Sabtu, 20 September 2008

Penyidikan

By : Roy Sanjaya
Category : Law

Penyidikan memiliki arti sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadikan terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangka. Dalam sebuah upaya penyidikan, penekanannya diberikan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang dilakukan menjadi terang serta dapat menemukan pelakunya.

Berdasarkan pada pasal 6 KUHAP yang menjadi pejabat penyidik adalah pejabat penyidik kepolisian Negara (baik pejabat penuh maupun pembantu) dan penyidik PNS. Pada pejabat penyidik kepolisian ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a. Syarat pejabat penyidik penuh adalah memenuhi syarat kepangkatan dan pengangkatan, yaitu :
1. Pangkat : pembantu letnan dua polisi atau
2. Berpangkat bintara di bawah pembantu letnan dua jika pangkat letnan dua di sector kepolisian tidak ada.
3. Ditunjuk dan diangkat oleh kapolri.

Sementara itu, syarat kepangkatan untuk dapat diangkat sebagai penyidik pembantu :
1. Sekurangnya berpangkat sersan dua polisi
2. atau PNS dalam lingkungan kepolisian Negara dengan syarat minimal pangkat pengatur muda.
3. Diangkat oleh kapolri atas usul pimpinan kesatuan.

Sedangkan untuk petugas penyidik PNS, diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b. Kedudukan dan wewenang penyidik PNS dalam menjalankan tugasnya adalah :
1. Berkedudukan di bawah koordinasi kepolisian dan pengawas penyidik Polri.
2. Untuk kepentingan penyidik, penyidik kepolisan memberikan petunjuk pada penyidik PNS dan memberi bantuan yang diperlukan.
3. Penyidik PNS tertentu harus melaporkan pada penyidik kepolisian tentang adanya suatu tindakan yang disidik jika dari penyidikan itu ditemukan bukti kuat untuk diajukan ke penuntut umum.
4. Hasil penyidikan penyidik PNS harus diajukan kepada penuntut umum.

Dalam pasal 1 butir 24 dikatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaika oleh seseorang karena hak atau kewajibannya dengan berdasarkan pada UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah/ sedang/ diduga akan terjadi tindak pidana, sementara itu yang dimaksud dengan pengaduan adalah dengan merujuk pada ketentuan pasal 1 butir 25 dimana dikatakan bahwa pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Perbedaan antara apa yang dinamakan pengaduan dan permohonan ada pada jenis pidana materiilnya.

Dalam lingkup hukum acara pidana, dikenal istilah tertangkap tangan yang dengan berdasar pada ketentuan pasal 1 butir 19 KUHAP adalah :
1. Sedang melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain.
2. atau segera beberapa saat tindak pidana dilakukan.
3. atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
4. atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras dilakukan untuk melakukan tindak pidananya.

Masih dalam perihal tertangkap tangan, dalam tertangkap tangan, pasal 111 KUHAP memberikan beberapa cara penyelesaian seperti :
1. Tiap orang berhak untuk menangkapnya.
2. Bagi pihak yang berkewajiban dengan keamanan, melakukan penagkapan itu adalah hal yang wajib.
3. Bagi yang berwenang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan barang bukti dan tersangkap kepada penyidik.
4. Segera setelah tersangka diserahkan. Penyidik wajib melakukan tindakan lain yang dirasa perlu.
5. Setelah penyelidik/ penyidik mendapat laporan tentang tertangkap tangan, mereka wajib :
a. datang dan memeriksan TKP
b. Berwenang untuk melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat tersebut selama pemeriksaan di tempat itu belum selesai.
6. Tentang sifat larangan untuk tidak meninggalkan TKP, sifat hal itu adalah imperatif atau memaksa.
7. Perihal tentang untuk tidak meninggalkan TKP, hal itu dbatasinya dengan sebatas :
a. Di tempat kejadian saja dan tidak diperluas ke tempat lain.
b. Batas waktu pelarangan.

Pemanggilan.

Dalam hal pemanggilan, yang dipanggil adalah :
1. tersangka
2. saksi

Adapun berkaitan dengan surat pemanggilan itu adalah :
A. Panggilan berbentuk surat panggilan.
B. Pemanggilan memperhatikan tenggat waktu yang wajar dan layak.

Tata cara pemanggilan adalah sebagai berikut :
A. dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil.
B. Jika tidak diketahui, maka panggilan disampaikan ke tempat tinggal terakhir.
C. dilakukan dengan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil.
D. Petugas yang mencatat dan membuat laporan jika panggilan telah disampaikan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
E. Petugas membubuhkan tanda tangan.

Perlu diketahui bahwa memenuhi panggilan adalah suatu kewajiban hukum, jika tidak maka akan dibebankan hukum pada yang bersangkutan dengan berdasarkan pada pasal 112 ayat (2) KUHAP.

DAlam hal ini, penyidik berkewajiban untuk memberitahu kepada :
1. Penuntut umum
2. Tersangka atau keluarganya.

Sedangkan kedudukan penasihat hukum dalam penyidikan adalah :
1. Bersifat pasif.
2. Dapat mengikuti jalannya pemeriksaan.

Tata cara pemeriksaan pengadilan meliputi :
1. Pemeriksaan terhadap tersangka :
a. jawaban / keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
b. penyidik mencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.

Jika tersangka ditahan, hak tersangka adalah untuk segera mendapatkan pemeriksaan pada satu pihak dengan kewajiban penyidik tanpa tempo sau hari setelah penahanan harus melakukan pemeriksaan. Meski demikian, jaminan akan terlaksananya ketentuan itu dalam praktek penegakkan hukum masih dapat diragukan karena pelanggaran atas ketentuan itu tidak ada sanksinya , paling-paling dapat dimintakan ganti kerugian pada praperadilan atas alasan yang ditunjukkan pada pasal 95 ayat (2) KUHAP yakni berdasarkan alasan tindakan atau perlakuan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Pengajuan pada praperadilan atau permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penahanan diatur dalam pasal 124 KUHAP yang menentukan :
1. Bagi seseorang tersangka yang dikenakan penahanan oleh penyidik dalam pemeriksaan .
2. Keberatan diajukan pada praperadilan.
3. Yang dapat mengajukan keberadaan pada praperadilan adalah tersangka/ keluarga/ penasihat hukum.

Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan pada penyidik agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. Apabila ada, penyidik memeriksa saksi tersebut dan keterangannya diperiksa dalam BAP. Pemeriksaan terhadap saksi yang menguntungkan sifatnya adalah wajib dan sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (4). Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga diperlukan.

Berikut ini adalah hal penting dalam tata cara pemeriksaan saksi :
A. Dalam memberikan keterangan pada penyidik harus bebas dari segala macam tekanan.
B. Saksi dapat diperiksa di rumahnya jika berhalangan.
C. Saksi yang berada di luar wilayah hukum penyidik, dapat didelegasikan oleh pejabat wilayah hukum di mana saksi itu berada.
D. Saksi diperiksa tanpa sumpah.
E. Saksi diperiksa sendiri-sendiri.
F. Keterangan yang diberikan saksi dicatat dalam BAP.
G. BAP saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi.

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah, keterangan saksi yang sesuai dengan kepentingan yudisial berpedoman pada penyelesaian pasal 1 butir 27 dihubungkan dengan pasal 46 ayat (2) KUHAP :
A. memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
B. keterangan saksi yang relevan untuk kepentingan yudisial.

Dalam hal pemeriksaan saksi ahli, ada hal yang ditentukan oleh UU :
Keterangan langsung dihadapan penyidik:
1. Sifat keterangan diberikan menurut pengetahuan.
2. Sebelum dilakukan pemeriksaan disumpah terlebih dahulu.
3. Ahli dapat menolak memberikan keterangan jika memang ada suatu hal yang mengharuskan.

Bentuk keterangan tertulis dan tata cara hal itu pada pemeriksaan ahli diatur dalam pasal 133 KUHAP. Adapun hal-hal lain yang bisa dilakukan adalah :
1. Bedah mayat (pasal 134 KUHAP)
2. Penggalian mayat (Pasal 135 KUHAP)

Adapun penyelidikan dapat dihentikan dengan alasan (pasal 109 ayat (2)):
1. Bukti tidak cukup
2. PEristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
3. Penghentian demi hukum, sebab :
a. Ne bis in idem
b. tersangka meninggal dunia (pasal 77 KUHP)

Dalam pemberitahuan penghentian penyidikan, pasal 109 ayat 2 KUHAP mengaturnya dengan ketentuan :
1. Jika yang menghentikan adalah penyidik kepolisian, disampaikan pada:
a. Penuntut umum
b. Tersangka/keluarganya
2. Jika yang menghentikannya adalah penyidik PNS :
a. Penyidik kepolisian.
B. Penuntut umum.

Bahkan dalam angka 11 lampiran kep. Menkeh no.M:14-PW03/1983, juga diwajibkan untuk memberitahukan pada :
A. penasihat hukum
B. saksi maupun korban

Jika tidak disetujui, dapat diajukan suatu keberatan atas penghentian perkara penyidikan berdasarkan apa yang diatur dalam pasal:
A. Pasal 77 huruf M KUHAP
B. pasal 78 ayat 1 KUHAP
C. Pasal 80 KUHAP

Sumber : Hukum acara pidana

Tidak ada komentar: