By : Roy Sanjaya
Category : Law
Pengertian negara dalam suatu masa senantiasa berubah mengikuti perubahan zaman, berikut ini adalah perkembangan dari pengertian tentang negara.
Pengertian negara mulai dibicarakan pada zaman Yunani Kuno, pada masa itu Aristoteles memberikan suatu pengertian tentang negara akan tetapi semua itu masih mengacu pada kehidupan polis (negara kota). Menurutnya, negara adalah seuatu negara hukum yang didalamnya ada sajumlah warga negara yang ikut serta dalam suatu permusyawaratan negara. Konsep yang digunakan dalam pengertian negara pada Zaman Yunani Kuno adalah polis dan pemikiran bahwa yang memerintah negara adalah pikiran yang adil serta pemikiran bahwa penguasa ada untuk menjaga keseimbangan.
Tujuan negara dalam zaman Yunani Kuno menurut Aristoteles adalah untuk mendidik warga negaranya agar menjadi lebih baik, lantas apa yang menentukan baik/buruknya suatu hal? yang menentukan itu semua adalah moral yang jelas mempengaruhi undang-undang pada masa itu. Pengertian tentang negara hukum pada masa Yunani Kuno merupakan cita-cita yang hendak dicapai oleh negara hukum.
Pada masa abad pertengahan, peranan negara adalah kecil artinya. Adapun tokoh yang cukup berpengaruh dalam perkembangan pengertian negara adalah Santo Agustinus yang membagi negara dalam 2 jenis, yaitu :
1. Civitas Dei (negara berdasar Tuhan)
2. Civitas Diaboli ( Negara iblis)
Perkembangan berikutnya adalah pada zaman Rennaisans di mana negara mulai mendapat peranan yang besar dalam perkembangannya. Ada beberapa tokoh yang berpengaruh seperti Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
Adapun yang konsep yang diusung oleh Nicollo Machiavelli adalah negara kekuasaan (berdasarkan buku Il Principle) dimana ia lebih memandang negara dari sudut kenyataan dengan memusatkan negara pada raja sebagai pemegang kekuasaan. Konsep yang terkenal adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan sehingga hal ini akan memunculkan sikap raja yang sewenang-wenang dalam memerintah.
Berbeda dengan Machiavelli, teori lain yang diusung baik oleh Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau adalah teori yang lebih dikenal dengan nama teori perjanjian sosial, hanya saja perbedaan diantara ketiga ahli itu terletak pada konsep dasar manusia.
Menurut Hobbes, negara bertujuan untuk mengatur manusia yang homo homini lopus (serigala bagi manusia lain) untuk mencegah apa yang dinamakannya dengan bellum omnium contra omnes (perang semesta). Dalam kaitannya dengan hal itu, maka negara dibentuk oleh perjanjian oleh rakyat pada suatu pihak dengan menyerahkan sebagian atau bahkan semua haknya pada pihak itu yang nantinya dikenal dengan sebutan raja. Dalam hal ini, apabila haknya diserahkan semua, maka yang tercipta adalah monarki mutlak.
John Locke berpendapat bahwa negara dibentuk dari perjanjian rakyat dan hanya sebagian hak rakyat yang diserahkan pada penguasa. Yang tidak bisa diserahkan adalah HAM sehingga bisa dilihat bahwa pendapat John Locke lebih mengarah pada sistem monarki konstitusional.
Rousseau berpendapat hampir serupa dengan John Locke hanya saja perbedaannya terletak pada hal hak yang diserahkan oleh rakyat pada penguasa, menurut Rousseau tidak ada hak rakyat yang diserahkan sehingga yang berkuasa atas negara adalah rakyat itu sendiri. Dari hal ini lalu menimbulkan apa yang dinamakan bahwa penguasa adalah mandataris dari rakyat dan kalaupun hak rakyat diserahkan, maka tujuannya adalah agar penguasa memiliki wewenang untuk melindungi hak rakyat. Dari pendapat ini, paham Rousseau dikenal dengan konsep kedaulatan rakyat.
Pada perkembangan pengertian negara, juga terdapat pengertian lain yang dipengaruhi oleh paham tertentu seperti paham sosialisme yang diusung oleh Karl Marx dan Engels dimana mereka berpendapat bahwa demokrasi hanya dicapai oleh kaum borjuis sehingga hanya segelintir orang yang bisa menikmati tujuan negara itu sendiri yang dalam hal ini kaum buruh /proletar menjadi diabaikan, maka oleh karena hal ini, konsep yang benar adalah sistem diktator proletariat. Dari hal di atas, negara bertujuan sebagai alat kekuasaan satu golongan.
Adapula konsep pengarang yang berpendapat tentang pengertian negara seperti Logemann yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kewibawaan sehingga tampak bahwa ia lebih menitik beratkan pada wibawa, sebab :
- Wibawa membuat negara abadi
- Sehingga semua kebijakannya diikuti oleh rakyatnya.
Meski demikian, kelemahan dari konsep negara Logemann adalah hanya memandang wibawa tanpa memandang maksud buruk di belakangnya.
Adapun pengertian negara menurut Kranenburg adalah lebih mengarah pada konsep negara nasional dimana ia memandang negara sebagai suatu organisasi yang timbul atas kehendak bangsanya sendiri.
Dari penjabaran di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah alat untuk mencapai tujuan dan perlu dipahami juga bahwa negara memiliki sifat khusus.
Berkenaan dengan sifat khusus itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa sifat khusus negara meliputi :
-sifat memaksa
-sifat monopoli
-sifat mencakup semua
Sumber : Ilmu Negara