Selasa, 10 Februari 2009

KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK

Category      : Law

By                 : Roy Sanjaya

LATAR BELAKANG


 Dimulai sejak abad ke-16 dan 17 di Eropa dimana pertukaran perwakilan diplomatik sudah dianggap sebagai hal yang umum saat itu, hal mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik sudah dapat diterima dalam praktik negara-negara dan pada abad ke-17 sudah dianggap sebagai sebuah kebiasaan internasional.
 Kekebalan dan keistimewaan diplomatik tidak terbatas ada kepala perwakilannya saja, akan tetapi juga terhadap anggota keluarganya yang tinggal bersamanya, diplomat lain yang menjadi anggota perwakilan dan kadang-kadang staf pembantu lain.
 Pada pertengahan abad ke 18, aturan-aturan kebiasaan hukum internasional mengenai kekebalan diplomatik mulai diterapkan termasuk harta milik, gedung dan komunikasi para diplomat. Untuk menunjukkan kekebalan itu, dikenal istilah ekstrateritorialitas. Tujuan dari pengenaan ekstrateritorialitas itu adalah demi keperluan para perwakilan dalam menjalankan tugasnya dengan bebas dan optimal.
 Pada abad ke 20, kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu cenderung mengarah pada bentuk baru komunikasi diplomatik. Adapun beberapa kodifikasi dan aturan dalam hukum diplomatik, terutama :
1.Konvensi Havana mengenai pejabat diplomatik.
2.Harvard Research draft convention on diplomatic priveleges and immunities tahun 1932.

LANDASAN YURIDIS

Ada 3 teori mengenai landasan hukum dari kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu :
1.Teori ekstrateritorialitas
Diplomat dianggap seoalh-olah tidak meninggalkan negaranya. Teori ini didasarkan pada suatu fiksi dan bukan dari realitas sehingga banyak dikritik.
2.Teori representatif
Para pejabat diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim. Teori ini berasal dari era kerajaan masa lalu. Meski demikian, pemberian hak-hak itu tidak memiliki batasan yang jelas dan acapkali menimbulkan kebingungan hukum.
3.Teori fungsional
Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.

HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
 Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu :
Inviolability
Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
Immunity
Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima..
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
 Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
 a. pejabat perwakilan diplomatik.
 b. Staf pribadi
 c. Anggota keluarga pejabat diplomatik
 d. Kurir diplomatik dan lainnya.
 
BERAKHIRNYA KEKEBALAN DIPLOMATIK

Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut Oppenheimer-Lauterpact) :
Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement pada sang calon
dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima.
Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa diplomatik 
Kedatangan pertama dubes itu telah diberitahukan pertama kali pada kementrian luar negeri negara penerima.

Kekebalan diplomatik berakhir sejak : (menurut Starke) 
Pemanggilan kembali dari negaranya
Pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima
Penyerahan paspor pada wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat pada pecahnya perang kedua negara yang bersangkutan
Selesainya tugas

Berakhirnya surat kepercayaan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.

Sumber : Hukum Diplomatik, teori

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Yth Pak Roy, pernah terjadi tidak suatu diplomatic immunity dilanggar oleh seorang diplomat maupun keluarganya? Apa yang akan terjadi? Apakah ada Case study yg cukup menonjol untuk menggambarkan pelanggaran hukum oleh diplomat?

Tksh atas pencerahannya.

Adit

Hwang's blog mengatakan...

yak...kalau berhubungan dengan kekebalan diplomatik itu sendiri, sampai sekarang tidak pernah ada terjadi seorang diplomat yang justru melanggar (dalam arti tidak memakai kekebalan yang diberikan) tentunya akan sangat bertentangan dengan asas fungsional yang menjadi dasar diberikannya kekebalan diplomatik itu sendiri, tapi...
Lain halnya jika yang dimaksud adalah pelanggaran hukum negara setempat...dalam beberapa kasus, peristiwa ini bisa berakibat di-persona non gratanya diplomat yang bersangkutan (sudah banyak yang terjadi misal :penyelundupan dan penjualan narkotika, alkohol dan rokok oleh seorang diplomat Korea Utara pada bulan Oktober 1976) atau bisa berupa penanggalan kekebalan diplomatik tersebut(namun jarang terjadi, contoh kasus: Kasus Makharzade tanggal 3 Januari 1997)

Anonim mengatakan...

pengepungaaan terhdap kedutaan brasil di honduras, apakah termasuk pelanggran terhdap konvensi Wina 1961, karena jika dilihatt tindakan tersebut bukan penyerangan?\

mohon diberikan penjelasan.
kirim ke email cuape_dweh@yahoo.com.
terima kasih,

Anonim mengatakan...

ada kasus mengenai penyalahgunaan hak diplomatik bebas pajak impor oleh perwakilan diplomatik bagaimna menurut hukum internasional pa? apa mereka bisa terkena pidana?

Hwang's blog mengatakan...

tidak karena kembali pada asas kekebalan diplomatik itu sendiri....diplomat ybs tidak dapat dikenakan pidana. Hanya bisa dipersona non grata saja.

atau pada kasus tertentu (yg sebenarnya lebih kuat dalam hal politiknya)...diplomat ybs dapat ditanggalkan kekebalan diplomatik ybs (hanya saja sangat jarang terjadi)

tetapi itu apabila yg dilanggar adalah hkm negara mana? jika hkm negara asal...ya berlaku ketentuan hkm nasional

lihat konvensi wina untuk bisa dipahami lebih lanjut

Geni mengatakan...

halo, bisa minta tolong info tentang kasus makhazarde ? apa penanggalan kekebalan dilakukan oleh negara penerima? berhubungan secara teori yang berhak menanggalkan adalah negara pengirim
thanks =)

Unknown mengatakan...

apakah penggunaan diplomatic immunity as a courier package tidak membahayakan bagi kita sebagai penerima paket kiriman pihak yang menggunakan. Misalkan ada seorang tentara amerika yang sedang bertugas, sebagai seorang sahabat mengirimkan sebuah paket kepada saya menggunakan jasa diplomatic immunity as a courier package, apakah itu boleh???