Kamis, 05 Maret 2009

Hak Guna Usaha (HGU)

 HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk diusahakan untuk pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan) . Jangka waktu yang diberikan untuk tanah jenis ini adalah :
 a. Untuk tanaman keras : 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
 b. Untuk tanaman muda : 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
 Adapun luas tanah yang bisa diberikan hak ini minimal adalah 5 ha. Jika lebih dari 25 ha perlu investasi modal yang layak dan tekhnik perusahaan yang baik. Dalam hal ini, hak macam ini dapat diberikan kepada:
 a. WNI
 b. Badan hukum tertentu.
 HGU dapat terjadi karena :
 a. Penetapan pemerintah dengan permohonan hak.
 b. Konversi atas hak-hak atas tanah semasa pemerintah kolonial.
 Ciri-ciri HGU :
 a. Dapat beralih karena pewarisan
 b. Dapat dipindah tangankan 
 c. Didaftarkan kepemilikannya.
 d. Dapat dijadikan jaminan hutang.
 HGU hapus karena :
 a. Jangka waktu berakhir
 b. Dihentikan sebelum masa berlaku berakhir karena syarat tidak dipenuhi.
 c. Dilepaskan oleh pemilik hak
 d. Dicabut untuk kepentingan umum
 e. Ditelantarkan
 f. Musnah tanahnya.
 g. Melanggar syarat yang ada.

Tidak ada komentar: