Selasa, 10 Februari 2009

TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK

Category   : Law

By               : Roy Sanjaya

Pada dasarnya, tugas seorang perwakilan diplomatik adalah untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima dan menjadi penghubung antarpemerintahan kedua negara.

 Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi :
1.Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
2.Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
3.Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
4.Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim. 
5.Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

REPRESENTASI

 Menurut Gerhard von Glahn, yang dimaksud dengan representasi adalah tidak terbatas pada tugas seremonial saja, akan tetapi juga meliputi hak untuk meminta kejelasan (baik protes, meminta penjelasan dan melakukan penyelidikan) pada pemerintah negara setempat sebab ia mewakili kebijakan politik dari negara yang mengirimnya.
 Sementara itu, bagi Indonesia, hubungan luar negeri yang dilakukan oleh perwakilannya sesuai dengan politik luar negerinya yang bebas aktif yang dilakukan demi kepentingan nasional melalui diplomasi yang :
 -kreatif
 -aktif
 -antisipasif
 Dengan berpedoman pada hukum internasional yang berlaku.

PROTEKSI
 
 Proteksi itu juga menyangkut negara ketiga saat perwakilan diplomatik yang bersangkutan itu sedang transit di negara yang bersangkutan. Dalam perkembangannya dalam pembicaraan-pembicaraan di Sidang Umum PBB seiring dengan adanya peningkatan kegiatan terorisme, ada dua prinsip yang muncul dan sangat fundamental dalam hal itu, yaitu :
Semua negara harus melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional masing-
masing dengan menaati ketentuan konvensi termasuk peningkatannya.
Perlunya peningkatan tindakan-tindakan khusus guna melindungi individu-individu dan perwakilan karena ada kesenjangan-kesenjangan yang ada dalam aturan konvensi yang kini diserahkan kepada negara itu sendiri untuk menafsirkan dan melaksanakna tindakan khusus tentang proteksi melalui sistem perundangan nasional masing-masing negara.

NEGOSIASI

 Yang dapat duduk dalam sebuah perundingan pada umumnya adalah negara-negara yang berdaulat dan berkepentingan. Akan tetapi dapat diberlakukan satu pengecualian dimana apabila diizinkan oleh negara peserta yang lain, negara-negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan penuh untuk duduk di perundingan.
 Seringkali jika perundingan itu dilakuka oleh utusan khusus, terutama untuk masalah-masalah yang sifatnya teknis.

MENGUMPULKAN DATA DENGAN CARA YANG SAH DAN MELAPORKANNYA KE NEGARA PENGIRIM.

 Hal ini adalah penting untuk dilakukan guna memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya di luar negeri.

MENINGKATKAN HUBUNGAN PERSAHABATAN ANTARA DUA NEGARA

Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, perlu untuk :
Memadukan seluruh potensi kerja sama daerah untuk menciptakan sinergi dalam melaksanakan hubungan luar negeri.
Mencari terobosan baru.
Menyediakan data yang diperlukan
Mencari mitra di luar negeri.
Mempromosikan potensi daerah di luar negeri.
Memfasilitasi penyelenggaraan hubungan luar negeri.
Memberi perlindungan pada semua kepentingan nasional di luar negeri.Mengarahkan kerjasama agar lebih efektif.

Sumber     : Hukum Diplomatik, teori

2 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih info na bermanfaat banget

Unknown mengatakan...

Makasih