Kamis, 05 Maret 2009

Hak-hak atas tanah lain

HAK MEMBUKA TANAH 

 Hak ini hanya dapat dimiliki oleh WNI dan diatur oleh PP dan dengan memperoleh hak milik atas tanahnya.

HAK MEMUNGUT HASIL HUTAN

 Sama dengan hak membuka hutan

HAK-HAK LAIN sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UUPA :
 a. Hak gadai.
  Hak ini hanya dapat dimiliki oleh WNI. Hak gadai adalah hak gadai atas tanah 
  yang berasal dari hukum adat yang dikenal dengan nama jual gadai.
 b. Hak usaha bagi hasil
  Adalah hak yang berasal dari hukum adat yang dikenal dengan hak menggarap. 
  Hak ini diperoleh dari perjanjian bagi hasil. Mengenai hak ini diatur dalam 
  UU no.2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.

Tidak ada komentar: