Secara pokok ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu:
1.The Principle of judicial independence
Diwujudkan dalam sikap hakim yang bebas dalam memutus suatu perkara yang dihadapinya
2.The Principle of judicial impartiality
Diwujudkan dengan sikap hakim yang netral atau tidak memihak dalam menghadapi suatu perkara dimana sikap imparsial tersebut tidak terbatas pada tindakan hakim tetapi bagaimana sikap hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Adapun kedua prinsip itu merupakan suatu prasyarat pokok sistem di semua negara yang disebut hukum modern, meski demikian dari perspektif hakim sendiri berkembang pula pemikiran mengenai prinsip-prinsip lain yang dianggap penting. Salah satu perkembangan atas prinsip-prinsip itu adalah apa yang tertuang dalam The Bangalore Principles yang meliputi:
1.Indepedensi
2.Ketidakberpihakan
3.Integritas
Merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara yang menjalankan tugas jawabannya.
4.Kepantasan dan sopan santun
5.Kesetaraan
Merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang.
6.Kecakapan dan keseksamaan
Tampilkan postingan dengan label General theory of law and state. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label General theory of law and state. Tampilkan semua postingan
Jumat, 29 Januari 2010
Sejarah Sistem Peradilan Indonesia
Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional baik dari segi pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek lain yang bersifat prosedural dimana seluruh komponen tersebut saling berkait dengan sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum
Adapun tujuan dari adanya suatu sistem peradilan nasional adalah untuk mewujudkan keadilan hukum bilamana sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain sebagai berikut :
a. Materi hukum materiil dan hukum acara.
Hukum materiil berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan-larangan, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil dengan kata lain, suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi keputusan.
b. Prosedural
Yakni proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pengadilan
c. Budaya hukum
Para pihak yang berkait dalam proses peradilan
d. Hirarki
Kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing- masing.
1. Masa Kerajaan
- Sistem peradilan dikuasai sepenuhnya oleh raja karena konsep Trias Politica belum dikenal (kekuasaan raja masih absolut) dengan hukum adat daerah masing-masing sebagai hukum yang berlaku.
- Perubahan terhadap sistem peradilan terjadi pada abad VII hingga abad XIV dimana penggunaan hukum adat juga ditambah dengan hukum agama Hindu. Pada masa ini mulai dikenal suatu bentuk pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu. Peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu itu meliputi perkara pradata (perkara yang menjadi urusan raja) dan perkara padu (bukan urusan raja).
- Perubahan berikutnya terjadi pada abad XIV dimana hukum di Indonesia mendapat pengaruh dari hukum Islam. Hukum Islam pada masa itu mulai menggantikan kedudukan hukum Hindu. Tempat pengadilan pada masa ini adalah di serambi Mesjid Agung. Perkara pada urusan pengadilan ini disebut kisas. Pimpinan pengadilan pada masa ini beralih dari raja pada penghulu sebagai perpanjangan tangan raja dengan dibantu oleh beberapa alim ulama sebagai anggotanya. Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat pada masa ini dan raja akan mengambil keputusan sesuai dengan usulan dari pengadilan.
2.Masa Kolonial Belanda
Dibagi dalam 2 daerah :
a. Daerah langsung
Merupakan daerah yang diperintah langsung oleh Belanda. Peradilan itu meliputi :
1. Landraad
2. Raad van Justitie--> peradilan tingkat banding (tingkat pertama untuk orang Eropa)
3. Hooggerechtshof-->peradilan tingkat kasasi
b. Daerah tidak langsung
Merupakan daerah pemerintahan tidak langsung Belanda yang diwakili oleh raja-raja. Lembaga peradilannya meliputi:
1.Peradilan gubernemen
2.Peradilan swapraja
Terhadap orang Indonesia, ada tiga peradilan pemerintah meliputi:
1.Peradilan distrik
Untuk perkara ringan
2.Peradilan kabupaten
Untuk perkara yang lebih besar
3.Landraad
Ada suatu dualisme sistem peradilan.
3.Masa pendudukan Jepang
Berdasarkan pada UU No. 14 tahun 1942, pemerintahan pendudukan Jepang mendirikan pengadilan-pengadilan sipil yang mengadili perkara pidana dan perdata. Pengadilan-pengadilan sipil itu antara lain:
1. Gunsei Hooin (pengadilan pemerintahan balatentara)
Berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda
2.Semua badan pengadilan dan pengadilan dari pemerintah Hindia Belanda kecuali beberapa diantaranya yang diubah, seperti:
- Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)
- Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim kepolisian)
- Regentscahgerecht menjadi Ken Hooin (pengadilan kabupaten)
Dan berdasarkan UU No.34 tahun 1942 (Osamu Seirei), dibentuk pula :
1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi)
2. Saikoo Hooin (pengadilan Agung)
Akan tetapi sistem peradilan pada saat itu tidak dapat berlangsung dengan sebagaimana mestinya karena kebanyakan orang yang ditangkap oleh pemerintah pendudukan Jepang saat itu tidak pernah melalui proses pengadilan.
4.Masa Kemerdekaan
Wilayah peradilan terbagi 3, yaitu:
- Daerah yang dikuasai Republik
Berdasarkan UU No.19 tahun 1948, peradilan Indonesia terdiri dari:
a. Peradilan umum
b. Peradilan TUN
c. Peradilan ketentaraan
Dilengkapi dengan kejaksaan dalam peradilan umum yang terdiri dari:
a. Kejaksaan negeri
b. Kejaksaan tinggi
c. Kejaksaan agung
- Daerah yang dikuasai Belanda
Lembaga pengadilan yang dibentuk adalah berupa Landrechter- landrechter untuk menangani masalah-masalah perkara pidana sipil
- Daerah negara-negara bagian:
a. Negara Pasundan
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah Negara
b.Negara Sumatra Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah negara
c. Negara Indonesia Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari :
- Negorijrechtbanken
- Districtsgerechten
- Pengadilan Negara
- Mahkamah Justitie
Adapun tujuan dari adanya suatu sistem peradilan nasional adalah untuk mewujudkan keadilan hukum bilamana sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain sebagai berikut :
a. Materi hukum materiil dan hukum acara.
Hukum materiil berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan-larangan, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil dengan kata lain, suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi keputusan.
b. Prosedural
Yakni proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pengadilan
c. Budaya hukum
Para pihak yang berkait dalam proses peradilan
d. Hirarki
Kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing- masing.
Sejarah
1. Masa Kerajaan
- Sistem peradilan dikuasai sepenuhnya oleh raja karena konsep Trias Politica belum dikenal (kekuasaan raja masih absolut) dengan hukum adat daerah masing-masing sebagai hukum yang berlaku.
- Perubahan terhadap sistem peradilan terjadi pada abad VII hingga abad XIV dimana penggunaan hukum adat juga ditambah dengan hukum agama Hindu. Pada masa ini mulai dikenal suatu bentuk pemisahan di antara peradilan raja dengan peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu. Peradilan yang dilakukan oleh pejabat tertentu itu meliputi perkara pradata (perkara yang menjadi urusan raja) dan perkara padu (bukan urusan raja).
- Perubahan berikutnya terjadi pada abad XIV dimana hukum di Indonesia mendapat pengaruh dari hukum Islam. Hukum Islam pada masa itu mulai menggantikan kedudukan hukum Hindu. Tempat pengadilan pada masa ini adalah di serambi Mesjid Agung. Perkara pada urusan pengadilan ini disebut kisas. Pimpinan pengadilan pada masa ini beralih dari raja pada penghulu sebagai perpanjangan tangan raja dengan dibantu oleh beberapa alim ulama sebagai anggotanya. Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat pada masa ini dan raja akan mengambil keputusan sesuai dengan usulan dari pengadilan.
2.Masa Kolonial Belanda
Dibagi dalam 2 daerah :
a. Daerah langsung
Merupakan daerah yang diperintah langsung oleh Belanda. Peradilan itu meliputi :
1. Landraad
2. Raad van Justitie--> peradilan tingkat banding (tingkat pertama untuk orang Eropa)
3. Hooggerechtshof-->peradilan tingkat kasasi
b. Daerah tidak langsung
Merupakan daerah pemerintahan tidak langsung Belanda yang diwakili oleh raja-raja. Lembaga peradilannya meliputi:
1.Peradilan gubernemen
2.Peradilan swapraja
Terhadap orang Indonesia, ada tiga peradilan pemerintah meliputi:
1.Peradilan distrik
Untuk perkara ringan
2.Peradilan kabupaten
Untuk perkara yang lebih besar
3.Landraad
Ada suatu dualisme sistem peradilan.
3.Masa pendudukan Jepang
Berdasarkan pada UU No. 14 tahun 1942, pemerintahan pendudukan Jepang mendirikan pengadilan-pengadilan sipil yang mengadili perkara pidana dan perdata. Pengadilan-pengadilan sipil itu antara lain:
1. Gunsei Hooin (pengadilan pemerintahan balatentara)
Berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda
2.Semua badan pengadilan dan pengadilan dari pemerintah Hindia Belanda kecuali beberapa diantaranya yang diubah, seperti:
- Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)
- Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim kepolisian)
- Regentscahgerecht menjadi Ken Hooin (pengadilan kabupaten)
Dan berdasarkan UU No.34 tahun 1942 (Osamu Seirei), dibentuk pula :
1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi)
2. Saikoo Hooin (pengadilan Agung)
Akan tetapi sistem peradilan pada saat itu tidak dapat berlangsung dengan sebagaimana mestinya karena kebanyakan orang yang ditangkap oleh pemerintah pendudukan Jepang saat itu tidak pernah melalui proses pengadilan.
4.Masa Kemerdekaan
Wilayah peradilan terbagi 3, yaitu:
- Daerah yang dikuasai Republik
Berdasarkan UU No.19 tahun 1948, peradilan Indonesia terdiri dari:
a. Peradilan umum
b. Peradilan TUN
c. Peradilan ketentaraan
Dilengkapi dengan kejaksaan dalam peradilan umum yang terdiri dari:
a. Kejaksaan negeri
b. Kejaksaan tinggi
c. Kejaksaan agung
- Daerah yang dikuasai Belanda
Lembaga pengadilan yang dibentuk adalah berupa Landrechter- landrechter untuk menangani masalah-masalah perkara pidana sipil
- Daerah negara-negara bagian:
a. Negara Pasundan
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah Negara
b.Negara Sumatra Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari Pengadilan Negara dan Mahkamah negara
c. Negara Indonesia Timur
Lembaga peradilannya terdiri dari :
- Negorijrechtbanken
- Districtsgerechten
- Pengadilan Negara
- Mahkamah Justitie
Kamis, 25 September 2008
Teori-teori yang memberi dasar-dasar hukum bagi kekuasaan negara
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
a. Langsung
Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang
memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
b. Tidak langsung
Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
a. Jasmaniah
Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
- Mencegah perang semesta
- Mengendalikan manusia
Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
segala cara.
b. Ekonomi
Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
a. Patriachaal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
monarki.
b. Patrimonial
Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
tanah memiliki hak:
- Mengangkat kades.
- Memungut pajak
- Mengerahkan tenaga rakyat.
c. Teori Perjanjian
Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
tokoh pengusung teori ini:
1. Thomas Hobbes
Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
2. John Locke
Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
- Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
- Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
3. Jean Jacques Rousseau
DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
menyerahkan kekuasaannya pada raja.
sumber : ilmu negara
Category : Law
Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
a. Langsung
Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang
memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
b. Tidak langsung
Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
a. Jasmaniah
Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
- Mencegah perang semesta
- Mengendalikan manusia
Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
segala cara.
b. Ekonomi
Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
a. Patriachaal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
monarki.
b. Patrimonial
Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
tanah memiliki hak:
- Mengangkat kades.
- Memungut pajak
- Mengerahkan tenaga rakyat.
c. Teori Perjanjian
Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
tokoh pengusung teori ini:
1. Thomas Hobbes
Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
2. John Locke
Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
- Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
- Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
3. Jean Jacques Rousseau
DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
menyerahkan kekuasaannya pada raja.
sumber : ilmu negara
Minggu, 21 September 2008
Pengertian Negara
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Pengertian negara dalam suatu masa senantiasa berubah mengikuti perubahan zaman, berikut ini adalah perkembangan dari pengertian tentang negara.
Pengertian negara mulai dibicarakan pada zaman Yunani Kuno, pada masa itu Aristoteles memberikan suatu pengertian tentang negara akan tetapi semua itu masih mengacu pada kehidupan polis (negara kota). Menurutnya, negara adalah seuatu negara hukum yang didalamnya ada sajumlah warga negara yang ikut serta dalam suatu permusyawaratan negara. Konsep yang digunakan dalam pengertian negara pada Zaman Yunani Kuno adalah polis dan pemikiran bahwa yang memerintah negara adalah pikiran yang adil serta pemikiran bahwa penguasa ada untuk menjaga keseimbangan.
Tujuan negara dalam zaman Yunani Kuno menurut Aristoteles adalah untuk mendidik warga negaranya agar menjadi lebih baik, lantas apa yang menentukan baik/buruknya suatu hal? yang menentukan itu semua adalah moral yang jelas mempengaruhi undang-undang pada masa itu. Pengertian tentang negara hukum pada masa Yunani Kuno merupakan cita-cita yang hendak dicapai oleh negara hukum.
Pada masa abad pertengahan, peranan negara adalah kecil artinya. Adapun tokoh yang cukup berpengaruh dalam perkembangan pengertian negara adalah Santo Agustinus yang membagi negara dalam 2 jenis, yaitu :
1. Civitas Dei (negara berdasar Tuhan)
2. Civitas Diaboli ( Negara iblis)
Perkembangan berikutnya adalah pada zaman Rennaisans di mana negara mulai mendapat peranan yang besar dalam perkembangannya. Ada beberapa tokoh yang berpengaruh seperti Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
Adapun yang konsep yang diusung oleh Nicollo Machiavelli adalah negara kekuasaan (berdasarkan buku Il Principle) dimana ia lebih memandang negara dari sudut kenyataan dengan memusatkan negara pada raja sebagai pemegang kekuasaan. Konsep yang terkenal adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan sehingga hal ini akan memunculkan sikap raja yang sewenang-wenang dalam memerintah.
Berbeda dengan Machiavelli, teori lain yang diusung baik oleh Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau adalah teori yang lebih dikenal dengan nama teori perjanjian sosial, hanya saja perbedaan diantara ketiga ahli itu terletak pada konsep dasar manusia.
Menurut Hobbes, negara bertujuan untuk mengatur manusia yang homo homini lopus (serigala bagi manusia lain) untuk mencegah apa yang dinamakannya dengan bellum omnium contra omnes (perang semesta). Dalam kaitannya dengan hal itu, maka negara dibentuk oleh perjanjian oleh rakyat pada suatu pihak dengan menyerahkan sebagian atau bahkan semua haknya pada pihak itu yang nantinya dikenal dengan sebutan raja. Dalam hal ini, apabila haknya diserahkan semua, maka yang tercipta adalah monarki mutlak.
John Locke berpendapat bahwa negara dibentuk dari perjanjian rakyat dan hanya sebagian hak rakyat yang diserahkan pada penguasa. Yang tidak bisa diserahkan adalah HAM sehingga bisa dilihat bahwa pendapat John Locke lebih mengarah pada sistem monarki konstitusional.
Rousseau berpendapat hampir serupa dengan John Locke hanya saja perbedaannya terletak pada hal hak yang diserahkan oleh rakyat pada penguasa, menurut Rousseau tidak ada hak rakyat yang diserahkan sehingga yang berkuasa atas negara adalah rakyat itu sendiri. Dari hal ini lalu menimbulkan apa yang dinamakan bahwa penguasa adalah mandataris dari rakyat dan kalaupun hak rakyat diserahkan, maka tujuannya adalah agar penguasa memiliki wewenang untuk melindungi hak rakyat. Dari pendapat ini, paham Rousseau dikenal dengan konsep kedaulatan rakyat.
Pada perkembangan pengertian negara, juga terdapat pengertian lain yang dipengaruhi oleh paham tertentu seperti paham sosialisme yang diusung oleh Karl Marx dan Engels dimana mereka berpendapat bahwa demokrasi hanya dicapai oleh kaum borjuis sehingga hanya segelintir orang yang bisa menikmati tujuan negara itu sendiri yang dalam hal ini kaum buruh /proletar menjadi diabaikan, maka oleh karena hal ini, konsep yang benar adalah sistem diktator proletariat. Dari hal di atas, negara bertujuan sebagai alat kekuasaan satu golongan.
Adapula konsep pengarang yang berpendapat tentang pengertian negara seperti Logemann yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kewibawaan sehingga tampak bahwa ia lebih menitik beratkan pada wibawa, sebab :
- Wibawa membuat negara abadi
- Sehingga semua kebijakannya diikuti oleh rakyatnya.
Meski demikian, kelemahan dari konsep negara Logemann adalah hanya memandang wibawa tanpa memandang maksud buruk di belakangnya.
Adapun pengertian negara menurut Kranenburg adalah lebih mengarah pada konsep negara nasional dimana ia memandang negara sebagai suatu organisasi yang timbul atas kehendak bangsanya sendiri.
Dari penjabaran di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah alat untuk mencapai tujuan dan perlu dipahami juga bahwa negara memiliki sifat khusus.
Berkenaan dengan sifat khusus itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa sifat khusus negara meliputi :
-sifat memaksa
-sifat monopoli
-sifat mencakup semua
Sumber : Ilmu Negara
Category : Law
Pengertian negara dalam suatu masa senantiasa berubah mengikuti perubahan zaman, berikut ini adalah perkembangan dari pengertian tentang negara.
Pengertian negara mulai dibicarakan pada zaman Yunani Kuno, pada masa itu Aristoteles memberikan suatu pengertian tentang negara akan tetapi semua itu masih mengacu pada kehidupan polis (negara kota). Menurutnya, negara adalah seuatu negara hukum yang didalamnya ada sajumlah warga negara yang ikut serta dalam suatu permusyawaratan negara. Konsep yang digunakan dalam pengertian negara pada Zaman Yunani Kuno adalah polis dan pemikiran bahwa yang memerintah negara adalah pikiran yang adil serta pemikiran bahwa penguasa ada untuk menjaga keseimbangan.
Tujuan negara dalam zaman Yunani Kuno menurut Aristoteles adalah untuk mendidik warga negaranya agar menjadi lebih baik, lantas apa yang menentukan baik/buruknya suatu hal? yang menentukan itu semua adalah moral yang jelas mempengaruhi undang-undang pada masa itu. Pengertian tentang negara hukum pada masa Yunani Kuno merupakan cita-cita yang hendak dicapai oleh negara hukum.
Pada masa abad pertengahan, peranan negara adalah kecil artinya. Adapun tokoh yang cukup berpengaruh dalam perkembangan pengertian negara adalah Santo Agustinus yang membagi negara dalam 2 jenis, yaitu :
1. Civitas Dei (negara berdasar Tuhan)
2. Civitas Diaboli ( Negara iblis)
Perkembangan berikutnya adalah pada zaman Rennaisans di mana negara mulai mendapat peranan yang besar dalam perkembangannya. Ada beberapa tokoh yang berpengaruh seperti Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
Adapun yang konsep yang diusung oleh Nicollo Machiavelli adalah negara kekuasaan (berdasarkan buku Il Principle) dimana ia lebih memandang negara dari sudut kenyataan dengan memusatkan negara pada raja sebagai pemegang kekuasaan. Konsep yang terkenal adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan sehingga hal ini akan memunculkan sikap raja yang sewenang-wenang dalam memerintah.
Berbeda dengan Machiavelli, teori lain yang diusung baik oleh Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau adalah teori yang lebih dikenal dengan nama teori perjanjian sosial, hanya saja perbedaan diantara ketiga ahli itu terletak pada konsep dasar manusia.
Menurut Hobbes, negara bertujuan untuk mengatur manusia yang homo homini lopus (serigala bagi manusia lain) untuk mencegah apa yang dinamakannya dengan bellum omnium contra omnes (perang semesta). Dalam kaitannya dengan hal itu, maka negara dibentuk oleh perjanjian oleh rakyat pada suatu pihak dengan menyerahkan sebagian atau bahkan semua haknya pada pihak itu yang nantinya dikenal dengan sebutan raja. Dalam hal ini, apabila haknya diserahkan semua, maka yang tercipta adalah monarki mutlak.
John Locke berpendapat bahwa negara dibentuk dari perjanjian rakyat dan hanya sebagian hak rakyat yang diserahkan pada penguasa. Yang tidak bisa diserahkan adalah HAM sehingga bisa dilihat bahwa pendapat John Locke lebih mengarah pada sistem monarki konstitusional.
Rousseau berpendapat hampir serupa dengan John Locke hanya saja perbedaannya terletak pada hal hak yang diserahkan oleh rakyat pada penguasa, menurut Rousseau tidak ada hak rakyat yang diserahkan sehingga yang berkuasa atas negara adalah rakyat itu sendiri. Dari hal ini lalu menimbulkan apa yang dinamakan bahwa penguasa adalah mandataris dari rakyat dan kalaupun hak rakyat diserahkan, maka tujuannya adalah agar penguasa memiliki wewenang untuk melindungi hak rakyat. Dari pendapat ini, paham Rousseau dikenal dengan konsep kedaulatan rakyat.
Pada perkembangan pengertian negara, juga terdapat pengertian lain yang dipengaruhi oleh paham tertentu seperti paham sosialisme yang diusung oleh Karl Marx dan Engels dimana mereka berpendapat bahwa demokrasi hanya dicapai oleh kaum borjuis sehingga hanya segelintir orang yang bisa menikmati tujuan negara itu sendiri yang dalam hal ini kaum buruh /proletar menjadi diabaikan, maka oleh karena hal ini, konsep yang benar adalah sistem diktator proletariat. Dari hal di atas, negara bertujuan sebagai alat kekuasaan satu golongan.
Adapula konsep pengarang yang berpendapat tentang pengertian negara seperti Logemann yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kewibawaan sehingga tampak bahwa ia lebih menitik beratkan pada wibawa, sebab :
- Wibawa membuat negara abadi
- Sehingga semua kebijakannya diikuti oleh rakyatnya.
Meski demikian, kelemahan dari konsep negara Logemann adalah hanya memandang wibawa tanpa memandang maksud buruk di belakangnya.
Adapun pengertian negara menurut Kranenburg adalah lebih mengarah pada konsep negara nasional dimana ia memandang negara sebagai suatu organisasi yang timbul atas kehendak bangsanya sendiri.
Dari penjabaran di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah alat untuk mencapai tujuan dan perlu dipahami juga bahwa negara memiliki sifat khusus.
Berkenaan dengan sifat khusus itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa sifat khusus negara meliputi :
-sifat memaksa
-sifat monopoli
-sifat mencakup semua
Sumber : Ilmu Negara
Rabu, 17 September 2008
Konstitusi
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi, konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan/ aturan-aturan dasar yang timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Dalam memahami pengertian konstitusi, suatu konstitusi dibagi atas 3 tingkat :
1. Pengertian sosial politik
Dalam tahap ini, konstitusi belum merupakan suatu pengertian hukum dan baru sebatas mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa. Konstitusi dalam hal ini memiliki pengertian hukum sekunder sebab yang primer dalam hal ini adalah bangunan masyarakat.
2. Pengertian hukum
Dalam hal ini, konstitusi menjadi keputusan dari suatu keputusan normatif yang kemudian harus berlaku. Dalam pengertian politik, hal ini dapat diartikan sebagai suatu kenyataan yang berlaku serta memiliki sanksi jika dilanggar. Konstitusi pada tahap ini mulai mengandung pengertian hukum yang tidak selalu tertulis.
Hukum yang ada dapat ditulis untuk :
a. Mencapai kesatuan hukum
b. Kesederhanaan hukum
c. Kepastian hukum
3. Sebagai peraturan hukum
Konstitusi dalam pengertian ini telah menjadi suatu bentuk peraturan hukum yang tertulis dan dalam hal ini, suatu undang-undang dasar merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Dalam membicarakan konstitusi, banyak pihak yang mengartikan konstitusi adalah sama dengan UUD. Hal itu sebenarnya lebih diakibatkan dari :
1. kodifikasi
2. UUD = pedoman untuk memerintah
Menurut Laselle, konstitusi memiliki 2 pengertian:
1. Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil)
2. Apa yang ditulis di atas kertas tentang lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah
dalam suatu negara.
Adapun pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt adalah sebagai berikut :
1. Konstitusi dalam arti absolut
Dalam pengertian ini konstitusi mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Dalam hal ini, konstitusi menentukan segala yang ada dalam negara itu.
2. Konstitusi dalam arti relatif
Hal ini ditimbulkan dari adanya proses relatifening dalam konstitusi itu sendiri yang dikarenakan oleh konsititusi yang dianggap sebagai suatu naskah penting yang sulit diubah-ubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum dalam suatu negara.
3.Konstitusi dalam arti positif
Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan suatu bentuk keputusan tertinggi dari rakyat suatu negara.
4. Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi dalam pengertian ini awalnya adalah ideal bagi kaum borjuis di mana dalam pengertian ini, konstitusi adalah wadah untuk menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konsitusi yang sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam arti relatif.
Berdasarkan pada pendapat Prof. K.C. Wheare, sifat dari suatu konstitusi adalah :
1. tertulis dan tidak tertulis
2. Fleksibel atau rigid
Hal ini berkaitan dengan mudah atau tidaknya suatu konstitusi diamandemen, meski demikian, jika suatu konstitusi terlalu sering diamandemen maka bukanlah tidak mungkin jika hal itu memicu suatu bentuk kemerosotan. Hal itu disebabkan karena mengubah konstitusi dapat berarti :
1. Seacara artifisial dipaksa dibuat
Hal ini dilakukan dengan cara-cara yang ilegal (misal :revolusi)
2. Kehidupan sosial masyarakat yang sudah berubah.
Berkaitan dengan perubahan konstitusi yang dijelaskan di atas, Georg Jellinek membedakan perubahan konstitusi dalam 2 hal :
1. verfassungsanderung
Dalam hal ini, perubahan konstitusi dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan (dalam hal ini adalah UUD)
2. verfassungwandlung
Perubahan dilakukan dengan cara selain cara dalam verfassungsanderung.
Berdasarkan fungsinya, konsitusi dibagi menjadi 2:
1. Membagi kekuasaan negara, dan
2. Membatasi kekuasaan pemerintah dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan fungsi konstitusi dalam membagi kekuasaan negara, ada dua bentuk pembagian kekuasaan, yaitu:
A. Vertikal
Merupakan pembagian berdasarkan tingkatnya. Ada 3 jenis konstitusi berdasarkan hal ini:
1. Konstitusi unitaris
Merupakan bentuk konstitusi yang ada di negara kesatuan.
2. Konstitusi federalis
Merupakan bentuk konstitusi yang ada di bentuk negara federal
3. Konstitusi konfederalis
Konstitusi ini ada dalam negara konfederasi (sekarang sudah tidak ada).
B. Horizontal
Merupakan bentuk pembagian kekuasaan menurut fungsinya
Berbicara tentang tujuan konstitusi, sebenarnya tujuan tiap negara dalam konstitusi adalah memelihara serta mengembangkan kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya.
Ada tiga tingkatan dalam pelaksanaan sebuah konstitusi :
1. Normatif
Konstitusi dijalankan sebagaimana mestinya.
2. Nominal
Konstitusi tidak dijalankan dan hanya namanya saja.
3. Semantik
Konstitusi dilaksanakan dan diperlakukan penuh tapi hanya untuk memberi bentuk dan tempat yang ada guna melaksanakan kekuasaan politik.
Category : Law
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi, konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan/ aturan-aturan dasar yang timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Dalam memahami pengertian konstitusi, suatu konstitusi dibagi atas 3 tingkat :
1. Pengertian sosial politik
Dalam tahap ini, konstitusi belum merupakan suatu pengertian hukum dan baru sebatas mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa. Konstitusi dalam hal ini memiliki pengertian hukum sekunder sebab yang primer dalam hal ini adalah bangunan masyarakat.
2. Pengertian hukum
Dalam hal ini, konstitusi menjadi keputusan dari suatu keputusan normatif yang kemudian harus berlaku. Dalam pengertian politik, hal ini dapat diartikan sebagai suatu kenyataan yang berlaku serta memiliki sanksi jika dilanggar. Konstitusi pada tahap ini mulai mengandung pengertian hukum yang tidak selalu tertulis.
Hukum yang ada dapat ditulis untuk :
a. Mencapai kesatuan hukum
b. Kesederhanaan hukum
c. Kepastian hukum
3. Sebagai peraturan hukum
Konstitusi dalam pengertian ini telah menjadi suatu bentuk peraturan hukum yang tertulis dan dalam hal ini, suatu undang-undang dasar merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Dalam membicarakan konstitusi, banyak pihak yang mengartikan konstitusi adalah sama dengan UUD. Hal itu sebenarnya lebih diakibatkan dari :
1. kodifikasi
2. UUD = pedoman untuk memerintah
Menurut Laselle, konstitusi memiliki 2 pengertian:
1. Konstitusi antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil)
2. Apa yang ditulis di atas kertas tentang lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah
dalam suatu negara.
Adapun pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt adalah sebagai berikut :
1. Konstitusi dalam arti absolut
Dalam pengertian ini konstitusi mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Dalam hal ini, konstitusi menentukan segala yang ada dalam negara itu.
2. Konstitusi dalam arti relatif
Hal ini ditimbulkan dari adanya proses relatifening dalam konstitusi itu sendiri yang dikarenakan oleh konsititusi yang dianggap sebagai suatu naskah penting yang sulit diubah-ubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum dalam suatu negara.
3.Konstitusi dalam arti positif
Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan suatu bentuk keputusan tertinggi dari rakyat suatu negara.
4. Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi dalam pengertian ini awalnya adalah ideal bagi kaum borjuis di mana dalam pengertian ini, konstitusi adalah wadah untuk menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konsitusi yang sebagaimana dimaksud dalam pengertian konstitusi dalam arti relatif.
Berdasarkan pada pendapat Prof. K.C. Wheare, sifat dari suatu konstitusi adalah :
1. tertulis dan tidak tertulis
2. Fleksibel atau rigid
Hal ini berkaitan dengan mudah atau tidaknya suatu konstitusi diamandemen, meski demikian, jika suatu konstitusi terlalu sering diamandemen maka bukanlah tidak mungkin jika hal itu memicu suatu bentuk kemerosotan. Hal itu disebabkan karena mengubah konstitusi dapat berarti :
1. Seacara artifisial dipaksa dibuat
Hal ini dilakukan dengan cara-cara yang ilegal (misal :revolusi)
2. Kehidupan sosial masyarakat yang sudah berubah.
Berkaitan dengan perubahan konstitusi yang dijelaskan di atas, Georg Jellinek membedakan perubahan konstitusi dalam 2 hal :
1. verfassungsanderung
Dalam hal ini, perubahan konstitusi dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan (dalam hal ini adalah UUD)
2. verfassungwandlung
Perubahan dilakukan dengan cara selain cara dalam verfassungsanderung.
Berdasarkan fungsinya, konsitusi dibagi menjadi 2:
1. Membagi kekuasaan negara, dan
2. Membatasi kekuasaan pemerintah dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan fungsi konstitusi dalam membagi kekuasaan negara, ada dua bentuk pembagian kekuasaan, yaitu:
A. Vertikal
Merupakan pembagian berdasarkan tingkatnya. Ada 3 jenis konstitusi berdasarkan hal ini:
1. Konstitusi unitaris
Merupakan bentuk konstitusi yang ada di negara kesatuan.
2. Konstitusi federalis
Merupakan bentuk konstitusi yang ada di bentuk negara federal
3. Konstitusi konfederalis
Konstitusi ini ada dalam negara konfederasi (sekarang sudah tidak ada).
B. Horizontal
Merupakan bentuk pembagian kekuasaan menurut fungsinya
Berbicara tentang tujuan konstitusi, sebenarnya tujuan tiap negara dalam konstitusi adalah memelihara serta mengembangkan kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya.
Ada tiga tingkatan dalam pelaksanaan sebuah konstitusi :
1. Normatif
Konstitusi dijalankan sebagaimana mestinya.
2. Nominal
Konstitusi tidak dijalankan dan hanya namanya saja.
3. Semantik
Konstitusi dilaksanakan dan diperlakukan penuh tapi hanya untuk memberi bentuk dan tempat yang ada guna melaksanakan kekuasaan politik.
Langganan:
Postingan (Atom)

