Minggu, 14 September 2008

Permohonan/ Voluntair

By               : Roy Sanjaya
Category   : Law

Dalam sistem peradilan perdata, dikenal istilah yang bernama permohonan. Permohonan biasa disebut dengan voluntair dengan merujuk pada pasal 2 ayat 1 UU no.14 tahun 1970 ( yang diubah dengan UU no.35 tahun 1999) yang mengatakan bahwa :

“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair.”

Yang dimaksud dengan permohonan/ voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasanya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Berikut ini adalah ciri-ciri dari permohonan/ voluntair :

1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak
Dari hal ini, sifat dari permohonan/voluntair adalah murni untuk
menyelesaikan permohonan tentang suatu masalah perdata yang pada
prinsipnya memerlukan suatu kepastian hukum dan apa yang
dipermasalahkan oleh pemohon tidak bertentangan dengan
kepentingan orang lain.
2. Permasalahan yang dimohonkan suatu penyesuaian pada Pengadilan
Negeri yang pada hakikatnya tanpa ada suatu sengketa dengan pihak
lain.
Dalam hal permohonan/voluntair, tidak dibenarkan adanya pengajuan
permohonan/voluntair akan penyelesaian sengketa maupun
penyerahan/ pembayaran ganti kerugian.
3. Tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan, sifat permohonan/
voluntair adalah ex-parte.

Adapun landasan hukum dari yurisdiksi voluntair adalah :

- Pasal 2 dan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU no.14 tahun 1970.
Dalam hal ini, meskipun UU diatas sudah diganti dengan UU no.4 tahun
2004, penjelasan pasal 2 dari UU no.14 tahun 1970 dianggap masih
relevan. Isi dari ketentuan itu adalah :
a. Pada prinsipnya; penyelenggaraan kekuasaan kehakiman melalui
badan-badan peradilan bidang perdata tugas pokoknya adalah
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan padanya.
b. Secara eksepsional. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU no.14 tahun
1970, memberi kewenangan/ yurisdiksi voluntair kepada pengadilan.

Hal yang telah tertulis di atas juga diperkuat dengan keputusan MA no.319 K/Pdt/1984 yang dikatakan adalah sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Pasal 2 UU no.14 tahun 1970. Tugas pokok pengadilan adalah mengadili dan memutus sengketa yang termasuk di dalamnya adalah gugatan voluntair. Dari ketentuan inilah, pada Pengadilan Negeri diberi suatu kewenangan voluntair untuk menyelesaikan perkara yang bersifat ex-parte dalam keadaan :

1. Sangat terbatas / sangat eksepsional dalam perkara tertentu saja.
2. Masalah yang bersangkutan dapat diselesaikan secara voluntair melalui
bentuk permohonan.

Agar dapat memahami yurisdiksi voluntair , ada beberapa penjelasan sehubungan dengan yurisdiksi voluntair :

1. Penetapan MA no.5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam kasus Forest
Product Co.Ltd.
Adapun isi putusan itu adalah berupa suatu penegasan :
1. Pernyataan secara deklaratoir tentang sahnya RUPS dan susunan
pengurus serta tidak mengikatnya perjanjian melalui gugatan
voluntair, bertentangan dengan asas prosensual.
2. Secara Prosensual, ketetapan voluntair yang diajukan Pengadilan
Negeri dalam kasus ini harus berdasarkan pada gugatan
contentiosa.
3. Yurisdiksi voluntair hanya sah jika diatur oleh UU.
2. Putusan PK No./PK/AG/1990, 22 Jan 1991
Isi putusan itu antara lain :
1. Permohonan/ voluntair hanya bisa diterima pengadilan apabila
untuk itu ada ketentuan UU yang mengatur secara khusus.
2. Dalam kaitannya dengan ahli waris dan pembagian harta warisan,
tidak ada dasar hukum untuk diperiksa secara voluntair.
3. Catatan Prof. Asikin Kusumaatmadja atas Putusan MA No.3139
K/Pdt/1984 tanggal 25 Nov 1987, yang mengatakan:
1. Masalah pokok peradilan, memeriksa dan mengadili perkara yang
sifatnya sengketa.
2. Di samping itu juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara yang memiliki ruang lingkup yurisdiksi voluntair, akan tetapi
terbatas oleh hal-hal yang ditentukan dalam UU.
4. Pendapat Prof. Sudargo Gautama
Pendapat itu mengatakan bahwa jika dalm hal terjadinya suatu
penyelesaian secara voluntair tentang suatu perkara yang
mengandung sengketa :
1. Telah terjadi proses ex-parte
2. Penyelesaian sengketa melanggar tertib beracara yang baik dan
sekaligus melanggar asas audi alteram partem.
3. Padahal seharusnya, pihak yag terkena permohonan voluntair
dalam hal ini harus didengar oleh para pihak.
5. Putusan MA lain, seperti :
1. Putusan MA no.1210 K/Pdt/ 1985, 30 Juni 1987:
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan memutus
permohonan secara voluntair padahal di dalamnya terkandung
sengketa tidak ada dasar hukumnya.
2. Putusan MA no.130 K/ Sep/ 1957, 5 Nov 1957
Permohonan / voluntair yang diajukan meminta agar pengadilan
memutuskan siapa ahli waris dan pembagian waris sesudah
melampaui batas kewenangan.
3. Putusan MA No.1391 K/Sep/1974, 6 Apr 1978
Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan
penetapan hak atas tanah tanpa adanya sengketa atas tanah
tersebut.

Jadi, bisa dikatakan bahwa yurisdiksi voluntair tidak meliputi penyelesaian sengketa hak fundamentum potendi dan beberapa pasal ketentuan UU yang dapat dijadikan landasan permohonan.

Yang dimaksud dengan asas fundamentum potendi/ postita (disebut juga dengan postitum) permohonan tidaklah serumit gugatan perkasa contentiosa. Landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup dan memuat penjelasan hubungan hukum acara permohonan dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan.

Petitum Permohonan

Petitum permohonan haruslah mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara sepihak dan tentunya tidak boleh melanggar/ melampaui hak orang lain. Adapun acuannya adalah sebagai berikut :
1. Isi petitum merupakan permintaan yang sifatnya deklaratif
2. Petium tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai
pemohon.
3. Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir (
mengandung hukum)
Hal ini adalah suatu konsekuensi lebih lanjut dari sifat ex-parte yang
benar-benar melekat pada permohonan.
4. Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang
dikehendaki pemohon ditetapkan pengadilan padanya.
5. Petitum tidak boleh bersifat compositur/ ex-aequo et bono.

Proses pemeriksaan permohonan/ voluntair :

1. Jalannya proses pemeriksaan secara ex-parte
Proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak/ bersifat ex-parte dan yang hadir dalam proses persidangan hanyalah pemohon / kuasanya. Pada prinsipnya, proses ex-parte memiliki sifat yang sederhana:
1. Hanya mendengar keterangan pemohon / kuasanya sehubunga
dengan permohonan yang diajukan.
2. Memeriksa bukti surat / saksi yang diajukan pemohon.
3. Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.

2. Yang diperiksa di sidang hanya keterangan dan bukti pemohon.
Pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir/ op tegenspraak. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak ada bantahan dari pihak lain. Yang ada hanya dalam proses pemeriksaan gugatan contensiosa yang berlangsung secara condemnatoir. Keterangan dan bukti yang diajukan oleh penggugat dapat dibantah dan dilumpuhkan oleh tergugat dan sebaliknya.

3. Tidak dipermasalahkan penegakkan seluruh asas persidangan
Asas-asas yang tetap ditegakkan adalah :
a. Asas kebebasan peradilan
b. Asas fair trial
Sedangkan itu, yang tidak perlu ditegakkan adalah :
a. Asas audi alteram pertem
b. Asas memberik kesempatan yang sama

4. Penegakkan prinsip pembuktian
Prinsip dan sistem pembuktian yang harus ditegakkan dan diterapkan adalah sebagai berikut :
1. Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh UU
Menurut pasal 164 HIR (pasal 284 RGB) / pasal 1866 KUHPer, alat
bukti yang sah adalah :
a.Tulisan
b. Keterangan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
2. Ajaran pembebanan pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR (pasal
203 RGB) atau pasal 1865 KUHPer:
Beban wajib bukti dibebankan pada pemohon
3.Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal
pembuktian.
4. Yang menjadi alat bukti, hanyalah alat bukti yang memenuhi syarat
formal dan materiil.
Dalam penyelesaian perkara harus ditegakkan dan diterapkan oleh
pengadilan dalam memutus dan menyelesaikan perkara.

Putusan permohonan
Putusan yang berisi pertimbangan dan dictum penyelesaian permohonan haruslah dituangkan dalam bentuk penetapan yang biasa disebut dengan nama penetapan/ ketetapan. Dalam gugatan perdata yang bersifat partai, penyelesaiannya yang dijatuhkan adalah dalam bentuk keputusan/ vonis.

Yang dimaksud dengan dictum yang sifatnya declaratoir adalah dictum hanya berisi penegasan pernyataan/ deklarasi hukum tentang hal yang diminta. Dalam sebuah dictum yang sifatnya declaratoir, tidak boleh dicantumkan terhadap siapapun. Diktum deklaratoir tidak dapat memuat amanat konstitutif yang memuat suatu keadaan baru.

Kekuatan pembuktian penetapan.

I. Penetapan sebagai akta otentik
Setiap produk yang diterbitkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan masalah yang ada merupakan sebuah akta otentik. Akta otentik itu sendiri memiliki arti sebagai akta resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam pasal 1868 KUHPer.

II. Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada penetapan permohonan
hanya terbatas pada diri pemohon.
Sesuai dengan sifat permohonan yang bercorak ex-parte, nilai kekuatan pembuktian yang melekat dalam penetapan sama dengan sifat ex-parte itu sendiri dalam arti sebagai berikut :
a. Nilai kekuatan pembuktian hanya melekat pada pemohon saja.
b. Tidak memiliki kekuatan untuk mengikat pihak ketiga.

III. Pada penetapan tidak melekat asas nebis in idem.
Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 1917 KUHPer. Yang dimaksudkan dengan asas nebis in idem adalah bahwa terhadap suatu kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. Hal itu tentunya berbeda dengan ketetapan yang memiliki kekuatan untuk mengikat secara sepihak sehingga asas itu tidak melekat. Apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh penetapan itu, pihak yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan untuk melawannya.

Upaya hukum yang bisa dilakukan pada suatu ketetapan juga bermacam-macam :
1. Penetapan atas permohonan merupakan putusan tingkat pertama dan
terakhir.
2. Terhadap putusan peradilan tingkat pertama yang sifatnya pertama
dan terakhir, tidak dapat diajukan suatu upaya banding.
3. Upaya hukum yang bisa diajukan adalah kasasi.
Ketentuan ini merujuk secara analogis pada pasal 43 ayat (1) UU
no.14 tahun 1985 tentang MA, sebagaimana dengan yang diubah
dengan UU no.5 tahun 2004 . Pasal 43 ayat (1) UU no.14 tahun 1985
mengatakan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika
permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya banding,
kecuali ditentukan oleh UU. Oleh karena tidak mungkin perkara
tersebut disbanding, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah
kasasi dengan merujuk pada ketentuan pasa 4 ayat (1) jo. Penjelasan
pasal 43 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Apabila terjadi suatu pengajuan permohonan/ voluntair yang keliru, upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan adalah :
1. Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses
pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan pada pasal 378 Rv/ pasal 195 ayat (6) HIR, perlawanan
dilakukan atas dasar untuk menghindari adanya ketetapan yang keliru.
Hak yang dimiliki oleh pihak yang dirugikan adalah :
a. Mengajukan perlawanan pihak ketiga yang sifatnya semu selama
proses pemeriksaan berlangsung.
b. Pihak yang merasa dirugkan bertindak sebagai :
- Pelawan ( pemohon menjadi terlawan)
c. Dasar perlawan diajukan kepada pengajuan permohonan tersebut.
d. Pelawan meminta agar permohonan ditolak dan diselesaikan secara
contrakdictoir.
2. Mengajukan gugatan perdata
Dalam hal ini :
a. Pihak yang dirugikan menjadi penggugat dan pemohon menjadi
tergugat.
b. Dalil gugatan yang bertitik tolak dari hubungan hukum yang terjalin
antara penggugat dengan permasalahan yang diajukan oleh
tergugat dalam permohonannya.
c. Mengajukan permintaan pembatalan pada MA atas penetapan
Hal ini merujuk pada penetapan MA no.5 Pen/Sep/ 1975 sebagai
preseden.
d. Mengajukan PK
Upayan ini dapat ditempu untuk mengoreksi maupun meluruskan kekeliruan yang timbul atas permohonan dengan berpedoman pada Putusan PK no.1 PK/Ag/1990 tanggal 22 Januari 1991.


Sumber : Hukum Acara Perdata

1 komentar:

Unknown mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....