By : Roy Sanjaya
Category : Law
Penyidikan memiliki arti sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadikan terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangka. Dalam sebuah upaya penyidikan, penekanannya diberikan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang dilakukan menjadi terang serta dapat menemukan pelakunya.
Berdasarkan pada pasal 6 KUHAP yang menjadi pejabat penyidik adalah pejabat penyidik kepolisian Negara (baik pejabat penuh maupun pembantu) dan penyidik PNS. Pada pejabat penyidik kepolisian ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a. Syarat pejabat penyidik penuh adalah memenuhi syarat kepangkatan dan pengangkatan, yaitu :
1. Pangkat : pembantu letnan dua polisi atau
2. Berpangkat bintara di bawah pembantu letnan dua jika pangkat letnan dua di sector kepolisian tidak ada.
3. Ditunjuk dan diangkat oleh kapolri.
Sementara itu, syarat kepangkatan untuk dapat diangkat sebagai penyidik pembantu :
1. Sekurangnya berpangkat sersan dua polisi
2. atau PNS dalam lingkungan kepolisian Negara dengan syarat minimal pangkat pengatur muda.
3. Diangkat oleh kapolri atas usul pimpinan kesatuan.
Sedangkan untuk petugas penyidik PNS, diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b. Kedudukan dan wewenang penyidik PNS dalam menjalankan tugasnya adalah :
1. Berkedudukan di bawah koordinasi kepolisian dan pengawas penyidik Polri.
2. Untuk kepentingan penyidik, penyidik kepolisan memberikan petunjuk pada penyidik PNS dan memberi bantuan yang diperlukan.
3. Penyidik PNS tertentu harus melaporkan pada penyidik kepolisian tentang adanya suatu tindakan yang disidik jika dari penyidikan itu ditemukan bukti kuat untuk diajukan ke penuntut umum.
4. Hasil penyidikan penyidik PNS harus diajukan kepada penuntut umum.
Dalam pasal 1 butir 24 dikatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaika oleh seseorang karena hak atau kewajibannya dengan berdasarkan pada UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah/ sedang/ diduga akan terjadi tindak pidana, sementara itu yang dimaksud dengan pengaduan adalah dengan merujuk pada ketentuan pasal 1 butir 25 dimana dikatakan bahwa pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Perbedaan antara apa yang dinamakan pengaduan dan permohonan ada pada jenis pidana materiilnya.
Dalam lingkup hukum acara pidana, dikenal istilah tertangkap tangan yang dengan berdasar pada ketentuan pasal 1 butir 19 KUHAP adalah :
1. Sedang melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain.
2. atau segera beberapa saat tindak pidana dilakukan.
3. atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
4. atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras dilakukan untuk melakukan tindak pidananya.
Masih dalam perihal tertangkap tangan, dalam tertangkap tangan, pasal 111 KUHAP memberikan beberapa cara penyelesaian seperti :
1. Tiap orang berhak untuk menangkapnya.
2. Bagi pihak yang berkewajiban dengan keamanan, melakukan penagkapan itu adalah hal yang wajib.
3. Bagi yang berwenang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan barang bukti dan tersangkap kepada penyidik.
4. Segera setelah tersangka diserahkan. Penyidik wajib melakukan tindakan lain yang dirasa perlu.
5. Setelah penyelidik/ penyidik mendapat laporan tentang tertangkap tangan, mereka wajib :
a. datang dan memeriksan TKP
b. Berwenang untuk melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat tersebut selama pemeriksaan di tempat itu belum selesai.
6. Tentang sifat larangan untuk tidak meninggalkan TKP, sifat hal itu adalah imperatif atau memaksa.
7. Perihal tentang untuk tidak meninggalkan TKP, hal itu dbatasinya dengan sebatas :
a. Di tempat kejadian saja dan tidak diperluas ke tempat lain.
b. Batas waktu pelarangan.
Pemanggilan.
Dalam hal pemanggilan, yang dipanggil adalah :
1. tersangka
2. saksi
Adapun berkaitan dengan surat pemanggilan itu adalah :
A. Panggilan berbentuk surat panggilan.
B. Pemanggilan memperhatikan tenggat waktu yang wajar dan layak.
Tata cara pemanggilan adalah sebagai berikut :
A. dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil.
B. Jika tidak diketahui, maka panggilan disampaikan ke tempat tinggal terakhir.
C. dilakukan dengan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil.
D. Petugas yang mencatat dan membuat laporan jika panggilan telah disampaikan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
E. Petugas membubuhkan tanda tangan.
Perlu diketahui bahwa memenuhi panggilan adalah suatu kewajiban hukum, jika tidak maka akan dibebankan hukum pada yang bersangkutan dengan berdasarkan pada pasal 112 ayat (2) KUHAP.
DAlam hal ini, penyidik berkewajiban untuk memberitahu kepada :
1. Penuntut umum
2. Tersangka atau keluarganya.
Sedangkan kedudukan penasihat hukum dalam penyidikan adalah :
1. Bersifat pasif.
2. Dapat mengikuti jalannya pemeriksaan.
Tata cara pemeriksaan pengadilan meliputi :
1. Pemeriksaan terhadap tersangka :
a. jawaban / keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
b. penyidik mencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.
Jika tersangka ditahan, hak tersangka adalah untuk segera mendapatkan pemeriksaan pada satu pihak dengan kewajiban penyidik tanpa tempo sau hari setelah penahanan harus melakukan pemeriksaan. Meski demikian, jaminan akan terlaksananya ketentuan itu dalam praktek penegakkan hukum masih dapat diragukan karena pelanggaran atas ketentuan itu tidak ada sanksinya , paling-paling dapat dimintakan ganti kerugian pada praperadilan atas alasan yang ditunjukkan pada pasal 95 ayat (2) KUHAP yakni berdasarkan alasan tindakan atau perlakuan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Pengajuan pada praperadilan atau permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penahanan diatur dalam pasal 124 KUHAP yang menentukan :
1. Bagi seseorang tersangka yang dikenakan penahanan oleh penyidik dalam pemeriksaan .
2. Keberatan diajukan pada praperadilan.
3. Yang dapat mengajukan keberadaan pada praperadilan adalah tersangka/ keluarga/ penasihat hukum.
Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan pada penyidik agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. Apabila ada, penyidik memeriksa saksi tersebut dan keterangannya diperiksa dalam BAP. Pemeriksaan terhadap saksi yang menguntungkan sifatnya adalah wajib dan sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (4). Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga diperlukan.
Berikut ini adalah hal penting dalam tata cara pemeriksaan saksi :
A. Dalam memberikan keterangan pada penyidik harus bebas dari segala macam tekanan.
B. Saksi dapat diperiksa di rumahnya jika berhalangan.
C. Saksi yang berada di luar wilayah hukum penyidik, dapat didelegasikan oleh pejabat wilayah hukum di mana saksi itu berada.
D. Saksi diperiksa tanpa sumpah.
E. Saksi diperiksa sendiri-sendiri.
F. Keterangan yang diberikan saksi dicatat dalam BAP.
G. BAP saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah, keterangan saksi yang sesuai dengan kepentingan yudisial berpedoman pada penyelesaian pasal 1 butir 27 dihubungkan dengan pasal 46 ayat (2) KUHAP :
A. memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
B. keterangan saksi yang relevan untuk kepentingan yudisial.
Dalam hal pemeriksaan saksi ahli, ada hal yang ditentukan oleh UU :
Keterangan langsung dihadapan penyidik:
1. Sifat keterangan diberikan menurut pengetahuan.
2. Sebelum dilakukan pemeriksaan disumpah terlebih dahulu.
3. Ahli dapat menolak memberikan keterangan jika memang ada suatu hal yang mengharuskan.
Bentuk keterangan tertulis dan tata cara hal itu pada pemeriksaan ahli diatur dalam pasal 133 KUHAP. Adapun hal-hal lain yang bisa dilakukan adalah :
1. Bedah mayat (pasal 134 KUHAP)
2. Penggalian mayat (Pasal 135 KUHAP)
Adapun penyelidikan dapat dihentikan dengan alasan (pasal 109 ayat (2)):
1. Bukti tidak cukup
2. PEristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
3. Penghentian demi hukum, sebab :
a. Ne bis in idem
b. tersangka meninggal dunia (pasal 77 KUHP)
Dalam pemberitahuan penghentian penyidikan, pasal 109 ayat 2 KUHAP mengaturnya dengan ketentuan :
1. Jika yang menghentikan adalah penyidik kepolisian, disampaikan pada:
a. Penuntut umum
b. Tersangka/keluarganya
2. Jika yang menghentikannya adalah penyidik PNS :
a. Penyidik kepolisian.
B. Penuntut umum.
Bahkan dalam angka 11 lampiran kep. Menkeh no.M:14-PW03/1983, juga diwajibkan untuk memberitahukan pada :
A. penasihat hukum
B. saksi maupun korban
Jika tidak disetujui, dapat diajukan suatu keberatan atas penghentian perkara penyidikan berdasarkan apa yang diatur dalam pasal:
A. Pasal 77 huruf M KUHAP
B. pasal 78 ayat 1 KUHAP
C. Pasal 80 KUHAP
Sumber : Hukum acara pidana
Tampilkan postingan dengan label The Indonesian law of criminal procedure. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label The Indonesian law of criminal procedure. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 September 2008
Sabtu, 13 September 2008
Hak dan kedudukan terdakwa / tersangka
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Dalam suatu prosedur acara dalam hukum acara pidana, tentu dikenal sebuah istilah yang cukup familiar yaitu tersangka. Yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang oleh karena perbuatannya atau karena keadaannya dengan berdasar pada bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sementara itu juga dikenal istila terdakwa yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang peradilan. Dari dua definisi di atas (tersangka dan terdakwa) maka dapat disimpulkan bahwa keduannya adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada.
Adapun landasan hukum atas prinsip tentang hal ini diatur dalam UU no.14 tahun 1970 pada beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (3)
- Pasal 5
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 7
-
Dari UU no.14 tahun 1970 juga termuat beberapa ketentuan khusus, yaitu asas praduga tak bersalah dan sebuah ketentuan khusus bahwa seorang tersangka/terdakwa yang telah tertangkap, ditahan, dituntut/ diadili tanpa suatu alasan yang berdasarkan pada UU / salah tangkap / mengenai hukum yang diterapkan memiliki hak untuk meminta ganti rugi serta rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.
Dalam penjabarannya dalam KUHAP, seorang tersangka/terdakwa memiliki hak-hak tertentu. Hak yang pertama adalah hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Berbicara tentang hak ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pasal 50 KUHAP yang memberi hak yang sah menurut hukum dan UU kepada tersangka/ terdakwa untuk :
- Segera diperiksa oleh penyelidik
- Segera diajukan ke pengadilan
- Segera diadili dan memperoleh keputusan
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang kedua adalah hak untuk melakukan upaya pembelaan, berkaitan dengan hal ini seorang terdakwa/ tersangka memiliki hak untuk :
- Diberitahu dengan jelas dengan menggunakan bahasa yang dapat
dimengerti olehnya perihal apa yang disangkutkan padanya pada
saat pemeriksaan mulai dilakukan padanya.
- Diberitahukan dengan jelas serta dapat dimengerti tentang apa yang
didakwakan padanya.
- Memberi keterangan dengan bebas pada semua tingkat pemeriksaan
- Mendapat juru bahasa
- Mendapat bantuan hukum ( bahkan pada beberapa kasus tertentu
menjadi suatu hal yang wajib)
- Memiliki penasihat hukum
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang berikutnya memiliki kaitan dengan penahanan. Dalam penahanan, seorang terdakwa/ tersangka berhak untuk :
- Menghubungi penasihat hukum
- Menerima kunjungan dari dokter pribadi baik untuk kepentingan
kesehatan yang ada hubungannya maupun tidak ada hubungannya
dengan proses perkara.
- Diberitahukan tentang penahanan dirinya pada :
a. keluarga
b. orang serumah
c. orang yang dibutuhkan bantuannya
d. orang yang hendak memberi bantuan hukum
e. orang yang memberi jaminan penangguhan penahanan
- Menghubungi serta mendapat kunjungan dari keluarganya selama
ditahan.
- Untuk dengan secara langsung maupun dengan perantaran penasihat
hukum dalam melakukan hubungan:
a. Sanak saudara
b. Untuk kepentingan keluarga
c. Untuk kepentingan pekerjaannya.
- Melakukan kegiatan surat menyurat
- Kebebasan atas rahasia surat (kecuali ada alasan khusus)
- Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan.
Adapun hak seorang terdakwa/ tersangka saat di muka persidangan adalah :
- Diadili dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum
- Mengajukan / mengusahakan saksi ataupun ahli
- Dibebaskan dari kewajiban pembuktian (pembuktian adalah tugas
JPU)
Selain hak-hak seorang terdakwa/ tersangka yang pernah dijabarkan sebelumnya, ada pula beberapa hak-hak tersangka/ terdakwa yang lain, yaitu :
- Hak meminta upaya hukum
- Hak meminta ganti rugi dan upaya rehabilitasi (seperti yang
dijelaskan sebelumnya)
Hak seorang tersangka / terdakwa juga termuat dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengandung beberapa aspek jika ditinjau dari pendekatan strect law, yaitu :
- Aspek HAM
- Kewajiban pejabat yang berwenang untuk memenuhi semua hak
tersangka/ terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan.
- Ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP itu dijadikan patokan dalam
Miranda rule/ Miranda principle.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Category : Law
Dalam suatu prosedur acara dalam hukum acara pidana, tentu dikenal sebuah istilah yang cukup familiar yaitu tersangka. Yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang oleh karena perbuatannya atau karena keadaannya dengan berdasar pada bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sementara itu juga dikenal istila terdakwa yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang peradilan. Dari dua definisi di atas (tersangka dan terdakwa) maka dapat disimpulkan bahwa keduannya adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada.
Adapun landasan hukum atas prinsip tentang hal ini diatur dalam UU no.14 tahun 1970 pada beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (3)
- Pasal 5
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 7
-
Dari UU no.14 tahun 1970 juga termuat beberapa ketentuan khusus, yaitu asas praduga tak bersalah dan sebuah ketentuan khusus bahwa seorang tersangka/terdakwa yang telah tertangkap, ditahan, dituntut/ diadili tanpa suatu alasan yang berdasarkan pada UU / salah tangkap / mengenai hukum yang diterapkan memiliki hak untuk meminta ganti rugi serta rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.
Dalam penjabarannya dalam KUHAP, seorang tersangka/terdakwa memiliki hak-hak tertentu. Hak yang pertama adalah hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Berbicara tentang hak ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pasal 50 KUHAP yang memberi hak yang sah menurut hukum dan UU kepada tersangka/ terdakwa untuk :
- Segera diperiksa oleh penyelidik
- Segera diajukan ke pengadilan
- Segera diadili dan memperoleh keputusan
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang kedua adalah hak untuk melakukan upaya pembelaan, berkaitan dengan hal ini seorang terdakwa/ tersangka memiliki hak untuk :
- Diberitahu dengan jelas dengan menggunakan bahasa yang dapat
dimengerti olehnya perihal apa yang disangkutkan padanya pada
saat pemeriksaan mulai dilakukan padanya.
- Diberitahukan dengan jelas serta dapat dimengerti tentang apa yang
didakwakan padanya.
- Memberi keterangan dengan bebas pada semua tingkat pemeriksaan
- Mendapat juru bahasa
- Mendapat bantuan hukum ( bahkan pada beberapa kasus tertentu
menjadi suatu hal yang wajib)
- Memiliki penasihat hukum
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang berikutnya memiliki kaitan dengan penahanan. Dalam penahanan, seorang terdakwa/ tersangka berhak untuk :
- Menghubungi penasihat hukum
- Menerima kunjungan dari dokter pribadi baik untuk kepentingan
kesehatan yang ada hubungannya maupun tidak ada hubungannya
dengan proses perkara.
- Diberitahukan tentang penahanan dirinya pada :
a. keluarga
b. orang serumah
c. orang yang dibutuhkan bantuannya
d. orang yang hendak memberi bantuan hukum
e. orang yang memberi jaminan penangguhan penahanan
- Menghubungi serta mendapat kunjungan dari keluarganya selama
ditahan.
- Untuk dengan secara langsung maupun dengan perantaran penasihat
hukum dalam melakukan hubungan:
a. Sanak saudara
b. Untuk kepentingan keluarga
c. Untuk kepentingan pekerjaannya.
- Melakukan kegiatan surat menyurat
- Kebebasan atas rahasia surat (kecuali ada alasan khusus)
- Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan.
Adapun hak seorang terdakwa/ tersangka saat di muka persidangan adalah :
- Diadili dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum
- Mengajukan / mengusahakan saksi ataupun ahli
- Dibebaskan dari kewajiban pembuktian (pembuktian adalah tugas
JPU)
Selain hak-hak seorang terdakwa/ tersangka yang pernah dijabarkan sebelumnya, ada pula beberapa hak-hak tersangka/ terdakwa yang lain, yaitu :
- Hak meminta upaya hukum
- Hak meminta ganti rugi dan upaya rehabilitasi (seperti yang
dijelaskan sebelumnya)
Hak seorang tersangka / terdakwa juga termuat dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengandung beberapa aspek jika ditinjau dari pendekatan strect law, yaitu :
- Aspek HAM
- Kewajiban pejabat yang berwenang untuk memenuhi semua hak
tersangka/ terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan.
- Ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP itu dijadikan patokan dalam
Miranda rule/ Miranda principle.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Jumat, 12 September 2008
Penyelidikan
By : Roy Sanjaya
Category : Law
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kita mengenal satu hal yang dinamakan dengan penyelidikan, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Dari hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka tampak jelas bahwa penyelidikan adalah bagian dari tahap penyidikan yang merupakan satu tahap yang harus dilalui dalam pengajuan perkara pidana ke muka persidangan.
Dalam sebuah penyelidikan, orang yang berwenang berkenaan dengan hal ini disebut dengan penyidik. Perihal siapa yang dapat dinyatakan sebagai penyelidik ditentukan dalam pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa :
“Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara RI yang diberi wewenang
untuk oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”
Dari kutipan pasal di atas maka tampak jelas bahwa penyelidikan mutlak merupakan wewenang pihak kepolisian.
Fungsi dari penyidikan adalah :
- Menyederhanakan serta memberi kepastian hukum pada
masyarakat perihal siapa yang berhak serta memiliki wewenang
untuk melakukan penyelidikan.
- Menghilangkan kesimpangsiuran penyelidikan
- Merupakan suatu bentuk efisiensi
Sementara itu, apabila ditinjau dari pasal 5 KUHAP, fungsi dan
wewenang penyelidik adalah:
- Menerima laporan/pengaduan atas suatu peristiwa pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai
- Melakukan tindakan lain dengan mengacu pada hukum
Meskipun wewenang penyelidik diatur oleh UU, ada beberapa
wewenang yang sumbernya berasal perintah penyidik. Wewenang itu meliputi :
- Penangkapan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat yang dianggap perlu
- Melakukan pengambilan sidik jari dan memotret seseorang
- Membawa serta menghadapkan seseorang pada penyidik.
Adapun kewajiban penyelidik yang lain adalah membuat dan
menyampaikan laporan. Perlu diketahui juga bahwa bentuk dari laporan itu adalah laporan tertulis.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Category : Law
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kita mengenal satu hal yang dinamakan dengan penyelidikan, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Dari hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka tampak jelas bahwa penyelidikan adalah bagian dari tahap penyidikan yang merupakan satu tahap yang harus dilalui dalam pengajuan perkara pidana ke muka persidangan.
Dalam sebuah penyelidikan, orang yang berwenang berkenaan dengan hal ini disebut dengan penyidik. Perihal siapa yang dapat dinyatakan sebagai penyelidik ditentukan dalam pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa :
“Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara RI yang diberi wewenang
untuk oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”
Dari kutipan pasal di atas maka tampak jelas bahwa penyelidikan mutlak merupakan wewenang pihak kepolisian.
Fungsi dari penyidikan adalah :
- Menyederhanakan serta memberi kepastian hukum pada
masyarakat perihal siapa yang berhak serta memiliki wewenang
untuk melakukan penyelidikan.
- Menghilangkan kesimpangsiuran penyelidikan
- Merupakan suatu bentuk efisiensi
Sementara itu, apabila ditinjau dari pasal 5 KUHAP, fungsi dan
wewenang penyelidik adalah:
- Menerima laporan/pengaduan atas suatu peristiwa pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai
- Melakukan tindakan lain dengan mengacu pada hukum
Meskipun wewenang penyelidik diatur oleh UU, ada beberapa
wewenang yang sumbernya berasal perintah penyidik. Wewenang itu meliputi :
- Penangkapan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat yang dianggap perlu
- Melakukan pengambilan sidik jari dan memotret seseorang
- Membawa serta menghadapkan seseorang pada penyidik.
Adapun kewajiban penyelidik yang lain adalah membuat dan
menyampaikan laporan. Perlu diketahui juga bahwa bentuk dari laporan itu adalah laporan tertulis.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)

