Dalam membicarakan suatu kontrak dagang yang mengandung foreign elements (unsur internasional), maka dalam pelaksanaannya adalah dapat menimbulkan persoalan sebagai berikut, yaitu :
-Hukum manakah yang berlaku atas perjanjian tersebut?
-Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili jika terjadi sengketa hukum antar
para pihak dalam perjanjian?
Berhubungan dengan pertanyaan yang telah disebutkan di atas, pada prinsipnya hukum yang berlaku dalam kontrak HPI adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak, namun apabila pilihan hukum itu tidak ditemukan dalam kontrak, maka dapat digunakan bantuan titik taut sekunder lainnya.
Berbicara tentang pilihan hukum, pilihan hukum adalah suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam kontrak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang dipakai dalam kontrak mereka.
Meskipun demikian, pilihan hukum bukan berarti bahwa para pihak tidak boleh sewenang-wenang dan tetap memperhatikan ketertiban umum dan pilihan hukum juga tidak boleh digunakan sebagai suatu sarana dalam melakukan penyelundupan hukum atau dengan kata lain adalah bahwa pilihan hukum itu harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada itikad baik para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Pilihan hukum tidak sama dengan penyelundupan hukum, perbedaannya ada pada niatan atau itikad yang mendasari perbuatan hukum tersebut. Dalam penyelundupan hukum, individu mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh dirinya sendiri untuk menghindarkan diri atas hukum negaranya. Pilihan hukum, para pihak memilih diantara norma-norma hukum yang berlaku bagi negara-negara yang bersangkutan.
Ada 4 macam pilihan hukum, yakni:
Secara tegas (pilihan hukum disebutkan jelas dalam kontrak)
Secara diam-diam (pilihan hukum tidak disebutkan tetapi menggunakan pasal-pasal dari hukum negara tertentu dalam kontrak)
Secara dianggap (tidak pernah disebutkan dan ataupun disinggung dalam kontrak)
Secara hipotesis(menggunakan titik taut sekunder untuk menentukan pilihan hukum)
Berikut ini adalah berbagai macam titik taut sekunder dalam pilihan hukum :
Lex Loci Contractus
- Hukum yang berlaku bagi kontrak internasional adalah hukum dimana perjanjian itu
dibuat.
- Sulit diterapkan oleh karena perkembangan zaman.
Mail Box Theory
- Berlaku di negara bersistem hukum Anglo Saxon
- Bila kedua pihak tidak saling bertemu muka, maka yang penting adalah saat salah satu
pihak mengirimkan penerimaannya atas penawaran yang diajukan padanya.
Theory of Declaration
- Berlaku dalam sistem hukum Civil Law
- Penerimaan terhadap penawaran oleh yang ditawari harus dinyatakan dan surat
penyataan penerimaan harus sampai pada pihak yang menawarkan dan penerimaan
penawaran tersebut harus diketahui oleh pihak yang menawarkan.
Lex Loci Solutionis
-Hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak tersebut
dilaksanakan
Most Characteristic Connection
-Teori yang dianggap paling baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional.
-Tolok ukur yang digunakan adalah kewajiban untuk melaksanakan prestasi yang paling
khas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar