Kamis, 25 September 2008

Teori-teori yang memberi dasar-dasar hukum bagi kekuasaan negara

By                    : Roy Sanjaya
Category         : Law

Secara garis besar, teori kekuasaan negara itu dibagi dalam 3 golongan besar:
1. Teori Teokrasi
    a. Langsung
         Dalam teori ini, yang berkuasa secara langsung di dalam negara adalah Tuhan dan negara
         ini ada karena kehendak Tuhan sehingga yang ada kemudian adalah Tuhanlah yang 
         memerintah negara secara langsung melalui raja sebagai wakilnya di bumi.
    b. Tidak langsung
        Dalam hal ini, raja memerintah atas nama Tuhan sehingga secara tidak langsung Tuhanlah
        yang berkuasa di negara itu. Konsep negara dalam teori ini adalah negara sebagai
        pemberian Tuhan.
2. Teori kekuasaan
     a. Jasmaniah
         Tokoh yang mengusung teori ini adalah Nicollo Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dalam
         teori ini, syarat seorang raja adalah memiliki fisik yang kuat dan negara ada untuk :
           - Mencegah perang semesta
           - Mengendalikan manusia
          Dan dalam teori ini, untuk mencapai tujuan negara adalah halal untuk menggunakan
          segala cara.
     b. Ekonomi
          Pengusung teori ini adalah Karl Marx yang berpandangan bahwa negara adalah alat
          kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lain
          guna mencapai tujuan. Yang menjadi fokus penekanan dalam teori ini adalah
          pertentangan kelas. Adapun dasar dari teori ini adalah sejarah materialisme dimana teori
          itu memandang sejarah manusia adalah dipengaruhi oleh kebendaan.
3. Teori Yuridis
     a. Patriachaal
          Teori ini didasarkan pada hukum keluarga pada zaman dahulu dimana dalam hukum itu
          dikenal suatu sistem yang bernama primus interpares. Teori ini adalah cikap bakal dari
          monarki.
     b. Patrimonial
         Teori ini bersumber dari konsep patrimonium (hak milik) dimana yang diatur adalah
         wilayah yang menjadi hak milik raja. Teori ini merupakan cikal bakal dari feodalisme
         dimana raja bisa memberikan wilayah pada bawahannya (tuan tanah). Dari hal itu, tuan
         tanah memiliki hak:
            - Mengangkat kades.
            - Memungut pajak
            - Mengerahkan tenaga rakyat.
     c. Teori Perjanjian
         Penekanan teori ini adalah pengembalian kekuasaan dari raja pada rakyat. Ada 3 orang
         tokoh pengusung teori ini:
         1. Thomas Hobbes
             Dalam pemahamannya, manusia selalu hidup dalam ketakutan dan sesungguhnya
             negara karena perjanjian rakyat tidak ada sehingga secara tidak langsung teori Hobbes
             menghalalkan kekuasaan raja karena rakyat menyerahkan semua haknya termasuk
             HAM. Konsep pemerintahan yang dibawa oleh Hobbes adalah monarki absolut.
         2. John Locke
             Dalam pandangannya, raja melindungi hak rakyat sebab untuk itulah rakyat
             menyerahkan haknya (hanya saja HAM tidak diserahkan). Sistem yang diusung adalah
             monarki konstitusional. Ada dua macam perjanjian:
              - Panctum uniones (membentuk kekuasaan antara individu)
              - Panctum Subyektiones ( penyerahan kekuasaan raja pada rakyat)
         3. Jean Jacques Rousseau
              DAlam pandangannya, raja hanyalah mandataris dari rakyat dan rakyat tidak pernah
              menyerahkan kekuasaannya pada raja.

sumber            : ilmu negara

 

Tidak ada komentar: