Secara pokok ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu:
1.The Principle of judicial independence
Diwujudkan dalam sikap hakim yang bebas dalam memutus suatu perkara yang dihadapinya
2.The Principle of judicial impartiality
Diwujudkan dengan sikap hakim yang netral atau tidak memihak dalam menghadapi suatu perkara dimana sikap imparsial tersebut tidak terbatas pada tindakan hakim tetapi bagaimana sikap hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Adapun kedua prinsip itu merupakan suatu prasyarat pokok sistem di semua negara yang disebut hukum modern, meski demikian dari perspektif hakim sendiri berkembang pula pemikiran mengenai prinsip-prinsip lain yang dianggap penting. Salah satu perkembangan atas prinsip-prinsip itu adalah apa yang tertuang dalam The Bangalore Principles yang meliputi:
1.Indepedensi
2.Ketidakberpihakan
3.Integritas
Merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara yang menjalankan tugas jawabannya.
4.Kepantasan dan sopan santun
5.Kesetaraan
Merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang.
6.Kecakapan dan keseksamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar