Selasa, 23 September 2008

Syarat sahnya suatu perikatan

By                 : Roy Sanjaya
Category      : Law
Ada 4 syarat untuk sahnya suatu perikatan:
1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.
    Yang dimaksudkan dengan sepakat adalah bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian
    itu harus sepakat, setuju atas hal-hal pokok dari perjanjian tersebut.
2. Cakap untuk mengadakan suatu perjanjian
    Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cakap para pihak menurut hukum, yaitu orang yang
    sudah dewasa dan sehat akal pikirannya. Adapun orang-orang yang tidak cakap menurut
   hukum dengan mengacu pada ketentuan pasal 1330 KUHPer adalah:
       a. Belum dewasa
       b. Berada di bawah pengampuan
       c. pihak lain yang dilarang oleh UU
3. Tentang hal tertentu
    Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa dalam suatu perjanjian, haruslah ada apa yang
    dijanjikan sehingga perjanjian itu melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
    terlibat.
4. Klausa yang halal
    Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di
    masyarakat.
 
Sumber           : Hukum Perikatan
 

Tidak ada komentar: