Rabu, 02 Desember 2009

Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005

                                                    Putusan MA No. 81 PK/Pid/2005
                                                         Tanggal. 28 Februari 2007

A. Kaidah Hukum : - Pemindahbukuan RAK antar bank yang dilakukan oleh
pengawai bank adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.
- Mengambil uang untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
B. Identitas Terdakwa
1. Nama : Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi
2. Umur : 35 tahun
3. Alamat : Desa Rumengkor Dusun IV, Kecamatan Tombulu,
Kabupaten Minahasa
4. Pekerjaan/Jabatan : Karyawan PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan

C. Pasal dan Kerugian Anggaran
1. Pasal yang Didakwakan :
a. Pertama :
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;
2. Kerugian Keuangan Anggaran :
a. Jumlah : Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
b. Berasal dari : Penyelewengan dana transaksi pada Bank Sulut Cabang
Kawangkoan.

D. Kasus Posisi :
Bahwa sebelum waktu kejadian atau tepatnya pada tanggal 16 Februari 2004 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan dan juga sebagai Bendahara Gereja Katolik ST. Rumengkor telah mengajukan permohonan menjadi penabung Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) pada Bank Sulut Cabang Kawangkoan dengan nomor rekening 02-11- 008059.7 ;
BahwaTerdakwa mengajukan permohonan dan mendapatkan rekening dimaksud adalah tanpa sepengetahuan Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor selaku pemilik rekening, sehingga keberadaan dan penggunaan rekening yang dipegang oleh Terdakwa tersebut tidak pernah diketahui oleh pihak pengurus Gereja ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2005 Terdakwa selaku Pegawai Bank Sulut Cabang Kawangkoan setelah memeriksa dan melihat daftar rekonsiliasi rekening yang terbuka ternyata masih ada dana transaksi yang belum diselesaikan, lalu Terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor dengan cara mengambil 2 (dua) lembar slip pemindahbukuan, lalu Terdakwa menulis slip tersebut dengan tangan yaitu slip yang pertama sebesar Rp. 400.000.000,- dan slip kedua sebesar Rp. 200.000.000,- , sehingga total dana yang dipindahbukukan seluruhnya Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan praktek perbankkan karena Rekening Antar Kantor (RAK) hanya digunakan untuk transaksi antara Kantor Pusat maupun Kantor Cabang lainnya bila ada tagihan ataupun kewajiban melalui proses Antar Kantor di lingkungan Bank Sulut dan bukan transaksi langsung dengan nasabah ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Sulut Cq. Pemda Sulut selaku pemegang saham PT. Bank Sulut sebesar Rp. 600.000.000,- dan telah dimasukkannya ke rekening Tabungan Rakyat Pedesaan (Tabrades) atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor Cq. Dolfy Palar dengan Nomor : 02-11- 008059-7, kemudian Terdakwa telah melakukan beberapa kali transaksi penarikan melalui kas secara tunai seluruhnya sebesar Rp. 379.500.000,- dan melalui ATM sebesar Rp. 16.300.000,-, pada bank yang ada di lingkungan PT. Bank Sulut sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 395.800.000,- dimana uang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa yaitu untuk membeli sebidang tanah kebun di Desa Rumengkor sebesar Rp. 16.000.000,- untukservis kendaraan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- , sedangkan selebihnya Terdakwa pergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di pub-pub, kemudian sisanya sebesar Rp. 204.200.000,- telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Akibat perbuatan Terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 600.000.000,-


E. Dakwaan
a. Pertama
- Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) a dan b ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
b. Kedua : Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ;

F. Tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara
4. Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

G. Putusan PN
a. Putusan :
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat
juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ;
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

H. Putusan PT
a. Putusan :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an. DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp.
175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah)
b. Pertimbangan Hukum : -

I. Putusan MA (kasasi) :
a. Alasan-Alasan Pengajuan Kasasi :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
b. Putusan :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DOLFIE
CHRISTIAN EFRAIM PALAR DOLFI;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
c. Pertimbangan Hukum :
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;

J. Analisis :
Secara harafiahnya, korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran (S. Wojowasito—W.JS. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris Indonesia, Indonesia-Inggris, Penerbit: Hasta, Bandung). Korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, yakni yang menyangkut tentang masalah penyuapan, ekonomi, dan kepentingan umum. Adapun terhadap tindak pidana korupsi itu dapat dibagi menjadi dua menurut sifatnya, yaitu :
Korupsi yang bermotif terselubung
Korupsi yang bermotif ganda

Unsur-unsur dakwaan Primair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 2 Undang-Undang No. 31Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001

“ (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah);
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal itu meliputi:
A. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
B. Perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Jadi, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan itu dirasa melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan itu dapat dikenakan pidana.
Unsur ini telah terbukti dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) langsung ke rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor yang bertentangan dengan praktek perbankan karena RAK hanya dapat dilakukan untuk menangani transaksi antara kantor pusat dengan kantor cabang.
C. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.
D. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Unsur-unsur dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

1. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Adapun unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah :
a. Setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah pegawai negeri. Pegawai Negeri itu meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Dalam hal ini, Terdakwa adalah seorang karyawan dari PT. Bank Sulawesi Utara Cabang Kawangkoan yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah. Jadi dalam hal ini, unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.

b. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksud dari unsur ini adalah menambah kekayaan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Unsur ini telah terbukti karena dalam kasus ini, Terdakwa telah mempergunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk membeli sebidang tanah, servis kendaraan pribadi dan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.

c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hal ini, Terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai salah satu karyawan PT. Bank Sulawesi Utara dengan melakukan transaksi pemindahbukuan dari Rekening Antar Kantor (RAK) yang tidak sesuai dengan praktek perbankan untuk kepentingan pribadinya.

d. Dapat merugikan keuangan negara
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa PT. Bank Sulut adalah sebuah BUMD yang merupakan milik pemerintah daerah. Jadi jelas jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan daerah dengan memasukkan sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah ke dalam rekening miliknya sebesar Rp 600.000.000,-

2. Pasal 18 ayat (1) a dan b, ayat (2) dan ayat (3)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupun harga dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut.
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. “

Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya mengatakan bahwa :

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

maka penerapan pasal ini sudah tepat.

Analisis Dakwaan Kedua jaksa penuntut umum dalam perkara No. 81 PK/Pid/2005, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) a dan c Undang-undang No.15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003

“Setiap orang yang dengan sengaja :
a. Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain.
f. Membawa ke luar negri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana denga mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketauinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).”

Adapun unsur dari pasal 3 ayat (1) a UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang
yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini,
unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan TAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana
Ada penempatan harta kekayaan milik suatu pihak dimana harta kekayaan yang dimaksud merupakan hasil dari suatu tindak pidana.
Unsur ini terbukti sebab Terdakwa telah terbukti menempatkan uang yang berasal dari transaksi yang belum terselesaikan oleh bank ke dalam rekening Gereja Katolik ST. Rumengkor, padahal seharusnya uang tersebut merupakan hak dari dimana Terdakwa bekerja.
Penyedia Jasa Keuangan
Adapun maksud dari unsur ini tidak lain adalah adanya keterlibatan penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan tindak pidana (dalam hal ini adalah bank. Unsur ini terpenuhi sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, terdakwa menggunakan sebuah rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melakukan tindak pidananya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dan unsur dari pasal 3 ayat (1) c UU No.15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang dimaksud dalam unsur setiap orang ini adalah setiap orang yang telah dianggap cakap menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam kasus ini, unsur itu telah terpenuhi sebab Terdakwa adalah seorang yang telah cakap secara hukum.
Sengaja
Ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang telah dilakukan. Terhadap kasus ini, unsur sengaja juga telah terbukti sebab Terdakwa telah dengan sadar melakukan Pemindahbukuan RAK antar bank yang tidak sesuai dengan praktek perbankan.
Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana
Bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah adanya suatu bentuk penggunaan dari harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur ini telah terbukti sebab Terdakwa telah menggunakan uang hasil tindak pidananya untuk berbagai macam keperluan seperti membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
Nama sendiri atau atas nama pihak lain
Maksud dari unsur ini adalah bahwa pelaku menggunakan nama pihak lain atau namanya sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan. Unsur tersebut telah terbukti sebab dalam melaksanakan tindak pidananya, Terdakwa menggunakan rekening atas nama Gereja Katolik ST. Rumengkor dalam melaksanakan tindak pidananya.

Dalam kasus ini, penerapan pasal telah tepat karena terdakwa telah menempatkan uang hasil tindak pidana (dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi) ke dalam sebuah rekening atas nama Pengurus Gereja Katolik ST. Rumengkor yang rupa-rupanya keberadaan rekening itu sendiri tidak diketahui oleh gereja yang bersangkutan.
Huruf c dalam pasal ini juga telah tepat diterapkan mengingat Terdakwa telah pula menggunakan uang hasil tindak pidananya itu untuk kepentingan pribadinya (dalam hal ini adalah dengan membelanjakannya untuk membeli sebidang tanah, reparasi mobil, keperluan sehari-hari dan berfoya-foya).

Analisis Putusan Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfy melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua. --> benar karena Terdakwa memang telah melakukan tindak pidana demikian.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dolfie Christian Efraim Palar alias Dolfi selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;--> benar apabila dibandingkan dengan asas proporsionalitas dimana pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059.7 atas nama Gereja Katolik St. Rumengkor ;
- 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 atas nama DEBBY PALAR ;
- Surat Permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai atas nama Dolfie Palar ke rekening nomor : 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 0211.008059.7 ;
- 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; --> Berguna sebagai petunjuk dalam menyelesaikan perkara lain.

5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat jenis Kia Carens DB 2985 AA warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
- Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar
- Tabungan atas nama : Gereja Katholik St. Rumengkor Cq. Dolfie Palar No.
Rekening 006.02.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta
dua ratus ribu rupiah) ;
- Tabungan pribadi atas nama : Dolfie Palar Nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Gaji Terdakwa sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan ;
Dirampas untuk Negara ; --> putusan ini tidak sepenuhnya tepat jika mempertimbangakn asas proporsionalitas, mengingat dalam hal ini, negara ikut menyita harta kekayaan pribadi milik Terdakwa yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (dalam hal ini adalah 1 unit kendaraan Kia Carens dan gaji milik terdakwa).

Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Sedangkan putusan PT adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 7 Agustus 2006 Nomor : 58/PID.B/2006/PN.TDO, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang yang mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa dan yang mengenai putusan tentang barang bukti yang menyangkut gaji Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'korupsi' dan 'pencucian uang'.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) lembar slip penarikan uang dari rekening No. 02.11.008059-7 atas nama gereja Katolik St. Rumengkor ;
• 1 (satu) buah ATM No. 6271.0900.60005008 an. DEBBY PALAR ;
• Surat permohonan menjadi penabung, 1 (satu) slip setoran tunai an.
DOLFIE PALAR ke rekening No. 02.11.003349.6 Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
• Daftar transaksi Simpeda Rekening No. 02.11.008059-7 ;
• 2 (dua) lembar bukti setoran uang ;
• 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang berjumlah Rp. 64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis KIA CAREENS DB 2985 AA
warna biru muda methalik bersama STNK, BPKB dan kunci kontak ;
• Uang tunai sebesar Rp. 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan : @ Rp. 50.000,- sebanyak 1998 lembar dirampas oleh Negara ;
• Tabungan atas nama Gereja katholik St. Rumengkor Cq. DOLFIE PALAR No. Rekening 006.021.11.008059-7 sebesar Rp. 204.200.000,- (dua ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
• Tabungan pribadi atas nama DOLFIE PALAR nomor Rekening 006.0211.003349-6 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara, dan mengembalikan gaji Terdakwa sebesar Rp 14.300.000,- yang telah diblokir oleh Bank Sulut Cabang Kawangkoan kepada Terdakwa.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)

Dalam hal ini satu hal yang perlu untuk dicermati adalah alasan pengajuan kasasi oleh Tergugat yang tertulis sebagai berikut :
Bahwa judex facti telah memutus perkara a quo dengan tidak cukup pertimbangannya. Bahwa pertimbangan pertimbangan judex facti mengenai penetapan status barang bukti berupa gaji terdakwa bukan merupakan hasil korups dan bukanlah perbuatan melawan hukum tentunya hal ini dapat diterima tetapi bagaimana dengan barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat jenis KIA Carens DB 2985 AA warna biru muda metalik, apakah benda itu diperoleh dari hasil korupsi atau tidak?
Bahwa judex facti kurang dasar pertimbangan tentang pemberatan hukuman kepada terdakwa dari putusan PN Tondano, 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,-.
Dan pertimbangan hukum yang menolak pengajuan kasasi tersebut:
- Mengenai alasan 1 :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat
dan benar, yaitu telah mempertimbangkan dengan cukup alat-alat bukti,
keterangan saksi dan Terdakwa sendiri ;
- Mengenai alasan 2 :
Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah
tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan hukum/menerapkan hukum
sebagaimana mestinya ;
Sesungguhnya dalam menangani hal ini, MA tidak salah dalam menggunakan wewenangnya dan mengutarakan pertimbangan hukum yang demikian dalam memutus perkara ini. Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan kewenangan MA dalam menangani kasasi dimana dalam hal ini, MA hanya bertugas untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. MA tidak berwenang untuk menangani kasasi dimana dasar pengajuan kasasinya lebih didasarkan pada besarnya pemidanaan yang dikenakan kepada terdakwa.
Adapun hal tersebut telah diperkuat dengan adanya Yurisprudensi MA No. 1170 K/Pid/2003 yang berbunyi sebagai berikut :

“Mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalah wewenang judex factie tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan oleh undang-undang.”

Lagipula apakah putusan dari PN dan PT tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang? Tidak. Putusan itu sudah tepat mengingat salah satu fungsi hukum adalah untuk memberikan efek jera pada pelakunya dan berdasarkan pada Yurisprudensi MA No. 2350 K/Pid/2005:

“Putusan Judex Factie tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut haruslah ditolak.”

Maka jelaslah jika tiada kesalahan dalam putusan ini sehingga putusan ini benar adanya dan telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam menemukan keadilan berdasarkan hukum.


H. Daftar Pustaka

Amrullah, M. Arief, Dr., S.H., M.Hum., Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering,Malang : Bayumedia, 2004.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (I), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Ginting, Jamin, S.H., M.H., Analisis dan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Ri Tindak Pidana Korupsi (II), Tangerang : Universitas Pelita Harapan Press, 2009.
Hartanti, Evi, S.H., Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2007.
Prinst, Darwan, S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002
Wiyono, R, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2009.


Tidak ada komentar: