti atas kerugian negara masih perlu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika hal yang mendasari hakim adalah demikian, maka seharusnya jaksa lebih cermat dalam melakukan penuntutannya sementara hakim sudah seharusnya bersikap lebih hati-hati dalam memberikan keyakinannya atas perkara yang sedang ditanganinya, sebab dalam perkara ini, kita mendapati bahwa dalam perkara ini, pasal 18 UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang bunyinya adalah sebagai berikut :

“(1)  Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau    barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak     pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana     korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang-     barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang     diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)     tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh      atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh      pemerintah kepada terpidana.
(2)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “
Tidak diterapkan, padahal salah satu tujuan adanya UU Tindak Pidana Korupsi adalah untuk menyelamatkan uang negara yang hilang akibat korupsi (disamping untuk menghilangkan perilaku korup pada masyarakat). Seharusnya dalam menerapkan hukum, hakim dapat membebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti pada Terdakwa hanya saja besarnya tersebut harus sesuai dengan apa yang dinikmati dan diperoleh Terdakwa dengan uang hasil tindak pidananya itu.
Berdasarkan hal di atas, maka penulis dalam hal ini sepakat dengan putusan MA yang pada dasarnya membenarkan putusan PN (sekalipun putusan PN juga tidak sepenuhnya benar), yaitu :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan putusan PT Tanjungkarang No. 90/Pid/2005/PT.TK, tanggal 23 April 2006
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan untuk tahanan kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima) ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mem- punyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,-
Untuk dapat memahaminya, kita akan melihat dasar pertimbangannya:
- Bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum karena uang sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ternyata digunakan/dinikmati oleh Terdakwa (putusan Pengadilan Negeri hal. 69, 70) maka sudah tepat ditetapkan sebagai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
- Bahwa Ketentuan mengenai hukuman percobaan dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi, adalah sah menurut hukum sebagai berikut :
- Undang-undang tindak pidana korupsi sebagai lex specialis tidak mengatur
secara khusus tentan hukuman percobaan sehingga demikian berlaku ketentuan
umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 KUHP;
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi adalah tentang ”tindak pidana percobaan”, yang merupakan suatu jenis
tindak pidana. Bukan tentang ”hukuman percobaan” yang merupakan suatu
jenis hukuman ;
- Adanya ketentuan khusus tentang ancaman pidana minimum dalam Undang-
UndangTindak Pidana Korupsi yang tingginya berbeda dengan ketentuan dalam
KUHP tidak dapat ditafsirkan bahwa seolah-olah ”hukuman percobaan” tidak
dapat diberlakukan, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam KUHP walaupun
ada ketentuan tentang ancaman pidana minimum 1 hari, ketentuan tentang
hukuman percobaan juga berlaku;
- Bahwa namun demikian, walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum,
untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu
dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan
dan meringankan. Dalam perkara ini, pertimbangan Pengadilan Negeri Blambangan
Umpu sudah tepat dan benar, sehingga akan diambil alih sebagai pertimbangan
Mahkamah Agung ;

Tiada yang salah dalam pertimbangan hukum tersebut (kecuali dalam hal hukuman percobaan yang telah dijelaskan sebelumnya). Akan tetapi kembali seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa penulis sebenarnya tidak begitu sependapat dengan PN (kecuali dalam hal menentukan perihal uang pengganti dan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa), ketidak sesuaian pendapat ini lebih didasari pada besarnya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya uang yang telah dikorupsi. Pengadilan seharusnya lebih bijak lagi dalam menentukan besarnya hukuman terhadap suatu tindak pidana yang seharusnya bisa menjatuhkan suatu pemidanaan yang sepadan sebagaimana yang telah ditulis MA dalam pendapatnya yang telah tercantum dalam Yurisprudensi No. 1500 K/Pid/2006 yang pada intinya mengatakan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu hal yang sifatnya balas dendam tetapi untuk memberikan pelajaran pada yang lain. Jadi pada akhirnya kembali pada fungsi preventif hukum yang seharusnya bisa diterapkan dalam setiap putusan pengadilan.

H. Daftar Pustaka
 
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak
Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak
Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti,
2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi
Kedua, Sinar Grafika, 2009.




Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005

                                                    Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005
                                                         Tanggal. 28 Februari 2007

A. Kaidah Hukum : - Pemindahbukuan RAK antar bank yang dilakukan oleh
pengawai bank adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.
- Mengambil uang untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
B. Identitas Terdakwa
1. Nama : Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi
2. Umur : 35 tahun
3. Alamat : Desa Rumengkor Dusun IV, Kecamatan Tombulu,
Kabupaten Minahasa
4. Pekerjaan/Jabatan : Karyawan PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan

C. Pasal dan Kerugian Anggaran
1. Pasal yang Didakwakan :
a. Pertama :
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;
2. Kerugian Keuangan Anggaran :
a. Jumlah : Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
b. Berasal dari : Penyelewengan dana transaksi pada Bank Sulut Cabang
Kawangkoan.

D. Kasus Posisi :
Bahwa sebelum waktu kejadian atau tepatnya pada tanggal 16 Februari 2004 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan dan juga sebagai Bendahara Gereja Katolik ST. Rumengkor telah mengajukan permohonan menjadi penabung Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) pada Bank Sulut Cabang Kawangkoan dengan nomor rekening 02-11- 008059.7 ;
BahwaTerdakwa mengajukan permohonan dan mendapatkan rekening dimaksud adalah tanpa sepengetahuan Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor selaku pemilik rekening, sehingga keberadaan dan penggunaan rekening yang dipegang oleh Terdakwa tersebut tidak pernah diketahui oleh pihak pengurus Gereja ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2005 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan setelah memeriksa dan melihat daftar rekonsiliasi rekening yang terbuka ternyata masih ada dana transaksi yang belum diselesaikan, lalu Terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor dengan cara mengambil 2 (dua) lembar slip pemindahbukuan, lalu Terdakwa menulis slip tersebut dengan tangan yaitu slip yang pertama sebesar Rp. 400.000.000,- dan slip kedua sebesar Rp. 200.000.000,- , sehingga total dana yang dipindahbukukan seluruhnya Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan praktek perbankkan karena Rekening Antar Kantor (RAK) hanya digunakan untuk transaksi antara Kantor Pusat maupun Kantor Cabang lainnya bila ada tagihan ataupun kewajiban melalui proses Antar Kantor di lingkungan Bank Sulut dan bukan transaksi langsung dengan nasabah ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Sulut Cq. Pemda Sulut selaku pemegang saham PT. Bank Sulut sebesar Rp. 600.000.000,- dan telah dimasukkannya ke rekening Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor Cq. Dolfy Palar dengan Nomor : 02-11- 008059-7, kemudian Terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi penarikan melalui kas secara tunai seluruhnya sebesar Rp. 379.500.000,- dan melalui ATM sebesar Rp. 16.300.000,-, pada bank yang ada di lingkungan PT. Bank Sulut sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 395.800.000,- dimana uang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa yaitu untuk membeli sebidang tanah kebun di Desa Rumengkor sebesar Rp. 16.000.000,- untukservis kendaraan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- , sedangkan selebihnya Terdakwa pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di pub-pub, kemudian sisanya sebesar Rp. 204.200.000,- telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Akibat perbuatan Terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 600.000.000,-


E. Dakwaan
a. Pertama
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;

F. Tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara
4. Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

G. Putusan PN
a. Putusan :
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat
juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ;
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an. DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp.
175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

I. Putusan MA (kasasi) :
a. Alasan-Alasan Pengajuan Kasasi :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
b. Putusan :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DOLFIE
CHRISTIAN EFRAIM PALAR DOLFI;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
c. Pertimbangan Hukum :
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;

J. Analisis :
Secara harafiahnya, korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran (S. Wojowasito—W.JS. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris Indonesia, Indonesia-Inggris, Penerbit: Hasta, Bandung). Korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, yakni yang menyangkut tentang masalah penyuapan, ekonomi, dan kepentingan umum. Adapun terhadap tindak pidana korupsi itu dapat dibagi menjadi dua menurut sifatnya, yaitu :
Korupsi yang bermotif terselubung
Korupsi yang bermotif ganda

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 2 Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001

“ (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah);
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal itu meliputi:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terbukti dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor yang bertentangan dengan praktek perbankan karena RAK hanya dapat dilakukan untuk menangani transaksi antara kantor pusat dengan kantor cabang.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

1. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini, Terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai salah satu karyawan PT. Bank Sulawesi Utara dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) yang tidak sesuai dengan praktek perbankan untuk kepentingan pribadinya.

d. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

2. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Analisis Dakwaan Kedua jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-undang No.15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003

“Setiap orang yang dengan sengaja :
a. Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain.
f. Membawa ke luar negri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana denga mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketauinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).”

Adapun unsur dari pasal 3 ayat (1) a UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang
yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini,
unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan TAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana
Ada penempatan harta kekayaan milik suatu pihak dimana harta kekayaan yang dimaksud merupakan hasil dari suatu tindak pidana.
Unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah terbukti menempatkan uang yang berasal dari transaksi yang belum terselesaikan oleh bank ke dalam rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor, padahal seharusnya uang tersebut merupakan hak dari dimana Terdakwa bekerja.
Penyedia Jasa Keuangan
Adapun maksud dari unsur ini tidak lain adalah adanya keterlibatan penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan tindak pidana (dalam hal ini adalah bank. Unsur ini terpenuhi sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, terdakwa menggunakan sebuah rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melakukan tindak pidananya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dan unsur dari pasal 3 ayat (1) c UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini, unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan RAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana
Bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah adanya suatu bentuk penggunaan dari harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur ini telah terbukti sebab Terdakwa telah menggunakan uang hasil tindak pidananya untuk berbagai macam keperluan seperti membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dalam kasus ini, penerapan pasal telah tepat karena terdakwa telah menempatkan uang hasil tindak pidana (dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi) ke dalam sebuah rekening atas nama Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor yang rupa-rupanya keberadaan rekening itu sendiri tidak diketahui oleh gereja yang bersangkutan.
Huruf c dalam pasal ini juga telah tepat diterapkan mengingat Terdakwa telah pula menggunakan uang hasil tindak pidananya itu untuk kepentingan pribadinya (dalam hal ini adalah dengan membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya).

Analisis Putusan Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua. --> benar karena Terdakwa memang telah melakukan tindak pidana demikian.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;--> benar apabila dibandingkan dengan asas proporsionalitas dimana pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; --> Berguna sebagai petunjuk dalam menyelesaikan perkara lain.

5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta
dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ; --> putusan ini tidak sepenuhnya tepat jika mempertimbangakn asas proporsionalitas, mengingat dalam hal ini, negara ikut menyita harta kekayaan pribadi milik Terdakwa yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (dalam hal ini adalah 1 unit kendaraan Kia Carens dan gaji milik terdakwa).

Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Sedangkan putusan PT adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an.
DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Dalam hal ini satu hal yang perlu untuk dicermati adalah alasan pengajuan kasasi oleh Tergugat yang tertulis sebagai berikut :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
Dan pertimbangan hukum yang menolak pengajuan kasasi tersebut:
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;
Sesungguhnya dalam menangani hal ini, MA tidak salah dalam menggunakan wewenangnya dan mengutarakan pertimbangan hukum yang demikian dalam memutus perkara ini. Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan kewenangan MA dalam menangani kasasi dimana dalam hal ini, MA hanya bertugas untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. MA tidak berwenang untuk menangani kasasi dimana dasar pengajuan kasasinya lebih didasarkan pada besarnya pemidanaan yang dikenakan kepada terdakwa.
Adapun hal tersebut telah diperkuat dengan adanya Yurisprudensi MA No. 1170 K/Pid/2003 yang berbunyi sebagai berikut :

“Mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalah wewenang judex factie tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan oleh undang-undang.”

Lagipula apakah putusan dari PN dan PT tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang? Tidak. Putusan itu sudah tepat mengingat salah satu fungsi hukum adalah untuk memberikan efek jera pada pelakunya dan berdasarkan pada Yurisprudensi MA No. 2350 K/Pid/2005:

“Putusan Judex Factie tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut haruslah ditolak.”

Maka jelaslah jika tiada kesalahan dalam putusan ini sehingga putusan ini benar adanya dan telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam menemukan keadilan berdasarkan hukum.


H. Daftar Pustaka

Amrullah, M. Arief, Dr., S.H., M.Hum., Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,Malang : Bayumedia, 2004.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2009.