Kamis, 05 Maret 2009

Hak Guna Bangunan

HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. HGB dapat dimiliki oleh :
 -WNI
 -Badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
 HGB dapat terjadi pada tanah :
Yang dikuasai negara
Di atas tanah pengelolaan
DI atas tanah hak milik
Konversi dari hak atas tanah yang lama.
 Jangka waktu sebuah HGB :
Jika diperoleh dari negara : 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Diperoleh di atas tanah milik orang lain : tergantung perjanjiannya.
Hasil konversi : 20 tahun.
 Ciri dari HGB :
Dapat beralih
Dapat dialihkan 
Harus didaftarkan menurut peraturan yang berlaku.
Dapat dijadikan jaminan hutang.
 Hapusnya HGB karena :
Jangka waktu berakhir
Dihentikan karena jangka waktu berakhir karena syarat tidak dipenuhi
Dilepaskan oleh pemegang hak
Dicabut untuk kepentingan umum
Ditelantarkan
Tanahnya musnah
Melanggar syarat yang ada.

Tidak ada komentar: