Kamis, 05 Maret 2009

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau tanah milik orang lain. Cara memperolehnya adalah :
Permohonan hak pada tanah negara
usul pemegang hak pengelolaan pada tanah hak pengelolaan
perjanjian dengan pemilik tanah
Konversi atas tanah yang tunduk pada hukum kolonial
Hak pakai dapat dimiliki oleh :
WNI
WNA yang berkedudukan di Indonesia
Badan hukum yang ada dan tunduk pada hukum Indonesia
Badan hukum yang ada dan tunduk pada hukum asing
 Jangka waktunya :
Jika dari tanah negara : 10 tahun
Jika dari tanah hak milik : sesuai perjanjian
Jika digunakan oleh instansi pemerintah dan perwakilan negara asing : selama digunakan
Pengalihannya :
- Jika dari tanah yang dikuasai oleh negara : persetujuan pejabat yang bersangkutan
Jika dari tanah hak milik : selama dari perjanjian itu dimungkinkan.

Tidak ada komentar: