Kamis, 11 September 2008

Susunan Pemerintahan

Category : Law 
By             : Roy Sanjaya

Untuk dapat memahaminya, yang perlu digunakan suatu pendekatan yang sifatnya yuridis pemerintahan. Pendekatan yang bersifat yuridis pemerintahan menyangkut hal bahwa kita bertolak dari istilah-istilah serta pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya yuridis, ada empat macam perbedaan yang penting, yaitu:

A. Pembedaan antara wewenang yang bersifat hukum publik dengan wewenang hukum perdata.

Yang dimaksud dengan hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan berbagai macam akibat hukum yang sifatnya adalah hukum publik (misal: mengeluarkan peraturan-peraturan). Yang memiliki wewenang dalam hukum publik adalah badan-badan yang menurut undang-undang dapat menimbulkan akibat yang sifatnya adalah hukum publik tersebut. Badan-badan ini disebut badan administratif dan yang mengeluarkan peraturan-peraturan.
Wewenang hukum perdata dalam hal ini dimiliki oleh perorangan dan pribadi dan badan-badan hukum. Suatu lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata hanya apabila merupakan badan hukum yang sesuai dengan hukum perdata.

B. Pembedaan antara surat keputusan pembentukan badan yang sifatnya adalah hukum publik dengan yang sifatnya hukum perdata.

Jika pembentukan suatu organisasi terjadi sesuai atau berdasarkan pada undang-undang, yang bersifat hukum publik, maka badan hukum itu dengan sendirinya memiliki wewenang yang tergolong organisasi pemerintahan.
Di samping badan hukum yang sudah disebutkan dan dijelaskan sebelumnya, suatu badan hukum dapat berupa badan hukum bersifat hukum perdata apabila badan hukum itu didirikan atas dasar surat pendirian yang bersumber pada hukum perdata. Badan hukum seperti ini, tidak termasuk Negara. Kotapraja atau propinsi yang pendiriannya berdasarkan keputusan organisasi badan hukum publik, harus digolongkan pada desentralisasi fungsional.

C. Perbedaan antara pegawai dengan pejabat Negara

Wewenang yang sifatnya hukum publik berikut yang bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh para pegawai yang secara hierarkis masih merupakan pegawai rendahan yang mempunyai wewenang yang sesuai dengan arti menurut undang-undang. Dalam hal ini, orang lantas memberikan istilah dekonsentrasi. Orang hanya akan membahas tentang desentralisasi apabila wewenang itu dilaksanakan oleh para pejabat yang dalam pelaksanaan wewenang itu tidak berada di bawah kekuasaan yang lebih tinggi. Dari hal itu, yang dimaksud dengan golongan desentralisasi fungsional adalah pelaksanaan wewenang dari golongan pejabat yang tidak resmi.
Berikut ini adalah badan yang dapat digolongkan sebagai desentralisasi di Belanda:
-Propinsi dan kotapraja
-badan-badan yang memiliki wewenang dalam hukum publik
-badan-badan yang memiliki wewenang dalam hukum perdata yang
ditentukan oleh undang-undang
-Lembaga pemerintahan yang menurut surat keputusan organisasi
mereka telah memperoleh otonomi khusus terhadap menteri.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia, yang dimaksud dengan desentralisasi adalah daerah tingkat I dan daerah tingkat II dengan merujuk pada UU no.5 tahun 1974.
Yang tidak tergolong dalam suatu desentralisasi adalah pelaksanaan wewenang oleh para pegawai dan penggunaan bentuk yayasan dan PT oleh pemerintah.

Berbicara mengenai hubungan tentang tingkat-tingkat dalam pemerintahan harus dibedaka antara:
- Hubungan vertikal, dan
- Hubungan horizontal

Hubungan Vertikal

Merupakan suatu bentuk pengawasan dari badan-badan pemerintah yang lebih tinggi terhadap badan pemerintahan yang lebih rendah. Dalam pengawasannya, dapat dikemukakan berbagai macam alasan sebagai berikut:
-Koordinasi :
Mencegah atau mencari penyelesaian konflik ataupun perselisihan kepentingan
-Pengawasan kebijaksanaan :
Disesuaikannya kebijakan dari aparat pemerintah yang lebih rendah terhadap yang lebih tinggi
-Pengawasan kualitas :
Merupakan kontrol atau pengendalian atas kebolehan dan kualitas teknis pengambilan keputusan dan tindakan aparat yang lebih rendah.
-Alasan-alasan keuangan :
Peningkatan kebijaksanaan yang tepat dan seimbang dari aparat pemerintah yang kedudukannya lebih rendah.
-Perlindungan hak dan kepentingan warga :
Dalam suatu keadaan khusus diperlukan suatu perlindungan khusus guna kepentingan dari seorang warga.
Dari hal di atas, maka ada beberapa bentuk pengawasan dan kontrol :
1. Pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan kemudian.
2. Pengawasan preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan sebelumnya.
3. Pengawasan yang positif.
4. Konsultasi dan perundingan
5. Hak banding administratif.
6. Kewajiban untuk memberitahu.
7. Dinas-dinas pemerintah yang didekonsentrasi.
8. Keuangan
9. Perencanaan, dan
10. Pengangkatan untuk kepentingan pemerintah pusat.
Dalam yurisprudensi negeri Belanda, termuat beberapa asas-asas pemerintahan yang baik sehubungan dengan pengawasan yang telah diutarakan di atas, asas-asas itu meliputi :
- asas legalitas, yaitu pelaksanaan pengawasan harus berdasar suatu
kewenangan yang telah diatur dalam UU.
- asas pengawasan terbatas, yaitu pengawasan yang dibatasi pada
sasaran-sasaran yang telah dijadikan pedoman pada waktu kewenangan
itu diberikan.
- asas motivasi, adalah bahwa alasan-alasan untuk melaksanakan
pengawasan-pengawasan harus dapat mendukung keputusan yang
diambil dengan berdasar pada pengawasan tadi dan keputusan itu harus
dimotivasi oleh masyarakat luas.
- Beberapa asas tentang prosedur seperti asas kecermatan, dan
- asas kepercayaan.

Hubungan horizontal

Merupakan suatu bentuk pengawasan yang lebih mengarah pada bentuk kerjasama antara badan-badan pemerintah yang tingkatnya sederajat. Di Belanda berlaku tiga aturan yang berlaku untuk masyarakat umum, dalam UU itu memuat 3 macam kerjasama, yaitu:
1. Fungsi yang dipusatkan.
2. Badan atau lembaga untuk bersama.
3. Badan hukum untuk bersama.

I. Susunan Pemerintah Negara Indonesia (Umum)

Seperti yang kita ketahui, RI adalah sebuah Negara kesatuan yang disertai sistem desentralisasi. Susunan organisasi RI dibagi menjadi 2 susunan utama, yaitu organisasi Negara tingkat pusat dan daerah.
Susunan organisasi Negara tingkat pusat adalah badan-badan yang diatur dalam UUD’45 yang pada masa sekarang telah memasuki amandemen keempat, yaitu:MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, MA dan KY. Sedangkan susunan organisasi tingkat daerah adalah Pemda yang terdiri dari DPD, gubernur, DPRD dan badan pemerintahan lain yang ada di dalamnya.
Sebagai konsekuensi dari adanya suatu hal yang dinamakan sebagai desentralisasi, tidak semua urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah pusat.

II. Lembaga-lembaga Negara
II.1 MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa disebut dengan nama MPR adalah sebuah badan pemerintahan Negara yang terdiri atas gabungan dari anggota DPR dan anggota DPD.
Wewenang MPR sesuai dengan yang tertulis dalam UUD’45 meliputi :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Presiden dan wakil presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
dalam keadaan tertentu yang diatur dalam UUD.
4. Menetapkan GBHN.
Ada sebuah perbedaan yang cukup berarti dalam peranan MPR dalam kehidupan bernegara, hal ini disebabkan oleh kekuasaan dari Ketetapan MPR yang biasa disebut dengan Tap MPR yang kini tidak lagi mengikat seluruh rakyat Indonesia, tetapi hanya mengikat bagi anggota MPR itu sendiri.

II.2 DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disebut dengan nama DPR adalah badan pemerintah pusat yang merupakan bagian dari instrumen pembentuk MPR. Keanggotaan badan ini diperoleh melalui pemilihan legislatif. Adapun tugas dari lembaga tinggi ini adalah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru guna mengikuti perkembangan hukum yang ada di masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu terlihat dari beberapa hak khusus yang dimiliki oleh anggota DPR.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPR adalah hak mengajukan pertanyaan, hak protocol, dan hak keuangan.

II.3 MK

Mahkamah konstitusi atau biasa disebut MK adalah sebuah badan pemerintah yang diatur oleh UUD’45. Tugas utama dari badan pemerintahan ini adalah untuk menguji RUU untuk menghindari dikeluarkannya UU yang bertentangan dengan UUD’45. Adapun tugas lain yang dimiliki oleh badan pemerintahan ini adalah:
1. Memutus sengketa antar lembaga
2. Memutus pembubaran partai politik
3. Menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil
presiden.
4. Memutus sengketa pemilihan umum.

II.4 MA

Mahkamah Agung atau MA adalah sebuah badan pemerintahan yang diatur oleh UUD’45 yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan di bawah UU
Adapun kewenangan lain yang diberikan oleh UU tentang MA adalah sbb:
1. Memberi putusan atas permohonan PK
2. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang
ditimbulkan oleh perampasan kapal asing berikut muatannya oleh
kapal perang RI.
3. Memberi nasihat pada presiden dalam hal pemberian grasi
4. Memberikan pertimbangan hukum baik diminta atau tidak oleh
lembaga tinggi Negara lain.
5. Melakukan pengawasan tertinggi dalam penyelenggaraan peradilan.

II.5 KY

Komisi Yudisial (KY) adalah badan pemerintah yang oleh UUD’45 berwenang untuk:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.

II.6 BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga Negara yang diadakan untuk memberikan pertanggungjawaban tentang keuangan negara dan terlepas dari pengaruh pemerintah seperti badan yudikatif. Tugas dan wewenang BPK antara lain:
1. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN

II.7 Penyelenggara pemerintah tingkat pusat
II.7.1 Presiden

Berdasarkan UUD’45 pasal 4 ayat 1, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah. Bisa dikatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan dan memiliki kekuasaan riil atas pemerintahan dan bukanlah hanya sebagai pemegang kekuasaan nominal.

A. Kekuasaan eksekutif

Selaku pemegang kekuasaan eksekutif, presiden bersama dengan semua unsure administratif lainnya menjalankan pemerintahan sehari-hari, penyelenggaraan pemerintahan itu mencakup semua lapangan administratif Negara baik ditentukan atau tidak dalam undang-undang.
Pelaksanaan itu bertujuan untuk mencapai tujuan pemerintahan yang tertuang dalam pembukaan UUD.

Dalam kaitannya dengan penggunaan wewenangnya, ada beberapa pembatasan meliputi :
1. Mengindahkan ha kewarganegaraan serta ketentuan hukum sesuai
dengan pancasila dan UUD’45.
2. Segera diberitahukan kepada DPR dan dipertanggungjawabkan kepada
MPR.

B. Kekuasaan presiden di bidang UU

Dalam hal ini, kekuasaan presiden menjelma dalam berbagai bentuk, yaitu :
a. Pembentukan UU
Presiden bersama dengan DPR membentuk UU, hal ini adalah sesuai dengan yang tersirat pada UUD’45 pasal 1 dan pasal 20). Dalam kaitannya dengan hal ini, tiap-tiap undang-undang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR.
Kekuasaan presiden dalam hal ini meliputi hak inisiatif dan menetapkan RUU yang telah disetujui oleh DPR.

b. Pembentuka Perpu
Dalam hal suatu keadaan yang memaksa, presiden berhak untuk menetapkan Perpu (UUD’45 pasal 22 ayat 1). Dalam hal ini, Perpu memiliki kekuatan yang sama dengan UU.
Masa berlaku dari Perpu adalah satu tahun dan sesudah itu dicabut, hanya saja apabila dikehendaki, Perpu itu dapat menjadi UU jika disahkan oleh DPR.

c. PP
Dalam hal ini, presiden berhak membentuk PP sebagai peraturan pelaksana dari UU. Dalam kaitannya dengan UU, ketentuan yang dimiliki dalam PP memuat hal-hal yang sifatnya umum.

d. Peraturan Presiden
Presiden berhak untuk mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU, hanya saja perbedaannya dengan PP tampak pada isi dari Peraturan Presiden yang sifatnya adalah khusus.

C. Kekuasaan di bidang kekuasaan kehakiman.

Dalam hal ini, presiden berhak untuk mengeluarkan :
- Grasi
- Amnesti
- Abolisi
- Rehabilitasi.

II.7.2 Wakil Presiden

Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Hal itu diatur dalam UUD’45 pasal 4 ayat 2. Wapres membantu presiden terbatas dalam tugas yang ditentukan oleh presiden.

II.7.3 Menteri dan Departemen

Menteri adalah salah satu pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan pasal 17 UUD’45, menteri memimpin departemen pemerintahan, akan tetapi seorang menteri tidaklah selalu memimpin suatu departemen.
Tugas seorang menteri adalah sebagai berikut :
• Memimpin departemen
• Menentukan kebijakan di bidang pemerintahan yang secara fungsional ada di bawahnya.
• Membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi dan organisasi lainnya.
Dalam kaitannya dengan departemen, dikenal susunan yang urutannya sebagai berikut (sesuai dengan KEPPRES no.45 tahun 1984) :
-Menteri (pimpinan departemen)
-Sekjen
-Dirjen
-Inspektur jendral
-Kanwil
-satuan lain (Biro, direktorat, pusat dan inspektur)
Sekretariat jendral (sekjen) melakukan tugas pembinaan administrative, organisasi, ketatalaksanaan, memberikan pelayanan teknis dan administratif dalam lingkungan departemennya. Fungsi dari Sekjen adalah :
• Melakukan koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama seluruh administrasi departemen
• Melakukan perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan.
• Melakukan pembinaan administrasi
• Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana departemen
• Melakukan penelitian dan pengembangan dalam departemen yang bersangkutan
• Melakukan pembinaan dan pelatihan dalam departemen yang bersangkutan.
• Melakukan hubungan masyarakat.
• Melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
• Membina dan memeilhara ketertiban dalam lingkungan departemen.
Direktorat Jendral dipimpin oleh seorang Direktur Jendral, fungsi direktur jendral adalah sebagai berikut:
• Menyelenggarakan suatu perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan.
• Pelaksanaan teknis pada tugas pokoknya.
Inspektoral jendral dipimpin oleh seorang inspektur jendral yang fungsinya adalah melakukan pemeriksaan administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik pembangunan dan lain-lain.
Kantor wilayah (Kanwil) adalah sebuah instansi vertical departemen atau direktorat jendral. Kanwil dipimpin oleh seorang kepala Kanwil yang bertanggung jawab pada menteri atau Direktur jendral.

II.7.4 Lembaga pemerintah non departemen

Lembaga pemerintahan non departemen merupakan lembaga pemerintahan tingkat pusat yang menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan di bidang tertentu. Badan pemerintahan seperti ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden dengan kedudukannya yang lebih rendah daripada departemen. Berikut ini adalah beberapa badan pemerintah non-departemen yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia :
1. BAKORSURTANAL
Lembaga ini dibentuk dengan mengacu pada Keppres RI no. 83 tahun 1969. Badan ini dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh beberapa deputi dan sebuah secretariat.
Tugas dan wewenang lembaga ini adalah :
• Memberikan pertimbangan kepada presiden baik diminta maupun tidak mengenai kegiatan survey, dasar sumber dan pemetaan
• Mengusahakan data dasar segala jenis peta
• Membina data dasar dan perpetaan wilayah nasional
Dan wewenangnya adalah :
• Merumuskan kebijakan umum mengenai perencanaan dan pelaksanaan survey pemetaan yang sifatnya nasional
• Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan survey dasar dan pemetaan yang sifatnya nasional.
• Melakukan pengawasan administratif atas segala kegiatan survey sumber daya alam dan pemetaan wilayah nasional
• Menyusun, memerintahkan dan mengamankan data dasar dan pemetaan wilayah nasional
2. Lembaga Administratif Negara (LAN)
Lembaga ini dibentuk atas dasar PP No.30 tahun 1957. Susunan organisasi ini diatur dalam Keppres RI no.5 tahun 1971. Organisasi ini tersusun atas ketua, deputi ketua, sekretaris, staf ahli dan perwakilan di daerah.
Tugas dan wewenang LAN adalah :
• Memberikan suatu pertimbangan ilmiah kepada presiden tentang penyempurnaan pembagian tugas, susunan organisasi dan tata letak departemen dan lembaga pemerintah lainnya.
• Merencanakan serta melaksanakan penelitian pengembangan administrasi Negara.
• Merencanakan serta melaksanakan pendidikan dan latihan yang diselenggarakan lembaga atau departemen lainnya.
• Memberikan pertimbangan di bidang administrative Negara kepada instansi pemerintah atau instansi lain yang dipandang perlu oleh LAN.
• Menyelenggarakan sebuah hubungan dan kerjasama di bidang administratif Negara baik di dalam maupun luar negeri.
• Mengembangkan dan memajukan ilmu administrasi Negara.
3. Lembaga Sandi Negara.
Lembaga ini diatur dengan Keppres no.7 tahun 1972. Lembaga ini tersusun atas ketua, biro-biro secretariat dan staf ahli. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk mengkoordinasikan, mengatur, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur Negara baik di pusat maupun daerah serta hubungn persandian di luar negeri.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, tugas Lembaga Sandi Negara adalah :
• Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan persandian Negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
• Mengatur kegiatan badan persandian terutama dalam pengamanan rahasia Negara.
• Menyelenggarakan pendidikan persandian.
• Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian
• Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personil maupun peralatan persandian.
4. BAPPENAS
Lembaga ini diatur dengan Keppres No.80 tahun 1967, No.267 tahun 1968 dan no.7 tahun 1988. Lembaga ini tersusun atas ketua, wakil ketua, deputi dan biro. Fungsi BAPPENAS adalah untuk menetapkan kebijakan di bidan perencanaan pembangunan nasional dan melakukan penilaian atas pelaksanaannya.
Tugas dan wewenang BAPPENAS adalah :
• Menyusun rencana pembangunan nasional baik jangka panjang, menengah dan pendek.
• Melakukan koordinasi dalam rencana pembangunan nasional
• Bersama-sama dengan Depkeu menyusun APBN
• Bersama lembaga yang bersangkutan menyusun kebijaksanaan perkreditan dan penanaman modal
• Bersama lembaga yang berwenang menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan.
• Mengamati persiapan dan pengembangan persiapan rencana pembangunan nasional serta mengsinkronisasi berbagai program atau proyek.
• Melakukan penilaian atas pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional.
• Melakukan survey dan penelitian dalam perencanaan pembangunan nasional
• Kegiatan lain yang ditentukan oleh presiden.
5. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Lembaga ini diatur dengan Keppres RI no.18 tahun 1974. Susunan organisasi ini terdiri atas ketua, wakil ketua, kepala pusat, sekretaris dan staf ahli. Dua fungsi pokok lembaga ini berdasar pada Keppres itu adalah:
• Menyelesaikan masalah kedirgantaraan yang dapat mempengaruhi kebijaksanan nasional
• Mengatur pengembangan dirgantara guna kepentingan pembangunan.
Tugas dan wewenang LAPAN mencakup :
• Memberikan pertimbangan kepada presiden perihal kedirgantaraan
• Mengatur kedirgantaraan
• Memupuk kerjasama di luar negeri di bidang kedirgantaraan dan penggunaan antariksa
• Tugas lain yang ditentukan pemerintah.
6. Lembaga Arsip Nasional
Diatur dalam UU no.7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Keppres No.26 tahun 1974. Susunan organisasi lembaga arsip nasional terdiri dari kepala arsip nasional RI, pusat konvesi kearsipan, pusat penelitian dan pengembangan kearsipan, pusat pendidikan dan latihan kearsipan, secretariat, staf ahli dan perwakilan arsip nasional di daerah.
Fungsi arsip nasional :
• Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan kearsipan
• Membina dan mengembangkan tata kearsipan yang dinamis
• Menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli kearsipan
• Melakukan pengelolaan arsip Negara
• Menyelenggarakan hubungan dengan badan-badan baik di dalam dan di luar negeri.
7. Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Dewan Hamkamnas)
Lembaga ini diatur dalam Keppres RI No.51 tahun 1970, no.31 tahun 1975, no.73 tahun 1984. Susunan lembaga ini terdiri atas :
-Presiden (ketua)
-Menkoekuin
-Menkesra
-Menhankam
-Menlu
-Mendagri
-Ketua Bakin dan
-Sekjen Hankamnas.
Apabila dianggap perlu, presiden dapat menambah susunan keanggotaan lembaga ini dengan menteri, pejabat atau ahli lain. Tugas Pokok dari Sekjen adalah:
• Mengumpulkan bahan pengolahan dan analisis untuk dewan hankamnas dalam rangka merumuskan serta menyusun rancangan lembaga tertinggi hankamnas.
• Menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsure Hankamnas.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Sekjen dilengkapi dengan beberapa beberapa fungsi :
• Mengumpulkan serta mengolah bahan yang sifatnya strategis serta sesuai dengan perkembangan iptek.
• MEngumpulkan serta mengolah bahan tentang masyarakat dan daerah Indonesia yang berkaitan dengan bidang ideology, publik, ekonomi, sosial dan militer.
• Menyusun konsep pemikiran strategis yang punya dampak nasional
• Menyusun konsep dasar serta strategis yang seimbang antara kesejahteraan dan hankam.
• Melaksanakan pengkajian strategis dengan ruang lingkup nasional, regional dan internasional.
• Menyelenggarakan administrasi dan logistik yang menjami pelaksanaan tugas dewan hankamnas.
• Fungsi lain yang dibebankan pada Dewan Hankamnas.
8. Bulog
Badan ini diatur dalam Keppres no.39 tahun 1978. Susunan organisasi terdiri :
- ketua
- wakil ketua
- secretariat
- deputi
- pusat penelitian dan pengembangan
- depot di daerah.
Fungsi lembaga ini adalah:
• Melaksanakan pengadaan beras dan gabah di dalam negeri
• Melaksanakan penyebaran beras dan gabah guna menstabilkan harga serta persediaan.
• Melakukan impor beras, gula, gandum dan bahan pokok lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
• Mengatur harga eceran tertinggi.
• Memelihara persediaan penyangga bahan pokok.
9. BP7
Lembaga ini diatur dalam Keppres No.10 tahun 1979 dengan susunan sebagai berikut :
- kepala
- wakil kepala
- deputi
- Dewan pembimbing
- satuan lebih rendah
Tugas BP7 adalah untuk melaksanakan penataran P4, sementara itu, fungsi BP7 adalah:
• Merumuskan kebijaksanaan dan program nasional pendidikan pelaksanaan P4 di masyarakat dan lembaga Pemerintah.
• Menyelenggarakan pendidikan pelaksanaan P4 bagi calon penatar.
• Mengatur penyelenggaraan penataran P4 yang dilaksanakan ole organisasi masyarakat atau lembaga pemerintah.
• Fungsi lain yang ditetapkan oleh presiden
10. Badan Administrasi kepegawaian Negara (BAKN)
Lembaga ini diatur dalam Keppres no.15 tahun 1988, susunan lembaga terdiri dari :
- kepala
- wakil kepala
- deputi
- staf ahli
- kanwil (instansi vertikal)
Tugas BAKN adalah mengelola serta mengembangkan administrasi Negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan umum dan pembangunan dan memiliki fungsi:
• Melaksanakan pembinaan kepegawaian
• Merencanakan peraturan kepegawaian di bidang kepegawaian
• Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian
• Menetapkan pensiun dan penyelenggarakan tata usaha tersebut
• Menyelenggarakan pengaturan pada Departemen, Lembaga Tinggi Negara, Pemda dan instansi pemerintah lainnya.
11. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Lembaga ini diatur dalam Keppres no.31 tahun 1982. Organisasi ini terdiri atas :
- ketua
- wakil ketua
- deputi
- Unit pelaksanaan teknis
Tugas BPPT adalah:
• Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi
• Mengkoordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi.
• Memberikan pelayanan pada pemerintah dan swasta dalam penerapan teknologi.
• Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi.
Sementara itu, fungsi dari BPPT adalah:
• Mengendalikan dan menilai pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi.
• Membina kerjasama dengan instansi pemerintah atau organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
• Mengembangkan serta membina ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi
• Mengkaji, menerapkan dan mengembangkan teknologi guna meningkatkan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat dan sector lain.
• Mengkaji dan menerapkan teknologi di bidang industri pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
• Melakukan pengelolaan regulasi teknologi serta stimulasi serta model.
• MEngembagkan kemampuan dan ketrampilan dan ketrampilan tenaga peneliti, mengelola dan membina sarana penujang tugas BPPT
12. BPKP
Lembaga ini diatur dengan Keppres no.31 tahun 1983. Susunan organisasi ini terdiri atas :
- kepala deputi pusat
- direktorat
- biro perwakilan baik dalam maupun luar negeri
Tugas BPKP adalah :
• Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan keuangan dan pengawasan pembangunan.
• Menyelenggarakan suatu kepengawasan umum atas penguasaan pengurusan keuangan.
• Menyelenggarakan pengawasan pembangunan
Untuk melakukan tugasnya, BPKP berfungsi:
• Merumuskan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi BPKP.
• Memberi bimbingan dan pembinaan pengawasan
• Memonitor pelaksanaan pengawasan dan memberikan hasil laporannya.
• Memberikan pedoman pemeriksaan baik di pusat maupun daerah
• Meningkatkan ketrampilan aparat pengawasan
• Melakukan pengawasan pada penerimaan pusat dan daerah
• Melakukan pengawasan pada semua pengeluaran pusat dan daerah
• Melakukan pengawasan atas pengurusan barang bergerak dan tidak bergerak pusat dan daerah.
• Melakukan pengawasan pada BUMN dan BUMD
• Mengawasi badan-badan lain yang dibiayai oleh APBN dan APBD
• Melakukan pengawasan sistem administrasi pelaksanaan APBN, APBD dan BUMD
• Melakukan evaluasi tata kerja administrasi pemerintah yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
• Melakukan penyelidikan pada kasus-kasus tentang ketidaklancaran pembangunan serta penyimpangan yang merugikan pemerintah, BUMN atau BUMD
• Melakukan pemeriksaan akuntan
• Melakukan pengawasan pada kantor akuntan publik.
13. BKKBN
Lembaga ini diatur dengan Keppres RI no.64 tahun 1963 dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- kepala
- wakil kepala
- deputi
- unit pelaksana teknis
- staf ahli
- perwakilan BKKBN di daerah
Tugas pokok lembaga ini adalah untuk menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan program KB secara menyeluruh dan terpadu. Fungsi lembaga ini adalah:
• Menyiapkan rumusan kebijakan umum program KB
• Mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan program KB nasional
• MEmbina serta menyelenggarakan kegiatan operasional program KB nasional
• Mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan dan pengembangan program KB nasional
• Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan ketenagaan
• Menyelenggarakan pengelolaan administrasi
• Mengkoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan program KB baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
14. BKPM
Lembaga ini diatur dengan Keppres RI no.35 tahun 1985 dengan susunan sebagai berikut :
- ketua
- wakil ketua
- deputi
- staf ahli
- secretariat
- pusat penelitian dan pengeololaan data.
Lembaga ini memiliki tugas untuk membantu presiden menetapkan kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal serta mengawasi pelaksanaannya. Dalam menjalankan tugasnya, BKPM memiliki fungsi :
• Merumuskan kebijaksanaan penanaman modal serta menyampaikanny pada presiden untuk memperoleh keputusan.
• Melakukan koordinasi, sinkronisasi penanaman modal dalam suatu rencana yang terpadu.
• Bersama departemen/ instansi pemerintah yang bersangkutan menyiapkan dan menyusun daftar skala prioritas penanaman modal.
• Mengajukan pada presiden daftar skala prioritas penanaman modal untuk memperoleh persetujuan.
• Mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal ke daerah-daerah.
• Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi tentang proyek penanaman modal.
• Menyelenggarakan komunikasi, promosi dan penerangan pada para penanam modal dan dunia usaha pada umumnya.
• Melakukan pembinaan dan penyuluhan.
• Mengevalusi permohonan penanaman modal
• Mengajukan hasil penilaian atau permohonan penanaman modal untuk mendapat keputusan dari presiden.
• Memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri dan perubahan penanaman modal asing.
• Atas nama menteri yang bersangkutan, menerbitkan izin dan keputusan penanaman modal.
• Memberikan pelayanan yang diperlukan guna kelancaran penanaman modal.
• Bekerjasama dengan BKPMD dalam mengawasi penanaman modal yang disetujui oleh pemerintah.
15. BATAN
Lembaga ini dibentuk berdasarkan pada UU no.31 tahun 1964, PP no.33 tahun 1965, Keppres RI no.14 tahun 1980 dan no.82 tahun 1985. Lembaga ini tersusun atas :
- Direktur Jendral
- Deputi-deputi
- pusat pendidikan dan latihan
- staf ahli
Fungsi BATAN adalah:
• Merumuskan kebijakan dan program tenaga atom yang selaras dengan pengembangan tenaga atom di Indonesia.
• Membina dan melaksanakan penelitian dasar terhadap bahan nuklir
• Melakukan pembinaan dan penelitian dasar pada pengembangan industri nuklir
• Membina dan melaksanakan penelitian dan pengkajian sains terhadap teknologi nuklir
• Mengelola pelayanan teknis dan administrasi serta program di bidang nuklir
• Melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang tenaga atom
• Melaksanakan pendidikan dan latihan
Sementara itu, tugas dan wewenang BATAN diatur dalam PP no.33 tahun 1965, yaitu :
• mengadakan dan meningkatkan kegiatan dalam mengelola tenaga atom
• mengatur dan mengawasi semua kegiatan dalam bidang tenaga atom di seluruh wilayah di Indonesia.
• Membangun serta memelihara fasilitas tenaga atom
• Memperbanyak dan meningkatkan mutu tenaga ahli untuk kegiatan di bidang tenaga atom
• Membuat perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan di bidang tenaga atom
• Melaksanakan eksplorasi bahan-bahan tenaga atom di seluruh Indonesia.
• Memberikan penerangan yang sifatnya umum maupun ilmiah pada masyarakat.
• Mengatur persoalan hukum terkait dalam bidang tenaga atom
• Mengadakan kerjasama dengan instansi lain di bidang tenaga atom
• Mengadakan kerjasama dengan Negara lain selama Negara tidak dirugikan.
• Kegiatan lain di bidang tenaga atom
16. BAKIN
Lembaga ini dibentuk dengan Keppres RI no.38 tahun 1973 dan no.8 tahun 1976 dengan susunan :
- KABAKIN
- WAKABAKIN
- deputi
Fungsi lembaga ini adalah untuk membantu presiden dalam menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal intelijen serta pengamanan pelaksanaannya.
Tugas BAKIN adalah :
• Melakukan operasi intelijen baik di dalam dan luar negeri
• Melakukan pembinaan kegiatan intelijen
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas intelijen
• Mempersiapkan kebijakan umum pemerintah di bidang intelijen.
17. LIPI
Lembaga ini diatur oleh Keppres RI no.1 tahun 1986 dengan susunan :
- ketua
- wakil ketua
- deputi
- satuan organisasi lebih rendah
Tugas LIPI adalah untuk membantu pemerintah dalam menerapkan kebijakan IPTEK, sementara itu fungsi LIPI :
• Penelitian dan pengembangan iptek
• Pembinaan iptek
• Pengembangan dan pembinaan kesadaran ilmiah masyarakat
• Pembinaan dan meningkatkan kemampuan ilmiah masyarakat
• Bekerja sama dengan badan ilmiah nasional dan internasional
• Pelayanan iptek
• Memberikan saran pada pemerintah dalam bidang iptek
18. BPN
Dibentuk dengan Keppres RI no.26 tahun 1988, badan ini tersusun dari :
- kepala
- deputi-deputi
- pusat-pusat
- staf ahli
- biro
- direktorat
- inspektorat.
Fungsi dan tugas BPN meliputi :
• Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah
• Melaksanakan kebijakan pertanahan sesuai dengan UUPA
• Melakukan pengukuran dan pemerataan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hak di bidang pertanahan.
• Melaksanakan penelitian serta pendidikan pada aparat yang berwenang.
• Hal lain yang ditetapkan oleh presiden
19. BPS
LEmbaga ini diatur dalam Keppres no.26 tahun 1980 dengan susunan sebagai berkut :
- kepala
- wakil kepala
- secretariat
- deputi pusat
- perwakilan di daerah
Tugas BPS meliputi :
• Melakukan kegiatan statistik di beberapa bidang tertentu
• Melaksanakan koordinasi kegiatan statistik antara pusat dan daerah
• Melakukan upaya agar masyarakat sadar akan kegunaan statistik
Oleh karena itu, tugas BPS :
• Menyajikan data statistik pada umum
• Membantu satuan statistik lain dan instansi lain berkenaan dengan statistik
• Mengadakan kerjasama dengan badan nasional maupun internasional

II.8 Penyelenggaraan pemda
II.8.1 Dati 1 dan 2

a. desentralisasi

Desentralisasi memiliki makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidaklah semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga dilakukan oleh satuan pemerintahan lain yang lebih rendah. Dalam hal ini, satuan pemerintahan yang lebih rendah diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.

b. dekonsentrasi

Menurut UU no.5 tahun 1976, dekonsentrasi adalah “pelimpahan wewenang dari pemerintah pada kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tinkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.”

c. Pemda

Menurut UU no.32 tahun 2004 tentang Otoda, penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Dalam kaitanny dengan hal ini, pemerintah daerah meliputi kepala daerah. Menurut pasal 24 UU no.32 tahun 2004 tentang otoda, pemerintah daerah terdiri dari gubernur , walikota dan bupati. Masing-masing kepala daerah dibantu oleh seorang wakil dalam menjalankan tugasnya
Adapun tugas dan wewenang kepala daerah meliputi :
• memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
• mengajukan rancangan Perda
• menetapkan perda yang telah disetujui DPRD
• Menyusun dan mengajukan RAPBD
• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
• Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan
• Tugas lain yang ditetapkan UU
Selanjutnya adalah mengenai DPRD, berdasarkan pada UU no.32 tahun 2004, DPRD berwenang dan memiliki tugas sebagai berikut (pasal 42 UU no.32 tahun 2004):
• Membentuk perda
• Membahas dan menyetujui RAPBD
• Melakukan pengawasan pada pelaksanaan perda dan kebijakan pemda lainnya
• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah
• Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan pada jabatan tersebut
• Memberi pertimbangan pada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
• Memberikan persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
• Meminta laporan pertanggungjawaban pemda
• Membentuk panitia pengawasan pemda
• Melakukan pengawasan dan meminta laporan dari KPUD dalam penyelenggaraan pilkada
• Melakukan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
• Tugas lain yang diatur dalam UU
Dalam penyelenggaraannya, DPRD juga memiliki hak yang sama dengan DPR hanya saja terbatas pada penyelenggaraan pemda.
Selain kepala daerah dan DPRD, pemda juga dilengkapi dengan apa yang disebut dengan alat perlengkapan daerah lainnya, yaitu:
- sekretaris DPRD (membantu DPRD)
- Sekda (menjalankan tugas staf)
- dinas-dinas (membantu urusan rumah tangga daerah dan tugas
pembantuan lain)
- Lembaga teknis daerah
Sementara itu dalam menjalankan kinerjanya, pemerintah memiliki dua macam pendapatan yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah. Mengacu pada pasal 157 UU no.32 tahun 2004 tentang otoda, pendapatan asli daerah (PAD) meliputi :
• pajak daerah
• retribusi daerah
• pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan
• PAD lain yang dianggap sah
Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, tentunya ada suatu pengawasan yang terdiri dari :
• pengawasan umum
• pengawasan preventif (berkenaan dengan pengesahan perda atau keputusan kepala daerah)
• pengawasan represif (berkenaan dengan perda atau keputusan kepala daerah dan kaitannya dengan peraturan hukum yang lebih tinggi)
Dalam pelaksanaannya, dimungkinkan adanya suatu kerjasama antar daerah, kerjasama itu meliputi :
• pemerintah wilayah
• pemerintah desa

Sumber : Pengantar Hukum Administrasi Negara, UUD’45 dan UU no.32 tahun 2004

Tidak ada komentar: