By : Roy Sanjaya
Category : Law
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kita mengenal satu hal yang dinamakan dengan penyelidikan, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Dari hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka tampak jelas bahwa penyelidikan adalah bagian dari tahap penyidikan yang merupakan satu tahap yang harus dilalui dalam pengajuan perkara pidana ke muka persidangan.
Dalam sebuah penyelidikan, orang yang berwenang berkenaan dengan hal ini disebut dengan penyidik. Perihal siapa yang dapat dinyatakan sebagai penyelidik ditentukan dalam pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa :
“Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara RI yang diberi wewenang
untuk oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”
Dari kutipan pasal di atas maka tampak jelas bahwa penyelidikan mutlak merupakan wewenang pihak kepolisian.
Fungsi dari penyidikan adalah :
- Menyederhanakan serta memberi kepastian hukum pada
masyarakat perihal siapa yang berhak serta memiliki wewenang
untuk melakukan penyelidikan.
- Menghilangkan kesimpangsiuran penyelidikan
- Merupakan suatu bentuk efisiensi
Sementara itu, apabila ditinjau dari pasal 5 KUHAP, fungsi dan
wewenang penyelidik adalah:
- Menerima laporan/pengaduan atas suatu peristiwa pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai
- Melakukan tindakan lain dengan mengacu pada hukum
Meskipun wewenang penyelidik diatur oleh UU, ada beberapa
wewenang yang sumbernya berasal perintah penyidik. Wewenang itu meliputi :
- Penangkapan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat yang dianggap perlu
- Melakukan pengambilan sidik jari dan memotret seseorang
- Membawa serta menghadapkan seseorang pada penyidik.
Adapun kewajiban penyelidik yang lain adalah membuat dan
menyampaikan laporan. Perlu diketahui juga bahwa bentuk dari laporan itu adalah laporan tertulis.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar