By : Roy Sanjaya
Category: Law
1. Pancasila sebagai sumber hukum
Sebagai mana yang ditetapkan oleh MPR yang tertuang dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang masih dinyatakan berlaku oleh Tap MPR No.V/MPR/1973 tentang peninjauan produk-produk yang berupa ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara Republik Indonesia jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yan termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No.V/MPR/1973, pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala macam sumber hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila mewujudkan dirinya dalam :
1.Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2.Dekrit 5 Juli 1959
3.Undang-undang dasar proklamasi, dan
4. Surat perintah 11 Maret 1966.
Yang dimaksud dengan Undang-undang dasar proklamasi adalah UUD’45 yang terdiri dari pembukaan, batan tubuh, aturan peralihan, aturan tambahan dan penjelasan.
2. Sumber hukum dalam arti formil
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal di Indonesia sesuai dengan yang diatur dalam Tap MPR No.XX/MPR/1966 adalah UUD ’45, Undang-Undang/ Perpu, PP, Keppres dan peraturan lain yang berada di bawahnya. Meski demikian, susunan perundang-undangan itu mengalami perubahan dengan dikeluarkannya UU no.10/2004 yang pasal 7-nya mengatur susunan perundangan yang baru, yaitu:
1.UUD’45
2.UU/Perpu
3.PP
4.Peraturan Presiden
5.Perda
2.1 UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga tanggal 27 Desember 1949 saat berlakunya Konstitusi RIS. UUD’45 baru berlaku kembali pada tahun 1959 seiring dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah “Kembali pada UUD’45” sekaligus menyatakan bahwa UUD 1950 tidak berlaku lagi. Hingga saat ini UUD’45 telah mengalami Amandemen sebanyak 4 kali seiring dengan perkembangan dinamika kenegaraan di Indonesia.
Seperti layaknya sebuah konstitusi pada umumnya, UUD’45 mengatur 3 hal yang bersifat pokok dan beberapa di antaranya adalah unsure-unsur berkaitan dengan unsur-unsur dari pembentuk suatu Negara hukum. 3 Unsur dalam UUD’45 itu meliputi:
1. Jaminan atas HAM
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3. Pembatasan dan pembagian tugas ketatanegaraan yang sifatnya mendasar..
UUD’45 juga mengatur hal-hal mendasar tentang dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dapat dikatakan bahwa UUD’45 adalah semacam “streefgrondwet”.
2.2 UU/Perpu
Undang-undang adalah aturan hukum yang digunakan dalam melaksanakan UUD’45. UU adalah produk legislatif presiden dengan DPR, hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 UUD’45. UU dapat dibentuk atas inisiatif dari presiden (disebut usulan presiden) maupun DPR (disebut hak inisiatif).
Perpu dikatakan memiliki derajat yang sama dengan UU lebih dikarenakan oleh peran Perpu sebagai substitusi dari UU yang telah ada.Dikarenakan sebagai substitusi karena Perpu adalah sebuah peraturan yang menggantikan peran UU sebagai aturan hukum karena suatu kegentingan pada Negara dimana UU itu berlaku. Pihak yang berhak mengeluarkan perpu adalah presiden dan dalam hal ini DPR tidak dilibatkan dalam pembuatannya.
Perbedaan yang lain antara Perpu dengan UU adalah masa berlaku dari perpu itu sendiri. Masa berlaku dari sebuah perpu adalah selama satu tahun da lebih dari itu, perpu itu akan dicabut hanya saja apabila perpu itu dipandangn sebagai suatu peraturan yang baik. Perpu tersebut dapat diajukan sebagai RUU dan seseudah itu disahkan sebagai sebuah UU yang masa berlakunya tidak dapat ditentukan hingga UU tersebut dicabut.
2.3 PP
Seperti dengan apa yang telah diatur dalam pasal 5 ayat (2) UUD’45, Peraturan Pemerintah atau PP dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-undang. Peraturan ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum. Meski demikian, MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat menyatakan tidak sah. Hal itu dikarenakan PP itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi.
2.4 Peraturan Presiden
Serupa dengan PP, yang berhak mengeluarkan Peraturan presiden adalah presiden. Yang membedakannya adalah isi dari peraturan tersebut yang sifatnya lebih khusus/ teknis daripada PP yang bersifat umum.
Fungsi dari peraturan presiden juga sama dengan PP, yaitu sebagai peraturan pelaksanaan UU.
2.5 Perda (peraturan daerah)
Perda mulai dikenal sejak adanya Otonomi Daerah pada tahun 1999 dengan UU no.25 tahun 1999 dan UU no.22 sebagai dasar hukumnya. Perda adalah peraturan pelaksana kegiatan eksekutif di daerah dimana perda merupakan ketentuan peraturan kenegaraan yang dikeluarkan oleh gubernur / bupati atas persetujuan dari DPRD propinsi dan DPRD kabupaten. Seperti layaknya peraturan hukum lain yang berlaku di Indonesia, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Adapun sumber-sumber hukum lain yang tidak tercantum dalam hierarki perundangan tetapi tetap dianggap sebagai salah satu sumber hukum meliputi yurisprudensi, hukum tidak tertulis, keputusan Tata Usaha Negara dan Dokrin.
2.6 Yurisprudensi
Secara umum, yang dimaksud sebagai yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi dalam arti sempit, yurisprudensi juga dikenal sebagai ajaran hukum yang tersusun dan berasal dari dan dalam peradilan yang kemudian digunakan sebagai dasar hukum. Arti lain dari yurisprudensi juga dapat dikatakan sebagai himpunan putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
Dasar penerapan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum tertuang dalam pasal 26 UU no.14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman jo Pasal 31 UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Apabila dalam perkembangannya sebuah PP dinyatakan tidak sah oleh MA dalam sebuah putusan tingkat kasasi, maka PP itu harus dicabut dan digantikan dengan peraturan baru. Dari hal ini tampak jelas bahwa MA adalah lembaga pengujian peraturan di bawah UU.
2.7 Hukum Tidak tertulis
Diakuinya hukum tidak diatur dalam penjelasan umum UUD’45 yang isinya adalah sebagai berikut:
A. UUD suatu Negara hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di
samping itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
B. Memang untuk menyelidiki hukum dasar suatu Negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasarnya saja, akan
tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana
suasana kebatinan undang-undang dasar itu.
Dari hal diatas, maka yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis adalah kumpulan kebiasaan yang berlaku dalam kegiatan ketatanegaraan dan kegiatan bermasyarakat (contoh : hukum adat).
2.8 Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, yang dimaksud dengan hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu:
a. antar Negara dengan Negara
b. antar subjek hukum lain bukan Negara satu sama lain.
Sumber-sumber hukum internasional yang tertulis dalam pasal 38 ayat (1) Piagan PBB meliputi:
a. perjanjian-perjanjian internasional
b. Kebiasaan internasional
c. prinsip-prinsip hukum umum
d. keputusan atau ajaran-ajaran dari sarjana terkemuka
2.9 Keputusan Tata Usaha Negara
Ada dua macam perbuatan administratif Negara, yaitu:
1. perbuatan hukum (rechthandelingen)
2. perbuatan nyata (feitelijke handelingen)
Menurut sistem hukum Indonesia yang mengenal hukum privat dengan hukum publik, perbuatan hukum terdiri atas:
1. Perbuatan hukum perdata
2. Perbuatan hukum publik
Perbuatan hukum publik dibedakan menjadi dua macam:
1. Perbuatan hukum publik bersegi 1
2. Perbuatan hukum publik bersegi 2
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum publik bersegi satu adalah perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa. Perbuatan ini dikenal dengan nama keputusa (beschikking). Keputusan semacam ini dibuat untuk menyelenggarakan hubungan antara alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
Perbuatan hukum bersegi dua dibenarkan oleh beberapa ahli seperti Van det Pot dan A.M Donner. Perbuatan hukum jenis ini merupakan perbuatan hukum yang diadakan oleh seorang partikelir dengan pemerintah selaku pihak yang memberi pekerjaan. Perbuatan seperti ini diatur oleh suatu hukum istimewa ,yaitu HAN.
2.10 Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat para pakar dalam bidang keahliannya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat ini umumnya sering digunakan sebagai bahan rujukan dalam mengambil keputusan, terutama oleh Hakim dalam memutus suatu perkara.
3. Sumber Hukum dalam Pengertian Sosiogis
Yang mendapat suatu penekanan khusus dalam sumber hukum ini terletak pada factor-faktor apa saja yang menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum. Faktor-faktor sosiologis itu ada bermacam-macam, misal:
1. Kondisi sosial-ekonomis menentukan isi perundang-undangan yang
berhubungan dengannya seperti UU naker
2. Kondisi politik Negara menentukan perundang-undangan yang
berhubungan dengannya seperti UU pemilu.
4. Sumber hukum dalam pengertian sejarah
Sumber hukum dalam pengertian sejarah memilii 2 makna :
1. Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada saat
tertentu.
2. Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya
dalam penyusunan suatu aturan yang berdasarkan undang-undang.
Sumber hukum ini merupakan suatu sumber hukum yang paling dipentingkan
Sumber : Pengantar Hukum Administrasi Negara dan UUD'45
2 komentar:
lumayan tapi agak memusingkan
lumayan tapi agak memusingkan
Posting Komentar