Sabtu, 25 Oktober 2008

Asas pemerintahan yang baik

By : Roy sanjaya
Category : Law


Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang baik, asas ini dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
1. Asas perihal prosedur atau proses pengambilan keputusan yang apabila
dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan menjadi
batal demi hukum.
Yang termasuk dalam asas ini adalah:
- Asas yang melarang kepentingan pribadi terlibat dalam putusan
Administrasi Negara. Baik langsung dan tidak langsung.
- Asas yang memberi kesempatan pada rakyat untuk membela
kepentingannya apabila merasa dirugikan akibat putusan itu.
- Asas yang menyatakan bahwa pertimbangan wajib cocok dengan
atau membenarkan dictum daripada keputusan itu.
2. Asas yang mengenai kebenaran dari fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar
pembuatan keputusan. Yang termasuk asas ini meliputi :
- Asas larangan kesewenang-wenangan.
- Asas larangan detournement de pouvoir. (penyalahgunaan wewenang)
- Asas kepastian hukum
- Asas larangan melakukan diskriminasi hukum
- Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kesewenang-wenangan dalam hal ini adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan, akibat hal itu adalah suatu ketimpangan.

Sumber : Hukum Administrasi negara

Tidak ada komentar: