Jumat, 07 Januari 2011

KEGIATAN YANG DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

A. Monopoli


 Monopoli merupakan masalah yang menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan pembentukan hukum persaingan usaha. Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa sekalipun demikian, monopoli itu sendiri pada dasarnya bukanlah suatu bentuk kejahatan atau bertentangan dengan hukum apabila diperoleh dengan cara-cara yang fair dan tidak melanggar hukum. Monopoli baru dilarang apabila perusahaan yang memiliki monopoli itu melakukan monopolisasi.

 Istilah monopoli berasal dari bahasa Inggris, yaitu monopoly dan istilah tersebut menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani, yakni “monos polein” yang berarti sendirian menjual. Istilah monopoli harus dibedakan dengan istilah monopolis yang berarti orang yang menjual produknya secara sendirian.

 Pengertian monopoli secara umum adalah jika ada satu pelaku usaha ternyata merupakan satu-satunya penjual bagi produk barang dan jasa tertentu, dan pada pasar tersebut tidak terdapat produk substitusi.

 Adapun pengertian monopoli menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut :

a. Kamus ekonomi Collins

“ salah satu jenis struktur pasar yang mempunyai sifat-sifat, bahwa satu perusahaan dengan banyak pembeli, kurangnya produk substitusi atau pengganti serta adanya pemblokiran pasar (barrier to entry) yang tidak dapat dimasuki oleh pelaku usaha lainnya.”

b. Black’s Law Dictionary
“ Monopoly is a priveleges or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity”

c. Pass dan Bryan Lowes

Penyebab timbulnya monopoli itu sendiri adalah adanya hambatan untuk bisa memasuki pasar lain. Hal itu bisa saja terjadi dikarenakan :
a. Sumber kunci
b. Monopoli yang diciptakan pemerintah
c. Monopoli alamiah
d. Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999

“Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha”

Dan berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999, unsur-unsur monopoli adalah sebagai berikut :
- Adanya penguasaan atas produksi / pemasaran barang / penggunaan jasa tertentu
- Dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
Unsur-unsur inipun kemudian dipertegas oleh ketentuan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
- Melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk
- Melakukan perbuatan atas pemasaran suatu produk
- Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli

- Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Ada beberapa unsur untuk membuktikan perbuatan monopoli tersebut terpenuhi :
- Tidak terdapat produk substitusinya
- Pelaku usaha yang lain sulit masuk ke dalam pasar persaingan terhadap produk yang sama dikarenakan hambatan masuk yang tinggi
- Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan
- Satu atau satu kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis produk.

Adapun dalam membicarakan monopoli, ada beberapa efek negatif dari dilaksanakannya monopoli oleh pelaku usaha. Efek negatif itu adalah sebagai berikut :

- Praktek monopoli dapat memicu inflasi yang dapat merugikan masyarakat luas
- Pelaku usaha dapat menetapkan harga barang secara seenaknya pada konsumen
- Dapat menyebabkan eksploitasi daya beli konsumen dan tidak memberikan hak pilih terhadap konsumen
- Eksploitasi buruh
- Adanya pelimpahan beban inefisiensi terhadap konsumen
- Menciptakan pendapatan yang tidak merata.

A.1. Praktek Monopoli

 Pada dasarnya praktek monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa tertentu sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Unsur-unsur dari praktek monopoli adalah sebagai berikut :
- Terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha
Adapun yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar barang atau jasa tertentu oleh satu atau lebih pelaku usaha yang dengan penguasaan itu pelaku usaha tersebut dapat menentukan harga barang atau jasa.
- Terjadinya penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu
- Terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Dapat terjadi bila persaingan yang terjadi di antara para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan tidak jujur atau melawan hukum serta dapat menghambat persaingan usaha.
- Tindakan tersebut merugikan kepentingan umum

B. Monopsoni

 Monopsoni merupakan sebuah pasar dimana hanya terdapat seorang pembeli atau pembeli tunggal. Dalam pasar monopsoni, biasanya harga barang atau jasa akan lebih rendah dari harga pada pasar yang kompetitif. Biasanya pembeli tunggal ini akan menjual dengan cara monopoli atau dengan harga yang tinggi Pada kondisi inilah potensi kerugian masyarakat akan timbul karena pembeli harus membayar dengan harga yang mahal dan juga terdapat potensi persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan pada pasal 18 UU No. 5 Tahun 1999, monopsoni merupakan suatu keadaan dimana suatu kelompok usaha menguasai pangsa pasar yang besar untuk membeli suatu produk, sehingga perilaku pembeli tunggal tersebut akan dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat, dn apabila pembeli tunggal tersebut menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis produk atau jasa.

Syarat-syarat pembuktian adanya monopsoni adalah :

- Dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha
- Telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis produk tertentu.
Adapun monopsoni dalam UU No. 5 Tahun 1999 diatur dengan pendekatan rule of reason.

C. Penguasaan Pasar

 Pihak yang dapat melakukan penguasaan pasar adalah para pelaku usaha yang mempunyai market power, yaitu pelaku usaha yang dapat menguasai pasar sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa yang di pasar yang bersangkutan. Wujud penguasaan pasar yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut dalam bentuk penjualan barang dan/ jasa dengan cara :

a. Jual Rugi untuk mematikan pesaingnya
Unsur-unsur yang harus diperhatikan sebelum menuduh pelaku usaha atau perusahaan memakai strategi ini :
* Harus membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga rugi. Jika perusahaan menjual dengan harga rendah, namun tidak merugi, maka perusahaan tersebut bersaing dengan sehat. Perusahaan tersebut dapat menjual dengan harga rendah karena jauh lebih efisien dari pesaing-pesaingnya
* Jika terbukti perusahaan menjual dengan harga rugi, masih harus dibuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi disebabkan ada kalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari pasar.
* Telah ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menetapkan jual rugi jika perusahaan itu yakin akan dapat menutupi kerugian ditahap awal dengan menetapkan harga yang sangat tinggi pada tahap berikutnya.
b. Praktek penetapan biaya produksi secara curang serta biaya lainnya yang menjadi komponen harga barang.
c. Perang harga

D. Persekongkolan
Secara yuridis, pengertian persekongkolan atau conspiracy ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 5 Tahun 1999 yakni : “sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol”.

Terdapat 3 bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan pada UU No. 5 Tahun 1999, yaitu :

- Persekongkolan Tender (Pasal 22)
Berdasarkan pada penjelasan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, tender merupakan tawaran untuk mengajukan harga, memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Kegiatan bersekongkol menentukan pemenang tender jelas merupakan perbuatan curang karena pada dasarnya tender dan pemenangnya tidak diatur dan bersifat rahasia.

Ada 3 bentuk persekongkolan :

1. Persekongkolan horizontal
Dilakukan oleh antar penawar tender.
2. Persekongkolan vertikal
Dilakukan antara penawar dengan panitia pelaksana tender.
3. Persekongkolan horizontal dan vertikal
- Persekongkolan membocorkan rahasia dagang perusahaan (Pasal 23)
- Persekongkolan menghambat perdagangan (Pasal 24)

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk :

a. Menghambat pelaku usaha pesaing dalam memproduksi
b. Menghambat pemasaran, atau memproduksi dan memasarkan barang, jasa atau barang dan jasa dengan maksud agar barang, jasa, atau barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang atau menurun kualitasnya
c. Bertujuan untuk memperlambat waktu proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran barang, jasa atau barang dan jasa yang sebelumnya sudah dipersyaratkan, serta
d. Kegiatan persekongkolan seperti itu dapat menimbulkan praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.

Dan berdasarkan pada Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 itu juga, hambatan perdagangan tersebut secara ekonomis dapat dibedakan ke dalam :

1. Restrictive Trade Agreement
Bentuk kolusi di antara para pemasok yang bertujuan untuk menghapus persaingan secara keseluruhan atau sebagian.
2. Restrictive Trade Practice
Suatu alat untuk mengurangi atau menghilangkan persaingan usaha di antara para pemasok produk yang saling bersaing.

3 komentar:

Klinik Hukum mengatakan...

Izin kutip sdikit yaa

Top Training Indonesia mengatakan...

Terimakasih informasinya

mujiono oke mengatakan...

izin mengambil sebagian.