By : Roy Sanjaya
Category : Law
Dalam suatu prosedur acara dalam hukum acara pidana, tentu dikenal sebuah istilah yang cukup familiar yaitu tersangka. Yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang oleh karena perbuatannya atau karena keadaannya dengan berdasar pada bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sementara itu juga dikenal istila terdakwa yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang peradilan. Dari dua definisi di atas (tersangka dan terdakwa) maka dapat disimpulkan bahwa keduannya adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada.
Adapun landasan hukum atas prinsip tentang hal ini diatur dalam UU no.14 tahun 1970 pada beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (3)
- Pasal 5
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 7
-
Dari UU no.14 tahun 1970 juga termuat beberapa ketentuan khusus, yaitu asas praduga tak bersalah dan sebuah ketentuan khusus bahwa seorang tersangka/terdakwa yang telah tertangkap, ditahan, dituntut/ diadili tanpa suatu alasan yang berdasarkan pada UU / salah tangkap / mengenai hukum yang diterapkan memiliki hak untuk meminta ganti rugi serta rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.
Dalam penjabarannya dalam KUHAP, seorang tersangka/terdakwa memiliki hak-hak tertentu. Hak yang pertama adalah hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Berbicara tentang hak ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pasal 50 KUHAP yang memberi hak yang sah menurut hukum dan UU kepada tersangka/ terdakwa untuk :
- Segera diperiksa oleh penyelidik
- Segera diajukan ke pengadilan
- Segera diadili dan memperoleh keputusan
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang kedua adalah hak untuk melakukan upaya pembelaan, berkaitan dengan hal ini seorang terdakwa/ tersangka memiliki hak untuk :
- Diberitahu dengan jelas dengan menggunakan bahasa yang dapat
dimengerti olehnya perihal apa yang disangkutkan padanya pada
saat pemeriksaan mulai dilakukan padanya.
- Diberitahukan dengan jelas serta dapat dimengerti tentang apa yang
didakwakan padanya.
- Memberi keterangan dengan bebas pada semua tingkat pemeriksaan
- Mendapat juru bahasa
- Mendapat bantuan hukum ( bahkan pada beberapa kasus tertentu
menjadi suatu hal yang wajib)
- Memiliki penasihat hukum
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang berikutnya memiliki kaitan dengan penahanan. Dalam penahanan, seorang terdakwa/ tersangka berhak untuk :
- Menghubungi penasihat hukum
- Menerima kunjungan dari dokter pribadi baik untuk kepentingan
kesehatan yang ada hubungannya maupun tidak ada hubungannya
dengan proses perkara.
- Diberitahukan tentang penahanan dirinya pada :
a. keluarga
b. orang serumah
c. orang yang dibutuhkan bantuannya
d. orang yang hendak memberi bantuan hukum
e. orang yang memberi jaminan penangguhan penahanan
- Menghubungi serta mendapat kunjungan dari keluarganya selama
ditahan.
- Untuk dengan secara langsung maupun dengan perantaran penasihat
hukum dalam melakukan hubungan:
a. Sanak saudara
b. Untuk kepentingan keluarga
c. Untuk kepentingan pekerjaannya.
- Melakukan kegiatan surat menyurat
- Kebebasan atas rahasia surat (kecuali ada alasan khusus)
- Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan.
Adapun hak seorang terdakwa/ tersangka saat di muka persidangan adalah :
- Diadili dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum
- Mengajukan / mengusahakan saksi ataupun ahli
- Dibebaskan dari kewajiban pembuktian (pembuktian adalah tugas
JPU)
Selain hak-hak seorang terdakwa/ tersangka yang pernah dijabarkan sebelumnya, ada pula beberapa hak-hak tersangka/ terdakwa yang lain, yaitu :
- Hak meminta upaya hukum
- Hak meminta ganti rugi dan upaya rehabilitasi (seperti yang
dijelaskan sebelumnya)
Hak seorang tersangka / terdakwa juga termuat dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengandung beberapa aspek jika ditinjau dari pendekatan strect law, yaitu :
- Aspek HAM
- Kewajiban pejabat yang berwenang untuk memenuhi semua hak
tersangka/ terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan.
- Ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP itu dijadikan patokan dalam
Miranda rule/ Miranda principle.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar