Kata suaka sebenarnya berasal dari bahasa Yunani, yaitu “asylon” atau “asylum” dalam bahasa latin, yang artinya tempat yang tidak dapat dilanggar di mana seseorang yang dikejar-kejar mencari tempat berlindung.
Sementara itu, pengertian suaka menurut para ahli:
1.Dr. Kwan Sik, S.H
Suaka adalah perlindungan yang diberikan kepada individu oleh kekuasaan lain atau oleh kekuasaan dari negara lain (negara yang memberikan suaka).
2.Oppenheim Lauterpacht
Suaka adalah dalam hubungan dengan wewenang suatu negara mempunyai kedaulatan di atas teritorialnya untuk memperbolehkan seorang asing memasuki dan tinggal di dalam wilayahnya dan atas perlindungannya.
3.Charles de Visscher
Suaka adalah sesuatu kemerdekaan dari suatu negara untuk memberikan suatu suaka kepada orang yang memintanya.
4.Gracia Mora
Suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh sesuatu negara kepada orang asing yang melawan negara asalnya.
5.Prof. Dr. F. Sugeng Istanto, S.H.,
Perlindungan individu di wilayah negara asing tempat ia mencari perlindungan (kediaman asing, kapal asing, dll)
6.Sumaryo Suryokusumo
Suaka adalah di mana seorang pengungsi/ pelarian politik mencari perlidungan baik di wilayah sesuatu negara lain maupun di dalam lingkungan gedung Perwakilan Diplomatik dari suatu negara. Jika perlindungan yang dicari itu diberikan, pencari suaka itu dapat kebal dari proses hukum dari negara dimana ia berasal.
Dari apa yang telah dikatakan sebelumnya di atas, J.G. Starke menegaskan pula bahwa konsepsi suaka hukum internasional adalah mencakup 2 unsur yaitu:
1. Penaungan yang lebih daripada pelarian sementara sifatnya.
2. Pemberian perlindungan dari pembesar-pembesar yang mengusasi daerah suaka
secara aktif.
Dan dari batasan-batasan yang telah didapatkan sebelumnya tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonkannya dengan berbagai alasan tertentu.
Sebelum berbicara mengenai suaka lebih jauh, maka lebih baik apabila kita memahami sejarah dari suaka itu sendiri, Suaka sudah ada sejak ratusan tahun bahkan ribuan tahun yang lalu, bahkan pada zaman primitif-pun suaka telah dikenal dimana-mana. Menurut Enny Soeprapto, masyarakat Yunani Purba telah mengenal lembaga yang disebut dengan “asylia” walaupun agak berbeda dengan maksud dan pengertiannya tentang “suaka” yang kita kenal sekarang.
Pada masa Yunani purba itu, agar seseorang, terutama pedagang yang berkunjung ke negara-negara lainnya, mendapatkan perlindungan, maka antara sesama negara kota di negeri itu diadakan perjanjian-perjanjian untuk maksud demikian.
Dalam perkembangannya, lembaga “asylia” itu kemudian dilengkapi dengan lembaga yang disebut “asphalia” yang tujuannya melindungi benda-benda milik orang yang dilindungi menurut lembaga “asylia”. Dalam perkembangannya sejarah kemudian mengenal kebiasaan dimana rumah-rumah ibadat seperti gereja, merupakan tempat suaka. Demikian juga dengan rumah-rumah sakit yang sering dipandang sebagai tempat suaka.
Dalam kelanjutannya pada awal masehi, suaka berarti suatu tempat pengungsian atau perlindungan terhadap orang yang peribadatannya dihina. Untuk selanjutnya, dalam waktu yang lama, suaka diberikan kepada pelarian pada umumnya terlepas dari sifat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pencari suaka yang menyebabkannya dikejar-kejar. Dalam waktu yang lama pelaku tindak pidana biasa-pun, yang mendapat suaka di negara lain, tidak diekstradisikan.
Keadaan ini baru berubah pada abad ke-17, dimana berbagai pakar hukum, termasuk seorang juris Belanda yang terkenal, Hugo Grotius, menggariskan perbedaan antara tindak pidana politik dan tindak pidana biasa dan menyatakan bahwa suaka hanya dapat diklaim oleh mereka yang mengalami tuntutan politis atau keagamaan. Sejak pertengahan abad ke-19 bagian besar perjanjian ekstradisi mengakui prinsip non ekstradisi bagi tindak pidana politik, kecuali yang dilakukan terhadap kepala negara.
Pada bagian sebelumnya telah disinggung bahwa pemberian suaka didasarkan pada beberapa alasan-alasan tertentu, adapun alasan-alasan itu berkaitan dengan :
Perikemanusiaan
Agama
diskriminasi
ras
politik, dll.
Adapun pemberian dari suaka atas alasan-alasan yang itu bertujuan agar para pencari suaka tersebut dapat terhindar dari penyiksaan oleh pemerintah negara asal milik pemohon. Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Human Or Degarding Treatment Or Punishment memberikan suatu bentuk batasan sebagai berikut :
1.For the purposes of this Convention, the term “torture” means any act by which severe
pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for act the third person has comitted, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the concent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanction.
2.This article is without prejudice to any international instrument or national legislation which does or may contain provisions or wider application.
Dalam kaitannya dengan pemberian suaka, perlu diketahui bahwa pemberian suaka tidak termasuk perlindungan atas pejabat atau orang-orang yang melakukan perbuatan kriminal di negara asalnya.
Berkenaan dengan hal suaka itu, pihak yang berwenang dan terkait dalam penanganan suaka adalah :
Departemen luar negeri
Perwakilan diplomatik di luar negeri
Departemen dalam negeri
Departemen kehakiman dan HAM
Departemen sosial
Pemda
Kepolisian
Intelijen
Dan mekanismenya pemberian suaka adalah sebagai berikut :
Dalam hal diketahui adanya suatu pencari suaka yang ada di suatu daerah, pemda segera
memberitahukan deplu untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan bersama dengan departemen/ lembaga pemerintahan yang terkait.
Berdasarkan dengan hasil koordinasi, deplu akan memberitahu pemerintah negara asal pencari suaka untuk memperoleh upaya penyelesaian.
Jika diperlukan, departemen yang terkait dapat membentuk satgas untuk mengupayakan koordinasi dan uapaya penanganan tingkat lanjut.
Dalam kaitannya dengan suaka, perlu dibedakan perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi, Perbedaan itu ada pada status suakanya. Pada dasarnya kedua pihak adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang mendasar dan tidak mungkin untuk kembali lagi. Akan tetapi kedudukan dari seorang pencari suaka dikatakan demikian apabila dalam pengajuan suakanya pada negara lain yang bersangkutan belum diakui status suakanya atau apabila suakanya itu ditolak sementara pengungsi adalah status kelanjutan keberadaannya di luar negeri apabila status suakanya itu diterima oleh negara lain dengan mengacu pada ketentuan hukum internasional yang ada.
Ada 2 jenis suaka :
1.Suaka diplomatik
Dalam suaka jenis ini, tempat suaka adalah tempat-tempat yang menjadi milik atau yang digunakan untuk keperluan resmi negara pemberi suaka yang memiliki kekebalan dari yurisdiksi negara dimana tempat tersebut berada.
Yang termasuk dalam tempat-tempat di atas adalah :
- Gedung perwakilan diplomatik
- Rumah dinas kepala misi diplomatik atau konsuler
- Pangkalan militer
- Kapal atau pesawat terbang milik pemerintah yang digunakan untuk tujuan non
komersil.
2.Suaka teritorial
Tempat suaka adalah wilayah dari negara pemberi suaka itu sendiri, baik darat dan laut.
Sabtu, 16 Mei 2009
ARBITRASE
Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang telah dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Ada bebeberapa pengecualian dalam forum arbitrase dimana forum arbitrase tidak menangani permasalah hukum sebagai berikut :
Status kewenangan orang atau badan hukum keluarga termasuk kewajiban atau hak-hak
pribadi atau finansial antara orang tua atau antara suami istri
Permasalahan alimentasi
Pewarisan
Kepailitan
Hak atas benda tidak bergerak
Dan arbitrase memiliki kewenangan yang absolut apabila para pihak memilih arbitrase melalui sistem Factum de compromitendo dan melalui suatu akta kompromis.
Beberapa kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
Kebebasan, kepercayaan dan keamanan
Keahlian dari para arbiter
Cepat dan hemat biaya
rahasia
non precedent
Kepekaan yang dimiliki oleh arbitrator itu sendiri terhadap permasalahan.
Ada bebeberapa pengecualian dalam forum arbitrase dimana forum arbitrase tidak menangani permasalah hukum sebagai berikut :
Status kewenangan orang atau badan hukum keluarga termasuk kewajiban atau hak-hak
pribadi atau finansial antara orang tua atau antara suami istri
Permasalahan alimentasi
Pewarisan
Kepailitan
Hak atas benda tidak bergerak
Dan arbitrase memiliki kewenangan yang absolut apabila para pihak memilih arbitrase melalui sistem Factum de compromitendo dan melalui suatu akta kompromis.
Beberapa kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
Kebebasan, kepercayaan dan keamanan
Keahlian dari para arbiter
Cepat dan hemat biaya
rahasia
non precedent
Kepekaan yang dimiliki oleh arbitrator itu sendiri terhadap permasalahan.
Label:
hukum perdata internasional
HUKUM YANG BERLAKU DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Dalam membicarakan suatu kontrak dagang yang mengandung foreign elements (unsur internasional), maka dalam pelaksanaannya adalah dapat menimbulkan persoalan sebagai berikut, yaitu :
-Hukum manakah yang berlaku atas perjanjian tersebut?
-Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili jika terjadi sengketa hukum antar
para pihak dalam perjanjian?
Berhubungan dengan pertanyaan yang telah disebutkan di atas, pada prinsipnya hukum yang berlaku dalam kontrak HPI adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak, namun apabila pilihan hukum itu tidak ditemukan dalam kontrak, maka dapat digunakan bantuan titik taut sekunder lainnya.
Berbicara tentang pilihan hukum, pilihan hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak mereka.
Meskipun demikian, pilihan hukum bukan berarti bahwa para pihak tidak boleh sewenang-wenang dan tetap memperhatikan ketertiban umum dan pilihan hukum juga tidak boleh digunakan sebagai suatu sarana dalam melakukan penyelundupan hukum atau dengan kata lain adalah bahwa pilihan hukum itu harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada itikad baik para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Pilihan hukum tidak sama dengan penyelundupan hukum, perbedaannya ada pada niatan atau itikad yang mendasari perbuatan hukum tersebut. Dalam penyelundupan hukum, individu mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh dirinya sendiri untuk menghindarkan diri atas hukum negaranya. Pilihan hukum, para pihak memilih diantara norma-norma hukum yang berlaku bagi negara-negara yang bersangkutan.
Ada 4 macam pilihan hukum, yakni:
Secara tegas (pilihan hukum disebutkan jelas dalam kontrak)
Secara diam-diam (pilihan hukum tidak disebutkan tetapi menggunakan pasal-pasal dari hukum negara tertentu dalam kontrak)
Secara dianggap (tidak pernah disebutkan dan ataupun disinggung dalam kontrak)
Secara hipotesis(menggunakan titik taut sekunder untuk menentukan pilihan hukum)
Berikut ini adalah berbagai macam titik taut sekunder dalam pilihan hukum :
Lex Loci Contractus
- Hukum yang berlaku bagi kontrak internasional adalah hukum dimana perjanjian itu
dibuat.
- Sulit diterapkan oleh karena perkembangan zaman.
Mail Box Theory
- Berlaku di negara bersistem hukum Anglo Saxon
- Bila kedua pihak tidak saling bertemu muka, maka yang penting adalah saat salah satu
pihak mengirimkan penerimaannya atas penawaran yang diajukan padanya.
Theory of Declaration
- Berlaku dalam sistem hukum Civil Law
- Penerimaan terhadap penawaran oleh yang ditawari harus dinyatakan dan surat
penyataan penerimaan harus sampai pada pihak yang menawarkan dan penerimaan
penawaran tersebut harus diketahui oleh pihak yang menawarkan.
Lex Loci Solutionis
-Hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak tersebut
dilaksanakan
Most Characteristic Connection
-Teori yang dianggap paling baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional.
-Tolok ukur yang digunakan adalah kewajiban untuk melaksanakan prestasi yang paling
khas
-Hukum manakah yang berlaku atas perjanjian tersebut?
-Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili jika terjadi sengketa hukum antar
para pihak dalam perjanjian?
Berhubungan dengan pertanyaan yang telah disebutkan di atas, pada prinsipnya hukum yang berlaku dalam kontrak HPI adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak, namun apabila pilihan hukum itu tidak ditemukan dalam kontrak, maka dapat digunakan bantuan titik taut sekunder lainnya.
Berbicara tentang pilihan hukum, pilihan hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak mereka.
Meskipun demikian, pilihan hukum bukan berarti bahwa para pihak tidak boleh sewenang-wenang dan tetap memperhatikan ketertiban umum dan pilihan hukum juga tidak boleh digunakan sebagai suatu sarana dalam melakukan penyelundupan hukum atau dengan kata lain adalah bahwa pilihan hukum itu harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada itikad baik para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Pilihan hukum tidak sama dengan penyelundupan hukum, perbedaannya ada pada niatan atau itikad yang mendasari perbuatan hukum tersebut. Dalam penyelundupan hukum, individu mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh dirinya sendiri untuk menghindarkan diri atas hukum negaranya. Pilihan hukum, para pihak memilih diantara norma-norma hukum yang berlaku bagi negara-negara yang bersangkutan.
Ada 4 macam pilihan hukum, yakni:
Secara tegas (pilihan hukum disebutkan jelas dalam kontrak)
Secara diam-diam (pilihan hukum tidak disebutkan tetapi menggunakan pasal-pasal dari hukum negara tertentu dalam kontrak)
Secara dianggap (tidak pernah disebutkan dan ataupun disinggung dalam kontrak)
Secara hipotesis(menggunakan titik taut sekunder untuk menentukan pilihan hukum)
Berikut ini adalah berbagai macam titik taut sekunder dalam pilihan hukum :
Lex Loci Contractus
- Hukum yang berlaku bagi kontrak internasional adalah hukum dimana perjanjian itu
dibuat.
- Sulit diterapkan oleh karena perkembangan zaman.
Mail Box Theory
- Berlaku di negara bersistem hukum Anglo Saxon
- Bila kedua pihak tidak saling bertemu muka, maka yang penting adalah saat salah satu
pihak mengirimkan penerimaannya atas penawaran yang diajukan padanya.
Theory of Declaration
- Berlaku dalam sistem hukum Civil Law
- Penerimaan terhadap penawaran oleh yang ditawari harus dinyatakan dan surat
penyataan penerimaan harus sampai pada pihak yang menawarkan dan penerimaan
penawaran tersebut harus diketahui oleh pihak yang menawarkan.
Lex Loci Solutionis
-Hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak tersebut
dilaksanakan
Most Characteristic Connection
-Teori yang dianggap paling baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional.
-Tolok ukur yang digunakan adalah kewajiban untuk melaksanakan prestasi yang paling
khas
Label:
hukum perdata internasional
Langganan:
Postingan (Atom)