By : Roy Sanjaya
Category : Law
Ada 4 syarat untuk sahnya suatu perikatan:
1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.
Yang dimaksudkan dengan sepakat adalah bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian
itu harus sepakat, setuju atas hal-hal pokok dari perjanjian tersebut.
2. Cakap untuk mengadakan suatu perjanjian
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cakap para pihak menurut hukum, yaitu orang yang
sudah dewasa dan sehat akal pikirannya. Adapun orang-orang yang tidak cakap menurut
hukum dengan mengacu pada ketentuan pasal 1330 KUHPer adalah:
a. Belum dewasa
b. Berada di bawah pengampuan
c. pihak lain yang dilarang oleh UU
3. Tentang hal tertentu
Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa dalam suatu perjanjian, haruslah ada apa yang
dijanjikan sehingga perjanjian itu melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
terlibat.
4. Klausa yang halal
Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di
masyarakat.
Sumber : Hukum Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar