Kamis, 05 Maret 2009

Sejarah hukum agraria di Indonesia

I.Zaman Hindia Belanda
 Prinsip yang dianut oleh pemerintah kolonial pada saat itu adalah untuk memperoleh hasil yang istimewa kepada pihak penjajah dan kepastian hak, akibatnya dari hal itu adalah hukum agraria yang ada menjadi begitu beraneka ragam. 
 Pada masa itu, hukum agraria dibagi menjadi beberapa macam menurut:
 a. Sistem pemerintahan:
  - Daerah gubernemen
  Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama pemerintah pusat.
  - Daerah swapraja
  Daerah yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah pusat.
  Akibat dari adanya pemberlakuan hukum ini adalah : dikenal istilah tanah 
  mentah di daerah swapraja dimana terhadap tanah itu, berlaku hukum adat.
 b. Wilayah Jawa dan Luar Jawa
 c. Agrarische wet
  Hukum ini dimaksudkan untuk menguntungkan pemerintah penjajah dengan 
  cara mempersempit kesempatan pengusaha swasta untuk mendapat jaminan 
  atas tanah. Kepada para pengusaha hanya diberikan hak sewa atas tanah 
  kosong selama 20 tahun yang dikenal dengan nama hak persoonlijk. Tanah macam itu tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
  Pada tahun 1860-1870 diajukan suatu rancangan undang-undang yang 
  ketentuannya ada sebagai berikut :
  - Tanah negara dapat diberikan hak erfpacht paling lama 90 tahun
  - Persewaan tanah tidak dibenarkan
  - Persewaan tanah antara pribumi dan golongan lain diatur
  - Hak tanah adat diganti menjadi hak eigendom
  - Tanah komunal diganti menjadi milik
  - Undang-undang hanya berlaku di Jawa dan Madura
  Undang-undang ini disetujui tetapi tidak mengabulkan permohonan tentang hak 
  tanah adat diganti menjadi eigendom dengan S. 1870-55.
 d. Pernyataan tanah negara
  Berlaku untuk luar daerah Jawa dan Madura.
  Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai tanah milik, dianggap sebagai 
  tanah negara dalam artian dimiliki oleh negara.
 e. Menurut BW
  Dikenal beberapa istilah tanah :
  - Hak eigendom
  - Hak opstal
  - Hak pinjam pakai
  - Hak erpacht
  - Hak pinjam 
 f. Menurut hukum adat
  Dikenal konsep hak ulayat, yaitu hak satu persekutuan dalam masyarakat 
  hukum adat untuk mengusahakan tanah di wilayah hukum adatnya
  Tanah ulayat dapat menjadi hak milik jika hubungan antara anggota 
  masyarakat hukum adat itu renggang.

 II. Masa Penjajahan Jepang
  Tidak ada suatu perbuahan yang terjadi dalam masa penjajahan Jepang karena masa penjajahan yang begitu singkat.

 III. Awal Kemerdekaan
  Ada beberapa peraturan baru untuk mengganti peraturan agraria masa kolonial, antara lain :
  - Pengawasan terhadap penindakan atas tanah
  Mengutamakan hak warga negara.
  - Penguasaan atas tanah-tanah
  - Pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat
  - Penghapusan tanah partikelir
  Yang dimaksud dengan tanah partikelir adalah berkenaan dengan hak 
  pertuanan yang meliputi :
  1. Hak mengangkat atau memberhentikan kepala desa
  2. Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang penggantinya
  3. Hak meminta pungutan
  4. Hak mendirikan pasar dan meminta biaya pemakaian jalan dan 
  penyeberangan.
  5. Hak yang sederajat dengan hak pertuanan.

 IV. Lahirnya UUPA
  Merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara utuh hukum pertanahan masa kolonial. Adapun dasar penyusunan UUPA adalah :
 - Bahwa negara RI adalah negara yang sebagian besar rakyatnya masih bercocok 
  tanam dan semuanya memiliki fungsi yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
 - Hukum agraria yang lama dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial.
 - Hukum agraria yang berlaku bersifat dualisme.
 - Hukum negara tersebut tidak menjamin kepastian hukum rakyat.
  

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mestinya dimulai dari masa pra-sejarah agrarianya