Rabu, 10 Juni 2009

Tentang UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004

Oleh : Roy Sanjaya

Category : Law

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu dibagi atas suatu hierarki perundangan, yaitu :
1. UUD 1945
Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat Negara yang berwenang dan mengikat secara umum. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
2. Undang-undang
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan presiden. Yang harus termuat dalam peraturan perundang-undangan ini adalah :
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, meliputi :
- HAM
- Hak dan kewajiban warga Negara
- Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta
pembagian kekuasaan Negara.
- Wilayah dan pembagian daerah
- Kewarganegaraan dan kependudukan
- Keuangan Negara
b. Jika UU yang bersangkutan diperintahkan oleh UU lain untuk
diatur dalam UU.
-Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
3. Peraturan pemerintah
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang dengan sebagaimana mestinya.
4. Peraturan presiden
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden . Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5. Peraturan daerah
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan dalam tingkat ini dibagi menjadi dua, yaitu :
Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah kabupaten / kotamadya
Peraturan desa
Adapun tujuan dari adanya Perda adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berbicara tentang sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya tidak akan lepas dari pancasila yang berperan sebagai demikian karena ia sebagai sumber ideologi dan filosofis Negara. Jadi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Bagitu juga yang berlaku dalam hierarki perundang-undangan itu sendiri dimana antara satu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Adapun dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus melihat beberapa asas, yaitu :
Kejelasan tujuan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas tentang apa yang hendak dicapai.
Kelembagaan dan organ pembentuk yang tepat
Setiap peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh lembaga yang tepat dan berwenang.
Kesesuaian antara jenis materi dan materi muatan
Dan materi muatan peraturan perundang-undangan harus memuat asas:
Pengayoman
Harus dapat memberikan perlindungan dan ketentraman dalam masyarakat.
Kemanusiaan
Harus mencerminkan perlindungan terhadap HAM
Kebangsaan
Mencerminkan kepribadian bangsa dan menjaga prinsip NKRI
Kekeluargaan
Mencerminkan musyawarah mufakat mencapai tujuan
Kenusantaraan
Memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika
Keadilan
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ketertiban dan kepastian hukum
Keseimbangan, keserasian dan keselarasan
Asas-asas tertentu
DApat dilaksanakan
Peraturan efektif di masyarakat baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kejelasan rumusan
Tidak menimbulkan kesalahan interpretasi
Keterbukaan
Yang dimaksud dengan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dimulai dari proses antara lain:
1. Perencanaan
Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam suatu program legislasi nasional, yaitu suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan cara yang terencana, terpadu dan sistematis, dimana dalam pelaksanaannya itu dilakukan dalam suatu program legislasi daerah.
Adapun penyusunan program legislasi nasional dilakukan oleh DPR dan pemerintah yang dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi sementara di lingkungan pemerinah, penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan.
2. Persiapan
2.1. Undang-undang
RUU bisa berasal dari presidan dan DPR maupun dari DPD (jika berkatian dengan Otoda) dengan disusun berdasarkan program legislasi nasional (tetapi dalam keadaan tertentu bisa diluar program itu). Jika RUU berasal dari presiden, maka RUU itu disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
RUU yang berasal dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR untuk kemudian dibahas dalam jangka waktu 60 hari sejak surat presiden diterima.
Jika berasal dari DPD, RUU diajukan pada DPR.
2.2. Perpu, PP, Perpres
Perpu harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikut dalam bentuk RUU tentang penetapan Perpu.
2.3. Perda
Rancangan perda bisa berasal dari DPRD (komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi) maupun pemda.
Jika berasal dari pemda, maka disampaikan dengan surat pengantar pemda (penyebarluasannya akan dilakukan oleh Sekretariat Daerah) dan jika oleh DPRD, maka disampaikan melalui pimpinan DPRD kepada Pemda dan penyebarluasannya akan dilakukan oleh Sekretariat DPRD. Dan jika dalam penyampaiannya itu, baik dari DPRD dan pemda mengajukan Rancangan perda yang sama, maka yang digunakan adalah rancangan perda dari DPRD (dari Pemda hanya sebagai bahan referensi saja).
3. Tekhnik penyusunan
4. Perumusan
5. Pembahasan
6.1. UU
Dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. (jika juga menyangkut daerah, juga bisa dengan mengikutkan DPD)
Dalam pembahasannya, RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah, hal yang sama juga bisa terjadi apabila sudah memasuki tahap pembahasan jika mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah.
6.1.1. Perpu
Pembahasan tentang PERPU sama saja dengan RUU hanya saja dalam hal ini DPR hanya menerima atau menolak Perpu tersebut. JIka perpu diterima, maka Perpu itu akan menjadi UU tetapi jika ditolak, maka pemerintah (melalui presiden tentunya) harus mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
6.2. Perda
Dilakukan bersama-sama oleh kepala daerah dan DPRD melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Dalam pembahasannya, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah, hal yang sama juga bisa terjadi apabila sudah memasuki tahap pembahasan jika mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah.
6. Pengesahan
6.1. Undang-undang
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan oleh DPR kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Pembubuhan tanda tangan presiden dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah RUU disetujui, dan jika tidak, UU akan tetap berlaku.
PP ditetapkan untuk melaksanakan UU dan batas waktu ditetapkannya diatur dalam UU yang bersangkutan (jika dinyatakan secara tegas)
6.2. Perda
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh DPRD kepada Kepala daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kepada kepala daerah untuk disahkan menjadi Perda. Pembubuhan tanda tangan kepala daerah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah Rancangan Perda disetujui, dan jika tidak, Perda akan tetap berlaku.
7. Pengundangan
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a. Lembaran Negara RI (UU/Perpu, PP, Perpres / jika ditetapkan lain)
Tambahan lembaran Negara berfungsi untuk penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam lembaran Negara. Pengundangannya dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab.
b. Berita Negara RI (jika ditetapkan demikian)
Tambahan berita Negara berfungsi untuk memuat penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam berita Negara.
c. Lembaran daerah (perda)
d. Berita daerah
Semua peraturan perundang-undangan mulai dinyatakan berlaku dan
mengikat sejak tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain.
Penyebarluasan
Dilakukan melalui lembaran Negara atau lembaran daerah oleh pemerintah yang bersangkutan dan itu adalah suatu bentuk kewajiban.

Sumber : UU no.10 tahun 2004