Hak sewa adalah hak seseorang untuk mempergunakan tanah milik orang lain dengan membayar pada pemiliknya sejumlah uang sebagai uang sewa. Hak ini terjadi karena perjanjian sewa-menyewa antara para pihak yang bersangkutan.
Dalam hal batas waktu dalam hak ini, tidak ditentukan dengan kata lain tergantung pada perjanjian sewa-menyewa yang mengatur.
Yang boleh memiliki :
WNI
WNA
Badan hukum yang tunduk dan berkedudukan di Indonesia
Badan hukum yang tunduk dan berkedudukan di luar negeri /asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar