Rabu, 02 Desember 2009

Putusan MA No. 2471 K/Pid/2006

                                                      Putusan MA No. 2471 K/Pid/2006
                                                                 Tanggal 15 Maret 2007

A. Kaidah Hukum : Walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum berdasarkan pasal 14 KUHP, untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan dan meringankan;

B. Identitas terdakwa :
Nama : Ir. HARIS FADILAH bin H.IMAM HAMBALI;
Umur : 39 tahun;
Alamat : Perum Korpri Blok C IX No. 16 Sukarame, Bandar Lampung;
Pekerjaan / jabatan : Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan / PNS pada Pemda Kabupaten
Way Kanan;

C. Pasal dan Kerugian Anggaran :
a. Pasal yang didakwakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
b. Kerugian Anggaran :
Jumlah : Rp. 556.111.712,18 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan belas sen)
Berasal dari : penyelewengan dana proyek pengadaan obat Kabupaten Way Kanan

D. Kasus Posisi :
Dalam tahun anggaran 2001 Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (AST) sebesar Rp 804.580.000,- yang dialokasikan guna Proyek Pengadaan Obat dan Pelayanan Kesehatan Dasar (POPKD) untuk pembelian obat-obatan dasar yang akan didistribusikan ke puskesmas-puskesmas di Kabupaten Way Kanan dan untuk pelaksanaannya ditunjuk Srikandi sebagai Pimpro (Pimpinan Proyek) dan Retna Sawitri sebagai Bendahara Proyek dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B/235-a/KU/WK/HK/2001 tanggal 22 Oktober 2001 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek ABT Kabupaten Way Kanan tahun Anggaran 2001
Bahwa dalam perencanaan pengadaan Obat-obatan ini pada saat diajukan untuk disetujui DPRD Kabupaten Way Kanan melibatkan Bagian Pembangunan Pemerintah Daerah Way Kanan yang pada saat itu Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, kemudian pada saat Anggaran Biaya Tambahan tersebut disetujui DPRD Kabupaten Way Kanan, untuk pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, ternyata Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan serta Administrasi Pembangunan, namun ternyata Terdakwa mengambil alih seluruh pelaksanaan Administrasi Proyek maupun pengadaan obat-obatan tersebut yang bukan tugas dan wewenangnya tetapi tugas dan wewenang Pemimpin Proyek, sehingga Terdakwa tidak berwenang atas pelaksanaan Proyek tersebut;
Mula-mula pada bulan Desember 2001, Terdakwa dan Raden Arianto bin Muhammad Zaini mendatangi rumah Sudiyono (belum tertangkap) selaku Direktur CV. 939 di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan maksud kedatangan Terdakwa bersama-sama dengan Raden Aryanto bin Muhammad Zaini untuk meminjam/menunjuk Perusahaan milik Sudiyono yang bernama CV. 939 yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi untuk melaksanakan proyek pengadaan obat farmasi, sedangkan perusahaan tersebut tidak mempunyai Sertifikasi dan Klasifikasi untuk pengadaan obat Farmasi, karena perusahaan yang dapat melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar adalah penyedia barang PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang mempunyai Sertifikasi dan klasifikasi seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 442/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tanggal11 Mei 2001 dan KEPPRES 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Instansi Pemerintah;
Namun Terdakwa dan Raden Arianto bin Muhammad Zaini tetap memakai perusahaan tersebut dan mendapatkan kelengkapan Administrasi CV. 939 dari Sudiyono berupa antara lain foto copy akte pendirian Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Untuk Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikasi Perusahaan dan kertas Kop CV. 939 yang kosong yang sudah ditandatangani dan di stempel sebanyak 7 lembar, selanjutnya setelah mendapatkan blanko-blanko tersebut, Terdakwa menyodorkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 442/3/III.05.WK/POPKD/2001 tanggal 10 Desember 2001 yang telah dipersiapkan untuk ditandatangani oleh Sudiyono sebagai Direktur CV. 939 dan saksi Srikandi sebagai Pemimpin Proyek (PIMPRO), lalu melengkapinya dengan Administrasi proyek lainnya untuk dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) kepada CV. 939, serta meminta Sudiyono untuk menandatangani berkas-berkas kelengkapan proyek lainnya yang sudah disiapkan berupa Penawaran Proyek, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran dan Bukti Kas Pengeluaran serta meminta foto copy KTP;
Kemudian setelah terbit Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan kelengkapan surat untuk pencairan dana tersebut, lalu Terdakwa membuat Surat Kuasa dari Sudiyono selaku Direktur CV 939 yang memberikan kuasa kepada Raden Aryanto untuk mencairkan termin Proyek Pengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 804.580.000,- kemudian surat kuasa tersebut dari Terdakwa diserahkan kepada Raden Aryanto untuk mencairkan uang tersebut, lalu pada tanggal 28 Desember 2001 Raden Aryanto bin Muhammad Zaini bersama-sama Terdakwa mencairkan uang tersebut pada Bank Lampung Cabang Pembantu Bukit Kemuning, setelah dipotong PPh dan PPn dana tersebut cair sebesar Rp. 738.371.226.00,- dan setelah uang tersebut dapat dicairkan oleh Raden Aryanto, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan dititipkan pada Bank Lampung Cabang Pembantu Bukit Kemuning ,sedangkan Terdakwa tidak berhak atas uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2002 Terdakwa menarik uang titipan tersebut dan memasukan ke Bank BNI Cabang Kota Bumi dan membuka 2 rekening atas nama Terdakwa dengan setoran tunai masing-masing sebesar Rp 720.000.000,- dan Rp 10.500.000,-
Selanjutnya rekening pada Bank BNI Cabang Kota Bumi tersebut ditarik oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 29 Januari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp. 500.000.000.00,- , tanggal 04 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp 100.000.000.00,- , tanggal 08 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp.10.000.000.00,- , 13 Pebruari 2002 Terdakwa menarik dana dari Bank BNI Cabang Kota Bumi sebesar Rp.120.000.000.00,- , sedangkan dana tersebut oleh Terdakwa hanya sebagian kecil saja yang dibelikan obat-obatan, dan obat-obatan tersebut dikirim pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan Surat Pengantar CV Teguh Pratama yang diterima oleh Herman Hamid pada tanggal 31 Januari 2002, sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yaitu seharusnya obat-obatan yang dibeli sebanyak 137 jenis dengan total jumlah obat sebanyak 63.717 jenis obat dengan total harga Rp. 804.580.000.00,- namun hanya dibelikan obat-obatan sebanyak 91 jenis dengan jumlah total 11.310,80 satuan, sehingga diperoleh selisih jumlah obat sebanyak 52.406.20 satuan;
Akibat perbuatan Terdakwa dan teman-temannya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 556.111.712,18,-

E. Dakwaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

F. Tuntutan :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi.” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 556.111.712,18 (lima ratus lima puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam tempo selama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk negara
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) untuk tetap dalam berkas perkara sementara barang bukti berupa obat-obatan agar dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

G. Putusan PN
a. Putusan :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima);
Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang peng- ganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan PN yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusannya menjadi :
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,-
dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way
Kanan;
- Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan
dalam berkas perkara;
- Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan MA (Kasasi) :
a. Alasan-alasan Pengajuan Kasasi :
Bahwa PT Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan yang melanggar Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dimana UU No.20 tahun 2001 tidak mengatur tentang hukuman percobaan.
Bahwa hukuman yang dijatuhkan dalam putusan PT Tanjungkarang tersebut terlalu ringan dan salah menerapkan peraturan dimana dalam hal ini tidak sesuai dengan kehendak dari pembuat undang-undang yang dalam hal ini tampak dalam hal ini tampak dalam putusan PT yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau kemudian dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini Hakim Pengadilan Tinggi telah menerapkan peraturan dengaan tidak semestinya.
b. Putusan :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan putusan PT Tanjungkarang No. 90/Pid/2005/PT.TK, tanggal 23 April 2006
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan untuk tahanan kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima) ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mem- punyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,-
c. Pertimbangan Hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum karena uang sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ternyata digunakan/dinikmati oleh Terdakwa (putusan Pengadilan Negeri hal. 69, 70) maka sudah tepat ditetapkan sebagai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa Ketentuan mengenai hukuman percobaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, adalah sah menurut hukum sebagai berikut :
- Undang-undang tindak pidana korupsi sebagai lex specialis tidak mengatur
secara khusus tentang hukuman percobaan sehingga demikian berlaku ketentuan
umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 KUHP;
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi adalah tentang ”tindak pidana percobaan”, yang merupakan suatu jenis
tindak pidana. Bukan tentang ”hukuman percobaan” yang merupakan suatu
jenis hukuman ;
- Adanya ketentuan khusus tentang ancaman pidana minimum dalam Undang-
UndangTindak Pidana Korupsi yang tingginya berbeda dengan ketentuan dalam
KUHP tidak dapat ditafsirkan bahwa seolah-olah ”hukuman percobaan” tidak
dapat diberlakukan, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam KUHP walaupun
ada ketentuan tentang ancaman pidana minimum 1 hari, ketentuan tentang
hukuman percobaan juga berlaku;
Bahwa namun demikian, walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum, untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam perkara ini, pertimbangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sudah tepat dan benar, sehingga akan diambil alih sebagai pertimbangan Mahkamah Agung ;

