Berkaitan dengan berakhirnya hubungan diplomatik, Konvensi Wina 1961 mengatur tentang hal ini pada pasal 43 yang berbunyi sebagai berikut:
“The function of a diplomatic agent comes to an end “inter alia” :
1. On notification by the sending state to the receiving state that the function of the
diplomatic agent has come to an end.
2. On notification by the receiving state to the sending state that, in accordance with paragraph 2 of the article 9, it refuses to recognize the diplomatic agent as a member of the mission.”
Artinya yang tertulis dalam pasal itu adalah fungsi seorang pejabat diplomatik adalah jika ada suatu pemberitahuan oleh negara pengirimnya kepada negara penerima bahwa tugasnya telah berakhir dan jika diberitahukan pada negara pengirim bahwa sesuai dengan pasal 9 ayat 2 negara penerima tidak lagi mengakui pejabat diplomatik yang bersangkutan sebagai anggota dari misi diplomatik.
Beranjak dari hal di atas, maka suatu hubungan diplomatik dapat berakhir apabila :
1. Berakhirnya misi diplomatik,
Berakhirnya misi diplomatik karena :
- Pemanggilan kembali oleh negaranya. Surat panggilan itu diserahkan pada kepala
negara atau Menlu dan wakil yang bersangkutan diberikan surat letter de
recreance yang menyetujui pemanggilannya.
- Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan direcall..
- Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta keluarganya saat pecahnya perang
antara negara pengirim dan penerima.
- Selesainya tugas misi.
- Berakhirnya masa berlakunya surat-surat kepercayaan yang diberikan untuk
jangka waktu yang sudah diterapkan.
2. Pemutusan hubungan diplomatik
Jika terjadi suatu pemutusan diplomatik, biasanya negara pengirim akan menarik anggota staf perwakilannya di negara penerima. Pemutusan hubungan diplomatik ini merupakan discreationary act suatu negara. Di Indonesia pemutusan hubungan diplomatik suatu negara diatur dalam pasal 22 UU No.37 tahun 1999.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemutusan hubungan diplomatik, umunya karena adanya suatu pertentangan dengan posisi negara lain ataupun kegiatan yang tidak wajar dari personel diplomatik. Pemutusan itu dapat terjadi dalam beberapa bentuk :
a. Down grading :kepala perwakilan dan staf diplomatik ditarik pulang dan yang
tinggal adala charge d'affairs.
b. Penangguhan/pembekuan hubungan diplomatik : perwakilan negara ke tiga diminta
mewakili negara yang mengadakan pembekuan
c. Pemutusan hubungan diplomatik
3. Hilangnya negara pengirim atau penerima
Sebagai akibatnya, kepala-kepala perwakilan harus memperoleh surat-surat
kepercayaan yang baru dari kepala negara mereka agar dapat meneruskan tugasnya..
Anggota-anggota staf perwakilan lainnya harus dianggap telah mengakhiri fungsinya
dan kemudian meneruskan. kegiatannya melalui penunjukkan yang baru dari negara-
negara pengirim yang diberikannya secara tegas maupun diam-diam.
Akan tetapi semua itu tidak berarti jika negara penerima tidak mengakui hilangnya negara
pengirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar