Jumat, 22 Januari 2010

Analisis Putusan MA No. 1226 K/Sip/1977

Putusan MA No. 1226 K/Sip/1977
Tanggal 22 Mei 1978

A. Kaidah Hukum : Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati- hatinya tergugat) dalam soal ini pada hakikatnya lebih merupakan soal kelayakan
dan kepatutan, yang tidak dapat didekati dengan suatu hukum;

B. Identitas Para Pihak :
1.Penggugat :
a. Nama : A. Thamrin
b. Alamat : Jln. Kebon Kosong 20 No. 5, Jakarta
2.Tergugat :
a. Tergugat 1 :
Nama : PT. Merantama;
Alamat : Jln. Garuda No. 30, Jakarta;
b. Tergugat II :
Nama : Harun Al Rasjid;
Alamat : Jln. Menteng Belakang No. 62, Bogor;

C. Duduk Perkara :
Bahwa pada tanggal 22/4/1971 pada jam 10.15 anak Penggugat yang pada waktu itu sedang mengendarai sepeda di Jln. Keramat Raya di depan gang Lontar di muka rumah No. 87 telah ditabrak oleh bus Meratama milik Tergugat I yang dalam hal ini dikendarai oleh Tergugat II;
Bahwa akibat kejadian itu, anak Penggugat meninggal seketika di tempat kejadian;
Bahwa pada tanggal 19 September 1973 Tergugat II telah dihukum secara pidana akibat perbuatannya tersebut;
Bahwa anak Penggugat adalah seorang anak yang diharapkan oleh keluarganya, dan karenanya pihak Penggugat merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan gugatan ganti rugi;

D. Putusan PN :
a. Putusan :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar 6% setahun sejak perkara ini diajukan di pengadilan sampai di bayar lunas;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding kasasi dan perlawanan lainnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
b. Pertimbangan Hukum :
Bahwa nyawa manusia tidak dapat diukur dengan apapun dan mengenai masalah ganti kerugian itu hanya sekedar suatu bentuk kelayakan semata;

E. Putusan PT :
a. Putusan :
Menerima permohonan banding;
Menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat;
Mengabulkan gugatan terbanding penggugat untuk sebagian;
Menghukum pembanding dahulu Tergugat I dan turut terbanding dahulu Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada terbanding dahulu penggugat sebesar Rp 1.500.000,- ditambah dengan bunga sebesar 6% setahun sejak perkara ini diajukan di Pengadilan sampai dibayar lunas;
Menolak gugatan selebihnya;
Menghukum pembanding dahulu gugatan I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan;
b. Pertimbangan Hukum :
Bahwa menyebabkan matinya orang lain adalah suatu perbuatan melawan hukum, walaupun peristiwa itu terjadi secara tidak sengaja;
Tujuan lembaga ganti kerugian dalam hukum adat adalah untuk memulihkan perimbangan hukum;
Bahwa ganti rugi dapat diminta dalam bentuk uang;
Majikan bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya dalam lingkup pekerjaan;

F. Putusan MA (Kasasi) :
a. Alasan Pengajuan Kasasi :
1.Penggugat :
- Bahwa meskipun Putusan PT sama dengan PN, kenapa jumlah ganti
ruginya hanya sebesar Rp 1.500.000,-
- Bahwa keputusan hukum terhadap Tergugat II bukanlah suatu pemulihan
terhadap keseimbangan dalam hukum adat;
2.Tergugat I :
- Bahwa PN dan PT tidak memperhatikan memori banding Tergugat bahwa :
- Tidak ada hubungan kerja antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam tabrakan tersebut;
- Tidak jelas apakah Tergugat II dapat dipertanggung jawabkan;
- Bahwa tidak tepat putusan PT mendasarkan putusan pada hukum adat;
- Bahwa PT salah dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi soal menyebabkan matinya orang lain adalah perbuatan melawan hukum;
- Bahwa PN salah dalam keputusannya bahwa karena tidak disangkal
kemudian dianggap terbukti (dalam hubungan kerja antara Tergugat I dan II);
- Bahwa PN salah karena telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum atas dasar Tergugat II telah dihukum penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun;
- Bahwa karena tabrakan itu soal kecelakaan maka kesalahan hanya dapat ditimpakan pada sopir saja;
b. Putusan Kasasi :
Menolak permohonan kasasi dari Penggugat dan Tergugat I dengan perbaikan putusan PT Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 1977 No. 77/1976/PT. Perdata sehingga menjadi :
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti
kerugian pada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar
6% setahun sejak perkara ini diajukan di pengadilan sampai di bayar lunas;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara untuk kasasi;
c. Pertimbangan Hukum :
Penggugat :
- Soal besarnya ganti rugi dalam soal ini pada hakikatnya lebih merupakan soal
kelayakan dan kepatutan, yang tidak dapat didekati dengan ukuran apapun;
Tergugat I :
- Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum

G. Analisis
Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain (pasal 1365 KUHPer). Perbuatan melawan hukum memiliki 3 kategori, yaitu:
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
Perbuatan melawan hukum tanpa unsur kesalahan
Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Dan perlu dipahami juga apabila perbuatan melawan hukum tidak disebabkan oleh wanprestasi kontrak.
Dalam kasus ini, dapat kita lihat bahwasannya jika kasus ini disebabkan oleh perbuatan melawan hukum karena kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat II yang saat itu terikat hubungan kerja dengan Tergugat I hingga menabrak anak dari Penggugat I. Seperti yang kita ketahui bahwa suatu bentuk kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang telah diatur dalam KUHP, lantas jika memang demikian, apa hubungannya dengan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu perlu kita lihat unsur pasal 1365 KUHPer:
Setiap perbuatan
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan dalam hal ini tidak terbatas semata pada hal perdata tetapi juga menyangkut perbuatan lain apabila perbuatan itu dirasa bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat
Melanggar hukum
Membawa kerugian bagi orang lain
Bahwa dalam hal ini ada pihak lain yang dirugikan oleh karena perbuatan tersebut
Ganti Kerugian
Oleh karena kerugiannya yang ditanggung, pihak yang mengalami kerugian dalam meminta ganti rugi pada pelaku perbuatan tersebut secara perdata.
Dilihat dari unsur pasal di atas, maka jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini, putusan Pengadilan Tinggi menegaskannya.
Dan melihat secara keseluruhan putusan ketiga lembaga pengadilan tersebut (PN, banding dan kasasi), dapat dikatakan jika ketiganya telah menerapkan hukum dengan benar (dimana dalam hal ini saya katakan jika saya setuju). Bahwa benar jika tujuan lembaga ganti kerugian dalam hukum adat adalah untuk mengembalikan keseimbangan hukum. Dalam hal ini saya tegaskan bahwa bukankah itu adalah salah satu dari tujuan dari hukum itu sendiri, terlepas dari apakah itu hukum adat atau hukum negara.
Bahwa dengan dibawanya Tergugat I sebagai salah satu pihak Tergugat juga adalah tepat karena hal ini juga sesuai dengan pasal 1367 KUHPer dimana dikatakan terutama sekali pada ayat (3) yang menyatakan bahwa :
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”
Perlu diingat dalam hal ini saya menggunakan kaidah hukum yang lama dimana UU Ketenagakerjaan belum ada dan berlaku sebagai undang-undang. Unsur dari pasal itu adalah sebagai berikut:
Majikan-majikan
Dalam hal ini Tergugat I berperan sebagai majikan yang mempekerjakan Tergugat II sebagai seorang supir.
Mengangkat orang lain
Mewakili urusan-urusan mereka
Dalam hal ini Tergugat II mewakili kepentingan Tergugat I dalam melakukan pekerjaannya dalam bidang transportasi
Bertanggung jawab atas kerugian
Bawahan selama melakukan pekerjaan
Dalam hal ini Tergugat II melakukan kesalahan dengan menabrak anak Penggugat
Jadi dari hal-hal yang saya sebutkan di atas, tampak jelas jika keterlibatan Tergugat I dalam hal ini adalah jelas sehingga apakah soal Tergugat I adalah pantas untuk menjadi Tergugat tidak usah dipertanyakan lagi.
Dan juga adalah benar apabila ganti rugi itu tidak terbatas pada bentuk tertentu selama bentuk ganti rugi itu tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengenai kaidah hukum yang dijadikan dasar baik oleh Pengadilan pada tingkat PN, banding dan kasasi bahwa :
“Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam soal ini pada hakikatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan, yang tidak dapat didekati dengan suatu hukum”
Hal itu adalah tepat sebab memang tidak ada suatu peraturan khusus yang menentukan besarnya jumlah ganti kerugian tersebut dan jika memang demikian, bagaimana cara menentukan besarnya jumlah ganti rugi tersebut? Tentunya kita tidak akan bisa menggunakan hukum oleh karenanya karena semuanya kembali pada masalah kepatutan dan kelayakan yang kiranya dapat diterima oleh kedua belah pihak.

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Ter Haar menyatakan bahwa untuk suatu kaidah hukum harus terlebih dahulu diakui sebagai suatu kebiasaan di dalam masyarakat, sehingga sudah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang bersangkutan. Pandangan seperti ini kiranya adalah sesuai dengan suatu pemikiran yang mengatakan bahwa hukum selalu tertatih-tatih mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat. Ketidakberdayaan tersebut juga meliputi kekurangmampuan hukum dalam mengikuti perkembangan ekonomi yang ada dan memperngaruhi masyarakat.
Hal ini selanjutnya akan membawa kita pada pertanyaan akan kebenaran dari perkataan yang telah diajukan di atas, apakah memang benar demikian adanya? Dalam menanggapi hal ini, Roscoe Pound tidak sependapat dengan pendapat sebelumnya dengan teorinya yang berkata bahwa hukum adalah “hukum adalah alat perubahan social”.
Berdasarkan teori tersebut, Roscoe Pound hendak menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam masyarakat, hukum juga dapat mendahului perubahan yang ada, ia bahkan juga bisa merekayasa suatu keadaan yang tidak ada menjadi ada. Ada 4 macam fungsi hukum :
Hukum sebagai pemelihara ketertiban
Hukum sebagai sarana pembangunan
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Beranjak dari keempat fungsi hukum yang diatas, dimana keempat fungsi itu sesungguhnya saling berkaitan satu dengan yang lain. Hukum telah menjadi suatu sarana yang cukup penting dalam proses pembangunan. Kajian atas peranan hukum dalam pembangunan ekonomi itu sendiri kiranya terbagi dalam 2 kelompok, yaitu :
1.Satu kelompok yang hanya membahas norma-norma hukum yang berhubungan dengan ekonomi dan norma-norma hukum itu dikelompokkan dalam satu kelompok sebagai hukum ekonomi
2.Kelompok yang membahas bagaimana hukum itu berperan dalam pembangunan ekonomi tanpa mempersoalkan mana saja kelompok hukum yang termasuk dalam kelompok hukum ekonomi.
Sarjana hukum Indonesia kirannya lebih banyak termasuk dalam kelompok pertama seperti :
1.Dr. Sunaryati Hartono, S.H.
Hukum ekonomi merupakan penjabaran dari Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi memiliki 2 aspek:
a.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
b.Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
2.Dr Rochmat Soemitro, S.H.
Hukum ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh masyarakat sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
3.Sumantoro
Hukum ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi, dan secara substansional sangat dipengaruhi oleh system ekonomi yang digunakan oleh Negara yang bersangkutan.
4.Dr. Daoed Joesoef
Hukum ekonomi adalah peraturan dan ketentuan umum yang menghadapkan kekuasaan pemerintah dengan pihak swasta yang menghendaki ekonomi bebas.
Lantas bagaimana dengan kelompok kedua? Dalam hal ini, Hans D. Jarass memberikan penekanan pada definisi regulation. Menurutnya, regulation sering dipakai dalam arti sebagai aktivitas pemerintahan yang berhubungan dengan ekonomi, sehingga de-regulation akan berarti pemerintah melepaskan keikutsertaannya dalam ekonomi.
Menurut Jarass, instrumen kebijakan ekonomi itu meliputi :
1.Uniateral regulation of private activity
Hukum adalah instrumen kebijakan yang mengikat
2.Taxation of private activity
Pengenaan pajak untuk kontrol aktivitas ekonomi
3.Consensual constrains
4.Removal or relaxation of unilateral regulation
5.Other public benefits
6.Public sector management
7.Information

Kontrol Yuridis Dalam Perkembangan Pemikiran Hukum

Kontrol yuridis merupakan bagian dari perkembangan hukum dalam kehidupan bernegara dari awal, hingga abad modern ini. Pemikiran zaman dahulu sampai dengan abad ke XVIII yang lebih mengutamakan hukum alam yang menyatakan bahwa : 'segala-galanya berasal dari Tuhan dan alam tela menghasilkan suatu bentuk kekuasaan yang absolut. Kekuasaan yang demikian telah membuat hakim juga menjadi absolut dimana apapun yang diputuskan oleh hakim menjadi hukum dan segala yang dikatakan oleh hakim mengenai putusan-putusannya juga menjadi hukum. Akibat dari hal itu adalah timbulnya absolutisme hakim.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul reaksi-reaksi terhadap absolutisme hakim tersebut sehingga timbullah pemikiran bahwa hal itu harus dicegah. Kekuasaan hakim perlu untuk dibatasi guna menghindari suatu kesewenang-wenangan, akibatnya adalah muncul suatu pemikiran tentang pembagian kekuasaan. Dalam pemikiran itu, kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu : eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan itu, ketiga kekuasaan itu haruslah berada di tangan-tangan yang terpisah tetapi tidak ditutup suatu kemungkinan dimana organ-organ itu juga melaksanakan kedua fungsi-fungsi yang lainnya. Hal itu berakibat pada kurang maksimalnya kinerja lembaga-lembaga itu demi memenuhi kepentingan rakyat.
Perkembangan ilmu hukum juga memunculkan aliran positivisme hukum yang menghendaki agar segala sesuatu tentang hukum harus dituangkan dalam suatu kaidah tertulis atau kodifikasi. Pada aliran ini, hakim hanya berlaku sebagai corong undang-undang. Paham ini hidup dan berkembang di Eropa Kontinental yang disebut dengan sistem hukum Civil Law, sementara di negara-negara Anglo Saxon, perkembangannya menjadi berbeda dengan Eropa Kontinental dimana sistem yang berlaku justru adalah kebalikan dari Civil Law.
Dalam sistem yang disebut dengan Common Law, pengaruh dari hukum tertulis tidaklah begitu populer karena hukum diperoleh dari proses pengadilan (yurisprudensi).

PTUN Dalam Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Perkembangan sistem hukum pada Negara Civil Law berbeda dengan perkembangan pada Negara Common Law. Negara-negara penganut Civil Law mempunyai pengadilan administrasi sebagai pranata tersendiri, contoh dari hal ini adalah Prancis.
Prancis menggunakan suatu pranata khusus pengadilan administratif yang dikenal dengan nama Tribunal Administratif. Mereka berdasarkan ada hukum administratif. Adapun berbicara mengenai hal ini, perlu diketahu sekilas mengenai sejarahnya yang berawal dari lembaga penasihat kerajaan sebelum menjadi republik yang disebut Counseil D'Etat (semacam DPA) yang tugasnya adalah untuk mengawasi aparat-aparat kerajaan yang berbuat sewenang-wenang kepada rakyat. Dalam perkembangannya sendiri, lembaga ini kemudian berkembang menjadi Tribunal Administratif yang berpuncak pada Counsel D'Etat sebagai peradilan kasasi.
Belanda sendiri memiliki bentuk peradilan yang serupa, yaitu Administratif Rechtpraak yang berpuncak pada Raad van Staat sementara di Italia adalah pada Counseil D'Etat. DI negara-negara tersebut peradilan kasasi untuk sengketa-sengketa administratif, adalah berbeda denan peradilan kasasi untuk sengketa-sengketa peradilan umum.
Sementara di Indonesia, peradilan kita menganut sistem tunggal dimana pada tingkat kasasi hanya ada MA untuk semua perkara, atau dengan kata lain adalah hanya satu puncak peradilan saja, akan tetapi pada tingkatan pertama dan banding menganut sistem duality of jurisdiction.
Dalam negara dengan sistem hukum Common Law, mereka tetap mempertahankan trias politica dimana masalah-masalah yang menyangkut sengketa hukum termasuk sengketa administrasi adalah tetap merupakan wewenang pengadilan. Penyelesaian sengketa hukum mereka tetap satu baik dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, yaitu melalui peradilan umum, tetapi mereka mengenal berbagai kuasi pengadilan di berbagai sektor pemerintahan untuk menyelasaikan sengketa administratif di tingkat awal.
Pada tingkat pertama, sengketa administrasi diselesaikan di dalam berbagai kuasi-kuasi peradilan atau di lingkungan administrasi itu sendiri, dengan prosedur keberatan administrai dan banding administrasi. Yang bisa diselesaikan di peradilan umum hanya yang menyangkut judicial review saja, sedangkan yang dimaksud dengan merits review bukan merupakan wewenang dari pengadilan umum. Dalam hal ini, hakim harus memegang suatu prinsip bahwa hakim harus membatasi dirinya sendiri, tidak boleh terlalu jauh dari kursi pemerintahan, hakim tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi atasan pemerintah dan sebagainya. Hal tersebut dikenal dengan 'batas-batas penilaian hakim' yang secara garis besar mengatakan bahwa hakim hanya berwenang pada segi yuridis tetapi tidak boleh meninjau kebijaksanaan pemerintah dari segi kebijakan.

Red and Green Light Theory

Red Light Theory berasal dari suatu tradisi politik di abad ke 19 yang menjunjung tinggi paham Laissez faire yang menghendaki agar peran pemerintah dilakukan seminim mungkin terhadap hak-hak dan kegiatan-kegiatan individu. Penganut teori ini menghendaki agar sanksi-sanksi hukum diterapkan manakala telah terjadi penyalah gunaan kekuasaan yang tidak terkontrol lagi dan benar-benar mengancam kebebasan semua pihak.
Sementara itu, green light theory berasal dari tradisi utilitarian yang berpendapat bahwa pengaruh-pengaruh politik dan sosiologi terhadap hukum tidak dapat dihindari. Penganut teori ini meragukan kualitas hakim pengadilan umum untuk menyidangkan suatu sengketa administrasi karena mereka tidak mendapatkan suatu pelatihan khusus tentang masalah-masalah pemerintahan. Mereka dapat memutus perkara administrasi jauh dari tujuan yang dikehendaki sehingga persoalan yang ada menjadi rumit. Dalam teori ini kewenangan pemerintah diperluas untuk membuat peraturan-peraturan sendiri, maupun pengawasan pengawasan sendiri, karena pembuat undang-undang (legislatif) dalam kenyataannya dianggap gagal untuk itu.

Instrumen-instrumen Hukum di PTUN
1. Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara (STUN)
a. Dalam undang-undang
Yang dmaksud dengan kata sengketa dalam segi tata bahasa adalah 'sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan yang menjadi pertikaian dan perselisihan bahkan hingga menjadi perkara di pengadilan. Philipus M. Hadjon mengatakan jika sengketa di bidang hukum administrasi negara adalah sengketa yang lahir dari atau sebagai akibat pelaksanaan hukum administrasi negara oleh pemerintah. Atau, kompetensi peradilan administrasi negara adalah menyangkut perkara-perkara administrasi negara.
Di dalam pengertian sengketa, tentunya ada pihak-pihak yang bersengketa baik dalam perkara perdata maupun dalam TUN. Dalam TUN disebut sebagai pihak penggugat dan tergugat. Dalam PTUN pihak penggugat terdiri dari orang atau badan hukum perdata, sedangkan pihak tergugat badan atau pejabat TUN. Kedua pihak tersebut mempunyai posisi yang permanen, artinya penggugat selalu orang atau badan hukum perdata sementara pihak tergugat selalu pihak pemerintah, tidak pernah sebaliknya. Oleh karena itu dalam PTUN tidak pernah ada gugatan rekonpensi yang memungkinkan pihak lawan untuk menjadi penggugat.
STUN diatur dalam pasal 4 butir (4) UU no.5/1986. Dalam pasal tersebut, istilah sengketa yang dimaksud memiliki arti khusus sesuai dengan fungsi peradilan tata usaha negara, yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum. Dalam asas hukum tata usaha negara, kepada yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan dalam pasal itu, juga harus diingat bahwa sebenarnya tidak ada sengketa dalam PTUN tetapi yang ada adalah perbedaan pendapat dalam hal penerapan hukum.

b. Berbagai perkembangan dalam praktik
Dalam praktik di lapangan. Setelah terbentuknya PTUN, hakim-hakim berusaha untuk memperluas pengertian STUN dengan menafsirkan arti kata 'melaksanakan urusan pemerintahan' dari bunyi pasal 1 butir (2) UU no.5/1986 tersebut. Indroharto, S.H. Mengatakan bahwa tidak semua urusan pemerintahan itu dilakukan sendiri oleh pemerintah. Pemerintah tidak sanggup melaksanakan semua urusan pemerintahan. Semakin modern sebuah negara, semakin banyak urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada lembaga swasta dan bukan pemerintah.

2. Gugatan Tata Usaha Negara (GTUN)
Dalam PTUN, gugatan hanya ditujukan kepada badan atau pejabat tata usaha negara saja dan hanya mengenai KTUN. Namun, gugatan harus memenuhi unsur kepentingan. Tanpa adanya kepentingan tersebut, seseorang tidak dapat menggugat orang atau pihak lain di pengadilan.

a. Alasan-alasan gugatan
Alasan-alasan gugatan diatur dalam pasal 53 butir (2) UU no.5 /1986.

b. Landasan Hukum
Dasar hukum penggunaan AAUPB oleh hakim adalah pasal 14 ayat 1 UU no.14/1970 jo. No. 35/1999, yang melarang hakim untuk menolak semua perkara dengan alasan hukum tidak jelas. Pasal tersebut dihubungkan lagi dengan pasal 27 UU yang sama, yang mengatakan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat telah memberikan kewenangan bagi hakim untuk menggunakan hukum yang tidak tertulis.
Adapun penggunaan hukum yang tidak tertulis itu diatur dalam AAUPB.

ANALISIS PASAL 5, PASAL 6, DAN PASAL 7 UU NO. 20 TAHUN 2001

A. Pasal 5

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan oleh jabatannya.
(2) Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Unsur dari pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut :
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001)
B. Memberi atau menjanjikan sesuatu
Yang dimaksud dengan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu dalam pasal ini adalah bahwa ada suatu hal yang dijanjikan pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Pemerintahan yang bersangkutan. Jika demikian, maka apa yang dimaksud dengan “sesuatu” dalam pasal ini? Untuk dapat memahaminya kita perlu mengkaji kembali pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP yang merupakan asal dari Pasal 5 ayat (1) angka 1 yang memiliki bunyi pasal yang serupa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.20 tahun 2001 dimana pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP tersebut memiliki kaitan dengan pasal 419 angka 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pegawa negeri:
1.Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bajwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkanny supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang tidak bertentangan dengan kewajibannya.”

Kemudian bandingkan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut :

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertetangan dengan kewajibannya.”

Maka kita akan mendapati bahwa apa yang dimaksud dengan “sesuatu” dari unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” tersebut adalah hadiah. Dalam kaitannya dengan hal di atas, Hoge Raad dalam putusannya tertanggal 25 April 1916 menyatakan bahwa apa yang dimaksud dengan “hadiah” adalah segala sesuatu yang memiliki arti. Dari hal tersebut maka kita akan sampai pada kesimpulan dimana “hadiah” tersebut bukanlah terbatas pada suatu benda berwujud.
Dalam memberikan sebuah penjelasan lebih detail mengenai unsur “memberikan atau menjanjikan sesuatu”, ada 2 Yurisprudensi yang dapat digunakan untuk memberikan kejelasan atas unsur ini dan apakah suatu perbuatan yang memiliki unsur “memberikan atau menjanjikan sesuatu” tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Yurisprudensi itu meliputi:
a. Putusan MARI No. 145 K/Kr/1955
Tidak mensyaratkan apakah sesuatu tersebut diterima atau ditolak oleh PNS atau Penyelenggara Negara yang diberi atau dijanjikan tersebut. Dari hal ini dapat dikatakan bahwa percobaan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu (dalam kata lain adalah menyuap) sudah cukup untuk membuat tindakan pelaku tindak pidana korupsi yang bersangkutan sebagai suatu tindak pidana.
b. Putusan MARI No. 39 K/Kr/1963
Pemberian tersebut tidak perlu dilakukan di waktu pegawai negeri yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya, melainkan dapat dilakukan dimanapun juga sebagai kenalan.
C.Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
C.1. Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
C.2. Penyelenggara Negara
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam hukum pidana, unsur ini disebut sebagai “maksud selanjutnya” dimana suatu perbuatan tidak harus menunggu hingga pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidananya., tetapi tetap harus dibuktikan dalam pengadilan.
Seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya dinyatakan bertentangan dengan kewajibannya apabila:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu tetapi sesuatu yang dilakukannya tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang melekat pada jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Sedangkan pasal 5 ayat (1) huruf b memiliki unsur pasal sebagai berikut :
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001)
B. Memberi sesuatu
Yang dimaksud dengan “memberi sesuatu” dalam hal ini adalah berkaitan dengan apa yang dimaksud dalam pasal 12 huruf b UU No. 20 tahun 2001:


“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertetangan dengan kewajibannya.
b. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.”

adalah berkaitan dengan “hadiah”, yaitu sesuatu yang memiliki arti,
C. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
C.1. Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
C.2. Penyelenggara Negara
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Adapun tujuan dari unsur ini adalah agar para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bertindak sesuai dengan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dan unsur dari pasal 5 ayat 2 meliputi :
A. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Pemerintahan
A.1. Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
A.2. Penyelenggara Negara
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
B. Menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam hukum pidana, unsur ini disebut sebagai “maksud selanjutnya” dimana suatu perbuatan tidak harus menunggu hingga pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidananya., tetapi tetap harus dibuktikan dalam pengadilan.
Seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya dinyatakan bertentangan dengan kewajibannya apabila:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu tetapi sesuatu yang dilakukannya tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang melekat pada jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
C. Menerima sesuatu karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan oleh jabatannya.
Adapun tujuan dari unsur ini adalah agar para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bertindak sesuai dengan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

B. Pasal 6

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang
yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau
b. Memberi atau menjanjikan kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Apabila diteliti lebih lanjut, unsur dari pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001)
B. Memberi atau menjanjikan sesuatu
Yang dimaksud dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam hal ini adalah berkaitan dengan pasal 12 huruf a UU No.20 tahun 2001 yang merujuk “sesuatu” pada “hadiah” yang dijanjikan.
C. Hakim
Berdasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP, maka :

“Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili.”

Dan apabila merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 2 UU No. 4 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2003, maka yang dimaksud dengan hakim adalah :
1.Hakim pada semua lingkungan Peradilan, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
2.Hakim agung pada MA
3.Hakim konstitusi pada MK
Tetapi tidak termasuk arbiter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 30 tahun 1999 :

“Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase;”

D. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Merupakan unsur “maksud selanjutnya” dalam hukum pidana dimana dalam pelaksanaanya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak harus sudah terpenuhi terlebih dahulu. Akan tetapi hal ini juga tetap harus dibuktikan dalam proses pengadilan.

Sedangkan unsur dari pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001).
B. Memberi atau menjanjikan sesuatu
Yang dimaksud dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam hal ini adalah berkaitan dengan pasal 12 huruf a UU No.20 tahun 2001 yang merujuk “sesuatu” pada “hadiah” yang dijanjikan.
C. Advokat
Berdasarkan pada penjelasa pasal 12 huruf d UU No. 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dalam hal ini adalah UU No.18 tahun 2003).
D. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.
Merupakan “maksud selanjutnya” dimana tidak menjadi syarat apakah advokat yang bersangkutan itu terpengaruh atau tidak. Akan tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan “nasihat dan pendapat” adalah berkaitan dengan kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Dan unsur dari pasal 6 ayat (2) adalah:
A. Hakim
Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 2 UU No. 4 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2003, maka yang dimaksud dengan hakim adalah :
1.Hakim pada semua lingkungan Peradilan, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
2.HakimHakim agung pada MA
3.Hakim konstitusi pada MK
B. Menerima pemberian atau janji dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Adapun tujuan dari unsur ini adalah agar para Hakim bertindak sesuai dengan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

ATAU

A. Advokat
Berdasarkan pada penjelasa pasal 12 huruf d UU No. 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dalam hal ini adalah UU No.18 tahun 2003).
B. Menerima pemberian atau janji dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Adapun tujuan dari unsur ini adalah agar para Advokat bertindak sesuai dengan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

C. Pasal 7

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima
penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). “

Unsur dari Pasal 7 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut :
A. Pemborong; ahli bangunan pada waktu membuat bangunan; penjual bahan bangunan pada waktu menyerahkan bahan bangunan
A.1. Pemborong
Yang dimaksud dengan pemborong adalah pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemborongan pekerjaan untuk menyelenggarakan suatu bangunan bagi pihak yang memborongkan dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
A.2. Ahli Bangunan
Yang dimaksud dengan ahli bangunan adalah orang yang oleh pemborong diserahi tugas untuk membuat gambar dan/atau yang bertanggung jawab untuk mengerjakan sebuah bangunan. (Tetapi terkadang pemborong dapat merangkap ahli bangunan).
A.3. Penjual bahan bangunan pada waktu menyerahkan bahan bangunan
Yang dimaksud dengan penjual bahan bangunan dalam hal ini adalah pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian jual beli untuk menyerahkan bahan bangunan dengan menerima harga yang telah ditentukan.
B. Perbuatan Curang
Perbuatan curang adalah perbuatan yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian. Unsur ini agaknya memiliki persamaan dengan wanprestasi dalam hukum perdata.
C. Dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bersangkutan tidak sebatas pada perbuatan curang, tetapi juga menyangkut bahaya terhadap keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang. Perbuatan ini tidak harus terjadi terlebih dahulu untuk dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

Unsur Pasal 7 ayat (1) huruf b :
A. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001).
B. Bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan;
C. Membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselematan negara dalam keadaan perang.
Yang menjadi titik berat dalam hal ini ada pada pemberian peluang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

Unsur Pasal 7 ayat (1) huruf c :
A. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001).
B. Pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara RI
C. Melakukan perbuatan curang.
Perbuatan curang adalah perbuatan dari “setiap orang” yang tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian RI.
D. Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
Yang menjadi titik berat dalam hal ini ada pada pemberian peluang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.

Unsur Pasal 7 ayat (1) huruf d :
A. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 3 UU No. 20 tahun 2001).
B. Bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara RI
C. Membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselematan negara dalam keadaan perang.
Yang menjadi titik berat dalam hal ini ada pada pemberian peluang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

Sedangkan unsur dari Pasal 7 ayat (2) :
A. Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian RI.
Yang dimaksud dengan orang dalam hal ini adalah orang perseorangan dan dapat juga korporasi yang telah ditunjuk atau karena jabatan dan kewenangan yang melekat padanya menjadikannya berhak untuk menerima penyerahan barang tersebut.
B. Membiarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual bahan bangunan pada waktu menyerahkan bangunan, atau “setiap orang” pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian RI.
Yang menjadi titik berat dalam hal ini ada pada pemberian peluang bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
C. Perbuatan curang membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

D. Perbandingan Dengan UU Tindak Pidana Korupsi Negara Lain
Adapun dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, ada baiknya untuk mengenal UU tindak pidana korupsi negara lain, yang mana dalam analisa berikut mengambil perbandingan 2 negara, yaitu :
a. Afrika Selatan ( Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004)
b. Korea Selatan ( Act No. 6494, 2001)
Dimana dari kedua perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, kita akan menemukan bahwa UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya memuat suatu hal yang sama dengan kedua undang-undang tersebut, hanya saja di balik kesamaan tersebut ada beberapa hal yang membedakannya di samping perbedaan negara yang secara jelas telah membuatnya berbeda.
Pertama-tama adalah baik kiranya jika kita membandingkan Undang-undang No.20 tahun 2001 dengan Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 milik Afrika selatan. Berbeda dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 mengatur segala hal tentang tindak pidana korupsi secara mendetail dimana tidak seperti UU No. 20 tahun 2001 yang hanya memuat tentang jenis tindakan serta hukumannya, Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 juga membahas mengenai cara persidangan yang harus dilakukan dalam menangani perkara yang bersangkutan. Pada tiap pasalnya juga tidak tertulis secara tegas tentang besarnya hukuman yang harus dijatuhkan. Besarnya hukuman yang harus dijatuhkan pada setiap kategori tindak pidana Korupsi pada Undang-undang tersebut dimuat dalam satu bagian tersendiri ( dimana dalam hal ini adalah bab 5, pasal 26).
Lalu bagaimana dengan pasal 5, 6, 7 UU No. 20 tahun 2001? Apakah pada Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 juga memuat hal yang serupa? Jawabannya adalah “ya” tetapi tidak sepenuhnya. Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 memiliki pasal yang pada dasarnya adalah serupa. Yaitu meliputi:
A. Pasal 4 ayat 1 Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 yang berbunyi sebagai berikut :

“4. ( 1 ) Any--
(a) public officer who, directly or indirectly. accepts or agrees or offers to accept any gratification from any other person, whether for the benefit of himself or herself or for the benefit of another person; or
(b) person who. directly or indirectly, gives or agrees or offers to give any gratification to a public officer, whether for the benefit of that public officer or 55 for the benefit of another person, in order to act, personally or by influencing another person so to act, in a manner-
(i) that amounts to the-
(aa) illegal, dishonest. unauthorised, incomplete, or biased: or
(bb) misuse or selling of information or material acquired in the course of the. exercise, carrying out or performance of any powers, duties or functions 5 arising out of a constitutional, statutory, contractual or any other legal obligation;
(ii) that amounts to--
(aa) the abuse of a position of authority;
(bb) a breach of trust; or I 0
(cc) the violation of a legal duty or a set of rules;
(iii) designed to achieve an unjustified result: or
(iv) that amounts to any other unauthorised or improper inducement to do or not to do anything.
Is guilty of the offence of corrupt activities relating to public officers. “

Bandingkan dengan pasal 5 UU No. 21 tahun 2001 yang bunyinya adalah sebagai berikut :

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan oleh jabatannya.
(2) Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Dari kedua hal di atas kita akan mendapati adanya kesamaan antara 2 hal tersebut dimana hal tersebut berkaitan dengan menjanjikan sesuatu pada seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Meski demikian ada satu hal yang perlu untuk dipahami dalam hal ini, yaitu menyangkut definisi dari seorang “public officer” dalam Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 sebagaimana yang termuat dalam pasal 1 angka 24 yang berbunyi sebagai berikut:

“(xxiv) “public officer” means any person who is a member, an officer. an employee
or a servant of a public body, and includes-
(a) any person in the public service contemplated in section X( 1) of the Public Service Act. 1994 (Proclamation No. 103 of 1994):
(b) any person receiving any remuneration from public funds: or
(c) where the public body is a corporation, the person who is incorporated as such,
but does not include any-
(a) member of the legislative authority;
(b) judicial officer; or
(c)member of the prosecuting authority; “

Maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa definisi dari seorang pejabat publik (yang mana dalam hal ini setara dengan definisi “pegawai negeri atau penyelenggara negara”) dalam Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 tidak mencakup orang dalam lembaga legislatif, petugas hukum dan jaksa.

B. Pasal 8 ayat 1 Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 :

“8. ( 1 ) Any-
(a) judicial officer who. directly or indirectly. accepts or agrees or offers to accept any gratification from any other person. whether for the benefit of himself or herself or for the benefit of another person: or
(b) person who, directly or indirectly. gives or agrees or offers to give any gratification to a judicial officer. whether for the benefit of that judicial officer or for the benefit of another person,
in order to act, personally or by influencing another person so to act. in a manner-
(i) that amounts to the-
(aa) illegal, dishonest, unauthorised. incomplete, or biased: or
(bb) misuse or selling of information or material acquired in the course of the. exercise. carrying out or performance of any powers. duties or functions arising out of a constitutional, statutory. contractual or an} other legal obligation;
(ii) that amounts to-
(aa) the abuse of a position of authority;
(bb) a breach of trust; or
(cc) the violation of a legal duty or a set of rules;
(iii) designed to achieve an unjustified result: or
(iv) that amounts to any other unauthorised or improper inducement to do or not to do anything,
is guilty of the offence of corrupt activities relating to judicial officers. “

Yang mana memiliki kesamaan dengan pasal 6 UU No. 20 tahun 2001:

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang
yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau
b. Memberi atau menjanjikan kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Akan tetapi ada sedikit perbedaan dengan definisi tentang petugas hukum, dimana menurut pasal 1 angka 11 Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004, yang dimaksud dengan Judicial Officer itu meliputi :

“(xi) “judicial officer” means-
(a) any constitutional court judge or any other judge as defined in section 1 of the Judges‘ Remuneration and Conditions of Employment Act, 200 I (Act No. 47 of 2001);
(b) a judge of the Labour Court appointed under section 153( l)(a) or (b). (4)or (5) of the Labour Relations Act, 1995 (Act No. 66 of 1995):
(c) the President or judge of the Land Claims Court appointed under section 22(3), (4) or (8) of the Restitution of Land Rights Act, 1994 (Act No. 32 of 1994);
(d) any judge of the Competition Appeal Court appointed under section 36(2) of the Competition Act, 1998 (Act No. 89 of 1998);
(e) a judge or additional member appointed under section 7 of the Special
Investigating Units and Special Tribunals Act, 1996 (Act No. 73 of 1996), to a Special Tribunal established in terms of section 2 of that Act;
(f) the presiding officer or member of the court of marine enquiry. the maritime court and the court of survey referred to in sections 267( 1). 271 (1) and 276( 1) of the Merchant Shipping Act, 1951 (Act No. 57 of 1951), respectively;
(g) any presiding officer appointed under section 10(3)(b) of the Administration Amendment Act, 1929 (Act No. 9 of 1929). to a divorce court established in terms of section 10( 1) of that Act;
(h) any regional magistrate or magistrate defined in section 1 of the Magistrates Act, 1993 (Act No. 90 of 1993);
(i) any commissioner appointed under section 9 of the Small Claims Courts Act, 1984 (Act No. 61 of 1984);
(j) any arbitrator, mediator or umpire, who in terms of any law presides at arbitration or mediation proceedings for the settlement by arbitration or mediation of a dispute which has been referred to arbitration or mediation;
(k) any adjudicator appointed under section 6 of the Short Process Courts and Mediation in Certain Civil Cases Act, 1991 (Act No. 103 of 1991):
(l) where applicable, any assessor who assists a judicial officer;
(m) any other presiding officer appointed to any court or tribunal established under any statute and who has the authority to decide causes or issues between parties and render decisions in a judicial capacity;
(n) any other person who presides at any trial, hearing, commission. committee or any other proceedings and who has the authority to decide causes or issues between parties and render decisions in a judicial capacity: or
(0) any person contemplated in paragraphs (a) to (n) who has been appointed in an acting or temporary capacity; “

Dimana dari hal di atas, diketahui bahwa tidak seperti UU No. 20 tahun 2001, makna “Judicial Officer” dalam Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 juga mencakup arbitrase yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif.

Tetapi Prevention and Combating of Corrupt Activities Act, 2004 tidak memiliki ketentuan sebagaimana pasal 7 UU No. 20 tahun 2001 yang berkaitan dengan perbuatan curang dalam penyerahan barang yang dilakukan oleh :
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan kepolisian atau angkatan bersenjata
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan kepolisian atau angkatan bersenjata.
Secara spesifik.

Kemudian bagaimana dengan Act No. 6494, 2001 yang merupakan Undang-undang anti korupsi Korea Selatan? Berbeda dengan UU No. 20 tahun 2001 dan undang-undang anti korupsi Afrika Selatan, Act No. 6494, 2001 justru sama sekali tidak mencantumkan perihal tindakan yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Act No. 6494, 2001 justru memuat ketentuan yang cukup unik yang lebih menjelaskan mengenai instrumen-instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Untuk dapat memahaminya, adalah lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu struktur dari Act No. 6494, 2001, yaitu:
- Bab 1 : Ketentuan umum.
- Bab II : Komisi Pemberantasan Korupsi Korea Selatan
- Bab III : Reporting of Acts of Corruption and Protection of Whistleblowers, etc.
- Bab IV : Pemeriksaan berdasarkan permintaan masyarakat
- Bab V : Ketentuan tambahan
- Bab VI : Penal Provision
Adapun ketentuan pemidanaan diatur dalam Bab VI tidak memuat kategori korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001melainkan hanya memuat beberapa ketentuan-ketentuan berupa sanksi apabila terjadi pelanggaran pada ketentuan yang terkandung dalam bab-bab Undang-undang pemberantasan korupsi yang bersangkutan (yang mana lebih cenderung menuliskan tugas dan kewajiban petugas pemerintah, Komisi pemberantasan korupsi dan peran serta masyarakat).