I. Analisis
Korupsi dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana khusus. Faktor-faktor penyebab korupsi adalah sebagai berikut :
Lemahnya pendidikan dan etika.
Kolonialisme.
Kurangnya pendidikan (meski tidak selalu demikian).
Kemiskinan.
Tidak adanya sanksi yang keras.
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi.
Struktur pemerintahan.
Perubahan radikal (korupsi sebagai suatu penyakit transisional).
Keadaan masyarakat.

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 2471 K/Pid/2006 antara lain :

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal itu meliputi:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupatan Way Kanan; Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terbukti dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-samaberupa penyelewengan dana proyek pengadaan obat-obatan Kabupaten Way Kanan.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah menempatkan uang yang seharusnya dibelikan obat-obatan pada kedua rekening miliknya dan menarik uang tersebut berkali-kali untuk kepentingannya sehingga hanya sedikit dari jumlah uang tersebut yang digunakan untuk membeli obat-obatan sehingga jumlahnya tidak sesuai.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 556.111.712,18,- akibat perbuatan terdakwa. Jadi unsur ini telah terbukti.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 2471 K/Pid/2006 antara lain :

1. Pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur dalam pasal ini meliputi :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang Mantan Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupatan Way Kanan; Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam hal ini, unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah menempatkan uang yang seharusnya dibelikan obat-obatan pada kedua rekening miliknya dan menarik uang tersebut berkali-kali untuk kepentingannya sehingga hanya sedikit dari jumlah uang tersebut yang digunakan untuk membeli obat-obatan sehingga jumlahnya tidak sesuai.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini tampak jelas suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku pada saat menjalankan tugasnya sebagai Kasubag Program Kerja bagian Pembangunan/ PNS pada Pemda Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengadaan obat- obatan dimana Terdakwa telah mengambil alih semua tugas Administrasi Proyek yang bukan wewenangnya dan menunjuk sebuah perusahaan yang tidak tersertifikasi dalam pengadaan obat-obatan tersebut hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

e. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun. Dalam hal ini, unsur tersebut dipenuhi karena akibat perbuatan terdakwa dan beberapa orang yang lain, negara dirugikan sebesar Rp. 556.111.712,18,-.
2. Pasal 14 KUHP

“ Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.”

Adapun berkaitan dengan pasal ini, perlu diketahui bahwa ketentuan pasal ini juga perlu memperhatikan ketentuan pasal 14a hingga pasal 14f KUHP yang memberikan penjelasan tentang hukuman percobaan lebih lanjut.

3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Dipidana sebagai pembuat delik :
1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan.
2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Dalam hal ini, penggunaan pasal ini adalah tepat karena dalam kasus ini, terdakwa telah terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Analisis Putusan PN:
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;--> tidak tepat benar, sebab melihat dari kasus posisi yang ada dan dari pasal yang didakwakan Terdakwa jelas telah melakukan tindak pidana korupsi.

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair;-->benar sebab Terdakwa memang telah terbukti melakukan tindak pidana demikian

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun-->
kurang tepat sebab dilihat dari jumlah kerugian negara, hukuman tersebut seharusnya
lebih berat lagi guna memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek
jera bagi pelaku.

5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima); -->Benar sebab telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819, (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; --> Tepat, sebab salah satu tujuan dari diberlakukannya UU Tipikor adalah untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi disamping memberantas tindak pidana itu sendiri.

7. Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan--> tepat sebab sejak semula uang tersebut merupakan uang negara (dalam hal ini adalah Pemda Kabupaten Way Kanan) yang digunakan untuk pembangunan.

8. Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara; -->Berguna untuk petunjuk dalam menyelesaikan perkara lain.

9. Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan--> agar dapat segera disalurkan pada pihak-pihak yang memang membutuhkan sesuai dengan tujuan awal proyek pengadaan obat obatan itu.

10. Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Sedangkan Putusan PT adalah sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

2. Mengubah putusan PN yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusannya menjadi :
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,-
dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way
Kanan;
- Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16 agar dilampirkan
dalam berkas perkara;
- Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Menyatakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Melihat putusan dari PT diatas, maka kita akan menemukan beberapa hal yang berbeda dengan putusan PN yang sebelumnya dimana putusan yang awalnya berbunyi :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun

- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dengan
pidana yang dijatuhkan tersebut yaitu untuk tahanan Rutan akan dikurangkan
seluruhnya dan untuk tahanan Kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima);

- Menetapkan supaya Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.512.394.819, (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa dalam tenggang waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau bilamana Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

Menjadi :

- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kemudian
dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana
sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah
melakukan sesuatu tindak pidana;

Sebenarnya apabila kita mengamati kasus ini secara garis besar, kita akan menemukan jika sebenarnya keputusan baik yang berasal dari PN maupun PT kali ini bukanlah putusan yang tepat, begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam putusannya. Masalahnya terletak pada besarnya hukuman yang dirasakan terlalu ringan dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Akan tetapi dalam hal ini, saya akan lebih mencermati putusan PT yang mengenakan hukuman pidana selama 1 tahun dimana terdakwa tidak usah menjalani hukuman tersebut tanpa diwajibkan untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsinya. Putusan itu memuat suatu hal yang dinamakan hukuman percobaan.
Berbicara mengenai hukuman percobaan. Sebenarnya apabila kita mencermatinya dengan apa yang terjadi dalam berbagai pengadilan tindak pidana korupsi dewasa ini, bukanlah suatu bentuk keanehan lagi jika hukuman pidana percobaan tersebut diterapkan (meskipun sesungguhnya tidak tepat). Yurisprudensi MA No. 1811 K/Pid/2005 bahkan memberlakukan pidana percobaan terhadap Terdakwa pada tahap MA dengan pertimbangan sebagai berikut :

“Demi keadilan suatu tujuan pemidanaan maka penjatuhan pidana atas diri Terdakwa juga perlu diperhatikan tentang kesalahan Terdakwa, sehingga putusan hakim dapat memikirkan rasa keadilan masyarakat bukan justru membuat ketidakadilan;”

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hukuman percobaan? Yang dimaksud dengan hukuman percobaan adalah suatu bentuk pemidanaan dimana meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan dapat memperbaiki kelakuannya. Hukuman percobaan hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasa 14 a ayat (1) KUHP yang tertulis sebagai berikut :

“Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.”

Lantas jika dilihat dari besarnya hukuman yang dijatuhkan oleh PT (dalam hal ini adalah 1 tahun). Apakah ada suatu kesalahan terhadap hal tersebut? Sebenarnya jika dilihat dari ketentuan pasal 14a ayat (1), tidak ada suatu kesalahan atas hal tersebut. Tetapi hal ini akan membawa kita pada masalah berikutnya dimana kita akan mempertanyakan fungsi dari hukuman percobaan dalam kasus tindak pidana korupsi dengan pertanyaan “apakah tepat jika diterapkan?”.
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan penjatuhan hukuman percobaan dalam suatu kasus tindak pidana korupsi tidak terlepas dari satu pikiran yang berkembang bahwa salah satu yang amat diperlukan dalam peradilan tindak pidana korupsi adalah pengembalian uang negara. Penjeraan terdakwa tidak sekedar memasukkan orang dalam penjara karena penjara bagi koruptor bisa menjadi tempat yang nyaman untuk bersembunyi. Jelas jika titik berat pemikiran seperti ini lebih menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai titik berat.
Meski demikian hal itu akan sangatlah tidak tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Menghukum pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman percobaan tentunya akan sangat bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU Tindak Pidana Korupsi apabila kita menghubungkannya dengan salah satu fungsi hukum yaitu sebagai alat kontrol sosial. Kontrol sosial yang dimaksud dalam hal ini adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi. Putusan hukuman percobaan seperti itu juga selayaknya ditolak karena tidak sesuai juga dengan dua dampak preventif dari hukum, yaitu preventif umum dan khusus. Yang dimaksud dengan preventif umum adalah untuk mencegah agar masyarakat tidak ingin melakukan tindak pidana sedangkan yang dimaksud dengan preventif khusus adalah efek jera pada pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Jika demikian, apakah penjatuhan putusan hukuman percobaan dapat menciptakan efek seperti itu dengan efektif? Justru hal ini menunjukkan jika hakim memiiki keraguan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal Kedua yang akan saya cermati adalah masih berkisar pada putusan PT yang sama sekali tidak mewajibkan Terdakwa untuk membayar pidana pengganti. Dalam hal ini, tidak jelas bagaimana pertimbangan hakim dalam melihat dan memahami perkara yang diberikan padanya untuk diadili. Yurisprudensi MA No 2744 K/Pid/2006 dalam hal ini secara garis besar menyatakan bahwa sekalipun Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal uang pengganti atas kerugian negara masih perlu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika hal yang mendasari hakim adalah demikian, maka seharusnya jaksa lebih cermat dalam melakukan penuntutannya sementara hakim sudah seharusnya bersikap lebih hati-hati dalam memberikan keyakinannya atas perkara yang sedang ditanganinya, sebab dalam perkara ini, kita mendapati bahwa dalam perkara ini, pasal 18 UU No. 31Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang bunyinya adalah sebagai berikut :

“(1)  Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau    barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak     pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana     korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang-     barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang     diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)     tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh      atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh      pemerintah kepada terpidana.
(2)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “
Tidak diterapkan, padahal salah satu tujuan adanya UU Tindak Pidana Korupsi adalah untuk menyelamatkan uang negara yang hilang akibat korupsi (disamping untuk menghilangkan perilaku korup pada masyarakat). Seharusnya dalam menerapkan hukum, hakim dapat membebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti pada Terdakwa hanya saja besarnya tersebut harus sesuai dengan apa yang dinikmati dan diperoleh Terdakwa dengan uang hasil tindak pidananya itu.
Berdasarkan hal di atas, maka penulis dalam hal ini sepakat dengan putusan MA yang pada dasarnya membenarkan putusan PN (sekalipun putusan PN juga tidak sepenuhnya benar), yaitu :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum;
Membatalkan putusan PT Tanjungkarang No. 90/Pid/2005/PT.TK, tanggal 23 April 2006
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan untuk tahanan kota akan diperhitungkan 1/5 (seperlima) ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mem- punyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.000.000,- dirampas untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan;
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud (no.2 s/d no.16) agar dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyatakan agar barang bukti berupa obat-obatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,-
Untuk dapat memahaminya, kita akan melihat dasar pertimbangannya:
- Bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum karena uang sebesar Rp.512.394.819,- (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ternyata digunakan/dinikmati oleh Terdakwa (putusan Pengadilan Negeri hal. 69, 70) maka sudah tepat ditetapkan sebagai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
- Bahwa Ketentuan mengenai hukuman percobaan dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi, adalah sah menurut hukum sebagai berikut :
- Undang-undang tindak pidana korupsi sebagai lex specialis tidak mengatur
secara khusus tentan hukuman percobaan sehingga demikian berlaku ketentuan
umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 KUHP;
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi adalah tentang ”tindak pidana percobaan”, yang merupakan suatu jenis
tindak pidana. Bukan tentang ”hukuman percobaan” yang merupakan suatu
jenis hukuman ;
- Adanya ketentuan khusus tentang ancaman pidana minimum dalam Undang-
UndangTindak Pidana Korupsi yang tingginya berbeda dengan ketentuan dalam
KUHP tidak dapat ditafsirkan bahwa seolah-olah ”hukuman percobaan” tidak
dapat diberlakukan, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam KUHP walaupun
ada ketentuan tentang ancaman pidana minimum 1 hari, ketentuan tentang
hukuman percobaan juga berlaku;
- Bahwa namun demikian, walaupun ”hukuman percobaan” sah menurut hukum,
untuk menentukan hukuman apa yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, perlu
dipertimbangkan sifat perbuatan Terdakwa, disamping hal-hal yang memberatkan
dan meringankan. Dalam perkara ini, pertimbangan Pengadilan Negeri Blambangan
Umpu sudah tepat dan benar, sehingga akan diambil alih sebagai pertimbangan
Mahkamah Agung ;

Tiada yang salah dalam pertimbangan hukum tersebut (kecuali dalam hal hukuman percobaan yang telah dijelaskan sebelumnya). Akan tetapi kembali seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa penulis sebenarnya tidak begitu sependapat dengan PN (kecuali dalam hal menentukan perihal uang pengganti dan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa), ketidak sesuaian pendapat ini lebih didasari pada besarnya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya uang yang telah dikorupsi. Pengadilan seharusnya lebih bijak lagi dalam menentukan besarnya hukuman terhadap suatu tindak pidana yang seharusnya bisa menjatuhkan suatu pemidanaan yang sepadan sebagaimana yang telah ditulis MA dalam pendapatnya yang telah tercantum dalam Yurisprudensi No. 1500 K/Pid/2006 yang pada intinya mengatakan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu hal yang sifatnya balas dendam tetapi untuk memberikan pelajaran pada yang lain. Jadi pada akhirnya kembali pada fungsi preventif hukum yang seharusnya bisa diterapkan dalam setiap putusan pengadilan.

H. Daftar Pustaka
 
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak
Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak
Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti,
2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi
Kedua, Sinar Grafika, 2009.




Tidak ada komentar: