Kamis, 05 Maret 2009

Hak milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik merupakan hak yang terkuat, terutama dalam hal mempertahankan hak atas tanahnya.
 Dalam menggunakan hak ini, pemilik dapat menggunakan tanah yang dimaksud sesuai dengan keinginannya dengan tetap memandang fungsi sosial dari tanah tersebut.
 Ciri-ciri lain dari hak milik adalah :
 - Dapat dibebani hak atas tanah lainnya
 - Dapat dijadikan jaminan hutang
 - Dapat dialihkan
 - Dapat dilepaskan
 - Dapat diwakafkan.
 Tanah dengan hak milik dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik untuk perumahan maupun untuk pertanian. Dalam hal kepemilikan atas hak milik, yang dapat memiliki hak milik adalah :
 - WNI
 - Badan hukum tertentu
 Sementara itu, adapun orang asing dapat memiliki hak milik karena :
 - Warisan
 - Perkawinan
 - WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
 Dan hak milik dapat diperoleh dengan cara :
 - Menurut hukum adat
 - Penetapan pemerintah
 - Ketentuan UU
 Dan hapus karena :
 - Tanah jatuh kepada negara, karena :
  a. Untuk kepentingan umum.
  b. Penyerahan secara sukarela
  c. tanah ditelantarkan
  d. Diserahkan pada orang yang tidak berhak untuk mendapatkannya
 - Tanahnya musnah.

Tidak ada komentar: