Sabtu, 16 Mei 2009

ARBITRASE

Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang telah dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
 Ada bebeberapa pengecualian dalam forum arbitrase dimana forum arbitrase tidak menangani permasalah hukum sebagai berikut :
Status kewenangan orang atau badan hukum keluarga termasuk kewajiban atau hak-hak
pribadi atau finansial antara orang tua atau antara suami istri
Permasalahan alimentasi
Pewarisan
Kepailitan
Hak atas benda tidak bergerak
 Dan arbitrase memiliki kewenangan yang absolut apabila para pihak memilih arbitrase melalui sistem Factum de compromitendo dan melalui suatu akta kompromis.
 Beberapa kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
Kebebasan, kepercayaan dan keamanan
Keahlian dari para arbiter
Cepat dan hemat biaya
rahasia
non precedent
Kepekaan yang dimiliki oleh arbitrator itu sendiri terhadap permasalahan.

Tidak ada komentar: