Jumat, 07 Januari 2011

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

A. Pengertian PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.

Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).


B. Maksud dan Tujuan PKPU
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan PKPU adalah sesuai dengan yang tercantum pada ketentuan pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 :


“(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya."


Dimana dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa secara umum, maksud dari PKPU adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren, sedangkan tujuannya adalah untuk kreditur konkuren, sedangkan tujuannya adalah untuk memungkinkan seseorang debitor meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.


C. Jenis-jenis PKPU
Berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :


PKPU sementara
Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan.
PKPU tetap
Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor.


D. Para Pihak dalam PKPU
Para pihak yang terkait dalam PKPU antara lain adalah sebagai berikut :


Debitor
Berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan debitor adalah orang yang mempunyai hutang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan.
Sesuai dengan pasal 222 UU No. 37 tahun 2004, debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dapat mengajukan PKPU bila ia tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Maksud pengajuan oleh debitor ini ialah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Debitor yang mengajukan ini dapat berupa debitor perorangan ataupun debitor badan hukum-
2. Kreditor
Berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka (2) UU No. 37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.


Kreditor separatis
Diatur dalam pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004. Yang dimaksud dengan kreditor separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, dll.
Kreditor preferen
Berdasarkan pada pasal 1139 dan pasal 1149 KUHPer, yang dimaksud dengan kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang yang bersangkutan.
Kreditor konkuren
Berdasarkan pada Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Kreditur golongan ini adalah semua Kreditur yang tidak masuk Kreditur separatis dan tidak termasuk Kreditur preferen.


Berdasarkan pada pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

3. Bank Indonesia
Apabila debitor adalah sebuah bank, maka bank Indonesia yang berwenang mengajukan PKPU. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
4. Badan pengawas pasar modal
Apabila yang menjadi pihak debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
5. Menteri Keuangan
Apabila yang menjadi debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. (Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004)
6. Hakim pengawas
Selain mengangkat pengurus, setelah putusan PKPU sementara dikabulkan oleh pengadilan maka pada saat itu juga diangkat Hakim Pengawas. Tugas Hakim Pengawas ini pada dasarnya juga sama dengan tugas Hakim Pengawas dalam kepailitan, yaitu mengawasi jalannya proses PKPU. Apabila diminta oleh pengurus, Hakim pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemerinsaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. Hakim Pengawas setiap waktu dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:

a. prakarsa Hakim Pengawas

b. permintaan pengurus; atau

c. permintaan satu atau lebih Kreditor.

7. Pengurus
Adapun dengan mengacu pada ketentuan yang terkandung dalam pasal 234 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, yang dapat menjadi pengurus adalah :
Perorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur.
Telah terdaftar pada departemen yang bersangkutan
Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kurator. (Pasal 234 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004)
8.Panitia Kreditor
Menurut Pasal 231, Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila :


a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor; atau

b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kreditor yang
mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengurus harus meminta dan mempertimbangkan saran dari panitia kreditor ini.

9. Ahli
Setelah PKPU dikabulkan Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Laporan ahli harus memuat pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan Kreditor. Laporan ahli harus disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut biaya.


E. Prosedur PKPU

E.1.Permohonan


Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitur dengan ketentuan :
Apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pengadilan yang berwenang untuk menjatuhkan permohonan putusan atas PKPU adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur.
Apabila debitur adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang untuk memutuskan.
Apabila debitur tidak berkedudukan di wilayah Negara Indonesia akan tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Indonesia, maka pengadilan yang berwenang memutuskannya adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitur.
Apabila debitur merupakan badan hukum, tempat kedudukannya hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Perlu diketahui juga bahwa permohonan ini juga harus dilampiri dengan rencana perdamaian.
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat :

- Sifat 
- Jumlah piutang
- Jumlah hutang debitor beserta surat bukti secukupnya, 
- Dan apabila yang mengajukan permohonan adalah kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.

E.2. Surat permohonan
Surat permohonan berikut lampirannya (bila ada) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang secara cuma-cuma.
Sistematika dari surat permohonan PKPU itu sendiri paling tidak memuat hal-hal sebagai berikut :

a. Tempat dan tanggal permohonan

b. Alamat pengadilan Niaga yang berwenang
c. Identitas Pemohon dan advokatnya
d. Uraian tentang alasan permohonan PKPU

e. Permohonan 

Berisikan antara lain :
Mengabulkan permohonan pemohon

Menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus


f. Tanda tangan debitor dan advokatnya

Sementara kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai syarat permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga, meliputi :


a. Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga
b. Identitas diri debitur
c. Permohonan harus ditandatangani oleh Debitur dan Penasehat
Hukumnya
d. Surat kuasa khusus yang asli (penunjukkan kuasa pada orangnya
bukan kepada Law Firmnya)
e. Ijin Penasehat Hukum/Kartu Penasehat Hukum
f. Nama dan tempat tinggal/kedudukan para kreditur konkuren disertai
jumlah tagihannya masing-masing pada debitur
g. Neraca pembukuan terakhir
h. Rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh

atau sebagian utang kepada Kreditur Konkuren (Jika ada).

E.3. Pemeriksaan
Apabila permohonan PKPU dan kepailitan diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU haruslah diputus terlebih dahulu.

E.4. PKPU sementara
Sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 225 UU No. 37 Tahun 2004. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PKPU sementara adalah sebagai berikut :
Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Segera setelah putusan PKPU sementara diucapkan, pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus. Apabila pada waktu PKPU sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang.
Pada hari sidang Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa. Dalam sidang itu setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada PKPU sementara atau telah disampaikan oleh debitor sebelum sidang dilangsungkan, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dilakukan, sepanjang belum ada putuan pengadilan yang menyatakan bahwa PKPU tersebut berakhir. jika kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan debitor, kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.

E.5. PKPU tetap
Adapun beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur PKPU tetap adalah sebagai berikut :
Bila PKPU tetap tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, maka dalam jangka waktu 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan, maka debitor demi hukum dinyatakan pailit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim dapat mengabulkan PKPU sementara menjadi PKPU tetap dengan syarat sebagai berikut :
Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

F. Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sejak diterimanya pemohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh debitur, maka terjadilah beberapa akibat hukum terhadap debitur yang bersangkutan. Akibat hukum tersebut adalah sebagai berikut :

Debitur Kehilangan Independensinya
Berbeda dengan kepailitan dimana debitor menyerahkan kewenangan pengurusan harta kekayaan kepada kurator. Dalam PKPU, kewenangan dalam kepengurusan harta tersebut masih berada di tangan debitor itu sendiri. Hanya saja kebebasan debitor memang dibatasi dengan keberadaan pengurus selaku pengawas (Pasal 240 UU No. 37 Tahun 2004)
Jika Debitur Telah Minta Dirinya Pailit, Dia Tidak Dapat Lagi Minta Penundaan Pembayaran Hutang
Apabila dalam persidangan debitur sudah langsung meminta dirinya untuk dipailitkan, maka ia tidak bisa lagi meminta PKPU untuk dilaksanakan.
Jika Penundaan Pembayaran Hutang Berakhir, Debitur Langsung Pailit
Berdasarkan pada Pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga harus menyatakan debitur pailit selambat-lambatnya hari berikutnya (tanpa hak untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali) apabila :
Jangka waktu PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui pemberian PKPU secara tetap.
Perpanjangan PKPU telah diberikan, akan tetapi sampai dengan tanggal batas terakhir penundaan pembayaran hutang (maksimum 270 hari) belum juga tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian.
Debitur Tidak Dapat Dipaksa Membayar Hutang dan Pelaksanaan Eksekusi DItangguhkan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 bahwa selama berlangsungnya PKPU, maka debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar hutang-hutangnya serta semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan hutang tersebut juga harus ditangguhkan.
Perkara yang Sedang Berjalan Ditangguhkan
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004, sebenarnya secara prinsip PKPU tidak menghentikan perkara yang sudah mulai diperiksa ataupun menghalangi pengajuan perkara yang baru. Akan tetapi, terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui oleh debitur, sementara kreditur tidak mempunyai kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakannya kepada pihak ketiga setelah dicatatnya pengakuan tersebut, maka hakim dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut hingga berakhirnya PKPU.
Debitur Tidak Boleh Menjadi Penggugat atau Tergugat
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, Debitur yang telah ditunda kewajibannya pembayaran hutangnya tidak boleh beracara di peradilan baik sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat dalam perkara yang berhubungan dengan harta kekayaannya, kecuali dengan bantuan dari pihak pengurus.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku Bagi Kreditur Preferens
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 244 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 bahwa PKPU tidak berlaku bagi tagihan dari kreditur separatis, atau terhadap tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitur. Maka jelas bahwa terhadap debitur dengan hak istimewa, debitur juga harus membayar hutangnya secara penuh. Apabila pembayaran hutang tidak mencukupi dari jaminan tersebut, kreditur preferen masih mendapatkan haknya sebagai kreditur konkuren, termasuk di dalamnya hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku terhadap Beberapa Jenis Biaya Penting
Dalam Pasal 244 dikatakan bahwa PKPU tidak berlaku terhadap beberapa jenis biaya tertentu (misal : tagihan yang dijamin dengan gadai)
Hak Retensi yang DIpunyai oleh Kreditur Tetap Berlaku
Bahwa terhadap barang-barang yang ditahan oleh pihak kreditur wajib dikembalikan ke dalam harta pailit dengan membayar terhadap hutang yang bersangkutan jika hal tersebut menguntungkan harta pailit. (Pasal 245 UU No. 37 tahun 2004)
Berlaku Masa Penangguhan Eksekusi Hak Jaminan
Seperti halnya kepailitan, PKPU juga mengenal apa yang disebut dengan masa penangguhan pelaksanaan eksekusi hak jaminan hutang. Hanya saja lama pelaksanaan masa penangguhannya berbeda dimana apabila kepailitan adalah selama 90 hari, maka lama masa penangguhan dalam PKPU adalah 270 hari (maksimum).
Diatur dalam pasal 246 UU No. 37 Tahun 2004.
Bisa Dilakukan Kompensasi
Berdasarkan pada Pasal 247 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, kreditur dapat melakukan kompensasi atas hutang dan piutangnya terhadap debitur asalkan hutang piutang tersebut sudah terjadi sebelum mulai berlakunya PKPU.
Kepastian terhadap Perjanjian Timbal Balik
Dalam PKPU, kreditur dapat meminta kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang sifatnya timbal balik dalam waktu tertentu. Akan tetapi perlu juga diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi perjanjian timbal balik yang prestasinya harus dilakukan sendiri oleh pihak debitur.
Perjanjian di Bursa Komoditi Berakhir
Berdasarkan pada Pasal 250 UU No. 37 Tahun 2004, apabila telah dibuat suatu kontrak komoditi di bursa komoditi sementara penyerahan barang akan dilakukan di waktu tertentu dimana debitur telah mengajukan PKPU, maka kontrak tersebut menjadi hapus akan tetapi tidak menghilangkan hak bagi lawan untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Debitur Dapat Mengakhiri Sewa-Menyewa
Apabila keputusan pengadilan niaga tentang PKPU sementara , pihak debitur sebagai penyewa dapat mengakhiri sewa tersebut asalkan dilakukan pemberitahuan untuk pemutusan sewa dengan jangka waktu sebagai berikut (Pasal 251 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 :
Jangka waktu pemberitahuan sesuai dengan kontrak yang berlaku atau jika tidak ada dalam kontrak, maka
Jangka waktu pemberitahuan sesuai dengan kelaziman setempat, atau
Jangka waktu 3 bulan sudah dianggap cukup
Akan tetapi perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku jika debitur adalah pihak penyewa.
Dapat Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 252 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal PKPU. Adapun ini ditujukan untuk membantu debitor dalam melangsungkan kegiatan usahanya selama PKPU dilakukan.
Pembayaran kepada Debitur yang Telah Memperoleh Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Membebaskan Harta Kekayaan
Salah satu akibat hukum dari PKPU adalah dalam hal pembayaran yang dilakukan kepada debitur yang ditunda kewajiban pembayaran hutangnya. Untuk hal itu berlaku kewajiban sebagai berikut :
Pembayaran atas hutang yang timbul sebelum putusan PKPU sementara dijatuhkan, tetapi pembayarannya dilakukan setelah putusan PKPU dan tapi diumumkan. Maka dalam hal ini tidak membebaskan si pembayar tersebut dari harta kekayaan, kecuali :
Dapat dibuktikan bahwa si pembayar tersebut tidak mengetahui tentang telah adanya putusan PKPU tersebut
Pembayaran tersebut sejauh membawa keuntungan terhadap harta kekayaan tersebut
Apabila hutang itu telah dibayarkan setelah adanya putusan PKPU sementara, tetapi setelah adanya pengumuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, si pembayar juga tidak dibebaskan dari kewajibannya terhadap harta kekayaan, kecuali :
Pembayar tidak mengetahui pengumuman PKPU sementara tersebut
Pembayaran tersebut sejauh membawa keuntungan bagi harta kekayaan.
Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Berlaku untuk Peserta Debitur dan Kreditur
Berdasarkan pada Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004, sejauh yang menyangkut dengan para peserta debitur dan garantor (penjamin), maka putusan PKPU dinyatakan tidak berlaku. Artinya garantor tetap berkewajiban penuh sebagai garantor, demikian juga dengan pihak peserta debitur untuk berkewajiban penuh sesuai kontrak dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada Actio Pauliana
Berdasarkan pada Pasal 1341 KUHPerdata, yang dimaksud dengan Actio Pauliana adalah hak kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh debitor dengan nama apapun yang merugikan para kreditor sepanjang dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan itu dilakukan baik debitor maupun pihak dengan atau untuk siapa debitor itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan para kreditor.
Adapun dalam hal PKPU, Actio Pauliana tidak dapat dilakukan.
Perbuatan Debitur Tidak Dapat DIbatalkan oleh Kurator
Dalam hal PKPU, selama debitur diberikan kewenangan oleh pengurus sesuai dengan pasal 240 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, maka setelah debitur tersebut dinyatakan pailit, perbuatan debitur tersebut haruslah dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh kurator dan mengikat harta pailit.
Penundaan Kewajban Pembayaran Hutang Dapat Dilakukan Berkali-kali
Tidak ada larangan untuk melakukan penundaan hutang lebih dari satu kali bagi debitur yang sama. Bahkan, apabila PKPU diajukan dalam 2 bulan semenjak berakhirnya PKPU yang pertama, berlaku ketentuan sebagai berikut :
Jangka waktu penangguhan eksekusi barang jaminan oleh pihak kreditur separatis seperti yang dimaksud dalam PAsal 42 dan Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2004 berlaku terhitung sejak permulaan berlakunya PKPU yang pertama.
Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur atas kewenangan yang diberikan oleh pengurus dalam PKPU yang pertama, tetap berlaku terhadap PKPU yang kedua.
Berlaku Ketentuan Pidana
Apabila debitur nekat atau karena ketidaktahuannya itu melakukan sendiri hal-hal terkait pengurusan harta kekayaan tanpa sepengetahuan pengurus, maka konsekuensinya adalah :
Perbuatan tersebut tidak membawa perngaruh terhadap harta debitur, kecuali membawa manfaat bagi harta debitur tersebut. (Pasal 240 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004)
Debitur dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan karena melakukan pidana yang termasuk dalam pelanggaran terhadap ketertiban umum.

G. Berakhirnya PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diakhiri dengan berbagai macam cara, meliputi :

Karena kesalahan debitur
Sekalipun PKPU secara tetap telah disetujui baik oleh kreditur separatis maupun konkuren, PKPU tersebut dalam prosesnya dapat diakhiri oleh pengadilan atas inisiatif atau permohonan dari :


Hakim Pengawas
Pengurus
Satu atau lebih kreditur
Pengadilan Niaga
Dengan alasan sebagai berikut :
- Debitur melakukan pengurusan harta kekayaan dengan itikad buruk
- Debitur mencoba merugikan kreditur


Debitur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, yaitu Karena melakukan pengurusan harta tanpa diberikan kewenangan oleh pengurus
Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan niaga pada saat atau setelah PKPU ataupun lalai dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus.
Keadaan harta debitur sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan PKPU
Keadaan debitur sudah sedemikian rupa sehingga tidak bisa diharapkan lagi untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur.
Dicabut karena keadaan harta debitur sudah membaik
Berdasarkan pada pasal 259 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, apabila selama berlangsungnya PKPU debitur sudah merasa bahwa keadaan hartanya sudah membaik sehingga dia sudah dapat melakukan pembayaran-pembayaran atas hutang-hutangnya, maka debitur tersebut dapat mengajukan kepada pengadilan niaga agar penangguhan kewajiban pembayaran hutang dicabut. Tetapi dalam pencabutannya, Pengadilan niaga juga akan memanggil pengurus berkenaan dengan pengabulan permohonan pencabutan tersebut.
Karena tercapai perdamaian
Diatur dalam pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi apabila rencana persetujuan telah disetujui oleh kreditur konkuren dan kreditur separatis dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena rencana perdamaian ditolak
Diatur dalam pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi apabila rencana perdamaian ditolak oleh kreditor separatis dan kreditor konkuren.
Karena perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan niaga
Diatur dalam pasal 285 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004. Hal ini dapat terjadi apabila :
Harta debitur, termasuk hak retensi, jauh lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian
Apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
Perdamaian itu tercapai karena adanya penipuan atau persekongkolan antara satu dengan lain debitur, atau karena upaya-upaya tidak jujur yang lain
Biaya yang telah dikeluarkan oleh pengurus dan para ahli belum dibayar atau tidak diberikan jaminan yang cukup untuk membayarnya.
Karena PKPU dibatalkan
Diatur dalam pasal 291 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004. Terjadi karena debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian yang telah disepakati.
Masa PKPU terlampaui
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Apabila hingga batas waktu maksimal PKPU (270 hari), perdamaian belum juga memperoleh kekuatan yang pasti
Tidak tercapai perdamaian
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Apabila sampai denga hari yang ke-270, rencana perdamaian belum juga disetujui oleh para kreditur.
Karena PKPU secara tetap tidak disetujui oleh kreditur
Diatur dalam pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Proses PKPU dapat juga diakhiri apabila setelah jangka waktu 45 hari (jangka waktu untuk penundaan sementara kewajiban pembayaran hutang) para kreditur konkuren tidak menyetujui diberikannya PKPU secara tetap.


DAFTAR PUSTAKA


Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Jono, S.H., Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang-
Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


8 komentar:

Anonim mengatakan...

trims, tambah lagi pengetahuan ku...

Anonim mengatakan...

Mohon tanyaa.. bila sudah dilakukan pkpu tahap 1. Dan debitur tidak juga bisa memenuhi keputusan pkpu yaitu mencicil hutangnya kepada kreditur. Dan menawarkan tukar dengan aset dr debitur. Apa itu sah menurut hukum? Karena keputusan pkpu1 tidak di cantumkan bahwa akan ditukar aset. Mohon pencerahannya ya..

Unknown mengatakan...

TAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (MEMOHON SEKARANG)

Adakah anda seorang ahli perniagaan atau wanita? Adakah anda dalam apa-apa tekanan kewangan? adakah anda perlukan wang untuk memulakan perniagaan anda sendiri? Adakah anda mempunyai pendapatan yang rendah dan sukar untuk mendapatkan pinjaman daripada bank tempatan dan institusi kewangan lain? Jawapannya di sini, Firma Pinjaman Matilda Blake adalah jawapannya. Kami menawarkan;

a) pinjaman peribadi, pengembangan perniagaan.
b) Permulaan dan pendidikan perniagaan.
c) penyatuan hutang.
d) Pinjaman Keras Wang.

Walau bagaimanapun, kaedah kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang diperlukan dan juga tempoh yang anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran balik pinjaman dengan kadar faedah sebanyak 2%. Ini memberi peluang kepada anda untuk mendapatkan wang yang anda perlukan. Calon yang berminat perlu menghubungi kami melalui Email: matildablakeloanfirm@gmail.com

Amisha mengatakan...

Jangan gunakan semua Pemberi Pinjaman Uang Pribadi ini. Mereka berada di, Ghana Turki, Prancis dan Israel.

Nama saya adalah Mrs.Amisha, saya berasal dari Filipina. Apakah Anda mencari pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi atau bisnis yang mendesak?

Hubungi Persetujuan Pinjaman Cepat yang Sahir dia membantu saya dengan pinjaman sebesar $75000 beberapa hari yang lalu setelah mendapat scammed $12000 dari seorang wanita yang mengaku sebagai pemberi pinjaman dari france tapi saya bersyukur kepada Tuhan hari ini bahwa saya mendapatkan pinjaman saya senilai $75000.Feel bebas untuk menghubungi perusahaan tersebut untuk mendapatkan uang asli. Email: (Suzaninvestment@gmail.com

b4dong mengatakan...

Sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

Maaf sy mau bertaya ..klw ada perusahaan yg belum bayar hutang..kami sudah kasih banyak toleransi dan juga kekeluargaan tp dr pihat yg py hutang masih belum bayar ...sdgkn di situ yg harus nya bayar bupan perusahaan tersebut melain kan perusahaan lain yg mengambil tanggung jawab buat piutang nya..jd saya harus bagai mana sedangkan hutang saya belum di bayar..sedangkan yg di tagih mrk angkat tangan dgn alasan yg membayar bukan mereka...minta bantuan kira2 harus lapor kemana...

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

gadaibpkbsatu mengatakan...

Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, bus, truk dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Contact : Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ Whatsapp : 081280295839

syarat gadai bpkb mobil - https://www.jaminkanbpkb.com/p/syarat-gadai-bpkb-mobil.html

kredit mobil bekas - https://www.jaminkanbpkb.com/p/leasing-pembiayaan-kredit-mobil-bekas.html

cara gadai bpkb mobil - https://www.jaminkanbpkb.com/p/cara-gadai-bpkb.html

cara mencari modal usaha - https://www.jaminkanbpkb.com/p/cara-mencari-modal-usaha.html

mobil antik paling mahal - https://www.jaminkanbpkb.com/p/mobil-antik.html