Kamis, 18 September 2008

Tugas pemerintah dalam ketenagakerjaan

By                 : Roy Sanjaya
Category     : Law

Berbicara tentang peran pemerintah dalam ketenagakerjaan, dalam UU No.13  tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur peran pemerintah, yaitu dalam hal :

1. perencanaan tenaga kerja
2. perluasan kesempatan kerja
3. pembinaan
4. pengawasan

Peran pemerintah dalam hal ini adalah sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam pasal 102 ayat 1 UU no.13 tahun 2003, yakni:

- Menetapkan kebijakan
- Memberikan pelayanan
- Melaksanakan pengawasan, serta
- Melakukan penindakan terhadap segala pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.

1. Perencanaan tenaga kerja
    Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah dan sektoral, yaitu : pendekatan secara makro (penjelasan pasal 7 UU no.13 tahun 2003)
    Perencanaan kerja meliputi :
A. perencanaan tenaga kerja makro (skala nasional), dan
B. Perencanaan tenaga kerja mikro. (skala instansi/ perusahaan)
    Tampak jelas bahwa yang membedakan antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro ada pada ruang lingkup atau cakupannya.
    Dalam perencanaan tenaga kerja, hal itu disusun dengan berdasarkan informasi sebagai berikut :
a. penduduk dan tenaga kerja.
b. kesempatan kerja
c. pelatihan kerja
d. produktivitas tenaga kerja.
e. hubungan industrial.
f. kondisi lingkungan kerja.
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
h. JAMSOSTEK

2. Perluasan kesempatan kerja.
     Pada pasal 41 UU no.13 tahun 2003 telah ditetapkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja. Pengawasan serta pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya dibebankan pada pemerintah semata, tapi juga dibebankan pada masyarakat.
    Tanggung jawab pemerintah dalam perluasan kesempatan ini meliputi di dalam dan di luar hubungan kerja.
    
3. Pembinaan.
    Penjelasan pasal 173 UU  no.13 tahun 2003 mengatakan bahwa pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan hal ini, pemerintah bekerjasama dengan pengusaha, serikat buruh serta organisasi profesi terkait.
     Adapun dalam pasal 29 UU no.13 tahun 2003 menentukan bahwa pembinaan ketenagakerjaan itu meliputi :
- relevansi
- kualitas
- efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja
- produktivitas

4. Pengawasan
     Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan perundangan dalam bidang ketenagakerjaan. Yang berwenang dalam hal ini adalah pegawai pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independensi sehubungan dengan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
     Tugas pelaksana pengawas ketenagakerjaan adalah:
1. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada menaker,
    khusus bagi unit kerja pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.
2. wajib merahasiakan segala suatu yang menurut sifatnya adalah patut dirahasiakan serta
    tidak melakukan penyalah gunaan wewenang.

Sumber      : Sumber Hukum Ketenagakerjaan 2003

Tidak ada komentar: